dilarang beribadah di sisi kuburaan orang shalih
Halaman 1 dari 1 • Share
dilarang beribadah di sisi kuburaan orang shalih
Diriwayatkan dalam Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia). Maka bersabdalah beliau:
"Mereka itu, apabila ada orang yang shaleh --atau seorang hamba yang shaleh-- meninggal, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di hadapan Allah."
Mereka dihukumi beliau sebagai sejelek-jelek makhluk, karena melakukan dua fitnah sekaligus, yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat rupaka-rupaka.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan panas. Ketika beliau dalam keadaan demikian itulah, beliau bersabda:
"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah."
Beliau memperingatkan agar dijauhi perbuatan mereka, dan seandainya bukan karena hal itu niscaya kuburan beliau akan ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.
Muslim meriwayatkan dari Jundab bin 'Abdullah, katanya: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lima hari sebelum wafatnya bersabda:
"Sungguh, aku menyatakan setia kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) dari antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil; seandainya aku menjadikan seorang khalil dari antara umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu."
Rasulullah menjelang akhir hayatnya --sebagaimana dalam hadits Jundab-- telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya --sebagaimana dalam hadits 'Aisyah-- beliau melaknat orang yang melakukan perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah; dan inilah maksud dari kata-kata 'Aisyah: "... dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah", karena para sahabat belum pernah membangun masjid (tempat ibadah) di sekitar kuburan beliau, padahal setiap tempat yang dimaksudkan untuk melakukan shalat di sana itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid, bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam:
"Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dengan sanad jayyid, dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu:
"Sesungguhnya, termasuk sejelek-jelek manusia ialah orang-orang yang masih hidup ketika terjadi kiamat dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah." (Hadits ini diriwayatkan pula dalam Shahih Abu Hatim).
Kandungan tulisan ini:
Dinyatakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membangun tempat untuk beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shaleh (termasuk sejelek-jelek makhluk di hadapan Allah), sekalipun baik niatnya.
Dilarang dan diperingatkan dengan keras adanya rupaka-rupaka di dalam tempat ibadah.
Mengambil pelajaran dari upaya maksimal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Bagaimana beliau menjelaskan terlebih dahulu kepada para sahabat bahwa orang yang membangun tempat ibadah di sekitar kuburan orang shaleh termasuk sejelek-jelek makhluk di hadapan Allah; kemudian, lima hari sebelum wafat, beliau mengeluarkan pernyataan yang melarang umatnya menjadikan kuburan-kuburan sebagai tempat ibadah; terakhir, beberapa saat menjelang wafatnya, beliau masih merasa belum cukup dengan tindakan-tindakan yang telah diambilnya, sehingga beliau melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan ini.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pula perbuatan tersebut dilakukan di sisi kuburan beliau, sebelum kuburan itu sendiri ada.
Menjadikan kuburan nabi-nabi sebagai tempat ibadah merupakan tradisi orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat mereka karena perbuatan mereka ini.
Beliau melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani dengan perbuatan mereka itu dimaksudkan untuk memperingatkan kita agar menghindari perbuatan semacam ini terhadap kuburan beliau.
Alasan tidak ditampakkannya kuburan beliau, karena dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.
Pengertian "menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah", (ialah melakukan suatu ibadah, seperti: shalat di sisi kuburan, sekalipun tidak dibangun di atasnya sebuah tempat ibadah).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghubungkan antara orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dengan orang yang masih hidup ketika terjadi hari kiamat adalah untuk memperingatkan bentuk perbuatan yang merupakan jalan menuju syirik sebelum terjadi; disamping bahwa syirik adalah akhir keadaan di dunia.
Khutbah yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu lima hari sebelum wafat, mengandung bantahan terhadap kedua kelompok yang mereka itu adalah ahli bid'ah yang paling jelek, bahkan sebagian kalangan ulama menyatakan bahwa mereka diluar tujuh puluh dua golongan dalam umat Islam, yaitu Rafidhah dan Jahmiyah. Dan karena Rafidhah-lah terjadi kemusyrikan dan penyembahan kuburan, serta merekalah yang pertama kali membangun masjid di atas kuburan.
Rafidhah adalah salah satu sekte dalam aliran Syi'ah. Mereka bersikap yang berlebih-lebihan terhadap Ali dan Ahlul Bait, dan mereka menyatakan permusuhan terhadap sebagian besar sahabat khususnya Abu Bakar dan 'Umar.
Jahmiyah adalah aliran yang timbul pada akhir khilafah Bani Umayyah. Disebut demikian karena dinisbatkan pada nama tokoh mereka yaitu Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi yang terbunuh pada th. 128 H. Diantara pendapat aliran ini: menolak kebenaran adanya asma' dan sifat bagi Allah, karena menurut anggapan mereka asma' dan sifat adalah ciri khas makhluk, maka apabila diakui dan ditetapkan untuk Allah berarti menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (adalah manusia biasa), merasakan beratnya sakratul maut.
Beliau dimuliakan Allah dengan diangkat sebagai "khalil" (sebagaimana Nabi Ibrahim).
Dinyatakan bahwa khalil lebih tinggi tingkatannya dari pada habib (kekasih).
Dinyatakan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah sahabat yang paling mulia.
Hal tersebut merupakan isyarat bahwa Abu Bakar akan menjadi khalifah (sesudah beliau).
Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
"Mereka itu, apabila ada orang yang shaleh --atau seorang hamba yang shaleh-- meninggal, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di hadapan Allah."
Mereka dihukumi beliau sebagai sejelek-jelek makhluk, karena melakukan dua fitnah sekaligus, yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat rupaka-rupaka.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan panas. Ketika beliau dalam keadaan demikian itulah, beliau bersabda:
"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah."
Beliau memperingatkan agar dijauhi perbuatan mereka, dan seandainya bukan karena hal itu niscaya kuburan beliau akan ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.
Muslim meriwayatkan dari Jundab bin 'Abdullah, katanya: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lima hari sebelum wafatnya bersabda:
"Sungguh, aku menyatakan setia kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) dari antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil; seandainya aku menjadikan seorang khalil dari antara umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu."
Rasulullah menjelang akhir hayatnya --sebagaimana dalam hadits Jundab-- telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya --sebagaimana dalam hadits 'Aisyah-- beliau melaknat orang yang melakukan perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah; dan inilah maksud dari kata-kata 'Aisyah: "... dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah", karena para sahabat belum pernah membangun masjid (tempat ibadah) di sekitar kuburan beliau, padahal setiap tempat yang dimaksudkan untuk melakukan shalat di sana itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid, bahkan setiap tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam:
"Telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dengan sanad jayyid, dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu:
"Sesungguhnya, termasuk sejelek-jelek manusia ialah orang-orang yang masih hidup ketika terjadi kiamat dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah." (Hadits ini diriwayatkan pula dalam Shahih Abu Hatim).
Kandungan tulisan ini:
Dinyatakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membangun tempat untuk beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shaleh (termasuk sejelek-jelek makhluk di hadapan Allah), sekalipun baik niatnya.
Dilarang dan diperingatkan dengan keras adanya rupaka-rupaka di dalam tempat ibadah.
Mengambil pelajaran dari upaya maksimal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Bagaimana beliau menjelaskan terlebih dahulu kepada para sahabat bahwa orang yang membangun tempat ibadah di sekitar kuburan orang shaleh termasuk sejelek-jelek makhluk di hadapan Allah; kemudian, lima hari sebelum wafat, beliau mengeluarkan pernyataan yang melarang umatnya menjadikan kuburan-kuburan sebagai tempat ibadah; terakhir, beberapa saat menjelang wafatnya, beliau masih merasa belum cukup dengan tindakan-tindakan yang telah diambilnya, sehingga beliau melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan ini.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pula perbuatan tersebut dilakukan di sisi kuburan beliau, sebelum kuburan itu sendiri ada.
Menjadikan kuburan nabi-nabi sebagai tempat ibadah merupakan tradisi orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat mereka karena perbuatan mereka ini.
Beliau melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani dengan perbuatan mereka itu dimaksudkan untuk memperingatkan kita agar menghindari perbuatan semacam ini terhadap kuburan beliau.
Alasan tidak ditampakkannya kuburan beliau, karena dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.
Pengertian "menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah", (ialah melakukan suatu ibadah, seperti: shalat di sisi kuburan, sekalipun tidak dibangun di atasnya sebuah tempat ibadah).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghubungkan antara orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dengan orang yang masih hidup ketika terjadi hari kiamat adalah untuk memperingatkan bentuk perbuatan yang merupakan jalan menuju syirik sebelum terjadi; disamping bahwa syirik adalah akhir keadaan di dunia.
Khutbah yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu lima hari sebelum wafat, mengandung bantahan terhadap kedua kelompok yang mereka itu adalah ahli bid'ah yang paling jelek, bahkan sebagian kalangan ulama menyatakan bahwa mereka diluar tujuh puluh dua golongan dalam umat Islam, yaitu Rafidhah dan Jahmiyah. Dan karena Rafidhah-lah terjadi kemusyrikan dan penyembahan kuburan, serta merekalah yang pertama kali membangun masjid di atas kuburan.
Rafidhah adalah salah satu sekte dalam aliran Syi'ah. Mereka bersikap yang berlebih-lebihan terhadap Ali dan Ahlul Bait, dan mereka menyatakan permusuhan terhadap sebagian besar sahabat khususnya Abu Bakar dan 'Umar.
Jahmiyah adalah aliran yang timbul pada akhir khilafah Bani Umayyah. Disebut demikian karena dinisbatkan pada nama tokoh mereka yaitu Jahm bin Shafwan At-Tirmidzi yang terbunuh pada th. 128 H. Diantara pendapat aliran ini: menolak kebenaran adanya asma' dan sifat bagi Allah, karena menurut anggapan mereka asma' dan sifat adalah ciri khas makhluk, maka apabila diakui dan ditetapkan untuk Allah berarti menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (adalah manusia biasa), merasakan beratnya sakratul maut.
Beliau dimuliakan Allah dengan diangkat sebagai "khalil" (sebagaimana Nabi Ibrahim).
Dinyatakan bahwa khalil lebih tinggi tingkatannya dari pada habib (kekasih).
Dinyatakan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah sahabat yang paling mulia.
Hal tersebut merupakan isyarat bahwa Abu Bakar akan menjadi khalifah (sesudah beliau).
Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: dilarang beribadah di sisi kuburaan orang shalih
Maksud Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Pertentangan WAHHABI/SALAFY utamanya BIN BAZZ terhadap ulama salaf bahkan terhadap al-Quran dan al-Hadits
(Tentang hadits : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid “ )
Benarkah hadits tersebut melarang dan mengharamkan sholat di sekitar kuburan dan membuat kuburan di dalam masjid sebagaimana dipahami oleh Ibnu Bazz dan para pentaqlid butanya ??
PENJELASAN :
• Asbabu wurudil hadits :
فقد قالت السيدة أم سلمة رضى الله تعالى عنها لرسول الله صلى الله عليه وسلم حين كانت فى بلاد الحبشة تقصد الهجرة إنها رأت أناسا يضعون صور صلحائهم وأنبيائهم ثم يصلون لها، عند إذن قال الرسول صلى الله عليه وسلم (لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد
“Ummu Salamah Ra bercerita kepada Rasulullah Saw ketika dulua ia berada di Habasyah saat hendak Hijrah, bahwa dia pernah melihat beberapa orang yang meletakkan patung-patung orang sholih dan para Nabi mereka, kemudian mereka sholat kepada patung-patung tersebut. Maka bersabdalah Rasulullah Saw “ Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid “.
• Mufradat :
اتخذ : جعل (Menjadikan)
قبر :مدفن الميت (Tempat pendaman mayat)
مسجد : الموضع الذي يُسجَد و يُتَعَبَّد فيِه (Tempat untuk bersujud dan beribadah di dalamnya)
Maka makna hadits tersebut dari sisi mufradatnya adalah :
جعلوا مدفن الانبياء موضعا اللذين يسجدون و يتعبدون فيه
“ Mereka menjadikan tempat pendaman mayat para Nabi sebagai tempat mereka bersujud dan beribadah di dalamnya “.
Dari sisi ini saja sudah bias kita pahami bahwa maksud yang shahih adalah mereka masuk ke dalam kubur atau berada di atas kubur bertujuan untuk menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujud dan tempat beribadah. Dan inilah yang diperbuat orang Yahudi dan Nashoro.
Sedangkan umat Muslim, seorang pun sejak dulu hingga saat ini tak ada yang melakukan seperti itu. Apalagi mereka yang berZiyarah ke pada para wali sanga, tak ada satu pun yang menjadikan kuburan wali sanga yang mereka sujud di datas atau di dalamnya. Membawa hadits tersebut pada kaum muslimin saat ini yang berziyarat dan datang ke masjid-masjid yang disebelahny terdapat kuburan orang-orang sholeh, merupakan vonis yang salah sasaran dan sesat menyesatkan serta membuat fitnah yang akan memecah persatuan umat muslim.
Sekarang mari kita simak, apa pendapat para ulama besar Ahlus-sunnah terkait hadits di atas.
1. Pendapat imam Baidhowi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani :
ويقول الامام البيضاوى رحمه الله تعالى: فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر العسقلانى وغيره من شراح السنن حيث قال البيضاوى: «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء؛ تعظيماً لشأنهم، ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً، لعنهم الله، ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه، أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه، ووصول أثر من آثار عبادته إليه، لا التعظيم له، والتوجه فلا حرج عليه، ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام ثم الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى بصلاته، والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة» انتهى. فتح البارى، شرح الزرقانى، فيض القدير
“ Imam Baidhawi berkata yang juga dinukil pendapat beliau oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani dan selainnya dari para penyarah kitab sunan-sunan : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang MENJADIKAN MASJID DI SISI ORANG SHALIH atau SHOLAT DI PERKUBURANNYA DENGAN TUJUAN MENGHADIRKAN RUHNYA dan MENDAPATKAN BEKAS DARI IBADAHNYA, BUKAN KARENA PENGAGUNGAN DAN ARAH QIBLAT, MAKA TIDAKLAH MENGAPA. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “ (Fathul Bari, Syarh Zarqani dan Faidhul Qadir)
Dari pendapat imam Baidhawi yang juga dinukil oleh imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan para imam yang menyarahkan kitab-kitab sunan, bias kita pahami bawha hadits tersebut mengandung :
- Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat sujud / peribadatan
- Larangan menjadikan kuburan sebagai arah qiblat dari arah qiblat yang disyare’atkan
Dan kedua hal ini, Alhamdulillah tidak pernah dilakukan umat Muslim yang suka berziarah.
2. Pendpat imam Ibnu Abdul Barr :
وقال الإمام الحافظ ابن عبد البر رحمه الله تعالى فى “التّمهيد” «فى هذا الحديث إباحة الدّعاء على أهل الكُفر، وتحريم السّجود على قبور الأنبياء، وفى معنى هذا أنّه لا يحل السّجود لغير الله جل وعلا، ويحتمل الحديث أنْ لا تُجعل قبور الأنبياء قِبلة يُصلّى إليها. ثم قال ابن عبد البر: وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“ Imam Al-Hafidz Ibnu Abdil Barr berkata di dalam kitab at-Tamhid “ Di dalam hadits tersebut terdapat :
- Pembolehan doa buruk pada orang kafir
- Pangharaman sujud terhadap kuburan para nabi
- Semakna juga terhadap pengharaman sujud terhadap selain Allah Swt
- Di arahkan juga terhadap pengharaman menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat sholat “.
Kemudian beliau juga berkata “ Sebagian kaum menyangka bahwa hadits tersebut mengandung pengertian yang memakruhkan sholat di pekuburan / pemakaman dan menghadap pekuburan, dan hadits itu bukanlah hujjah / dalil atas hal itu “.
3. Pendapat imam Al-Qadhi :
وقال القاضى فى فيض القدير على الجامع الصغير للامام المناوى «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيماً لشأنها ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً لعنهم الله ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه. أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرة وقصد به الاستظهار بروحه، أو وصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له، والتوجه نحوه فلا حرج عليه. ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام عند الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى لصلاته. والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة». انتهى
“ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang MENJADIKAN MASJID DI SISI ORANG SHALIH atau SHOLAT DI PERKUBURANNYA DENGAN TUJUAN MENGHADIRKAN RUHNYA dan MENDAPATKAN BEKAS DARI IBADAHNYA, BUKAN KARENA PENGAGUNGAN DAN ARAH QIBLAT, MAKA TIDAKLAH MENGAPA. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “ (Faidhul Qadir)
4. Pendapat Imam Ath-Thusi :
روى الشيخ الطوسي بأسناده عن معمر بن خلاد، عن الرضا ـ عليه السَّلام ـ قال: لا بأس بالصلاة بين المقابر ما لم يتخذ القبر قبلة
“ Syaikh Ath-Thusi Rh meriwayatkan dengan sanadnya dari Mu’ammar bin khallad dari Ridha As berkata “ Tidaklah mengapa sholat di antara pekuburan semenjak tidak menjadikan kuburan sebagai arah kiblat “ (Al-Wasail juz 1)
5. Pendapat imam Qurthubi :
قال القرطبي: روى الأئمة عن أبي مرصد الغنوي قال: سمعت رسول اللّه ـ صلَّى الله عليه وآله وسلم ـ يقول: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا إليها (لفظ مسلم) أي لا تتخذوها قبلة، فتصلوا عليها أو إليها كما فعل اليهود والنصارى
“ Imam Qurthubi berkata : “ Meriwayatkan para imam Hadits dari Abi Marshad al-ghanawi berkata; “ Aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda “ Janganlah kalian sholat kepada kuburan dan juga janganlah kalian duduk padanya (lafadz dalam hadits Muslim) “ Maksudnya adalah “ JANGANLAH KALIAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI ARAH QIBLAT, SEHINGGA KALIAN SHOLAT DI ATASNYA ATAU SHOLAT MENGHADAPNYA sebagaimana perbuatan orang Yahudi dan Nashoro “. (Tafsir Qurthubi juz 10 hal. 380)
Dan sekarang, marilah kita kembalikan pada al-Quran dan Hadits dari semua pendapat tersebut, manakah yang sesuai al-Quran dan Hadits ?
Ketika kita teliti dalam al-Quran justru tak ada satu pun ayat yang melarang sholat dipekuburan atau membangun kuburan di dalam masjid, bahkan sebaliknya kita akan temui kesesuain pendapat para ulama di atas dengan al-Quran dan bertentangnnya pendapat Ibnu Bazz serta para pentaqlid butanya dengan al-Quran.
Istidlal al-Quran :
1. 1. Allah Swt berfirman :
2.
{ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَاحِداً لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“ Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nashoro) sebagai tuhan selain Allah. Dan orang-orang Nashoro berkata “ dan juga Al-Masih putra maryam “. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Mah Esa. Tidakada Tuhan selain Dia. Maha Dia dari apa yang mereka persekutukan “. (At-Taubah : 31)
Inilah makna sujud yang mendapat kecaman dan laknat, atau menjadikan arah qiblat selain qiblat yang disyare’atkan sebagaimana mereka (ahlul kitab) lakukan, mereka mengarah saat sembahyang dengan menghadap kuburan orang alim dan rahib-rahib mereka.
Dan realita yang ada dari apa yang dilakukan umat muslim di dalam masjid-masjid mereka tidaklah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan nashoro. Maka mengarahkan hadits dan ayat tsb pada umat muslim sangatlah salah dan sesat dan merupakan perbuatan kaum khowarij. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar :
ذهبوا إلى آيات نزلت في المشركين، فجعلوها في المسلمين
“ Mereka kaum khawarij menjadikan ayat-ayat yang turun pada orang msuyrik diarahkan pada umat muslim “.
1. 2. Allah Swt berfirman :
وَاتَّخِذوا مِنْ مَقَامِ إبْرَاهِيمَ مُصَلّى
“ Dan jadikanlah maqam (tempat pijakan) Ibrahim sebagai tempat sholat “ (Al- Baqarah : 125)
Allah memrintahkan untuk menjadikan tempat pijakan Nabi Ibrahim sebagai tempat sholat, bukan berarti sholat terhadap pijakan nabi Ibrahim tersebut, namun sholat karena Allah dan menghadapt qiblat serta berada di maqam Ibrahim sebagai tabarrukan bukan ta’dziman atau sujudan lahu.
1. 3. Allah Swt berfirman :
وَكَذَلِكَ أعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أنَّ وَعْدَ اللّهِ حَقٌّ وَأنَّ السّاعَةَ لاَ رَيبَ فيها إذْ يَتنازَعُونَ بَيْنَهُم أمْرَهُم فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَاناً رَبُّهُم أعْلَمُ بِهِم قَالَ الّذينَ غَلَبُوا عَلَى أمْرِهِم لَنَتَّخِذَنّ عَلَيْهِم مَسْجداً
“ Dan demikianlah Kami perlihatkan (manusia) dengan mereka agar mereka tahu bahwa janji Allah benar dan bahwa hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata “ Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka “. Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata “ Kami pasti akan mendirikan masjid di atas kuburan mereka “. (Al-Kahfi : 21)
Ayat ini jelas menceritakan dua kaum yang sedang berselisih mengenai makam ashabul kahfi. Kaum pertama berpendapat agar menjadikan sebuah rumah di atas kuburan mereka. Sedangkan kaum kedua berpendapat agar menjadikan masjid di atas kuburan mereka.
Kedua kaum tersebut bermaksud menghormati sejarah dan jejak mereka menurut manhajnya masing-masing. Para ulama Ahli Tafsir mengatakan bahwa kaum yang pertama adalah orang-orang msuyrik dan kaum yang kedua adalah orang-orang muslim yang mengesakan Allah Swt. Sebagaimana dikatakan juga oleh imam asy-Syaukani berikut :
يقول الإمام الشوكانى «ذِكر اتخاذ المسجد يُشعر بأنّ هؤلاء الذين غلبوا على أمرهم هم المسلمون، وقيل: هم أهل السلطان والملوك من القوم المذكورين، فإنهم الذين يغلبون على أمر من عداهم، والأوّل أولى». انتهى. ومعنى كلامه أن الأولى أن من قال ابنوا عليهم مسجدا هم المسلمون.
“ Imam Syaukani berkata “ Penyebutan menjadikan masjid dalam ayat tsb menunjukkan bahwa mereka yang menguasai urusan adalah orang-orang muslim. Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa dan raja dari kaum muslimin..”. Makna ucapan beliau adalah pendapat yang lebih utama adalah bahwa yang berkata bangunlah masjid di atas kuburan mereka adalah kaum muslimin “.
وقال الإمام الرازى فى تفسير ﴿لنتّخذنّ عليه مسجداً﴾ «نعبد الله فيه، ونستبقى آثار أصحاب الكهف بسبب ذلك المسجد». تفسير الرازى
Imam Ar-Razi di dalam tafisrnya berkata “ Kami akan menjadikan masjid di atasnya “ maknanya adalah “ Kami akan beribadah kepada Allah di dalam masjid tersebut dan kami akan memelihara bekas-bekas para pemuda ashabul kahfi dengan sebab masjid tersebut “.
Istidlal al-Hadits :
1. Nabi Saw bersabda :
أللّهمّ لا تجعل قبري وثناً، لعن اللّه قوماً اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“ Ya Allah, jangan jadikan kuburanku tempat sesembahan, semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebgaia masjid “.
Ini adalah sebuah DOA NABI MUHAMMAD agar Allah tidak mnjadikan makam beliau sebagai tempat sesembahan atau masjid. Dan doa Nabio Saw tidak mungkin ditolak oleh Allah Swt. Karena terbukti hingga saat ini tidak ada satu pun kaum muslimin yang menyembah kuburan Nabi Saw.
2. روى مسلم في صحيحه عن النبي الأكرم أنّه قال حينما قالت أُم حبيبة وأُم سلمة بأنهما رأتا تصاوير في إحدى كنائس الحبشة: إنّ أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات بنوا على قبره مسجداً، وصوروا فيه تلك الصورة أولئك شرار الخلق عند اللّه يوم القيامة
“ Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda ketika Ummu Habibah dan ummu Salamah berkata bahwa keduanya pernah melihat patung-patung di salah satu gereja Habasyah, “ Sesungguhnya mereka jika ada salah satu orang shalih yang wafat, maka mereka menjadikan kuburannya sebagai masjid dan membuat patungnya di dalamnya, merekalah seburuk-buruknya manusia di sisi Allah kelak di hari kiamat “.
Dalam hadits tersebut jelas bahwa yang divonis Rasul sebagai manusia terburuk adalah membuat patung yang ditegakkan di atas kuburan mereka dan mereka sembah / sujud patung tersebut. Inilah perbuatan orang nashoro saat itu. Sedangkan umat muslim sejak dulu hingga sekarang tak ada yang melakukan seperti apa yang mereka (Nashoro dan yahudi) lakukan.
KESIMPULAN :
Pemahaman ulama Salaf bahwa :
- Tidak mengapa sholat di dalam masjid yang terdapat makam nabi atau orang sholeh, bahkan itu disyare’atkan dan hal ini tidak masuk kecaman Nabi tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, sungguh sangat jauh perbedaanya. Sebagaimana penjelsan di atas.
- Yang dilarang oleh nabi bahkan mendapat laknat adalah menjadikan kuburan nabi atau orang sholeh sebagai masjid yaitu bersujud padanya, adakalnya di atasnya atau di dalam kubur itu sendiri. Dan hal ini kita lihat sendiri umat muslim satu pun sejak dulu hingga sekrang tak ada yang melakukan sperti itu.
- Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang sholat di area pekuburan atau pemakaman :
Madzhab Hanafiyyah mengatakan : makruh sholat di pemakaman sebab dikhawatirkan ada najis yang keluar dari kuburan, KECUALI jika di pemakaman tersebut disediakan tempat sholat, maka hilanglah hokum makruh.
Madzhab Malikiyyah mengatakan : Boleh sholat dipemakaman secara muthlaq, baik pekuburan itu bersih atau terbongkar (manbusyah), pekuburan muslim atau non muslim.
Madzhab Syafi’iyyah memerinci sebagai berikut :
Tidak sah sholat dipekuburan yang nyata ada kerusakan / keterbongkaran kuburan di dalamnya, karena telah bercampur tanah dengan nanah jenazah di situ. Ini jika tidak membuat penghakang seperti sajadah, jika memakai sajadah maka hukumnya makruh.
Adapun jika yakin tidak adanya bercampurnyanya nanah pada tanah pekuburan, maka hokum sholat di dalamnya sah tanpa khilaf. Karena tempatnya suci namun tetap makruh.
Dan saya (Ibnu Abdillah Al-Katibiy) tidak pernah melihat seorang pun sholat di pekuburan atau pemakaman, hanya sering melihat orang-orang sholat di masjid yang berdampingan dengan pemakaman dan ini di luar pembahasan.
Madzhab Hanabilah mengatakan : Tidak sah sholat di pekuburan yang baru atau punyang lama, berulang-ulang pembongkarannya atau pun tidak. Namun tidak mengapa sholat di area yang ada satu atau dua kuburan, karena yang namnya pekuburan adalah terdapat tiga kuburan atau lebih.
Bahkan ada nash dari madzhab ini bahwa setiap apa yang masuk kategori maqbarah adalah tidak boleh melakukan sholat di dalamnya. Mereka juga menetapkan bahwa tidak mengapa sholat di dalam rumah yang terdapat kuburan di dalamnya walaupun lebih dari tiga kuburan, karena ini bukan dinamakan maqbarah.
Dan hal ini adalah masalah furu’ / cabang agama.
CATATAN :
• Jika Salafi wahhabi termasuk Ibn Bazz dan para pentaqlid butanya mengatakan haram, syirik bahkan kufur pada kaum muslimin yang sholat di dalam masjid yang terdapat makam nabi atau orang sholeh, maka kami katakana pada mereka :
“ Kalau itu pemahaman kalian, maka beranikah kalian menghancurkan Masjid Nabawi ?? “
Jika kalian berkata “ Kami tidak berani karena di situ ada makam Nabi “
Kami jawab “ Jika kalian menghkususkan makam Nabi, maka di situ juga ada makam sahabat Nabi Saw, beranikah kalian menghancurkan atau memindahkan makam kedua sahabat Nabi Saw tersebut ??
Dan bahkan umat msulim sholat di sekitar makam-makam tersebut…!!”
• Salafi wahhabi utamanya Ibn Bazz mengaku sebagai pengikut salaf, sedangkan ulama salaf tidak seperti pemahaman mereka bahkan bertentangan dengan mereka, lalu siapakah salaf yang kalian ikuti ??
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
http://warkopmbahlalar.com/maksud-menjadikan-kuburan-sebagai-masjid/
Pertentangan WAHHABI/SALAFY utamanya BIN BAZZ terhadap ulama salaf bahkan terhadap al-Quran dan al-Hadits
(Tentang hadits : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid “ )
Benarkah hadits tersebut melarang dan mengharamkan sholat di sekitar kuburan dan membuat kuburan di dalam masjid sebagaimana dipahami oleh Ibnu Bazz dan para pentaqlid butanya ??
PENJELASAN :
• Asbabu wurudil hadits :
فقد قالت السيدة أم سلمة رضى الله تعالى عنها لرسول الله صلى الله عليه وسلم حين كانت فى بلاد الحبشة تقصد الهجرة إنها رأت أناسا يضعون صور صلحائهم وأنبيائهم ثم يصلون لها، عند إذن قال الرسول صلى الله عليه وسلم (لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد
“Ummu Salamah Ra bercerita kepada Rasulullah Saw ketika dulua ia berada di Habasyah saat hendak Hijrah, bahwa dia pernah melihat beberapa orang yang meletakkan patung-patung orang sholih dan para Nabi mereka, kemudian mereka sholat kepada patung-patung tersebut. Maka bersabdalah Rasulullah Saw “ Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid “.
• Mufradat :
اتخذ : جعل (Menjadikan)
قبر :مدفن الميت (Tempat pendaman mayat)
مسجد : الموضع الذي يُسجَد و يُتَعَبَّد فيِه (Tempat untuk bersujud dan beribadah di dalamnya)
Maka makna hadits tersebut dari sisi mufradatnya adalah :
جعلوا مدفن الانبياء موضعا اللذين يسجدون و يتعبدون فيه
“ Mereka menjadikan tempat pendaman mayat para Nabi sebagai tempat mereka bersujud dan beribadah di dalamnya “.
Dari sisi ini saja sudah bias kita pahami bahwa maksud yang shahih adalah mereka masuk ke dalam kubur atau berada di atas kubur bertujuan untuk menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujud dan tempat beribadah. Dan inilah yang diperbuat orang Yahudi dan Nashoro.
Sedangkan umat Muslim, seorang pun sejak dulu hingga saat ini tak ada yang melakukan seperti itu. Apalagi mereka yang berZiyarah ke pada para wali sanga, tak ada satu pun yang menjadikan kuburan wali sanga yang mereka sujud di datas atau di dalamnya. Membawa hadits tersebut pada kaum muslimin saat ini yang berziyarat dan datang ke masjid-masjid yang disebelahny terdapat kuburan orang-orang sholeh, merupakan vonis yang salah sasaran dan sesat menyesatkan serta membuat fitnah yang akan memecah persatuan umat muslim.
Sekarang mari kita simak, apa pendapat para ulama besar Ahlus-sunnah terkait hadits di atas.
1. Pendapat imam Baidhowi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani :
ويقول الامام البيضاوى رحمه الله تعالى: فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر العسقلانى وغيره من شراح السنن حيث قال البيضاوى: «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء؛ تعظيماً لشأنهم، ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً، لعنهم الله، ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه، أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه، ووصول أثر من آثار عبادته إليه، لا التعظيم له، والتوجه فلا حرج عليه، ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام ثم الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى بصلاته، والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة» انتهى. فتح البارى، شرح الزرقانى، فيض القدير
“ Imam Baidhawi berkata yang juga dinukil pendapat beliau oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani dan selainnya dari para penyarah kitab sunan-sunan : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang MENJADIKAN MASJID DI SISI ORANG SHALIH atau SHOLAT DI PERKUBURANNYA DENGAN TUJUAN MENGHADIRKAN RUHNYA dan MENDAPATKAN BEKAS DARI IBADAHNYA, BUKAN KARENA PENGAGUNGAN DAN ARAH QIBLAT, MAKA TIDAKLAH MENGAPA. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “ (Fathul Bari, Syarh Zarqani dan Faidhul Qadir)
Dari pendapat imam Baidhawi yang juga dinukil oleh imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan para imam yang menyarahkan kitab-kitab sunan, bias kita pahami bawha hadits tersebut mengandung :
- Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat sujud / peribadatan
- Larangan menjadikan kuburan sebagai arah qiblat dari arah qiblat yang disyare’atkan
Dan kedua hal ini, Alhamdulillah tidak pernah dilakukan umat Muslim yang suka berziarah.
2. Pendpat imam Ibnu Abdul Barr :
وقال الإمام الحافظ ابن عبد البر رحمه الله تعالى فى “التّمهيد” «فى هذا الحديث إباحة الدّعاء على أهل الكُفر، وتحريم السّجود على قبور الأنبياء، وفى معنى هذا أنّه لا يحل السّجود لغير الله جل وعلا، ويحتمل الحديث أنْ لا تُجعل قبور الأنبياء قِبلة يُصلّى إليها. ثم قال ابن عبد البر: وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“ Imam Al-Hafidz Ibnu Abdil Barr berkata di dalam kitab at-Tamhid “ Di dalam hadits tersebut terdapat :
- Pembolehan doa buruk pada orang kafir
- Pangharaman sujud terhadap kuburan para nabi
- Semakna juga terhadap pengharaman sujud terhadap selain Allah Swt
- Di arahkan juga terhadap pengharaman menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat sholat “.
Kemudian beliau juga berkata “ Sebagian kaum menyangka bahwa hadits tersebut mengandung pengertian yang memakruhkan sholat di pekuburan / pemakaman dan menghadap pekuburan, dan hadits itu bukanlah hujjah / dalil atas hal itu “.
3. Pendapat imam Al-Qadhi :
وقال القاضى فى فيض القدير على الجامع الصغير للامام المناوى «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيماً لشأنها ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً لعنهم الله ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه. أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرة وقصد به الاستظهار بروحه، أو وصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له، والتوجه نحوه فلا حرج عليه. ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام عند الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى لصلاته. والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة». انتهى
“ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang MENJADIKAN MASJID DI SISI ORANG SHALIH atau SHOLAT DI PERKUBURANNYA DENGAN TUJUAN MENGHADIRKAN RUHNYA dan MENDAPATKAN BEKAS DARI IBADAHNYA, BUKAN KARENA PENGAGUNGAN DAN ARAH QIBLAT, MAKA TIDAKLAH MENGAPA. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “ (Faidhul Qadir)
4. Pendapat Imam Ath-Thusi :
روى الشيخ الطوسي بأسناده عن معمر بن خلاد، عن الرضا ـ عليه السَّلام ـ قال: لا بأس بالصلاة بين المقابر ما لم يتخذ القبر قبلة
“ Syaikh Ath-Thusi Rh meriwayatkan dengan sanadnya dari Mu’ammar bin khallad dari Ridha As berkata “ Tidaklah mengapa sholat di antara pekuburan semenjak tidak menjadikan kuburan sebagai arah kiblat “ (Al-Wasail juz 1)
5. Pendapat imam Qurthubi :
قال القرطبي: روى الأئمة عن أبي مرصد الغنوي قال: سمعت رسول اللّه ـ صلَّى الله عليه وآله وسلم ـ يقول: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا إليها (لفظ مسلم) أي لا تتخذوها قبلة، فتصلوا عليها أو إليها كما فعل اليهود والنصارى
“ Imam Qurthubi berkata : “ Meriwayatkan para imam Hadits dari Abi Marshad al-ghanawi berkata; “ Aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda “ Janganlah kalian sholat kepada kuburan dan juga janganlah kalian duduk padanya (lafadz dalam hadits Muslim) “ Maksudnya adalah “ JANGANLAH KALIAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI ARAH QIBLAT, SEHINGGA KALIAN SHOLAT DI ATASNYA ATAU SHOLAT MENGHADAPNYA sebagaimana perbuatan orang Yahudi dan Nashoro “. (Tafsir Qurthubi juz 10 hal. 380)
Dan sekarang, marilah kita kembalikan pada al-Quran dan Hadits dari semua pendapat tersebut, manakah yang sesuai al-Quran dan Hadits ?
Ketika kita teliti dalam al-Quran justru tak ada satu pun ayat yang melarang sholat dipekuburan atau membangun kuburan di dalam masjid, bahkan sebaliknya kita akan temui kesesuain pendapat para ulama di atas dengan al-Quran dan bertentangnnya pendapat Ibnu Bazz serta para pentaqlid butanya dengan al-Quran.
Istidlal al-Quran :
1. 1. Allah Swt berfirman :
2.
{ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَاحِداً لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“ Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nashoro) sebagai tuhan selain Allah. Dan orang-orang Nashoro berkata “ dan juga Al-Masih putra maryam “. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Mah Esa. Tidakada Tuhan selain Dia. Maha Dia dari apa yang mereka persekutukan “. (At-Taubah : 31)
Inilah makna sujud yang mendapat kecaman dan laknat, atau menjadikan arah qiblat selain qiblat yang disyare’atkan sebagaimana mereka (ahlul kitab) lakukan, mereka mengarah saat sembahyang dengan menghadap kuburan orang alim dan rahib-rahib mereka.
Dan realita yang ada dari apa yang dilakukan umat muslim di dalam masjid-masjid mereka tidaklah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan nashoro. Maka mengarahkan hadits dan ayat tsb pada umat muslim sangatlah salah dan sesat dan merupakan perbuatan kaum khowarij. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar :
ذهبوا إلى آيات نزلت في المشركين، فجعلوها في المسلمين
“ Mereka kaum khawarij menjadikan ayat-ayat yang turun pada orang msuyrik diarahkan pada umat muslim “.
1. 2. Allah Swt berfirman :
وَاتَّخِذوا مِنْ مَقَامِ إبْرَاهِيمَ مُصَلّى
“ Dan jadikanlah maqam (tempat pijakan) Ibrahim sebagai tempat sholat “ (Al- Baqarah : 125)
Allah memrintahkan untuk menjadikan tempat pijakan Nabi Ibrahim sebagai tempat sholat, bukan berarti sholat terhadap pijakan nabi Ibrahim tersebut, namun sholat karena Allah dan menghadapt qiblat serta berada di maqam Ibrahim sebagai tabarrukan bukan ta’dziman atau sujudan lahu.
1. 3. Allah Swt berfirman :
وَكَذَلِكَ أعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أنَّ وَعْدَ اللّهِ حَقٌّ وَأنَّ السّاعَةَ لاَ رَيبَ فيها إذْ يَتنازَعُونَ بَيْنَهُم أمْرَهُم فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَاناً رَبُّهُم أعْلَمُ بِهِم قَالَ الّذينَ غَلَبُوا عَلَى أمْرِهِم لَنَتَّخِذَنّ عَلَيْهِم مَسْجداً
“ Dan demikianlah Kami perlihatkan (manusia) dengan mereka agar mereka tahu bahwa janji Allah benar dan bahwa hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata “ Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka “. Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata “ Kami pasti akan mendirikan masjid di atas kuburan mereka “. (Al-Kahfi : 21)
Ayat ini jelas menceritakan dua kaum yang sedang berselisih mengenai makam ashabul kahfi. Kaum pertama berpendapat agar menjadikan sebuah rumah di atas kuburan mereka. Sedangkan kaum kedua berpendapat agar menjadikan masjid di atas kuburan mereka.
Kedua kaum tersebut bermaksud menghormati sejarah dan jejak mereka menurut manhajnya masing-masing. Para ulama Ahli Tafsir mengatakan bahwa kaum yang pertama adalah orang-orang msuyrik dan kaum yang kedua adalah orang-orang muslim yang mengesakan Allah Swt. Sebagaimana dikatakan juga oleh imam asy-Syaukani berikut :
يقول الإمام الشوكانى «ذِكر اتخاذ المسجد يُشعر بأنّ هؤلاء الذين غلبوا على أمرهم هم المسلمون، وقيل: هم أهل السلطان والملوك من القوم المذكورين، فإنهم الذين يغلبون على أمر من عداهم، والأوّل أولى». انتهى. ومعنى كلامه أن الأولى أن من قال ابنوا عليهم مسجدا هم المسلمون.
“ Imam Syaukani berkata “ Penyebutan menjadikan masjid dalam ayat tsb menunjukkan bahwa mereka yang menguasai urusan adalah orang-orang muslim. Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa dan raja dari kaum muslimin..”. Makna ucapan beliau adalah pendapat yang lebih utama adalah bahwa yang berkata bangunlah masjid di atas kuburan mereka adalah kaum muslimin “.
وقال الإمام الرازى فى تفسير ﴿لنتّخذنّ عليه مسجداً﴾ «نعبد الله فيه، ونستبقى آثار أصحاب الكهف بسبب ذلك المسجد». تفسير الرازى
Imam Ar-Razi di dalam tafisrnya berkata “ Kami akan menjadikan masjid di atasnya “ maknanya adalah “ Kami akan beribadah kepada Allah di dalam masjid tersebut dan kami akan memelihara bekas-bekas para pemuda ashabul kahfi dengan sebab masjid tersebut “.
Istidlal al-Hadits :
1. Nabi Saw bersabda :
أللّهمّ لا تجعل قبري وثناً، لعن اللّه قوماً اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“ Ya Allah, jangan jadikan kuburanku tempat sesembahan, semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebgaia masjid “.
Ini adalah sebuah DOA NABI MUHAMMAD agar Allah tidak mnjadikan makam beliau sebagai tempat sesembahan atau masjid. Dan doa Nabio Saw tidak mungkin ditolak oleh Allah Swt. Karena terbukti hingga saat ini tidak ada satu pun kaum muslimin yang menyembah kuburan Nabi Saw.
2. روى مسلم في صحيحه عن النبي الأكرم أنّه قال حينما قالت أُم حبيبة وأُم سلمة بأنهما رأتا تصاوير في إحدى كنائس الحبشة: إنّ أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات بنوا على قبره مسجداً، وصوروا فيه تلك الصورة أولئك شرار الخلق عند اللّه يوم القيامة
“ Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda ketika Ummu Habibah dan ummu Salamah berkata bahwa keduanya pernah melihat patung-patung di salah satu gereja Habasyah, “ Sesungguhnya mereka jika ada salah satu orang shalih yang wafat, maka mereka menjadikan kuburannya sebagai masjid dan membuat patungnya di dalamnya, merekalah seburuk-buruknya manusia di sisi Allah kelak di hari kiamat “.
Dalam hadits tersebut jelas bahwa yang divonis Rasul sebagai manusia terburuk adalah membuat patung yang ditegakkan di atas kuburan mereka dan mereka sembah / sujud patung tersebut. Inilah perbuatan orang nashoro saat itu. Sedangkan umat muslim sejak dulu hingga sekarang tak ada yang melakukan seperti apa yang mereka (Nashoro dan yahudi) lakukan.
KESIMPULAN :
Pemahaman ulama Salaf bahwa :
- Tidak mengapa sholat di dalam masjid yang terdapat makam nabi atau orang sholeh, bahkan itu disyare’atkan dan hal ini tidak masuk kecaman Nabi tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, sungguh sangat jauh perbedaanya. Sebagaimana penjelsan di atas.
- Yang dilarang oleh nabi bahkan mendapat laknat adalah menjadikan kuburan nabi atau orang sholeh sebagai masjid yaitu bersujud padanya, adakalnya di atasnya atau di dalam kubur itu sendiri. Dan hal ini kita lihat sendiri umat muslim satu pun sejak dulu hingga sekrang tak ada yang melakukan sperti itu.
- Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang sholat di area pekuburan atau pemakaman :
Madzhab Hanafiyyah mengatakan : makruh sholat di pemakaman sebab dikhawatirkan ada najis yang keluar dari kuburan, KECUALI jika di pemakaman tersebut disediakan tempat sholat, maka hilanglah hokum makruh.
Madzhab Malikiyyah mengatakan : Boleh sholat dipemakaman secara muthlaq, baik pekuburan itu bersih atau terbongkar (manbusyah), pekuburan muslim atau non muslim.
Madzhab Syafi’iyyah memerinci sebagai berikut :
Tidak sah sholat dipekuburan yang nyata ada kerusakan / keterbongkaran kuburan di dalamnya, karena telah bercampur tanah dengan nanah jenazah di situ. Ini jika tidak membuat penghakang seperti sajadah, jika memakai sajadah maka hukumnya makruh.
Adapun jika yakin tidak adanya bercampurnyanya nanah pada tanah pekuburan, maka hokum sholat di dalamnya sah tanpa khilaf. Karena tempatnya suci namun tetap makruh.
Dan saya (Ibnu Abdillah Al-Katibiy) tidak pernah melihat seorang pun sholat di pekuburan atau pemakaman, hanya sering melihat orang-orang sholat di masjid yang berdampingan dengan pemakaman dan ini di luar pembahasan.
Madzhab Hanabilah mengatakan : Tidak sah sholat di pekuburan yang baru atau punyang lama, berulang-ulang pembongkarannya atau pun tidak. Namun tidak mengapa sholat di area yang ada satu atau dua kuburan, karena yang namnya pekuburan adalah terdapat tiga kuburan atau lebih.
Bahkan ada nash dari madzhab ini bahwa setiap apa yang masuk kategori maqbarah adalah tidak boleh melakukan sholat di dalamnya. Mereka juga menetapkan bahwa tidak mengapa sholat di dalam rumah yang terdapat kuburan di dalamnya walaupun lebih dari tiga kuburan, karena ini bukan dinamakan maqbarah.
Dan hal ini adalah masalah furu’ / cabang agama.
CATATAN :
• Jika Salafi wahhabi termasuk Ibn Bazz dan para pentaqlid butanya mengatakan haram, syirik bahkan kufur pada kaum muslimin yang sholat di dalam masjid yang terdapat makam nabi atau orang sholeh, maka kami katakana pada mereka :
“ Kalau itu pemahaman kalian, maka beranikah kalian menghancurkan Masjid Nabawi ?? “
Jika kalian berkata “ Kami tidak berani karena di situ ada makam Nabi “
Kami jawab “ Jika kalian menghkususkan makam Nabi, maka di situ juga ada makam sahabat Nabi Saw, beranikah kalian menghancurkan atau memindahkan makam kedua sahabat Nabi Saw tersebut ??
Dan bahkan umat msulim sholat di sekitar makam-makam tersebut…!!”
• Salafi wahhabi utamanya Ibn Bazz mengaku sebagai pengikut salaf, sedangkan ulama salaf tidak seperti pemahaman mereka bahkan bertentangan dengan mereka, lalu siapakah salaf yang kalian ikuti ??
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
http://warkopmbahlalar.com/maksud-menjadikan-kuburan-sebagai-masjid/
mencari petunjuk- SERSAN SATU
- Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6
Similar topics
» sikap berlebihan kepada orang shalih
» Orang Kristen Dilarang Minum Starbucks
» Paranoid Kekristenan: Orang Kristen Dilarang Pake Komputer Karena Komputer = 666 !
» Untuk Muslim : Apakah Orang Mati Mengetahui Orang yang Memandikan dan Mengkafaninya ?
» terkait orang-orang yang serumpun dengan orang-orang negara Indonesia
» Orang Kristen Dilarang Minum Starbucks
» Paranoid Kekristenan: Orang Kristen Dilarang Pake Komputer Karena Komputer = 666 !
» Untuk Muslim : Apakah Orang Mati Mengetahui Orang yang Memandikan dan Mengkafaninya ?
» terkait orang-orang yang serumpun dengan orang-orang negara Indonesia
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik