FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kriteria menjadi amil zakat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kriteria menjadi amil zakat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

kriteria menjadi amil zakat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

kriteria menjadi amil zakat Empty kriteria menjadi amil zakat

Post by keroncong Sun Jul 22, 2012 5:52 am

‘Amil zakat yang profesional di dalamnya bukan sekedar kumpulan petugas pelaksana, namun ada para ahli syariat yang akan menentukan kriteria penerima zakat sekalian dengan sekala priorotasnya.

‘Amil zakat itu dibentuk salah satunya adalah untuk menghindari dana-dana yang kurang mengena. Mereka bertugas melakukan pertimbangan dan memutuskan untuk memberikan porsi lebih besar pada orang tertentu atau kelompok tertentu dengan pertimbangan yang matang.

Di zaman dahulu ‘amil zakat benar-benar efisien dalam bekerja sehingga mampu mengangkat kemiskinan seperti di zaman Umar bin Abdul Aziz dan lainnya.

Sehngga secara syar`i kerja para ‘amil zakat ini didukung dengan diberikannya mereka sebagian hak harta zakat itu. Ini untuk menunjang kinerja panitia agar lebih produktif dan profesional. Namun dibatasi hanya 1/8 dari harta zakat yang terkumpul, terutama zakat mal. Karena zakat fitrah itu sifatnya sementara dan umumnya sedikit. Tidak terlalu dibutuhkan usha yang terlalu keras untuk mengerjakannya. Karena umumnya umat Islam secara berbondong-bondong akan mendatangi panita penerimaan zakat fitrah. Sedangkan pada zakat mal, memang mutlak dibutuhkan keberadaan amil yang profesioanl.

Khusus amil zakat mal, seharusnya punya kriteria yang cukup. Paling tidak mereka harus orang yang ahli di bidangnya masing-masing.

Adanya ahli syariah agar tahu apa dan bagaimana hukum zakat itu.
Ada ahli managemen agar piawai memanage lembaganya dengan profesional, efektif dan efisien.
Ada ahli ekonomi kerakyatan dan pendataan lapangan agar tahu persis siapa saja di antara masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahik zakat.
Ada ahli ekonomi perusahaan dan dunia usaha agar tahu siapa saja yang wajib zakat.
Dan juga ahli-hali lainnya untuk menunjang berhasilnya sistem zakat ini.

Semua potensi itu dihimpun dengan baik dan harus bekerja secara profesional selain harus aktif mendatangi para wajib zakat, bukan hanya menunggu di kantor. Untuk semua tugas berat itu, wajarlah bila mereka dikatakan sebagai amil profesional dan wajar pula mereka mendapat maksimal 1/8 bagian zakat sebagai amil.

Tetapi kalau sekedar ‘amil-amilan’ dan tidak jelas tingkat profesionalismenya, jangan-jangan hanya akan memakan harta zakat. Atau sedekedar mengkoordinir zakat fitrah yang sebenarnya tidak terlalu memeras keringat, tanyakan pada diri nurani anda anda sendiri, apakah anda berhak atas uang itu ?

Sesunggunya kerja amil zakat itu cukup berat karena bukan sekedar menerima dan menyalurkan zakat saja. Tetapi lebih dari itu juga punya beban untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.

Dari segi pemungutan zakat, tidak cukup hanya sekedar menunggu di sekretariat, tetapi harus menjemput bola dengan mengadakan pendataan yang akurat kepada wajib zakat. Semua lapisan umat Islam harus didata kekayaannya lalu dibuatkan kalkulasi penghitungan zakatnya hinga ditagih dari mereka.

Dari segi penyaluran, perlu diadakan riset dan penelitian tentang jumlah fakir miskin di suatu wilayah tertentu lengkap dengan potensi pengembangan sumber daya manusia mereka. Sehingga bisa dibuatkan skala prioritas yang bisa diberi zakat terlebih dahulu.

Idealnya zakat yang diberikan itu harus bisa menyelesaikan problem kemiskinan dengan cara memberi peluang, pelatihan, pendidikan, motivasi dan modal real untuk usaha. Dengan bekal-bekal itu para mustahik zakat itu bisa dirubah nasibnya dan didongkrak ekonominya. Dengan harapan pada tahun-tahun mendatang mereka sudah bukan lagi mustahiq tetapi sudah jadi muzakki yang menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat.

Semua kerja itu tidak bisa dilakukan sambil lalu, tetapi membutuhkan tenaga profesional dan mahir serta solid. Dengan demikian zakat itu bisa berjalan secara sistematis.

Dalam konteks seperti itulah para amilin layak mendapatkan bagian harta zakat karena mereka memang mencurahkan perhatian dan kerjanya sepenuhnya untuk berjalannya sistem zakat.

Sedangkan panitia penerimaan dan penyaluran zakat yang sering dibuat baik di suatu masjid atau instansi namun dikerjakan dengan pasif dan menunggu saja, kurang layak untuk mendapat bagian harta zakat. Apalagi mereka telah digaji oleh instansinya sendiri. Tapi bila memang para amil itu sendiri termasuk orang miskin yang hidupnya kekurangan, maka boleh saja menerima harta zakat dari pos fakir miskin.

Insya Allah pada gilirannya, dari lembaga seperti inilah nanti kita bisa mengharapkan SDM yang berpengalaman untuk mengelola zakat bila negara Islam ini resmi berdiri dalam waktu dekat. Jelas kita akan memerlukan SDM berpengalaman di lapangan untuk menggulirkan program zakat secara nasional. Kalau masih mengharapkan para pegawai bermental korup jelas merupakan musibah besar.

Bahwa lembaga-lebaga zakat ini tidak punya kekuatan untuk memerangi yang tidak bayar zakat, itu memang harus diakui. Tapi kalau kita melihat jumlah orang yang secara kesadaran mau bayar zakat dengan jumlah secara kualitatif dan kuantitastif lembaga zakat ini, kelihatannya masih berimbang. Artinya sekedar melayani zakat dari kalangan ‘sadar zakat’ pun sebenarnya lembaga-lembaga ini sudah cukup disibukkan. Apalagi bila nanti lembaga ini diresmikan sebagai salah satu badan resmi pemerintah baik berbentuk departemen atau kementerian.

Pada saat itu nanti, tentu saja idealnya lembaga-lembaga ini diisi dengan orang-orang profesional di bidangnya dan punya kapasistas yang memadai serta pengalaman lapangan yang cukup.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik