FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pengertian bid’ah  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pengertian bid’ah  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pengertian bid’ah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pengertian bid’ah  Empty pengertian bid’ah

Post by mencari petunjuk Sat Aug 11, 2012 11:21 am

bid’ah itu adalah :
إطلاق ما قيده الله ورسوله أو تقييد ما أطلقه الله ورسوله

“Memutlakkan yang sudah ditaqyid oleh Allah dan Rasul-Nya atau mentaqyid yang sudah dimutlakkan oleh Allah dan Rasul-Nya”… itulah definisi bid’ah yang sesat… Muqayyad artinya yang sudah ditentukan caranya oleh syara’… Mutlak artinya tidak ditentukan caranya oleh syara’ (bebas)… Ibadah muqayyad seperti shalat, puasa, haji, dll. bila dimutlakkan (dilakukan semau gue)… shalat subuh 4 rakaat… shalat asar tiga rakaat… membelakangi kiblat… puasa pada bulan Rajab sebagai pengganti Ramadan… haji di luar Mekah… adalah bid’ah !! Ibadah mutlak seperti zikir, sedekah, dll. bila dibatas-batasi (ditaqyid)… zikir harus duduk… harus menggunakan tangan… harus secara sir… harus sendiri-sendiri… tidak boleh menggunakan tasbih… tidak boleh berjamaah… sedekah harus dengan uang… tidak boleh dengan mobil… tidak boleh dengan komputer… maka itulah bid’ah… karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah membatas-batasi caranya, sebagaimana shalat, puasa, haji, dll.

Rasul sudah memerintah… semua perintah harus dilaksanakan semampunya… Rasul sudah melarang… semua larangan harus ditinggalkan… Bila tidak ada perintah ataupun larangan maka hukumnya mubah… boleh-boleh saja… selama lepas dari definisi bid’ah di atas… yang sudah muqayyad jangan dimutlakkan… yang mutlak jangan sampai ditaqyid !!

Setiap hal baru disebut Muhdatsah… bila hal baru itu diterima orang saat itu maka disebut Bid’ah… bila kemudian menjadi tradisi dan dipakai atau dilakukan terus-menerus pada zaman-zaman berikutnya maka disebut Sunnah.

Muhdatsah, bid’ah ataupun sunnah itu… bila ternyata menentang syari’at maka menjadi Sayyi’ah… dan bila tidak menentang… tidak mentaqyid yang mutlak atau memutlakkan yang muqayyad, maka disebut Hasanah.

Rasulullah saw. bersabda :

" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد "

“Barang siapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama, yang bukan bersumber darinya, maka… ditolak”. Hadits ini berarti :

من أحدث في أمرنا هذا ما هو منه فهو ليس برد

Barang siapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama, yang bersumber darinya, maka… tidak ditolak !!

Tidak bersumber darinya disebut Bid’ah Sayyi’ah… karena menentang ketetapan agama… memutlakkan yang muqayyad atau mentaqyid yang mutlak.

Bersumber darinya (ada landasannya) disebut Bid’ah Hasanah… karena tidak kontra dengan ketetapan agama… tidak memutlakkan yang muqayyad dan tidak mentaqyid yang mutlak.

Rasulullah saw. bersabda :

" من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة دون أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة دون أن ينقص من أوزارهم شيء "

Imam Syafi’i ra. berkata :

ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو المحمود

Dua definisi bid’ah yang lain adalah :

الخيرة بعد حكم الله ورسوله ..... الإجتهاد فيما ورد فيه نص

Sebuah ungkapan yang sering dilantunkan oleh mereka yang sok faham agama… “Apa yang dilakukan oleh Rasul sudah cukup bagi kami” !! Kita jawab: Memang agama islam sudah sempurna dan komplit… yang halal sudah jelas... yang haram pun sudah jelas… semua sudah tetap… akan tetapi jangan lupa… yang muqayyad tetap muqayyad dan yang mutlak tetap mutlak !! Apa yang diperintah oleh Rasul, kita lakukuan… Apa yang dilarang, kita tinggalkan… Apa yang tidak dilarang, janganlah kita yang melarang… baik beliau sudah melakukannya atau belum… Bila tidak ada larangan tegas dari Nabi, mengapa justru kita yang menjadi nabi berikutnya? melarang seenaknya.. mengharamkan segalanya !!

Allah berfirman :
" وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا "

“Apa yang dibawa (diperintah) oleh Rasul maka laksanakanlah.. dan apa yang dilarang oleh beliau maka tinggalkanlah” …. Apa yang dilarang… bukan apa yang tidak pernah diperintahkan… atau tidak pernah dilakukan… Jadi harus ada nash yang dengan tegas melarang baru boleh dikatakan haram !!

kaidah ushul fiqh :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يأتي نص للنهي

Para sahabat saja yang jauh lebih mulia dari mereka (yang sok faham agama itu) tidak pernah mengatakan: “Cukup bagi kami yang sudah dilakukan oleh Rasul saja”… Para sahabat tidak sebeku dan sekolot mereka… Betapa banyak perbuatan para sahabat yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul… membukukan al-Qur’an… membuat mihrab… membukukan Sunnah… membuat menara… shalat teraweh 20 rakaat… dan seterusnya… Tidak ada satupun yang menentang !!
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

pengertian bid’ah  Empty Re: pengertian bid’ah

Post by keroncong Thu Jan 03, 2013 11:26 am

Setiap ulama tentu saja punya sekian banyak hujjah (argumentasi) untuk menguatkan pendapatnya, termasuk juga hujjah untuk menjatuhkan pendapat 'lawan'nya. Saling melemahkan pendapat lainnya selama masih dalam etika fiqih ikhlitaf tentu saja dibenarkan. Sebab tujuan ijtihad memang untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan paling mendekati kebenaran. Bukan sekedar asal menang atau asal benar sendiri.

Di antara bentuk hujjah yang seringkali diajukan oleh para ulama ketika menafikan suatu amal dari kesunnahan adalah apa yang telah anda sebutkan, yaitu argumentasi "bila sautu amal memang baik, mengapa tidak dikerjakan secara langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat?"

Argumentasi seperti ini tentu kuat sekali, sebab semua ulama sepakat untuk mengatakan bahwa ibadah ritual itu haruslah selalu mengacu kepada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bila tidak ada keterangan yang valid dari Rasulullah SAW, maka suatu amal itu tidak bisa dinisbahkan kepada beliau SAW.

Sampai di sini para ulama tentu saja sepakat dan bersuara bulat. Namun masalahnya bukan hanya berhenti sampai di sini. Sebab para ulama pun berbeda pandangan ketika menyimpulkan hasil dari sekian juta hadits yang berserakan. Antara lain karena:

a. Mereka berbeda pendapat ketika menshahihkan suatu hadits

Sudah bukan rahasia lagi bahwa para ulama berbeda pandangan dalam menghukumi setiap hadits. Ketika ulama A mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih, sebenarnya status keshahihan itu masih bersifat subjektif kepada yang mengatakannya. Boleh jadi hadits itu shahih dalam kerangka kriteria seorang ahli hadits, namun belum tentu hadits itu shahih buat ulama lainnya.

Dari sini saja kita sudah bisa menduga bahwa kalau hukum atas derajat suatu hadits itu masih mungkin berbeda-beda, tentu saja ketika mengambil kesimpulan apakah suatu amal itu merupakan sunnah dari Rasulullah SAW pun berbeda juga.

b. Mereka berbeda dalam mengambil kesimpulan hukum atas suatu amal

Katakanlah para ulama hadits sudah sepakat atas suatu amal, bahwa amal tersebut disebutkan di dalam suatu hadits yang shahih. Namun masalahnya belum selesai. Mereka masih sangat mungkin berbeda pendapat dalam pengambilan kesimpulannya.

Tiga Macam Sunnah

Selain kedua hal di atas, para ulama pun mengenal tiga macam sunnah yang sumbernya dari diri Rasulullah SAW. Ada sunnah yang pernah dilakukan langsung oleh beliau, namanya sunnah fi'liyah. Misalnya ibadah shalat sunnah seperti shalat dhuha', puasa Senin Kamis, makan dengan tangan kanan dan lainnya. Para shahabat melihat langsung beliau melakukannya, kemudian meriwayatkannya kepada kita.

Yang kedua adalah sunnah di mana Rasulullah SAW hanya memerintahkannya saja, disebut dengan sunnah qauliyah. Riwayat yang sampai kepada kita hanya sekedar ada perintah baik yang berupa kewajiban, saran, anjuran atau himbauan. Tetapi belum tentu kita mendapatkan dalil bahwa Rasulllah SAW pernah mengejakannya secara langsung.

Ambil contoh misalnya masalah berang. Kita semua tahu bahwa beliau SAW memerintah kita untuk mengajarkan anak-anak belajar berenang. Tapi sepanjang yang kita tahu dari hadits, belum pernah kita dengar bahwa Rasulullah SAW suatu ketika ketahuan sedang belajar berenang secara langsung. Atau ada suatu kelas khusus di mana Rasululah SAW dan para shahabat ikut kursus renang. Waallahu a'lam bishsawab, apakah ada hadits yang meriwayatkan hal itu. Yang kita selama ini hanya perintahnya saja untuk belajar berenang.

Dan yang ketiga adalah sunnah di mana Rasulullah SAW tidak melakukannya langsung, juga tidak pernah memerintahkannya dengan lisannya, namun hanya mendiamkannya saja. Sunnah yang terakhir ini seringkali disebut dengan sunnah taqririyah.

Kesimpulan Hukum Tentang Zikir Berjamaah: Masalah Khilaf

Salah satu contohnya adalah masalah zikir berjamaah, di mana begitu banyak hadits yang menyebutkan bahwa para malaikat turun kepada mereka dan memberikan naungannya dengan sayap-sayao mereka ke dalam majelis zikir itu. Hadits yang seperti ini tidak hanya satu dan dilihat dari segi hukum derajatnya pun termasuk hadits yang umumnya dishahihkan para ulama.

Tinggal mereka berbeda dalam menyimpulkan hukumnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa majelis zikir itu maksudnya bukan zikir massal bersama dengan satu komandan, melainkan zikir masing-masing. Jadi kalau zikir massal satu komando -menurut mereka- tetap tidak boleh. Yang lain lagi mengatakan bahwa majelis zikir itu maksudnya adalah majelis ilmu, bukan zikir massal. Dan yang lain lagi mengatakan hal yang lain lagi.

Padahal dari segi kekuatan derajat haditsnya telah mereka sepakati, tapi kesimpulan hukumnya tetap saja berbeda-beda. Lantaran mereka pun memiliki cara memahami hadits itu dengan cara yang berbeda pula.

Kalau kita kaitkan dengan pertanyaan yang anda sampai di muka, mereka yang mendukung zikir massal mengatakan bahwa meski tidak ada sunnah fi'liyah (yang dicontohkan secara langsung oleh nabi SAW dan para shahabat) bukan berarti zikir massal itu menjadi bid'ah, sehingga pelakunya berdoa dan masuk neraka. Sebab masih ada dalil lain yang menguatkan masyru'iyah zikir massal itu meski hanya sunnah qauliyah. Sunnah qauliyah itu adalah sunnah Rasulullah SAW yang keterangannya sampai kepadanya kita bukan dengan cara dicontohkan, melainkan dengan disebutkan atau diucapkan. Di mana ucapan itu tidak selalu berbentuk fi'il amr (kata perintah), tetapi bisa saja dalam bentuk anjuran, janji pahala, ancaman siksa dan sebagainya.

Bagaimana mungkin suatu amal yang didukung dengan dalil sunnah qauliyah itu disimpulkan menjadi hukum bid'ah?

Walhasil, kalau kita cermati argumen demi argumen masing-masing ulama, kita harus kagum dengan kemampuan mereka dalam berhujjah. Ini adalah sebuah level keilmiyahan tingkat tinggi, di mana kita hanya mampu berdecak kagum sambil manggut-manggut bila membaca dialog mereka.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

pengertian bid’ah  Empty Re: pengertian bid’ah

Post by keroncong Thu Jan 03, 2013 11:31 am

Menyebutkan bahwa suatu amal itu bid'ah sangat berbeda maknanya dengan menyebutkan bahwa hukum suatu masalah masih merupakan khilafiyah. Kalau mengatakan suatu amal adalah bid'ah, itu adalah vonis dan tuduhan yang bersifat final, sehingga siapapun yang melakukan amal tersebut, terkena ancaman masuk neraka. Sedangkan kalau kita menjelaskan bahwa suatu amal itu hukumnya masih menjadi khilaf di kalangan ulama, bukan vonis apalagi ancaman, melainkan penambahan informasi (ilmu) tentang suatu masalah.

Keduanya berbeda esensi dan semangat. Yang pertama, semangatnya adalah mengancam dan mem-black-list. Sedangkan yang kedua, semangatnya adalah kajian ilmu dan penambahan wawasan.

Namun keduanya sama-sama penting untuk dilakukan. Kalau suatu masalah sudah benar-benar qath'i dan mutlak, tentu saja yang harus dilakukan adalah mengingatkan umat agar tidak terjatuh ke dalam bid'ah. Sebab bid'ah itu memang sangat berbahaya bila sampai dilakukan. Seluruh elemen umat Islam wajib ikut memberantas bid'ah dan hukumnya fardhu 'ain.

Namun bila kedudukan suatu amal itu oleh para ulama masih menjadi titik perbedaan pandangan, maka bukan pada tempatnya untuk langsung begitu saja menabuh genderang perang. Sebab yang satu mengharamkannya sedangkan yang lain tidak. Sementara semuanya datang dengan ijtihad yang nyata serta dilengkapi dengan dalil-dalil kuat yang tidak bisa dipungkiri. Dalam masalah seperti ini, tentu saja yang perlu dilakukan adalah memberikan wawasan dan informasi yang seluas-luasnya kepada umat. Bukan menjadikannya bahan saling mengejek dan menyakiti.

Bukan berarti kita pllin-plan atau tidak punya pilihan, melainkan tugas kita yang pertama adalah menyampaikan ilmu, meski materinya tentang perbedaan pendapat para ulama dalam suatu masalah. Adapun kalau secara langsung mendukung suatu pendapat dan menafikan pendapat yang lain, lebih tepat bila disampaikan dalam forum khusus dengan audience yang khusus pula.

Misalnya, ketika kita mengajar tata cara shalat buat anak TK, tentu akan jauh lebih bijaksana kalau kita mengambil satu pendapat saja untuk dijadikan rujukan. Tidak perlu anak TK itu dibuat bingung dengan adanya khilaf ulama dalam masalah shalat.

Namun sebaliknya, untuk mereka yang sudah lebih dewasa, misalnya para mahasiswa atau masyarakat umum yang di dalamnya terdiri dari banyak elemen mazhab dan kecenderungan, akan lebih tepat bila kita menyajikannya dengan dilengkapi informasi perbedaan pendapat yang berkembang. Sehingga ketika seseorang mendapati saudaranya shalat dengan cara yang berbeda, dia bisa punya sikap yang bijaksana. Tidak lantas mencaci maki, menjelek-jelekkan, mengatainya sebagai ahli bid'ah dan kata-kata kotor lainnya.

Sebab dalam kenyataannya, para ulama memang berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang). Sayangnnya, kalau para ulama bisa dengan santai berbeda pendapat, namun justru orang-orang awam yang kurang ilmu dan tidak punya wawasan menjadikan perbedaan pendapat itu sebagai bahan untuk saling menuai dosa.

Dan sebenarnya, justru di situlah letak perbedaan asasi antara seorang ulama betulan dengan orang awam tapi sok tahu. Seorang yang banyak ilmunya memiliki sekian banyak wawasan dan mudah memaklumi perbedaan pendapat. Sebaliknya, seorang yang sok jadi ulama tapi sesungguhnya kurang pantas, seringkali dengan mudah melepar tuduhan ke sana ke mari. Seolah-olah di dunia ini hanya dirinya saja yang benar, sedangkan orang lain semuanya pasti salah.

Rubrik Ustadz Menjawab ini diarahkan untuk memberikan wawasan yang lebih luas. Bila dalam suatu masalah memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebisa mungkin disampaikan dan diupayakan dengan disertai dalil masing-masing pendapat itu. Semua ini agar kita bisa lebih banyak belajar, lebih banyak tahu dan lebih punya perbandingan. Tidak seperti katak yang hidup di bawah tempurung tapi merasa mengetahui segalanya.

Mungkin buat sebagian kalangan agak membingungkan ketika mendapati bahwa jawaban yang diberikan selalu saja menyertakanperbedaan pendapat ulama. Malah tambah bingung mau ikut pendapat yang mana. Hal itu wajar terjadi, mungkin karena terbiasa diajarkan dengan satu versi saja, sehingga begitu tahu ada versi-versi lainnya, malah jadi semakin merepotkan.

Namun metode ini akan lebih bermanfaat buat mereka yang dinamis dan banyak bergaul dengan banyak kalangan serta mendapati kenyataan bahwa dalam banyak masalah furu'iyah, umat Islam memang berbeda. Keterangan tentang khilaf dalam jawaban-jawaban ini akan bisa menjadi pegangan atas kebingungan tersebut. Sehingga para pembaca akan lebih mendapat wawasan yang luas dan lengkap tentang suatu masalah. Tanpa merasa harus memusuhi siapapun yang pendapatnya tidak sama. Karena berbeda pendapat dalam masalah furu'iyah itu memang tidak boleh dilanjutkan menjadi permusuhan, apalagi bersemangat untuk menghina dan mencaci maki saudara muslim.

Perbedaan pendapat tentang suatu masalah sudah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. Sudah ada jauh sejak masa ulama salaf, bahkan para tabi'in dan para shahabat pun sering kali berbeda pendapat. Nabi-nabi pun dalam banyak masalah teknis mungkin saling berbeda pendapat. Kalau para nabi berbeda pendapat, demikian juga para shahabat, tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para ulama salaf, mengapa kita yang hidup jauh dari mereka tidak boleh berbeda pendapat?

Mengapa kita hanya memberikan satu tempat untuk kebenaran, padahal Rasulullah SAW tidak menyalahkan ketika ada dua pendapat yang berkembang?

Sebenarnya sikap merasa paling benar sendiri bukan ciri para ulama. Apalagi sampai mencaci maki ulama lain yang berbeda, bahkan sampai menuduh bid'ah dan membongkar aib dan kekurangan masing-masing. Semua bukan ciri dari seorang yang berilmu, sebaliknya mencirikan keawaman dan ketidak-pahamannya sendiri.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

pengertian bid’ah  Empty Re: pengertian bid’ah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik