FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenal ibadah haji Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenal ibadah haji Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengenal ibadah haji

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengenal ibadah haji Empty mengenal ibadah haji

Post by keroncong Sat Oct 06, 2012 5:50 am

Makna Haji

Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain.

Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagaiu ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Definisi Haji

Secara syar'I, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT".

Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan Haji

Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur.

Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji

Islam.
Berakal.
Baligh.
Merdeka.
Mampu (istitha'ah)
Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)

Macam-Macam Pelaksanaan Haji

Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM
Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan
Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.

Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)

- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa'I
- Tahallul
- Berurut (Syafi'I)

Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)

- Berihram dari Miqat
- Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
- Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
- Berada di Arafah hingga terbenam matahari
- Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
- Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
- Mabit di Mina (2-3 malam)
- Tawaf Wada'

Penjelasan Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA: IHRAM

Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:

(Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
(Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
(Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'

Wajib-wajib Ihram:

Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).

Sunnah-Sunnah Ihram:

Mandi / Wudhu
Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
Shalat sunnah 2 raka'at
Memperbanyak "talbiyah"

Larangan-Larangan Ihram (ada ketentuan dendanya):

Mencabut rambut.
Menggunting kuku.
Memakai wangi-wangian.
Membunuh hewan buruan.
Mencabut pepohonan di tanah suci
Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
Menutupi mata kaki (bagi pria)
Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
Berhubungan suami isteri.
Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
Keluarnya airmani karena sengaja.

Sanksi pelanggaran larangan Ihram:

Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.

Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:

Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).

RUKUN KEDUA: WUKUF DI ARAFAH

Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".

Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.

Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.

Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:

Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib memotong).

Sunnah-Sunnah Wukuf:

Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
Mendengarkan Khutbah Arafah
Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit wahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".

Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF:

Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf:

Ada 4 macam thawaf:

Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.

Syarat-syarat Thawaf:

Wudhu
Menutup aurat
Di luar Ka'bah
Di dalam masjid al Haram
Ka'bah di sebelah kiri
Sempurna tujuh keliling
Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad

Sunnah-Sunnah Thawaf:

Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa badaaLLAHU wa Rasuluhu bihi"
Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa 'adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).

RUKUN KEEMPAT: SA'I

Sa'I berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:

Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
Tujuh keliling
Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
Arah yang benar

Sunnah-Sunnah Sa'i:

Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairiLLAH. Famanhajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah

RUKUN KELIMA: TAHALLUL

Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.

Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').

Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sa'I haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan Mina.

Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga jamarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, hukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)

Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).

b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).

Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
Setiap lemparan membaca bacaan di atas
Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah

c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)

Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.

Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: Nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'

Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari Wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah Madinah

Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.

(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

mengenal ibadah haji Empty Re: mengenal ibadah haji

Post by keroncong Mon Dec 10, 2012 6:12 pm

Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.

Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)

Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ

“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima3, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
Wallahu a’lam.

1 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Seseorang dikatakan berhaji tamattu’, ketika dia datang ke Baitullah untuk berumrah (di bulan-bulan haji, pen.) kemudian tinggal di sana (di Makkah) untuk menunaikan hajinya (di tahun itu).” (Mansak Al-Imam Ibni Baz, hal. 39)
2 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
3 Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1811, dan penentuan khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang Dzatu ‘Irqin yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari no. 1531 yang mencocoki sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik