negara berasaskan syariat islam
Halaman 1 dari 1 • Share
negara berasaskan syariat islam
Idealnya, syariat Islam itu bisa ditegakkan di dalam sebuah negara Islam. Maksudnya negara yang secara resmi menjalankan hukum Islam dan ber-UUD-kan Al-Quran Al-Kariem dan As-Sunnah An-Nabawiyah.
Namun mendapatkan kondisi sebuah negara seperti ini bukan hal yang mudah. Sebab biar bagaimana pun, kekuatan politik non Islam lokal dan juga konspirasi jahat international pasti tidak akan rela untuk merubah atau membiarkan sebuah negara dari sekuler menjadi negara Islam. Meskipun, secara de facto, mayoritas penduduknya muslimin, dimana seharusnya mereka sangat berhak untuk memilih bentuk negara dan hukum yang berlaku.
Dalam posisi seperti itu, masih ada celah untuk memberlakukan syariat Islam secara total pada suatu wilayah / negara bagian tertentu, meski negara itu resminya bukan negara Islam. Itulah kenyataannya bahwa di balik celah sistem domokratis ini, ada kesempatan yang bisa diambil untuk menerapkan pada wilayah tertentu. Bahkan bisa saja pada beberapa masalah tertentu, hukum Islam bisa saja diserap masuk ke dalam hukum negara itu.
Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa hukum di Indonesia itu bersumber kepada tiga unsur, yaitu hukum agama, adat dan barat. Ketiganya diakui sebagai sumber hukum di negeri ini. Maka bila kalangan umat Islam pro aktif menampilkan produk hukum Islam yang bisa menjawab berbagai permasalahan, bukan tidak mungkin unsur hukum Islam ini bisa terserap lebih banyak. Dan biar bagaimana pun hal itu pasti merupakan bagian dari keberhasilan dakwah juga. Paling tidak bisa menjadi trigger (pemicu) dari keberhasilan-keberhasilan berikutnya. Sebab selama ini hukum warisan belanda yang sudah usang itu terbukti tidak mampu lagi menangani berbagai masalah di negeri ini. Sudah saatnya hukum Islam yang telah pernah berlaku di negeri ini ditampilkan.
Tentu saja yang namanya menampilkan itu bukan sekedar berceramah, menulis buku atau mengeluarkan fatwa. Tetapi harus sampai ke meja parlemen untuk diperjuangkan gar bisa berlaku secara formal. Kalau belum bisa 100 % maka 90 %, kalau belum bisa maka 80 %, kalau belum bisa maka 70 %, kalau belum bisa maka 60 %, kalau belum bisa maka, kalau belum bisa maka 50 % dan meskipun hanya 1 % saja.
Itulah yang difatwakan oleh para ulama hari ini diantaranya apa yang disampaikan oleh Syekih Al-Utsaimin. Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin :
Alf. Apa hukum masuk ke dalam parlemen ?
Syekih Al-Utsaimin : Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.
Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya dimana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.
Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya.
Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.
Dikutip dari Majalah Al-Furqan – Kuwait Bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 hal. 18-19
Namun mendapatkan kondisi sebuah negara seperti ini bukan hal yang mudah. Sebab biar bagaimana pun, kekuatan politik non Islam lokal dan juga konspirasi jahat international pasti tidak akan rela untuk merubah atau membiarkan sebuah negara dari sekuler menjadi negara Islam. Meskipun, secara de facto, mayoritas penduduknya muslimin, dimana seharusnya mereka sangat berhak untuk memilih bentuk negara dan hukum yang berlaku.
Dalam posisi seperti itu, masih ada celah untuk memberlakukan syariat Islam secara total pada suatu wilayah / negara bagian tertentu, meski negara itu resminya bukan negara Islam. Itulah kenyataannya bahwa di balik celah sistem domokratis ini, ada kesempatan yang bisa diambil untuk menerapkan pada wilayah tertentu. Bahkan bisa saja pada beberapa masalah tertentu, hukum Islam bisa saja diserap masuk ke dalam hukum negara itu.
Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa hukum di Indonesia itu bersumber kepada tiga unsur, yaitu hukum agama, adat dan barat. Ketiganya diakui sebagai sumber hukum di negeri ini. Maka bila kalangan umat Islam pro aktif menampilkan produk hukum Islam yang bisa menjawab berbagai permasalahan, bukan tidak mungkin unsur hukum Islam ini bisa terserap lebih banyak. Dan biar bagaimana pun hal itu pasti merupakan bagian dari keberhasilan dakwah juga. Paling tidak bisa menjadi trigger (pemicu) dari keberhasilan-keberhasilan berikutnya. Sebab selama ini hukum warisan belanda yang sudah usang itu terbukti tidak mampu lagi menangani berbagai masalah di negeri ini. Sudah saatnya hukum Islam yang telah pernah berlaku di negeri ini ditampilkan.
Tentu saja yang namanya menampilkan itu bukan sekedar berceramah, menulis buku atau mengeluarkan fatwa. Tetapi harus sampai ke meja parlemen untuk diperjuangkan gar bisa berlaku secara formal. Kalau belum bisa 100 % maka 90 %, kalau belum bisa maka 80 %, kalau belum bisa maka 70 %, kalau belum bisa maka 60 %, kalau belum bisa maka, kalau belum bisa maka 50 % dan meskipun hanya 1 % saja.
Itulah yang difatwakan oleh para ulama hari ini diantaranya apa yang disampaikan oleh Syekih Al-Utsaimin. Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin :
Alf. Apa hukum masuk ke dalam parlemen ?
Syekih Al-Utsaimin : Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.
Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya dimana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.
Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya.
Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.
Dikutip dari Majalah Al-Furqan – Kuwait Bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 hal. 18-19
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Tolong jawab pertanyaan saya:Apakah yang dimaksud "Islam menyempurnakan Syariat-Syariat sebelumnya"?
» kebangkitan islam dan negara-negara kawasan arab
» syariat islam untuk rakyat
» formalisasi syariat islam
» syariat islam ala Qardhawi
» kebangkitan islam dan negara-negara kawasan arab
» syariat islam untuk rakyat
» formalisasi syariat islam
» syariat islam ala Qardhawi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik