akhwat demam SMS
Halaman 1 dari 1 • Share
akhwat demam SMS
Dalam masalah adanya akhwat yang sering mengirim SMS kepada Anda, ada dua kandungan masalah. Pertama terkait dengan hukum syar’i dan kedua terkait dengan etika pada ‘urf tertentu yang berlaku di masyarakat.
Secara hukum fiqih syariah, adanya wanita yang menawarkan diri kepada laki-laki untuk dinikahi sebenarnya tidak terlarang juga tidak haram. Landasannya adalah bahwa ketika Rasulullah SAW menikah pertama kali dengan Khadijah ra, yang mengajukan diri bukanlah Rasulullah SAW namun Khadijah ra. Dan Rasulullah SAW pun menerima pinangan atau tawaran dari wanita yang sebelumnya adalah parter bisnisnya.
Selain itu ada juga wanita shahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW. Meski beliau tidak menikahinya, namun tidak berarti seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang dianggapnya shalih untuk menjadi istri itu haram hukumnya.
Sampai disini kita bisa menyimpulkan bahwa pada dasarnya tidak dilarang bila seorang wanita mengajukan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki. Namun bentuk pengajuan dirinya tidak boleh ditafsirkan dengan godaan, rayuan apalagi pengumbaran aurat dan kemolekan tubuh kepada sembarang laki-laki. Bentuknya harus elegan, bersih, suci dan aman dari fitnah.
Yang kedua terkait dengan masalah etika yang berlaku di suatu masyarakat. Dalam hal ini lebih kepada teknisnya. Meski pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita mengajukan diri untuk dinikahi oleh laki-laki, namun tentu saja tetap harus memperhatikan etika dan kebiasaan (‘urf) yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai penawaran diri itu terkesan menjadi rayuan murahan, gombal dan jual diri. Tapi apakah aktifitas mengirim SMS atau miss call itu termasuk etis atau tidak, masih juga bergantung kepada rasa dan etika yang berlaku.
Kalau boleh ikut menilai secara subjektif, kami pada saat ini masih merasa bahwa tindakan mengirim SMS atau me-miss call yang dilakukan oleh seorang akhwat itu rasanya masih kurang etis, paling tidak kurang elegan. Tapi ini mungkin masih terlalu subjektif berdasarkan perasaan belaka. Barangkali orang lain akan berkata bahwa menurutnya hal itu biasa-biasa saja dan masih dalam batas etika.
Namun menurut subjektif penilaian kami, alangkah lebih terhormatnya bila maksud dan niat baik menawarkan diri itu dilakukan oleh ayah si wanita itu. Secara sopan dan simpatik, sang ayah mendatangi Anda dan berbicara baik-baik, mungkin dengan sindiran yang secara tidak langsung menanyakan kesediaan Anda menjadi suaminya.
Coba ingat-ingat kisah bagaimana puteri Nabi Syu’iab menyindir ayahnya untuk meminang nabi Musa dan bagaimana sng ayah memahami isi hati puterinya. Maka akhirnya jadilah Musa beristrikan wanita yang pernah ditemuinya dengan saudarinya saat antri mengambil air.
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap mu memberi minum kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya cerita , Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".(QS. Al-Qashash : 25).
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja , karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".(QS. Al-Qashash : 26).
Berkatalah dia : "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".(QS. Al-Qashash : 27).
Atas tindakannya itu, boleh jadi wanita itu tidak tahu bagaimana cara melakukan tawaran dirinya secara baik-baik. Karena itu tidak ada salahnya bila Anda yang secara sopan, etis dan baik-baik menanyakan langsung atau melalui perantara tentang maksud dari semua kiriman SMS dan miss call itu. Itu juga merupakan jalan yang mudah untuk mengetahui apa sebenarnya motivasinya.
Secara hukum fiqih syariah, adanya wanita yang menawarkan diri kepada laki-laki untuk dinikahi sebenarnya tidak terlarang juga tidak haram. Landasannya adalah bahwa ketika Rasulullah SAW menikah pertama kali dengan Khadijah ra, yang mengajukan diri bukanlah Rasulullah SAW namun Khadijah ra. Dan Rasulullah SAW pun menerima pinangan atau tawaran dari wanita yang sebelumnya adalah parter bisnisnya.
Selain itu ada juga wanita shahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW. Meski beliau tidak menikahinya, namun tidak berarti seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang dianggapnya shalih untuk menjadi istri itu haram hukumnya.
Sampai disini kita bisa menyimpulkan bahwa pada dasarnya tidak dilarang bila seorang wanita mengajukan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki. Namun bentuk pengajuan dirinya tidak boleh ditafsirkan dengan godaan, rayuan apalagi pengumbaran aurat dan kemolekan tubuh kepada sembarang laki-laki. Bentuknya harus elegan, bersih, suci dan aman dari fitnah.
Yang kedua terkait dengan masalah etika yang berlaku di suatu masyarakat. Dalam hal ini lebih kepada teknisnya. Meski pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita mengajukan diri untuk dinikahi oleh laki-laki, namun tentu saja tetap harus memperhatikan etika dan kebiasaan (‘urf) yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai penawaran diri itu terkesan menjadi rayuan murahan, gombal dan jual diri. Tapi apakah aktifitas mengirim SMS atau miss call itu termasuk etis atau tidak, masih juga bergantung kepada rasa dan etika yang berlaku.
Kalau boleh ikut menilai secara subjektif, kami pada saat ini masih merasa bahwa tindakan mengirim SMS atau me-miss call yang dilakukan oleh seorang akhwat itu rasanya masih kurang etis, paling tidak kurang elegan. Tapi ini mungkin masih terlalu subjektif berdasarkan perasaan belaka. Barangkali orang lain akan berkata bahwa menurutnya hal itu biasa-biasa saja dan masih dalam batas etika.
Namun menurut subjektif penilaian kami, alangkah lebih terhormatnya bila maksud dan niat baik menawarkan diri itu dilakukan oleh ayah si wanita itu. Secara sopan dan simpatik, sang ayah mendatangi Anda dan berbicara baik-baik, mungkin dengan sindiran yang secara tidak langsung menanyakan kesediaan Anda menjadi suaminya.
Coba ingat-ingat kisah bagaimana puteri Nabi Syu’iab menyindir ayahnya untuk meminang nabi Musa dan bagaimana sng ayah memahami isi hati puterinya. Maka akhirnya jadilah Musa beristrikan wanita yang pernah ditemuinya dengan saudarinya saat antri mengambil air.
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap mu memberi minum kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya cerita , Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".(QS. Al-Qashash : 25).
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja , karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".(QS. Al-Qashash : 26).
Berkatalah dia : "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".(QS. Al-Qashash : 27).
Atas tindakannya itu, boleh jadi wanita itu tidak tahu bagaimana cara melakukan tawaran dirinya secara baik-baik. Karena itu tidak ada salahnya bila Anda yang secara sopan, etis dan baik-baik menanyakan langsung atau melalui perantara tentang maksud dari semua kiriman SMS dan miss call itu. Itu juga merupakan jalan yang mudah untuk mengetahui apa sebenarnya motivasinya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» nembak akhwat
» kewajiban akhwat terhadap akalnya
» Obat Demam Berdarah Alami | Super Ampuh
» obat-demam-berdarah-alami-super-ampuh
» kewajiban akhwat terhadap akalnya
» Obat Demam Berdarah Alami | Super Ampuh
» obat-demam-berdarah-alami-super-ampuh
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik