FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by The.Barnabas Mon Oct 22, 2012 1:40 pm

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Fpi-pereteli-wewenang-ahok1

Tuntutan Front Pembela Islam (FPI) yang mendesak agar wewenang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (A Hok) yang non-muslim atas sejumlah lembaga keislaman dipereteli akhirnya berhasil. Unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD FPI Wilayah DKI Jakarta baru-baru ini ternyata direspon positif oleh Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo (Jokowi).

Terkait wewenang Wakil Gubernur tersebut, Jokowi berjanji akan segera merevisi SK Gubernur tentang tugas dan wewenang Wagub (A Hok) terhadap sejumlah lembaga ke-Islaman, sesuai dengan yang dituntut oleh Front Pembela Islam.

Untuk diketahui, setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias A Hok secara otomatis menjalankan 12 jabatan ex officio yang diatur dalam pasal 26 huruf F Undang-Undang nomor 32 tahun 2004.

Maksud dari Jabatan ex officio adalah jabatan yang secara otomatis dimiliki karena jabatan tertentu (karena seseorang memegang suatu jabatan maka dia berwenang atas beberapa jabatan lain yang melekat pada jabatan utamanya). Maka berdasarkan pasal 26 huruf F UU nomor 32 tahun 2004 Perda No. 32 Tahun 2004, Wakil Gubernur DKI Jakarta (dalam hal ini A Hok) secara otomatis menjabat sejumlah jabatan berikut ini yang melekat pada posisi seorang Wakil Gubernur DKI:

Pertama, Ketua Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.

Kedua, Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit.

Ketiga, Ketua Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA).

Keempat, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)

Kelima, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center

Keenam, Ketua Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an.

Ketujuh, Ketua Badan Pembina Pengembangan Tilawatil Qur’an.

Kedelapan, Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).

Kesembilan, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid.

Kesepuluh, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

Kesebelas, Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Keduabelas, Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah Harian Gerakan Pramuka

Karena posisi tersebut adalah amanat undang-undang, maka sebagai Wakil Gubernur DKI, A Hok yang Non-Muslim akan menduduki jabatan yang membawahi sejumlah lembaga keislaman seperti tersebut di atas. Inilah hal yang dinilai ‘aneh dan tidak lucu’ yang oleh karenanya diprotes keras oleh Front Pembela Islam (FPI).

Dalam responnya, Gubernur DKI Joko Widodo mengharap agar semua pihak yang meminta revisi SK Gubernur itu untuk bersabar. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan akan segera melakukan pembahasan terkait revisi tersebut. “Mudah itu, Sabar dulu kan ini baru masuk, nanti akan kami bahas,” janjinya di Balai Kota, Kamis (18/10/2012).

Jokowi mengatakan, melakukan revisi tersebut juga tidak akan memakan waktu hingga berhari-hari. Tugas dan wewenang A Hok terhadap sejumlah lembaga ke-Islaman yang dituntut oleh FPI menurutnya bisa dilimpahkan ke pejabat lain, atau bahkan diambil alih oleh Gubernur.

“Kalau hanya SK Gubernur, tidak Peraturan Daerah saja kan mudah, satu hari bisa rampung. Tentang Peraturan Gubernur atau SK Gubernur tidak ada masalah, gampang itu,” tandas Jokowi serius.

Seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya, FPI menuntut adanya perubahan pada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta (A Hok) akan membawahi beberapa lembaga keislaman.

FPI menilai, tak mungkin wakil gubernur terpilih saat ini bisa membawahi sejumlah lembaga keislaman, seperti Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Al Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama, sedangkan ia (A Hok) adalah pemeluk agama di luar agama Islam.
The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by Andi Cactusa Mon Oct 22, 2012 2:50 pm

...Begini lah jadinya di negara yang tidak tegas dan jelas jati dirinya: "negara agama bukan, negara sekular dibantah." Di jaman orba: "bukan negara komunis, bukan negara sosialis, bukan negra agama, bukan negara liberal, bukan negara demokrasi murni...."
...Yang usil nyelutuk: "bukan negara."
...Teman saya, orang bule ekonom (PhD) dari Harvard yang mempersunting putri Indonesia, menimpali, "Kumpulan manusia yang dipimpin oleh para perampok, alias negara kleptokrasi."
Andi Cactusa
Andi Cactusa
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 784
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 08.10.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by Raffi Mon Oct 22, 2012 3:02 pm

Menurut saya, itu bukan masalah. Toh, ahok pun tau betul dia tidak tau caranya memimpin lembaga keislaman, yg sebenarnya jokowipun sama saja.
Yg penting, Ahok dan Jokowi terus mengawasi uang negara yg mengalir ke lembaga lembaga Islam itu.
Sudah jadi rahasia umum, uang itu panas, ditangan orang orang beringas.
avatar
Raffi
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 50
Location : Bandung
Join date : 21.10.12
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by Andi Cactusa Mon Oct 22, 2012 5:19 pm

...Tulisan berita awal membingungkan. Disebutkan berdasarkan UU, berdasarkan Perda, lalu berdasarkan SK Gubernur. Yang benar yang mana?
...Bila berdasarkan UU, harus diubah dengan persetujuan DPRI. Bila berdasarkan Perda, harus diubah dengan persetujuan DPRD DKI. Kalau berdasarkan SK Gubernur sebelumnya, cukup diubah oleh Gubernur baru.
Andi Cactusa
Andi Cactusa
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 784
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 08.10.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by The.Barnabas Tue Oct 23, 2012 11:46 am

Andi Cactusa wrote:...Begini lah jadinya di negara yang tidak tegas dan jelas jati dirinya: "negara agama bukan, negara sekular dibantah." Di jaman orba: "bukan negara komunis, bukan negara sosialis, bukan negra agama, bukan negara liberal, bukan negara demokrasi murni...."
...Yang usil nyelutuk: "bukan negara."
...Teman saya, orang bule ekonom (PhD) dari Harvard yang mempersunting putri Indonesia, menimpali, "Kumpulan manusia yang dipimpin oleh para perampok, alias negara kleptokrasi."

Kalo kata mantan Dosen Ane Om, lulusan ekonom Jerman jaman Soekarno yang sekolanya pernuh perjuangan ( cerita beliau)

Indonesia itu negara Bukan-bukan,

tetapi kalo om hidup dan cari makan di negara ini nikmatin dan ikutin,,okay..

kalo mau rubah sistem yah siap2 berurusan sama para penggiat yang katanya Pancasilais, usil
The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by Andi Cactusa Wed Oct 24, 2012 12:46 pm

The.Barnabas wrote:tetapi kalo om hidup dan cari makan di negara ini nikmatin dan ikutin,,okay..
...Kurang jelas bagi saya pesan yang ingin anda sampaikan. Maksud anda agar saya menyerah dan menerima saja pada keadaan, begitu?
...Kalau itu yang anda maksudkan, pantas dan tidak akan pernah bangsa ini maju, bila sebagian besar rakyatnya, terutama kaum intelektualnya bersikap seperti anda.
The.Barnabas wrote:kalo mau rubah sistem yah siap2 berurusan sama para penggiat yang katanya Pancasilais, usil
...Saya tidak bermaksud mau mengubah karena saya bukan politikus atau negarawan. Tetapi saya concern pada nasib bangsa ini, karena menyangkut masa depan turunan saya. Itu sebabnya saya mengritik sistem yang berlaku sekarang.
...Siapa tahu ada di antara netter atau pembaca di sini yang pikirannya jadi terbuka, dan suatu waktu dapat memisahkan agama dengan negara. Agar bangsa ini tidak terus-menerus menjadi "kambing congek" di antara bangsa-bangsa lain.
...Anda tahu pemeluk agama apa yang membutuhkan dan ngotot mempertahankan Departemen Agama? Hanya pemeluk agama Islam! Anda lihat yang dipersoalkan dalam berita anda juga terutama untuk kepentingan pemeluk agama Islam.
Andi Cactusa
Andi Cactusa
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 784
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 08.10.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by The.Barnabas Wed Oct 24, 2012 3:26 pm

Andi Cactusa wrote:
The.Barnabas wrote:tetapi kalo om hidup dan cari makan di negara ini nikmatin dan ikutin,,okay..
...Kurang jelas bagi saya pesan yang ingin anda sampaikan. Maksud anda agar saya menyerah dan menerima saja pada keadaan, begitu?
...Kalau itu yang anda maksudkan, pantas dan tidak akan pernah bangsa ini maju, bila sebagian besar rakyatnya, terutama kaum intelektualnya bersikap seperti anda.
The.Barnabas wrote:kalo mau rubah sistem yah siap2 berurusan sama para penggiat yang katanya Pancasilais, usil
...Saya tidak bermaksud mau mengubah karena saya bukan politikus atau negarawan. Tetapi saya concern pada nasib bangsa ini, karena menyangkut masa depan turunan saya. Itu sebabnya saya mengritik sistem yang berlaku sekarang.
...Siapa tahu ada di antara netter atau pembaca di sini yang pikirannya jadi terbuka, dan suatu waktu dapat memisahkan agama dengan negara. Agar bangsa ini tidak terus-menerus menjadi "kambing congek" di antara bangsa-bangsa lain.
...Anda tahu pemeluk agama apa yang membutuhkan dan ngotot mempertahankan Departemen Agama? Hanya pemeluk agama Islam! Anda lihat yang dipersoalkan dalam berita anda juga terutama untuk kepentingan pemeluk agama Islam.

Para founding fathers negara kita lekas menyadari akan perlunya pengaturan dan kebijakan negara yang berkaitan dengan agama melalui suatu departemen khusus. Departemen Agama bukanlah departemen teknis yang dibentuk dan dapat dibubarkan sesuai kebutuhan. Keberadaan Departemen Agama memiliki legitimasi yang kuat dalam politik dan tatanan pemerintahan negara kita.

Departemen Agama dibentuk dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29. Pasal tersebut berbunyi, ayat (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam UUD 1945 pasal 29 tercantum kalimat .agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut kaidah bahasa Indonesia dan berdasarkan penjelasan Bung Hatta bahwa kata-kata itu di belakang kata kepercayaan dalam pasal tersebut menunjukkan makna kesatuan di antara agama dengan kepercayaan. Jadi yang dimaksud adalah kepercayaan di dalam agama, bukan kepercayaan di luar agama. Dengan demikian tugas Departemen Agama adalah membina umat beragama sesuai yang digariskan UUD 1945. Prinsip fundamental dalam UUD 1945 mengamanatkan supaya ajaran dan nilai-nilai agama selalu berperan dan memberi arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkenaan dengan itu, dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan yang ditandatangani Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara, antara lain ditegaskan bahwa Departemen Agama yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan umum dalam pembangunan di bidang agama tidak akan mengurusi persoalan-persoalan aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama tersebut.

Moh. Slamat Anwar, tokoh senior Departemen Agama dan mantan Inspektur Jenderal yang banyak mencurahkan pemikiran tentang pewarisan nilai-nilai Departemen Agama mengatakan, Misi Departemen Agama adalah mengagamakan bangsa. Tugas mengagamakan bangsa adalah usaha yang harus dilaksanakan di dalam rangka memelihara dan mengembangkan keberagamaan bangsa Indonesia, agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama sepanjang masa.

Pada hemat penulis, kajian tim Komnas HAM dan ICRP mengenai pembaharuan format kelembagaan Departemen Agama dengan mengakomodasi aliran-aliran kepercayaan lokal dan aliran-aliran agama yang menyimpang, serta memecah susunan organisasi dan tata kerja bimbingan masyarakat beragama yang ada saat ini, adalah mengingkari dasar dan tujuan Departemen Agama.

Tidak Mencampuri Internal Agama

Keberadaan Departemen Agama adalah hasil perjuangan para tokoh Islam yang memandang bahwa eksistensi Departemen Agama diperlukan di dalam negara Republik Indonesia. Usulan pembentukan Kementerian Urusan Agama pertama kali diajukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, namun ditolak oleh sebagian besar anggota PPKI karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintahan negara yang bercorak nasional.

Para tokoh Islam di antaranya KH Abu Dardiri, KH Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro kemudian memperjuangkan pembentukan Departemen Agama dalam sidang pleno BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) tanggal 25-27 November 1945. Usulan tersebut mendapat dukungan dari beberapa tokoh Islam anggota KNIP lainnya utusan partai Masyumi di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Marzuki Mahdi dan M. Kartosudarmo, dan lain-lain.

Pembentukan Kementerian Agama mendapat persetujuan pemerintah secara aklamasi, dan selanjutnya diterbitkan Penetapan Pemerintah No 1/SD tanggal 3 Januari 1946 mengenai pembentukan Kementerian Agama dan mengangkat HM Rasjidi sebagai Menteri Agama yang pertama. HM Rasjidi sebelumnya dalam Kabinet RI Ke2 menjabat Menteri Negara. Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama HM Rasjidi berpidato melalui RRI Yogyakarta, antara lain menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama-agama di Indonesia serta pemeluk-pemeluknya.

Berdirinya Departemen Agama, sebagaimana diungkapkan oleh R.M. Kafrawi (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, 1953), . dihasilkan dari suatu kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya. Jadi Kementerian Agama itu timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka: sistem Islami dan sistem sekuler.

Menanggapi kekhawatiran beberapa kalangan atas intervensi Departemen Agama dalam urusan internal agama, KHA Wahid Hasjim (Menteri Agama ke-8) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan internal agama. Kalau pun negara harus terlibat dalam urusan agama, bukan dalam urusan isi agama, melainkan urusan-urusan yang bertalian dengan masyarakat. KHA Wahid Hasjim begitu gigih membela eksistensi Departemen Agama yang digugat oleh kalangan politisi nasionalis-sekuler di Parlemen tahun 1950-an.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, kajian hukum dan syara tentang kewenangan Departemen Agama dalam masalah intern agama pernah disusun oleh Z.A.Noeh, tokoh senior Departemen Agama dan Staf Ahli Menteri semasa Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memperoleh kewenangan untuk mencampuri urusan intern agama, yaitu sepanjang ajaran/keyakinan dari agama yang bersangkutan mengharuskannya.

Lapangan tugas Departemen Agama sejak awal ialah mengurus segala hal yang bersangkut paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya. Bermula dengan struktur organisasi yang sederhana, dan kemudian berkembang sampai tingkat yang kompleks. Prof. KH Saifuddin Zuhri (Menteri Agama ke-12) mengatakan, dengan adanya Departemen Agama, maka kedudukan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia telah ditingkatkan dari soal pribadi masing-masing orang menjadi urusan yang diharuskan oleh negara untuk sekalian warga negaranya.

Dengan demikian, semua umat beragama mendapat jaminan untuk mengamalkan ajaran agamanya, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga tercipta kehidupan yang baik di tengah masyarakat. Dewasa ini Departemen Agama mempunyai tiga peran strategis yaitu peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pembinaan kerukunan antar umat beragama, serta mengawal akhlak dan moral bangsa. Sebagian besar tugas dan peran yang dijalankan oleh Departemen Agama, ukuran keberhasilannya adalah ukuran kualitatif. Di sinilah beratnya tugas Departemen Agama dalam membimbing, melayani serta melindungi kehidupan beragama.

Baca Pidato Bapak Hasyim Mujadi , biar pinter
“Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti karena laporan dari dalam negeri Indonesia. Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia.

Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam.

Kalau yang jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali kesana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional & dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai.

Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid jugaa sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi.

Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yg ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yg ingn menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan Intelektualisme Kosong ?

Kalau ukurannya HAM, lalu di Papua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak ada yg bicara HAM? Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid, lebih baik dari Perancis yang masih mempersoalkan Jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama, karena disana ada UU Perkawinan Sejenis. Agama mana yg memperkenankan perkawinan sejenis ?!


The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by SEGOROWEDI Wed Oct 24, 2012 4:22 pm

The.Barnabas wrote:
Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam.

Kalau yang jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali kesana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional & dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai.

Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid jugaa sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi.

Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yg ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yg ingn menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan Intelektualisme Kosong ?

Kalau ukurannya HAM, lalu di Papua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak ada yg bicara HAM? Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid, lebih baik dari Perancis yang masih mempersoalkan Jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama, karena disana ada UU Perkawinan Sejenis. Agama mana yg memperkenankan perkawinan sejenis ?! [/i]

- menyimpang menurut non ahmadiyah, menurut ahmadiyah non ahmadiyahlah yang menyimpang
kenapa yan dipaksa berganti (nama) agama adalah ahmadiyahnya?
- beribadah di gereja sendiri, di tanah sendiri, kok tidak boleh???
- maka tak perlu skb-skban, yang perlu diatur adalah ijin gangguanya: misalnya suara pengeras yang memekakkan telinga dan menganggu ketenangan malam/pagi dini hari
- apa yang dilakukan lady gaga bagi manusia dan kemanusiaan belum tentu kalah dari yang dilakukan ustat-ustat, tata-nilai kemanusiaan justeru rusak oleh islam
- mbah kiai ini asal njeplak juga rupanya.. menara mesjid atau menara apapun yang membisingkan/menggnggu ketertiban umum pasti dilarang, juga soal jilbab, gak hanya jilbab tapi simbol-simbol agama apapun dilarang di tempat umum, soal perkawinan sejenis itu urusan mereka dengan Tuhannya, bukan urusan pak kiai..
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by Andi Cactusa Wed Oct 24, 2012 10:01 pm

@Bung The.Barnabas,
...Terima kasih atas uraian anda yang panjang lebar. Kelihatannya, kalau saya tidak salah tangkap, anda mendukung sistem kenegaraan kita yang berlaku sekarang dan ingin mempertahankannya. Negara dan agama tetap dicampur-aduk.
...Sementara saya ingin agar agama dengan negara dipisahkan. Artinya, eksekutif, legislatif dan judikatif tidak ada sangkut pautnya dengan agama. Masing-masing pemeluk agama mengurus dirinya sendiri, tanpa dicampuri atau dibantu oleh negara. Saya kira begitu garis besar inti dari sekularisme. Salah satu cirinya, tidak boleh uang negara (yang sebagian besar berasal dari pajak) digunakan untuk kepentingan/keperluan agama apa pun.
...Andaikata negara ini murni sekular, maka tidak akan ada berita yang anda tulis itu. Gubernur DKI mau pun wakilnya tidak akan dipusingkan oleh tuntutan FPI. Juga tidak akan menyita sebagian perhatian, pemikiran, waktu dan tenaga Gubernur dan wakilnya bagi uruan agama apa pun.
Andi Cactusa
Andi Cactusa
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 784
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 08.10.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok Empty Re: FPI Berhasil Pereteli Wewenang A Hok

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik