FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

ribanya rentenir Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

ribanya rentenir Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

ribanya rentenir

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

ribanya rentenir Empty ribanya rentenir

Post by keroncong Wed Jul 18, 2012 2:02 am

Riba’ secara bahasa berarti tambahan dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Sebagian ulama ada yang menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang diriwayatkan al-Harits bin Usamah dari Ali bin Abi Thalib, yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba”.

Pendapat ini tidak tepat, karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada manfaat yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak disyaratkan.

Sejarah Riba :
Riba’ memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba’ karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat.

Allah SWT berfirman:

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS an-Nisaa’ 160-161)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS al-Baqarah 275,276, 278,279)

Rasulullah SAW bersabda:

Dari Jabir berkata: ” Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yeng memberi makan, pencatatnya dan kedua orang saksinya” (HR Muslim)

Pembagian Riba’ :
Riba’ dibagi menjadi dua yaitu riba’ Fadl (riba’ jual beli) dan riba’ Nasi’ah (riba hutang). Riba’ Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Riba’ Fadl adalah tambahan pada salah satu dari dua alat tukar (barang) yang satu jenis. Riba Nasi’ah adalah riba’ yang disebabkan oleh adanya penundaan (hutang) yang terjadi pada harta riba’.

Dalam kasus Anda, bila orang yang Anda pinjam uangnya itu (rentenir) rela dikembalikan tanpa janji apapun walau hanya 100 perak saja, maka tidaklah merupakan riba. Tapi kalau dia tidak mau kecuali Anda janji memberi ‘hadiah’ atau apapun namanya, maka jelas akad pnijaman itu adalah riba.

Yang dibolehkan adalah kalau ketika meminjam, tidak ada sama sekali kesepakatan untuk memberi kelebihan, artinya sama sekali tidak menjadi syarat dari akad tersebut. Dan saat mengembalikan, tiba-tiba yang meminjam memberi sejumlah dana tertentu sebagai hadiah dalam arti yang sesungguhnya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

ribanya rentenir Empty Re: ribanya rentenir

Post by voorman Sun Jun 23, 2013 6:01 am

Di dalam kehidupan modern ini, keberadaan bank ternyata sudah menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yang menabung, yang meminjam uang dan sampai kepada yang menggunakan jasanya untuk mentransfer uang dari satu kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian berikut ini!

Mengenai perbankan ini sebenaroya sudah dikenal kurang lebih 2500 sebelum masehi di Mesir Purba dan Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Itali pada abad pertengahan yang dikuasai oleh beberapa keluarga untuk membiayai ke-Pausan dan perdagangan wol. Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan 19.

Sesuai dengan fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer, yaitu bank sirkulasi yang menciptakan uang dan bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak menciptakan uang, juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang, seperti bank-bank urnum, tabungan, pembiayaan usaha dan pembangunan.

Kalau kita perhatikan bentuk hukumnya, maka struktur bank-bank di Indonesia adalah: bank-bank negara, bank-bank pemerintah daerah, bank-bank swasta nasional, bank-bank asing campuran dan bank-bank milik koperasi.

Dalam topik ini, ada dua masalah yang akan dibahas, yaitu bank dan rente, bank dan fee.


Pengertian Bank dan Rente

Bank menurut Undang-undarig Pokok Perbankan tahun 1967 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Dari batasan tersebut jelas, bahwa usaha bank akan selalu
dikaitkan dengan masalah uang.

Di dalam Ensikiopedi Indonesia disebutkan bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Selain dari itu juga mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang.

Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang lebih dikenal dengan istilah bunga. Oleh Fuad Muhammad Fachruddin disebutkan bahwa rente ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjarnkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang
meminjam. Berkat bantuan bank yang meminjarnkan uang kepadanya, perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.

Menurut Fuad Fachruddin, bahwa rente yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. Sebab, pembayarannya lebih dari uang yang dipinjarnkannya. Sedang uang yang lebih dari itu adalah riba, dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat dari segi lain, bahwa bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa risiko apa-apa. Bank meminjarnkan uang, kemudian rentenya dipungut, sedang rente itu semata-mata menjadi keuntungan bank yang
sudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak mau tahu apakah orang yang meminjam uang itu rugi atau untung.

Di dalam Islam dikenal ada doktrin tentang riba dan mengharamkannya. Islam tidak mengenal sistem perbankan modern dalam arti praktis, sehingga terjadi perbedaan pendapat. Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbul kesimpulan-kesimpulan hukum yang berbeda pula, dalam hal boleh tidaknya serta halal haramnya.

Dunia perbankan dengan sistem bunga (rente), kelihatannya semakin mapan dalam perekonomian modern, selungga hampir tidak mungkin menghindarinya, apalagi menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan sesuatu kekuatan ekonomi masyarakat modern. Dari satu segi ada tuntutan keberadaan bank itu dalam masyarakat untuk roengatur lalu lintas keuangan, di lain pihak, masalah ini dihadapkan dengan keyakinan yang dianut oleh urnmat Islam, yang sejak awal kehadiran agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Pada saat dihararnkan, riba itu telah berurat berakar dalam masyarakat jahiliah yang merupakan pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Orang kaya bertambah
kaya dan orang miskin bertambah melarat.

Sebagian besar ulama membagi riba menjadi dua macam, yaitu:


Riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena ada penangguhan (penundaan) pembayaran utang.
Riba fadhl, riba yang terjadi karena ada tambahan pada jual beli benda atau bahan sejenis.

Untuk menentukan status hukum bermuamalah yang baik, masih banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama , di. antaranya:


Abu Zahrah, guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo, Abu A'la al-Maududi di Pakistan, Muhammad Abdullah al-'Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu (riba nasiah) dilarang oleh Islam oleh sebab itu urnmat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Di antara ulama tersebut, Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah "darurat atau terpaksa" tetapi secara mutlak beliau menghararnkan.
Mustafa Ahmad az-Zagra, guru besar hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syariah di Damaskus mengernukakan, bahwa riba yang dihararnkan sepeiti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliah, yang menipakan pemerasan terhadap orang yang lemah (miskin), yang bersifat konsurntif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak termasuk haram.
A. Hasan (Persatuan Islam) berpendapat bahwa bunga bank (rente), seperti yang berlaku di Indonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah dalam surat Ali lmran: 130.
Majelis Tafjih Muhammadiah dalam muktamaroya di Sidoarjo 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya, termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal haramnya. Sesuai dengan petunjuk Hadis Rasulullah kita harus berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yang masih syubhat itu. Dengan demikian kita boleh bermuamalah dengan bank apabila dalam keadaan terpaksa saja.

Setelah kita perhatikan, dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang di kalangan ulama mengenai masalah riba ini, yaitu:


Pendapat yang menghararnkan.
Pendapat yang menghararnkan bila bersifat konsurntif, dan tidak haram bila bersifat produktif.
Pendapat yang mengatakan syubhat, boleh tapi dalam keadaan terpaksa.
Pendapat yang membolehkan (tidak haram).

Masing-masing kelompok yang berbeda pendapat itu, semua merujuk kepada nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Narnun dalam memahaminya dan menafsirkannya terjadi perbedaan pendapat.

Sebagai bahan kajian, di bawah ini disebutkan ayat-ayat yang berhubungan dengan riba.

Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."
(Q. S. Ar-Rum: 39)

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, pudahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanyu, dan karena mereka memakan harta orang dengun jalan yang butil. Kami telah menyediakan untuk orang-orung yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
(Q. S. An-Nisa: 160-161)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan."
(Q. S. Ali 'Imran: 130)

Dalam ayat di atas sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba. Sebagian besar ulama berpendirian, bahwa riba yang dimaksud di sini adalah riba nasi'ah itu tetap haram selamanya, walaupun tidak berlipat ganda. Kata "berlipat ganda" dalam ayat tersebut, hanya menyatakan peristiwa (kejadian) yang pernah terjadi di masa jahiliah dan jangan dipahami mafhum mukhalafnya, yaitu sekiranya tidak berlipat ganda, berarti tidak haram (diperbolehkan).

"Orang-orung yang makan (mengumbil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukun syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghararnkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tahannya, lulu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang ita adalah penghuni-penghuni neraka: mereka kekal di dalamnya."

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tahannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagirnu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atas semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(Q. S. Al-Baqarah: 275-280)

Oleh sebagian ulama seperti al-Maraghi dan as-Shabuni menyatakan, bahwa pengharaman riba diturunkan secara bertahap, sebagaimana keharaman khamar (minuman keras). Berturut-turut diturunkan ayat dalam surat Ar-Rum: 39, An-Nisa 160-161, Ali 'Imran: 130 dan Al-Baqarah: 275-280.

Pada ayat 278 dengan tegas dinyatakan:
"Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)."

Dan pada ayat 279, dinyatakan
"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu."

Kalau masih ada sisa kelebihan yang belum dipungut, tidak boleh lagi dipungut, dan hanya dibenarkan memungut (menagih)
modalnya saja, tidak boleh lebih. Hal ini berarti, mengambil kelebihan itu tetap tidak boleh.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa walaupun ayat yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, ayat yang terakhir diturunkan, tetapi dalam menetapkan hukumnya tetap ada kaitannya dengan surat Ali 'Imran: 130 yaitu haram hukumnya, sekiranya berlipat ganda.

Ada juga orang mempertanyakan, mengapapa dagang (pengusaha) yang mengambil kelebihan (keuntungan) lebih besar dapat dibenarkan, sedangkan bank yang memungut kelebihan yang hanya sedikit saja tidak dibenarkan? Mengenai hal ini, barangkali jawaban yang tepat ialah, bank tidak menanggung risiko rugi, walaupun kelebihan tidak banyak. Sedangkan pada dagang (jual beli), ada kemungkinan menanggung risiko rugi, karena dalam dunia dagang, tidak mesti terus-menerus beruntung. Pihak bank tidak mau tahu, apakah para peminjam rugi atau untung. Malahan
barang/jaminan pun dapat disita, disamping kerugian yang dideritanya.

Disamping ayat-ayat tersebut di atas, diperkuat lagi dengan keterangan beberapa hadits, seperti:
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Tiap-tiap pinjaman yang menarik suatu manfaat, adalah semacam riba." (Al-Hadis).

"Sesungguhnya Nabi SAW melarang pinjaman (piutang) yang menarik suatu manfaat." (Al-Hadis).

"Tiap-tiap pinjaman (piutang) yang menarik manfaat adalah riba." (Al-Hadis)

Sebagian ulama memandang, bahwa hadis tersebut di atas ada cacatnya. Hadis pertama mauquf dan hadis kedua dan ketiga cacat sanadnya.
lbnu Mas'ud berkata, yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi SAW telah melaknat pemakan riba (orang yang memberi pinjaman), pemberi makannya (orang yang meminjam), dan dua orang saksi dan penulisnya. Jika mereka tahu yang demikian, maka mereka dilaknat dengan lidah Nabi Muhammad pada hari kiamat."
(R. An-Nasa'i)

Sabda Nabi SAW, yang artinya:
"Sesungguhnya riba itu hanya riba nasi'ah saja."
(HR. Bukhori).

Kendatipun di antara hadis itu ada yang dipandang lemah, tetapi jiwanya sejalan dengan ayat-ayat riba di atas.


Bank dan Fee (Pungutan Biaya Administrasi)

Mengenai pengertian bank sudah dijelaskandi atas. Di sini akan disinggung mengenai masalah fee. Fee maksudnya adalah pungutan dana untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional dan lain-lain. Adapun namanya, pungutan itu tetap termasuk bunga. Dengan demikian, persoalannya tetap sama seperti uraian terdahulu, yaitu ada yang setuju dan ada pula yang menentangnya.

Bagi ulama yang membolehkan pungutan dana dan peminjam dan pemberian dana (uang jasa) kepada penabung (deposito), tidak ada masalah, bila bermuamalah dengan bank.

Akan tetapi bagi ulama yang menyatakan syubhat atau boleh bermuamalah dengan bank dalam keadaan darurat (terpaksa), masih mengundang pertanyaan. Sampai kapan masa darurat itu berakhir dan sampai kapan pemahaman syubhat itu hilang? Oleh sebab itu, perlu ada solusi, ada pemecahan masalah yang dihadapi oleh urnmat Islam mengenai perbankan ini. Salah-satu alternatif atau jalan keluarnya adalah mendirikan
Bank Islam. Mengenai masalah ini, akan diuraikan tersendiri.


Bank Islam

Dalam dunia usaha dan perdagangan, sukar orang menghindar dari perbankan karena via bank lebih mudah melakukan lalu lintas keuangan.
Tetapi.di sisi lain urnmat Islam dihadapkan kepada suatu ketentuan hukum yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu apakah bermuamalah dengan bank itu sesuai dengap ajaran Islam atau tidak?

Keragu-raguan itu sedapat mungkin dihilangkan dan harus ada jalan keluar yang ditempuh, agar perekonomian yang dijalankan urnmat Islam, tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang dianutnya.

Menyadari akan kenyataan ini, urnmat Islam telah berusaha mencari jalan keluarnya yaitu mendirikan Bank Islam karena Bank semacam ini menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk melakukan kegiatan muamalah sesuai dengan ajaran Islam. Sarana yang tersedia pada Bank Islam adalah berupa fasilitas perbankan menurut ajaran Islam, baik untuk usaha yang produktif maupun investasi.

Di dalam buku Apa dan Bagaimana Bank Islam, oleh penulisnya disebutkan bahwa:


Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam untuk menghindar dari riba dalam kegiatan muamalahnya.
Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin melalui kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah agama.
Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakan lebib sesuai.

Kemudian ada perbedaan prinsip manajemen, antara Bank Islam dengan bank konvensional dalam mengharmonisasikan kepentingan penyandang dana, pemegang saham dan pemakai dana. Pada bank konvensional, kepentingan penyandang dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah memperoleh imbalan spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Kepentingan pemakai dana adalah biaya yang lebih murah berupa tingkat bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit diharmonisasikan.

Berbeda dengan Bank Islam, bahwa kepentingan penyandang dana pemegang saham, dan pemakai dana, dapat diharmonisasikan, karena
sistem bagi hasil. Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, manajemen bank berusaha mengoptimalkan keuntungan pemakai dana, karena pemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri di barisan depan untuk mengelola dana yang dipinjarnkan oleh bank.

Pada dasarnya Bank Islam tidak menyalurkan dana secara langsung kepada pemakai dana, tetapi dalam bentuk barang yang
diperlukan dan pihak banklah yang mengeluarkan biayanya. Pemakai dana menunjuk langsung pemasok barang, dengan kualitas dan harga pantas yang berlaku di pasaran. Dalam keadaan tertentu, Bank Islam dapat menyalurkan dana dalam bentuk tunai kepada pemakainya, sebagai pelengkap dan jumlahnya lebih kecil dari modal yang berbentuk barang.

Sebagai ganti sistem bunga. Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain ialah:


Mudharabah
Mudbarabah ialah suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian. Umpamanya 60:40; 50:50. Sekiranya terjadi kerugian, yang bukan karena penyelewengan atau keluar dari kesepakatan, maka pemilik modal dan pengusaha, sama-sama menanggung rugi, yaitu rugi dana dan nigi tenaga (skill).

Pihak perbankan dan pengusaha biasanya lebih berhati-hati dalam menjalankan peran masing-masing.
Tata cara yang lebih rinci demikian:


Pihak bank menyediakan dana sepenuhnya untuk keperluan suatu proyek.
Pengusaha mengelola proyek itu tanpa campur tangan pihak bank, narnun diberi wewenang untuk mengawasi proyek tersebut.
Pihak bank dan pengusaha menetapkan bersama mengenai pembagian keuntungan.
Bila terjadi kerugian (di luar kemampuan manusia), maka pihak bank yang memikul risiko, sedang pihak pengusaha menanggung kerugian tenaga, pikiran, waktu dan managerial skill seita kehilangan keuntungan bagi hasil, yang seharusnya diperolehnya.

Musyarakah
Musyarakah ialah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa orang (badan) pemilik modal untuk menyerahkan modalya pada suatu proyek. Keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama, atau berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing. Demikian juga mengenai kerugian yang diderita, dicantumkan dalam perjanjian kerja sama itu. Dalam masyarakat kita kenal dengan istilah patungan (joint venture). Bank di satu pihak dan pengusaha di pihak lain.

Murabahah
Murabahah ialah pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi.

Cara yang ditempuh ialah, pihak bank membelikan barang-barang yang diperlukan oleh nasabah, atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang disetujui bersama dan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu, harga tidak boleh berubah, walaupun di pasaran harga naik atau turun. Pada saat jatuh tempo, belum tentu pihak bank mendapat keuntungan, bila harga barang naik (inflasi). Demikian juga sebaliknya adakalanya nasabah yang rugi karena barang turun drastis.

Wadi'ah
Wadi'ah ialah titipan (uang, surat-surat barharga atau deposito). Pihak bank berkewajiban menjaga titipan itu dengan penuh amanah.
Di antara barang titipan itu, atas seizin penitip dapat dipergunakan (dimanfaatkan oleh pihak bank). Bila mendapat keuntungan dari pemanfaatan barang titipan itu, sepenuhnya menjadi milik bank. Bila sewaktu-waktu titipan itu diminta kembali, pihak bank harus mengembalikan sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat penitipan dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Bila pihak bank memberikan bonus kepada para nasabahnya, tidak bertentangan dengan ajaran Islam asal tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini sangat bergantung kepada pihak bank, berapa
yang pantas diberikannya.

Demikian gainbaran singkat yang dapat ditempuh, agar terhindar dari kemungkinan terlibat ke dalam riba yang dilarang oleh agama Islam, walaupun batas-batas yang dianggap riba masih diperselisihkan di kalangan para ulama. Jalan yang lebih aman, adalah menempuh praktek muamalah
berdasarkan ajaran lslam, seperti Banklslam, yaitu BankMuamalat, BMT (Baitui Maal wat Tanwil), Baitui Qiradh, Baital Tanwil (BT), BPS Syari'ah dan nama-nama lainnya, yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam.

Suatu sistem atau cara perbankan yang dibuat agar sesuai dengan syariat, tidaklah secara otomatis melabelkan halal 100 %. Hal ini tergantung kenyataan praktek di lapangan. Apabila kenyataan di lapangan para oknum-oknumnya sama dengan menggunakan sistem seperti bank konvensional ketika diluarnya, tentulah hukum haram dan yang masih diperdebatkan tetap berlaku padanya. Jadi perlu adanya keselarasan antara teori dan prakteknya di lapangan.

Bagi bangsa Indonesia, hal ini baru mulai berkembang dalam masyarakat dan belum memasyarakat di kalangan urnmat Islam. Dalam bermuamalah telah lama terbiasa dengan bank konvensional, yang dikenal selama ini. Pada suatu ketika, masyarakat akan dapat memahaminya dan
mengikutinya, bila temyata dilihatnya keberhasilan bank-bank atau lembaga-lembaga yang mengatur lalu lintas keuangan yang bercorak Islam yang sudah mulai hadir dalam masyarakat bangsa Indonesia. Lebih menarik sekarang telah terdengar, bahwa warga non muslim telah banyak yang terlibat di dunia perbankan dengan sistem Islam.

Daftar Pustaka:


Al-Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama Rl.
Ensiklopedi Indonesia, lkhtiar Baru, Jakarta, 1980.
AI-Maraghi, Tafair al-Maraghi.
As-Shabuni M. Ali, Tafsir Ayatil Ahkam, Damaskus: Maktabah al-Ghazali.
Fuad Moh. Fachruddin, Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Bandung: PT al-Ma'arif, 1982.
Karnaen Purwaatmadja MPA dan Muhammad Syafi'i Antonio M. EC, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992.
Yusuf Qardhawi, Al-Halal wal-Haram, Beirut: Maktabah al-Islami.
Quraisy Syihab, Membumikan Al-Qur'an, Bandung: Penerbit Mizan, 1995
Muhammad Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Darul Qalam.
Yususf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993.

Sumber: Diadaptasi dari "Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan", M. Ali. Hasan
voorman
voorman
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 155
Kepercayaan : Islam
Location : voorwagens
Join date : 23.05.13
Reputation : 8

Kembali Ke Atas Go down

ribanya rentenir Empty Re: ribanya rentenir

Post by paman tat Fri Jul 12, 2013 10:53 pm

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”


Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith). Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn, hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).”
Hadits ini didhaifkan (dilemahkan) pula oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir (2/78), Abdul Haq di dalam Al-Ahkam, Ibnu Abdil Hadi dalam At-Tanqih (3/192) dan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil (5/236, hadits no. 1398).
Ketahuilah, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan teranggap riba . Namun karena haditsnya dhaif, tentunya kita tidak boleh memakainya sebagai hujjah. Hanya saja makna hadits di atas terpakai, diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam masalah ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullahu (dan yang lainnya ) bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan, penambahan kualitas ataupun kuantitas, termasuk riba. Pinjam meminjam pada asalnya adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan kepada yang lain suatu barang atau uang, untuk nantinya dikembalikan yang sama pada waktu yang telah disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam pengembalian atau dikembalikan dengan sesuatu yang lebih bagus/baik, terjadilah riba. (Al-Muhalla bil Atsar, 6/348, dan dalam Maratibul Ijtima’, hal. 165)
Dalam hal ini ada beberapa syubhat yang beredar di tengah kaum muslimin yang sengaja disebarkan oleh ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian orang. Kami nukilkan secara ringkas beberapa syubhat tersebut berikut jawabannya dari kitab Syarhul Buyu’ war Riba Min Kitabid Darari (hal. 146-148) yang ditulis guru kami Asy-Syaikh Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.
Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam (qardh) yang memberi faedah. Dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:
Pertama: Riba yang diharamkan hanyalah riba jahiliah, yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya, seseorang menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar dalam tempo tertentu, namun ternyata sampai tempo yang ditentukan orang yang berhutang belum melunasinya. Akibatnya si pemberi piutang memberi denda dengan jumlah tertentu yang harus dibayarkan bersama hutang, sehingga bertambahlah jumlah hutang dari orang yang berhutang tersebut (istilahnya: engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah).
Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan (dipersyaratkan) di awal akad pinjam meminjam, mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yang diharamkan.
Mereka yang berpendapat seperti ini di antaranya Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir Al-Manar, murid Muhammad Abduh, serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq As-Sanhawuri, seorang “pakar” hukum di masa ini. Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa dalil/perkara berikut ini:
1. Gambaran riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an diturunkan tentangnya hanyalah berupa ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.
Jawaban terhadap dalil mereka ini adalah:
a. Hal ini tidak bisa diterima, karena sebenarnya riba jahiliah itu memiliki dua bentuk:
Bentuk pertama: Bentuk yang masyhur yaitu ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’
Bentuk kedua: Penetapan adanya tambahan (ziyadah) pembayaran/ pengembalian dari jumlah yang semestinya dibayarkan sejak awal akad. Bentuk seperti ini adalah riba jahiliah, disebutkan dalam Ahkamul Qur`an (1/563-564) karya Al-Imam Al-Jashshash.
b. Kalaupun dianggap bahwa ayat-ayat tentang riba yang ada dalam surah Al-Baqarah hanya mencakup bentuk yang pertama, namun sebenarnya ayat tersebut juga bisa dijadikan sebagai dalil akan haramnya ziyadah yang dipersyaratkan di awal akad. Karena kedua bentuk ini sama-sama menerima ziyadah hanya bila telah jatuh tempo.
c. Ziyadah (tambahan) yang dipersyaratkan dalam akad hutang piutang khususnya pada mata uang (dinar/emas dan dirham/perak) serta yang serupa dengan keduanya sebagai alat pembayaran seperti uang kertas, memang tidak dinyatakan keharamannya oleh ayat-ayat yang berbicara tentang riba. Namun demikian, pengharamannya disebutkan dalam Sunnah.
Untuk lebih jelasnya perhatikanlah contoh berikut ini: Bila seseorang datang ke bank lalu berkata, “Berikan pinjaman kepada saya sebesar Rp. 100.000,-.” Pihak bank mengatakan, “Kami akan memenuhi permintaan anda namun kami catat dalam pembukuan kami jumlah Rp. 120.000,- sampai akhir tahun.”
Memang ayat-ayat tentang riba tidak menunjukkan keharaman bentuk seperti ini, namun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan secara jelas keharamannya. Dalam hadits disebutkan tentang enam macam barang yang terkena hukum riba:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (satu jenis gandum) dengan burr, sya’ir (satu jenis gandum juga) dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia jatuh dalam riba.” (HR. Muslim no. 1587)
Bila pihak bank memberikan pinjaman Rp. 100.000,- kepada orang tersebut namun dicatat jumlahnya Rp. 120.000,- hingga waktu setahun, berarti pihak yang berhutang dan yang memberi piutang tidak berpegang dengan dua ketetapan yang disebutkan dalam hadits di atas yaitu:

مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ

(harus sama timbangannya dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat) . Mereka yang melakukan muamalah seperti ini berarti telah mengumpulkan dua macam riba, riba fadhl dan riba nasi`ah .
2. Menurut mereka, riba jahiliah dilarang karena mengambil ziyadah (tambahan) dari pokok harta (yang dipinjamkan). Hal itu terjadi karena tertundanya pembayaran hutang kepada pihak yang memberi piutang, bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada si pemberi hutang.
Dijawab: Sebab yang disebutkan ini juga ada pada akad pinjam meminjam yang mensyaratkan pembayaran tambahan (ziyadah).
3. Muhammad Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi bahasa. Ia berkata, “Huruf lif dan lam pada kata الرِّبَا adalah lil-’ahd , sehingga riba yang dilarang dan dicerca adalah riba yang dikenal, dimaklumi dan diketahui kalangan orang-orang jahiliah yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.
Dijawab: Kalaulah dianggap alif dan lam yang ada pada kata riba tersebut lil-’ahd, yakni Rabb kita menyebutkan (dalam ayat) keharaman riba atas sesuatu yang tertentu yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah, maka As-Sunnah telah menyebutkan keharaman bentuk riba yang lain (tidak hanya yang disebutkan dalam ayat Al-Qur`an). Sehingga lafadz riba menjadi sebuah hakikat syariat di mana didudukkan pada seluruh bentuk riba. Apalagi memang di antara mereka ada yang mengatakan, “Riba adalah lafadz yang global, penafsirannya disebutkan dalam As-Sunnah.”
4. Muhammad Rasyid Ridha juga berdalil dengan akal. Ia berkata, “Ancaman yang keras dan cercaan yang demikian menikam tidaklah mungkin diberikan kecuali kepada dosa-dosa yang besar. Bila ada seseorang menukar 1 real perak dengan 4 real perak dengan serah terima yang ditunda sampai waktu tertentu, apakah bisa diterima oleh akal bahwa perbuatan seperti ini dikenakan ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat yang melarang riba berupa diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya? Yang bisa diterima oleh akal hanyalah bila bentuknya seperti bentuk yang awal yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.
Jawabannya: Menggunakan akal dan pendapat dalam perkara yang telah disebutkan nash-nya secara syar’i adalah sesuatu yang sia-sia. Sungguh keumuman dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah telah mencakup hal yang ditolak tersebut.
5. Muhammad Rasyid Ridha pun berdalil bahwa riba jahiliah adalah riba yang menyebabkan kerusakan, kemudaratan, meruntuhkan rumah-rumah, dan memutuskan silaturahim.
Dijawab: Mensyaratkan tambahan pembayaran/pengembalian di awal akad justru lebih besar dan lebih tampak kedzalimannya daripada tambahan yang ditetapkan setelah jatuh tempo. Karena dalam riba jahiliah, seseorang memberi satu pinjaman kepada orang lain untuk dikembalikan dalam tempo sebulan misalnya. Ketika telah jatuh tempo, orang yang meminjamkan berkata kepada pihak yang dipinjami, “Engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah (didenda).” Sehingga persyaratan tambahan di awal akad tentunya lebih tampak dan lebih jelas kedzalimannya.
Kemudian, apa yang dianggap masuk akal oleh Muhammad Rasyid Ridha justru bertentangan dengan nash dan tidak sepantasnya ditanyakan “Mengapa?” dan “Bagaimana?” kepada nash. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا

“Hanyalah ucapan kaum mukminin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Allah dan Rasul-Nya menghukumi (memutuskan perkara) di antara mereka, mereka akan mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’.” (An-Nur: 51)
6. Muhammad Rasyid Ridha berargumen dengan ucapan-ucapan ulama untuk membatasi riba yang dilarang hanyalah ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Di antara ulama yang disebutkannya adalah Malik, Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ath-Thahawi, Asy-Syathibi, Ibnu Rusyd, Al-Mawardi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar Al-Haitsami.
Jawabannya: Dalam hal ini ada perbedaan antara membatasi bentuk dengan membatasi hukum. Tatkala ulama yang disebutkan di atas memaparkan hal itu, yang mereka maukan adalah menerangkan tentang riba yang masyhur dan dikenal/dimaklumi yaitu riba ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Bukan untuk membatasi hokum riba hanya pada bentuk seperti ini. Beda halnya dengan apa yang dipegangi (diyakini) oleh Muhammad Rasyid Ridha. Dan ketahuilah, pada sebagian ucapan ulama yang disebutkan justru didapatkan bantahan terhadap pendapat Muhammad Rasyid Ridha, di mana mereka menyatakan bahwa ini adalah bentuk riba jahiliah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bentuk-bentuk riba lain yang diharamkan seperti riba fadhl dan riba nasi`ah.

Kedua: Membatasi riba hanya dalam jual beli saja. Adapun dalam pinjam meminjam, riba (qardh) tidaklah berlaku. Mereka berdalil sebagaimana berikut:
1. Ayat-ayat riba menyebutkan secara global dan ditafsirkan oleh haditshadits Rasulullah n. Namun dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan tidak ada penyebutan qardh.
Jawabannya: Telah disebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang berlakunya riba dalam qardh.
2. Mereka berdalil dengan penukilan dari fuqaha dan ulama Hanafiah yang membatasi riba hanya dalam jual beli.
Jawabannya: Telah disebutkan penukilan yang lain dari ulama dan fuqaha tersebut tentang penetapan adanya riba dalam qardh sebagaimana dalam jual beli.
3. Mereka berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah menjadikan qardh sebagai analogi dari berderma, sehingga tidak terjadi riba di dalamnya. Karena yang namanya riba hanya berlangsung pada sesuatu yang di dalamnya ada penggantian.
Jawabannya: Para fuqaha tersebut walaupun mereka menjadikan qardh sebagai perbuatan derma pada awalnya, namun pada akhirnya mereka menjadikannya perlu pengganti , yang berarti riba bisa terjadi di dalamnya. Mereka menyatakan hal ini secara jelas.
Adapun ucapan mereka bahwa qardh adalah berderma, bila memang tujuannya untuk memberikan manfaat dan berbuat baik. Sedangkan qardh yang disyaratkan adanya ziyadah di dalamnya maka maksud atau tujuannya adalah meminta penggantian. Adanya syarat ‘minta tambah’ ini menjadikan muamalah tersebut sama dengan jual beli, bukan lagi semata-mata qardh. Karena qardh (pinjaman) hanyalah dilakukan untuk tujuan berbuat baik dan memberi manfaat bagi yang dipinjami. Beda halnya dengan qardh yang ada syarat ‘minta tambah’. Qardh yang seperti ini bukan bertujuan berbuat ihsan dan memberi manfaat tapi tujuannya meminta ganti, mendapat untung dan ziyadah.
4. Mereka berdalil dengan haditshadits yang menunjukkan bolehnya pengembalian dengan tambahan dalam masalah qardh, seperti hadits:

خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pembayarannya.”
Jawabannya: Hadits seperti ini dibawa pemahamannya kepada qardh yang tidak ada persyaratan minta tambah dalam pengembalian. Sebagaimana orang yang meminjamkan telah berbuat ihsan kepada orang yang dipinjami, maka disyariatkan pula bagi orang yang dipinjami untuk berbuat ihsan kepada orang yang meminjamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هَلْ جَزَاءُ اْلإِحْسَانِ إِلاَّ اْلإِحْسَانُ

“Tidaklah balasan kebaikan (perbuatan ihsan) melainkan kebaikan pula (perbuatan ihsan pula).” (Ar-Rahman: 60)
Maka hal ini masuk dalam permasalahan membalas kebaikan dengan kebaikan pula.
Demikian beberapa syubhat yang ada dalam pinjam meminjam (qardh) yang mengandung unsur riba. Sebagai penutup, bagus sekali untuk kita nukilkan di sini nasihat dari Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan hafizhahullah. Beliau berkata, “Wajib bagi seorang muslim untuk memerhatikan dan berhati-hati dari qardh (pinjam meminjam) yang mensyaratkan adanya tambahan. Hendaklah ia mengikhlaskan niatnya dalam qardh tersebut dan juga dalam melakukan amal shalih yang lain. Karena tujuan dari qardh ini bukanlah untuk menambah harta secara hakiki, namun hanyalah untuk menambah harta secara maknawi yaitu taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memenuhi hajat orang-orang yang membutuhkan dan hanya menginginkan pengembalian yang sesuai dengan besarnya pinjaman (tanpa ada syarat minta tambah atau syarat mendapatkan kemanfaatan lainnya, pent.). Bila yang seperti ini menjadi tujuan dalam qardh niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan barakah (keberkahan), penambahan/pertumbuhan dan kebaikan pada harta.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/53)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

ribanya rentenir Empty Re: ribanya rentenir

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik