usaha salon kecantikan
Halaman 1 dari 1 • Share
usaha salon kecantikan
Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt. Berfirman:
"... Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A‘raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Salon adalah salah satu bentuk jasa yang tujuannya adalah memperbagus dan mempercantik penampilan pisik seseorang. Dan bila salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya adalah wanita dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak ada masalah dalam melihat aurat atau memegang rambut dan kepala.
Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon adalah hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena bila memang termasuk praktek yang dilarang, maka bentuk usaha itupun juga tidak halal dan berpengaruh juga pada kehalalan uang yang dihasilkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adala:
1. Pewarna Rambut (hitam)
Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka” (HR Bukhari) “Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya: A. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya. B. Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436) C. Ulama Madzhab syafi’I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir jama orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
2. Memakai rambut palsu atau menyambung rambut
Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus‘." (H.r. Bukhari).
3. Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam.
Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk tubuh.
4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis
Dari Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah... (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu A‘lam Bish-Showab,
Allah swt. Berfirman:
"... Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A‘raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Salon adalah salah satu bentuk jasa yang tujuannya adalah memperbagus dan mempercantik penampilan pisik seseorang. Dan bila salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya adalah wanita dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak ada masalah dalam melihat aurat atau memegang rambut dan kepala.
Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon adalah hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena bila memang termasuk praktek yang dilarang, maka bentuk usaha itupun juga tidak halal dan berpengaruh juga pada kehalalan uang yang dihasilkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adala:
1. Pewarna Rambut (hitam)
Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka” (HR Bukhari) “Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya: A. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya. B. Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436) C. Ulama Madzhab syafi’I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir jama orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
2. Memakai rambut palsu atau menyambung rambut
Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus‘." (H.r. Bukhari).
3. Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam.
Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk tubuh.
4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis
Dari Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah... (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu A‘lam Bish-Showab,
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: usaha salon kecantikan
assalamu'alaiku..
sya mau bertanya akhi..
orang tua bilang kalo mengerik alis itu memang tidak boleh untuk wanita yang belum menikah, tetapi diperbolehkan untuk yang sudah menikah.
sebenarnya sesudah menikah itu boleh atau tidak?
hanya itu..
kalo masalah lain yang ada di atas tentang semir, menyambung dan bersolek terlalu menor itu saya sudah tau dan insyaAllah faham.
terimakasih akhi sebelumnya..
wassalam..
sya mau bertanya akhi..
orang tua bilang kalo mengerik alis itu memang tidak boleh untuk wanita yang belum menikah, tetapi diperbolehkan untuk yang sudah menikah.
sebenarnya sesudah menikah itu boleh atau tidak?
hanya itu..
kalo masalah lain yang ada di atas tentang semir, menyambung dan bersolek terlalu menor itu saya sudah tau dan insyaAllah faham.
terimakasih akhi sebelumnya..
wassalam..
Rurielunny- KOPRAL
-
Age : 33
Posts : 34
Kepercayaan : Islam
Location : Karawang
Join date : 11.07.12
Reputation : 4
Re: usaha salon kecantikan
Rurielunny wrote:assalamu'alaiku..
sya mau bertanya akhi..
orang tua bilang kalo mengerik alis itu memang tidak boleh untuk wanita yang belum menikah, tetapi diperbolehkan untuk yang sudah menikah.
sebenarnya sesudah menikah itu boleh atau tidak?
hanya itu..
kalo masalah lain yang ada di atas tentang semir, menyambung dan bersolek terlalu menor itu saya sudah tau dan insyaAllah faham.
terimakasih akhi sebelumnya..
wassalam..
silakan meluncur ke TKP :lkj: :lkj:
http://www.laskarislam.com/t1505-larangan-membuat-tato-dan-mencukur-alis
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [bISNIs] Jangan Sampai Salah Pilih Clear || Usaha Cetak Foto ke Kayu Wajib Tau || Inspirasi usaha
» [INFO saja][YG bisa terkait usaha] Usaha cuci motor di pedesaan harus yang murah bagus dan kinclong intip
» [INFO saja][YG bisa terkait cara] Cara menaikan target penjualan untuk usaha sendiri dan pemula usaha
» Suplemen Untuk Kecantikan Kulit
» wanita di salon
» [INFO saja][YG bisa terkait usaha] Usaha cuci motor di pedesaan harus yang murah bagus dan kinclong intip
» [INFO saja][YG bisa terkait cara] Cara menaikan target penjualan untuk usaha sendiri dan pemula usaha
» Suplemen Untuk Kecantikan Kulit
» wanita di salon
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik