FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

wanita ikut MABIT Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

wanita ikut MABIT Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

wanita ikut MABIT

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

wanita ikut MABIT Empty wanita ikut MABIT

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 3:00 am

Pada dasarnya wanita itu tidak diharamkan untuk bepergian keluar rumah dengan syarat-syarat utama antara lain :

Bila ada hajat atau keperluan yang syar’i. Misalnya untuk menuntut ilmu, mengajar dan aktifitas lainnya yang memang secara manusiawi diperlukan untuk dikerjakan oleh manusia normal umumnya.

Termasuk di dalamnya adalah bahwa seorang wanita tidak dilarang untuk berziarah mengunjungi saudara atau temannya, asalnya memang tujuannya untuk hal-hal yang positif dan baik.
Kondisinya haruslah aman Sebagian ulama ada yang mengambil pemikiran bahwa esensi diharamkannya para waita bepergian keluar rumah tanpa mahram adalah karena di masa lalu kondisinya tidak memungkinkan. Selain banyak perampok di jalan, juga tidak lazim di masa itu ada wanita menempuh perjalanan di gurun pasir atau di hutan sendirian. Sebab di masa itu belum ada alat transporasi umum yang nyaman, aman, terjamin dan sebagainya.

Mereka membedakannya dengan kondisi hari ini secara umum sudah jauh lebih aman dan kondusif bagi wanita untuk bepergian ke luar kota sendirian. Sehingga sebagian mereka memobolehkan bagi para wanita untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan fasilitas kendaraan umum yang tinggi tingkat safetynya, nyaman dan lagi pula tidak membutuhkan waktu perjalanan yang lama.

Sebab cukup dalam hitungan jam, hari ini para wanita bisa menempuh jarak ribuan mil dengan pesawat terbang yang nyaman, aman dan bahkan semua itu bisa dilakukannya sambil tiduran di balik selimut hangat.
Tidak menimbulkan fitnah dan dampak negatif berikutnya.

Selain itu, penting juga diperhatikan tentang kesan dan etika yang sudah tertanam di tengah masyarakat atas keluarnya wanita dan bercampur dengan laki-laki. Misalnya menginapnya para wanita dan pria di dalam satu gedung atau sebuah acara semacam daurah. Hal ini tentu harus dikembalikan kepada ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat juga.

Secara umum, terjadinya percampuran antara laki-laki dan wanita di dalam sebuah gedung atau sebuah acara memang dimungkinkan dalam Islam. Misalnya kebolehan wanita hadir dalam shalat jumat, shalat ‘Iedul Fithri dan khutbah-khutbah lainnya. Namun kita juga tahu bahwa tetap dilakukan pemisahan antara keduanya.

Satu hal lagi, semua itu bisa terjadi namun tanpa ada aktifitas menginap bersama. Sebab bila sudah pada batas menginap, maka contoh yang jelas dimasa Rasulullah SAW adalah masalah i’tikafnya para wanita yang dianjurkan lebih utama untuk dilakukan di dalam rumah sendiri. Meski pun kita juga mendapatkan riwayat yang menyebutkan bahwa ummahatul mukimin pernah melakukan i’tikaf di dalam masjid.

Namun alangkah lebih baiknya bila memang terpaksa harus dan mesti ada mabit (menginap) bagi para wanita, tempatnya dipisahkan secara pisik dari laki-laki. Bukan sekedar dengan menggunakan pembatas ruangan, membedakan kamar atau memasang penyekat saja. Sebaiknya mereka ditempatkan di gedung atau lokasi yang berbeda. Dan yang lebih leluasa tentu saja bila mereka dipisahkan dalam paket acaranya. Artinya, ada mabit wanita sendiri pada waktu dan tempat yang berbeda dengan mabitnya laki-laki. Tentu kondisi seperti ini akan jauh lebih aman dari fitnah dan lebih mudah.

Namun kami tetap menganjurkan bagi pihak penyelenggara untuk kalau tidak terlalu terpaksa sekali, tidak perlu membuat acara yang menuntut para wanita harus menginap. Sebab mereka itu wajib mendapatkan izin yang benar-benar sepenuhnya izin atas keridhaan dari orang tua mereka masing-masing. Dan terus terang sajalah bahwa masalah izin menginap bagi para aktifts wanita ini bukan masalah yang bisa disepelekan begitu saja. Orang tua manapun pasti ingin tidur dengan nyenyak dengan kepastian bahwa puteri mereka benar-benar safe, aman, nyaman dan semua itu hanya ada bila puterinya ada di rumah.

Kami tidak menafikan bahwa mabit itu penting, urgen, punya nilai tersendiri dan seterusnya. Namun memperkecil resiko fitnah tentu lebih utama.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik