FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

nepotisme ternyata HALAL Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

nepotisme ternyata HALAL Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

nepotisme ternyata HALAL

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

nepotisme ternyata HALAL Empty nepotisme ternyata HALAL

Post by keroncong Fri Jul 13, 2012 2:55 pm

Mengangkat kerabat, saudara dan teman untuk menduduki jabatan tertentu tidak selalu merupakan nepotisme yang negatif. Apalagi bila standar moralnya tinggi dan sangat terjaga dari nafsu duniawi.

Hal itu pernah terjadi di masa fitnah kekhalifahan Utsman bin Affan. Di masa itu, beliau sengaja mengangkat orang yang beliau kenal baik, mungkin masih famili, namun yang jelas beliau tidak mungkin memberi jabatan kepada yang bukan ahlinya. Yang kedua, beliau tidak mungkin memberi jabatan kepada orang yang sejak awal terindikasi berkhianat dan makan uang negara. Sungguh seorang khalifah Rasulullah SAW sangat tidak mungkin melakukan hal senista itu.

Pertimbangan beliau mengangkat orang-orang yang masih ada kerabat semata-mata faktor profesionalisme dan juga rasa percaya. Profesionalisme maksudnya bahwa orang-orang itu memang yang paling ahli dalam masalah yang harus ditanganinya. Percaya maksudnya adalah bahwa di zaman fitnah seperti itu, beliau membutuhkan orang yang jelas asal-usulnya dan beliau tahu persis komitmennya. Wajarlah bila seseorang lebih mengenal kerabatnya dari pada orang lain.

Mencarikan Pekerjaan
Bila Anda mencarikan pekerjaan saudara Anda kepada orang-orang yang Anda kenal, maka hal itu wajar. Yang tidak boleh adalah Anda menyiapkan sejumlah uang untuk bisa memasukkan saudara Anda sehingga para pelamar lain yang sebenarnya punya kualitas lebih baik menjadi terhalang. Tindakan ini tentu curang dan menipu. Rasulullah SAW telah melarangnya dengan sabdanya :

Rasulullah SAW sendiri bersabda : "Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu atau bertindak culas" (HR. Muslim)

Intinya adalah para sogokan itu sendiri yang bisa membuat personalia tidak lagi memilih karyawan dengan cara yang benar. Karena itulah penyogokan seperti ini mengundang laknat dari Allah SWT . Rasulullah SAW bersabda :

"Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap" (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, Tirmidzi berkata: hadis ini hasan sohih)

Yang tidak termasuk sogokan
Dalam masalah sogokan, para ulama memberikan pengecualian, yaitu uang sogokan yang harus diberikan untuk mendapatkan hak yang sesungguhnya menjadi milik kita. Dalam kondisi demikian, maka para ulama memberikan rukhsah dalam sogokan itu, asalkan syaratnya untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kita sendiri.

Bila kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati bahwa sogokan itu sering disebut dengan Risywah (suap), dimana secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir – al Fayumi, al-Muhalla –Ibnu Hazm).

Jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Pembagian Risywah Menurut Madzhab hanafi :

Risywah terkait dengan putusan hukum dan kekuasaan, hukumnya haram bagi yang menyuap dan yang menerimanya.
Menyuap hakim untuk memenangkan perkara, hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap.
Menyuap agar mendapatkan kedudukan/ perlakuan yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap.
Memberikan harta (hadiah) kepada orang yang menolong dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kezhaliman dengan tanpa syarat sebelumnya, hukumnya halal bagi keduanya.

Penerima Suap

Penguasa dan Hakim
Ulama sepakat mengharamkan penguasa atau hakim menerima suap atau hadiah. (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/242, al-Qurtubi 2/340).

Mufti
Haram bagi seorang mufti menerima suap untuk memberikan fatwa sesuai yang diinginkan mustafti (yang meminta fatwa). (ar-Raudhah 11/111, Asnaa al-Mutahalib 4/284)

Saksi
Haram bagi saksi menerima suap apabila ia menerimanya maka gugurlah kesaksiannya. (al-Muhadzaab 2/330, al-Mughni 9/40 dan 160).
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik