bahaya dan mudharat rokok
Halaman 1 dari 1 • Share
bahaya dan mudharat rokok
Fakta-fakta
1. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandai nya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
4. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
5. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
Dugaan-dugaan Dusta
1. Merokok membantu berfikir, padahal kenyataannya merokok bisa menceraiberaikan pikiran, mengurangi konsentrasi berfikir karena rokok menyebabkan penyempitan nafas dan keringnya tenggorokan.
2. Merokok membantu menenangkan urat saraf, padahal sebaliknya rokok berpengaruh buruk pada urat saraf, sebagaimana ia menyebabkan kencang nya detak jantung dan itu sangat berbahaya.
3. Merokok memperbanyak teman dengan saling menawar kan rokok dan berbasa-basi di dalamnya. Ternyata inipun keliru, sebab pada kenyataannya teman-teman yang dimaksud adalah teman-teman buruk.
4. Merokok menghilangkan rasa lelah, padahal justeru menambah kelelahan dan kepayahan karena tergang gunya banyak organ tubuh, seperti urat saraf, alat pencernaan dsb.
5. Merokok bisa mengusir kesedihan dan kegalauan, padahal ia mendatangkan kesedihan, kegalauan dan bencana, di antaranya karena ia harus terus merogoh kantongnya, dan dengan merokok berarti ia secara terang-terangan melakukan maksiat kepada Allah.
Bahaya Merokok
Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan. Di antara bahaya merokok adalah:
o Melemahkan iman dan menjauhkan diri dari Tuhan.
o Mengurangi nafsu makan.
o Menyebabkan penyakit TBC.
o Menyebabkan sesak nafas.
o Menyebabkan sulitnya pencernaan makanan.
o Menyebabkan rusaknya hati.
o Menyebabkan berhentinya detak jantung.
o Menyebabkan penyakit kanker.
o Menyebabkan batuk dan lendir.
o Menyebabkan lemas dan kurus.
o Menyebabkan luka lambung.
o Menyebabkan kebakaran.
o Menyebabkan keengganan isteri terhadap suaminya.
Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena daya tahan tubuh yang diberikan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan bereaksi kecuali jika Allah menghendaki yang lain.
Bagaimana Memerangi Rokok ?
Tak disangsikan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Adapun untuk mengatasi kecanduan merokok di antaranya adalah hal-hal berikut:
1. Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.
2. Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah dan lingkungan lainnya.
3. Melarang para guru merokok di depan murid-murid nya terutama yang masih berusia belia.
4. Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.
5. Membebankan pajak yang tinggi terhadap berbagai jenis rokok.
6. Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara dan tempat-tempat umum lainnya.
7. Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.
8. Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringa tan para dokter tentang bahaya rokok.
9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.
Serba-serbi Rokok
1. Setiap harinya ada 44 orang meninggal dunia di Inggris akibat rokok.
2. Setengah batang terakhir rokok mengandung zat yang jauh lebih berbahaya dari setengah yang pertama.
3. Pemerintah Italia pada tahun 1962 melalui UU. No. 65 melarang melakukan iklan rokok dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.
4. Sebagian dokter berkata, dalil-dalil sangat kuat sehing ga sampai pada tingkat tidak ada jalan lain menurut perasaan kita sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan umat manusia kecuali kita harus memperingatkan masyarakat dari bahaya rokok yang mengancam mereka. Karena itu mereka harus berhenti merokok!
5. Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Masuti sangat keras dalam hal rokok, sehingga buku-buku yang ditulisnya banyak membahas tentang haramnya rokok, di antaranya:
"Pemahaman dan Penjelasan tentang Bahaya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok"
"Mutiara-mutiara Pilihan dalam Penjelasan Tentang Haramnya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok."
"Penjelasan dan Keterangan Tentang Haramnya Merokok."
Dan dikatakan bahwa rokok dikenal di dunia Arab dan dunia Islam pada umumnya sekitar tahun 1012 H.
Perlakuan Terhadap Perokok Tempo Dulu
Syaikh Abdullah bin Muhammad rahimahullah berkata: "Adapun orang yang mengisap rokok, jika ia mengisapnya setelah mengetahui hukumnya haram, maka ia dicambuk 80 kali dengan cambukan ringan yang tidak membahayakannya. Dan jika dia mengisapnya karena kebodohannya maka tidak ada sangsi atasnya dan ia diperintahkan bertobat dan beristighfar. Dan jika ada orang mengatakan, rokok itu tidak haram, juga tidak halal, maka dia adalah orang bodoh yang tidak mengerti apa yang dikatakannya.
Beliau juga mengatakan, 'Orang yang menanam tembakau harus dihukum, juga orang yang menyimpannya di dalam rumah atau mengisapnya, dia harus dihukum.'
Fatwa-fatwa
Tanya : Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 'Apa hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur'an dan Al-Hadits?'
Jawab : Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu." (An-Nisa: 29)
"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah mem buang uang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya."
Dan semua tahu, merokok sangat membahayakan. Di samping itu, jika telah kecanduan rokok, seseorang akan sakit dan sesak dadanya jika tak mendapatkannya. Padahal itu sama dengan memaksakan untuk dirinya sesuatu yang tidak ia perlukan.
Akhir yang Memilukan
Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberi kan rokok kepadanya.
Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok. Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah dari kesudahan yang demikian.
Bagaimana Meninggalkan Kebiasaan Merokok?
Sekarang, Anda insya Allah telah terbuka untuk meyakini haramnya rokok. Juga, Anda telah meyakini bahaya-bahayanya, baik terhadap diri Anda sendiri maupun terhadap masyarakat. Mudah-mudahan Allah memudahkan Anda bertobat. Inilah yang diharapkan dari Anda. Jika Anda telah berusaha kuat meninggal kan kebiasaan merokok, maka ikutilah langkah-langkah berikut ini:
Setelah engkau ketahui bahaya-bahaya rokok, mulailah berfikir untuk meninggalkannya dan kuatkan keya kinanmu untuk itu dengan bertawakkal penuh kepada Allah.
Buatlah evaluasi harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap dirimu, teman-temanmu, anak-anakmu, tetangga-tetanggamu dan lainnya.
Jauhkanlah dirimu semampu mungkin dari merokok dan asap rokok. Usahakan untuk selalu berada pada udara yang bersih dan sibukkanlah dirimu dengan hal-hal yang bermanfaat.
Jika engkau telah mengetahui bahaya rokok dan engkau yakini haramnya, maka hendaknya engkau membenci dan meninggalkannya karena Allah, dan jauhilah dari berteman dengan para perokok.
Pakailah sikat gigi, siwak atau sejenisnya jika engkau diserang keinginan merokok kembali.
Kurangilah minum teh dan kopi, perbanyak makan buah-buahan dan makanan yang bergizi lainnya.
Usahakan setiap pagi setelah sarapan engkau minum juice jeruk, apel atau buah-buahan lainnya karena ia bisa mengurangi keinginan merokok.
Ketahuilah, barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, dalam waktu dekat atau jauh.
Dan terakhir, hendaknya semua itu dilakukan dengan ikhlas, serta keinginan kuat untuk meninggalkannya yang terbit dari dalam hatimu sendiri. (ain).
Disadur dari kitab:
RASA'ILUT TAUBAH MINAT TADKHIN MUHAMMAD BIN IBRAHIM AL-HURAIQI
1. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandai nya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
4. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
5. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
Dugaan-dugaan Dusta
1. Merokok membantu berfikir, padahal kenyataannya merokok bisa menceraiberaikan pikiran, mengurangi konsentrasi berfikir karena rokok menyebabkan penyempitan nafas dan keringnya tenggorokan.
2. Merokok membantu menenangkan urat saraf, padahal sebaliknya rokok berpengaruh buruk pada urat saraf, sebagaimana ia menyebabkan kencang nya detak jantung dan itu sangat berbahaya.
3. Merokok memperbanyak teman dengan saling menawar kan rokok dan berbasa-basi di dalamnya. Ternyata inipun keliru, sebab pada kenyataannya teman-teman yang dimaksud adalah teman-teman buruk.
4. Merokok menghilangkan rasa lelah, padahal justeru menambah kelelahan dan kepayahan karena tergang gunya banyak organ tubuh, seperti urat saraf, alat pencernaan dsb.
5. Merokok bisa mengusir kesedihan dan kegalauan, padahal ia mendatangkan kesedihan, kegalauan dan bencana, di antaranya karena ia harus terus merogoh kantongnya, dan dengan merokok berarti ia secara terang-terangan melakukan maksiat kepada Allah.
Bahaya Merokok
Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan. Di antara bahaya merokok adalah:
o Melemahkan iman dan menjauhkan diri dari Tuhan.
o Mengurangi nafsu makan.
o Menyebabkan penyakit TBC.
o Menyebabkan sesak nafas.
o Menyebabkan sulitnya pencernaan makanan.
o Menyebabkan rusaknya hati.
o Menyebabkan berhentinya detak jantung.
o Menyebabkan penyakit kanker.
o Menyebabkan batuk dan lendir.
o Menyebabkan lemas dan kurus.
o Menyebabkan luka lambung.
o Menyebabkan kebakaran.
o Menyebabkan keengganan isteri terhadap suaminya.
Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena daya tahan tubuh yang diberikan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan bereaksi kecuali jika Allah menghendaki yang lain.
Bagaimana Memerangi Rokok ?
Tak disangsikan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Adapun untuk mengatasi kecanduan merokok di antaranya adalah hal-hal berikut:
1. Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.
2. Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah dan lingkungan lainnya.
3. Melarang para guru merokok di depan murid-murid nya terutama yang masih berusia belia.
4. Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.
5. Membebankan pajak yang tinggi terhadap berbagai jenis rokok.
6. Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara dan tempat-tempat umum lainnya.
7. Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.
8. Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringa tan para dokter tentang bahaya rokok.
9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.
Serba-serbi Rokok
1. Setiap harinya ada 44 orang meninggal dunia di Inggris akibat rokok.
2. Setengah batang terakhir rokok mengandung zat yang jauh lebih berbahaya dari setengah yang pertama.
3. Pemerintah Italia pada tahun 1962 melalui UU. No. 65 melarang melakukan iklan rokok dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.
4. Sebagian dokter berkata, dalil-dalil sangat kuat sehing ga sampai pada tingkat tidak ada jalan lain menurut perasaan kita sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan umat manusia kecuali kita harus memperingatkan masyarakat dari bahaya rokok yang mengancam mereka. Karena itu mereka harus berhenti merokok!
5. Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Masuti sangat keras dalam hal rokok, sehingga buku-buku yang ditulisnya banyak membahas tentang haramnya rokok, di antaranya:
"Pemahaman dan Penjelasan tentang Bahaya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok"
"Mutiara-mutiara Pilihan dalam Penjelasan Tentang Haramnya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok."
"Penjelasan dan Keterangan Tentang Haramnya Merokok."
Dan dikatakan bahwa rokok dikenal di dunia Arab dan dunia Islam pada umumnya sekitar tahun 1012 H.
Perlakuan Terhadap Perokok Tempo Dulu
Syaikh Abdullah bin Muhammad rahimahullah berkata: "Adapun orang yang mengisap rokok, jika ia mengisapnya setelah mengetahui hukumnya haram, maka ia dicambuk 80 kali dengan cambukan ringan yang tidak membahayakannya. Dan jika dia mengisapnya karena kebodohannya maka tidak ada sangsi atasnya dan ia diperintahkan bertobat dan beristighfar. Dan jika ada orang mengatakan, rokok itu tidak haram, juga tidak halal, maka dia adalah orang bodoh yang tidak mengerti apa yang dikatakannya.
Beliau juga mengatakan, 'Orang yang menanam tembakau harus dihukum, juga orang yang menyimpannya di dalam rumah atau mengisapnya, dia harus dihukum.'
Fatwa-fatwa
Tanya : Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 'Apa hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur'an dan Al-Hadits?'
Jawab : Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu." (An-Nisa: 29)
"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah mem buang uang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya."
Dan semua tahu, merokok sangat membahayakan. Di samping itu, jika telah kecanduan rokok, seseorang akan sakit dan sesak dadanya jika tak mendapatkannya. Padahal itu sama dengan memaksakan untuk dirinya sesuatu yang tidak ia perlukan.
Akhir yang Memilukan
Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberi kan rokok kepadanya.
Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok. Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah dari kesudahan yang demikian.
Bagaimana Meninggalkan Kebiasaan Merokok?
Sekarang, Anda insya Allah telah terbuka untuk meyakini haramnya rokok. Juga, Anda telah meyakini bahaya-bahayanya, baik terhadap diri Anda sendiri maupun terhadap masyarakat. Mudah-mudahan Allah memudahkan Anda bertobat. Inilah yang diharapkan dari Anda. Jika Anda telah berusaha kuat meninggal kan kebiasaan merokok, maka ikutilah langkah-langkah berikut ini:
Setelah engkau ketahui bahaya-bahaya rokok, mulailah berfikir untuk meninggalkannya dan kuatkan keya kinanmu untuk itu dengan bertawakkal penuh kepada Allah.
Buatlah evaluasi harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap dirimu, teman-temanmu, anak-anakmu, tetangga-tetanggamu dan lainnya.
Jauhkanlah dirimu semampu mungkin dari merokok dan asap rokok. Usahakan untuk selalu berada pada udara yang bersih dan sibukkanlah dirimu dengan hal-hal yang bermanfaat.
Jika engkau telah mengetahui bahaya rokok dan engkau yakini haramnya, maka hendaknya engkau membenci dan meninggalkannya karena Allah, dan jauhilah dari berteman dengan para perokok.
Pakailah sikat gigi, siwak atau sejenisnya jika engkau diserang keinginan merokok kembali.
Kurangilah minum teh dan kopi, perbanyak makan buah-buahan dan makanan yang bergizi lainnya.
Usahakan setiap pagi setelah sarapan engkau minum juice jeruk, apel atau buah-buahan lainnya karena ia bisa mengurangi keinginan merokok.
Ketahuilah, barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, dalam waktu dekat atau jauh.
Dan terakhir, hendaknya semua itu dilakukan dengan ikhlas, serta keinginan kuat untuk meninggalkannya yang terbit dari dalam hatimu sendiri. (ain).
Disadur dari kitab:
RASA'ILUT TAUBAH MINAT TADKHIN MUHAMMAD BIN IBRAHIM AL-HURAIQI
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: bahaya dan mudharat rokok
tapi selalu maju tak gentar....
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: bahaya dan mudharat rokok
Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: bahaya dan mudharat rokok
Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
putramentari- KAPTEN
-
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116
Re: bahaya dan mudharat rokok
putramentari wrote:Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
Saya dulu juga perokok.. lumayan, sehari dapet 1 bungkus, hehehe
Cara pertama.
Ini cara yang saya lakukan, paling singkat dan paling berat buat berhenti merokok..
silahkan dicoba dulu, kalau belum mampu, bisa pakai cara selanjutnya
Caranya secara teori sederhana kok.. yaitu kepedulian pada oran lain, terutama orang2 yang kita cintai.
Setelah kita tau dampak merokok bagi kesehatan, bukankah kita tidak ingin orang2 terdekat kita ikut terkena dampak negatifnya?
Gimana caranya?
yaitu jangan merokok didekat mereka. Ketika kita ingin merokok, jangan dekat2 dengan istri / anak / keluarga, supaya mereka tidak menjadi perokok pasif.
kalo lagi kepinging banget merokok, mending merokok di luar rumah, jangan di dalam rumah.
Bersambung
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: bahaya dan mudharat rokok
karena dasarnya uda gak cinta ama rokok....lha kalow sembuh justru karena merokok bugimanah coba?Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: bahaya dan mudharat rokok
uda dipraktekin....merokok di luar rumah dan mematuhi sejumlah aturan dilarang merokok kecuali SPBU....karena nama laen dari SPBU adalah No Smoking....dimana ada tulisan no smoking berarti itu SPBU..Orang_Pinggiran wrote:putramentari wrote:Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
Saya dulu juga perokok.. lumayan, sehari dapet 1 bungkus, hehehe
Cara pertama.
Ini cara yang saya lakukan, paling singkat dan paling berat buat berhenti merokok..
silahkan dicoba dulu, kalau belum mampu, bisa pakai cara selanjutnya
Caranya secara teori sederhana kok.. yaitu kepedulian pada oran lain, terutama orang2 yang kita cintai.
Setelah kita tau dampak merokok bagi kesehatan, bukankah kita tidak ingin orang2 terdekat kita ikut terkena dampak negatifnya?
Gimana caranya?
yaitu jangan merokok didekat mereka. Ketika kita ingin merokok, jangan dekat2 dengan istri / anak / keluarga, supaya mereka tidak menjadi perokok pasif.
kalo lagi kepinging banget merokok, mending merokok di luar rumah, jangan di dalam rumah.
Bersambung
hahahahahaha.....
satu2nyah obat mujarab bagi sayah STOP merokok tuh cuman bulan ramadlon...siang nggak boleh,malem tarawih.....terus ibadah lainnyah.bisa merokok lepas jam 12 malam...jam 3 bangun..waktu sahur = menu pembuka sebatang rokok - menu penutup sebatang lagi....
waktu berbuka = air dan sebatang lagi,berangkat taraweh sebatang lagi...sebungkus bisa 2 hari hahahahaha.....
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: bahaya dan mudharat rokok
anda merokok dikeramaian orang, maka akan sangat merugikan keseharan oang lain...
Maka yg demikian sudah jelas dilarang dalam Agama...terserah pribadi masing2 deh..
Maka yg demikian sudah jelas dilarang dalam Agama...terserah pribadi masing2 deh..
Re: bahaya dan mudharat rokok
dan kebetulan sekumpulan perokok yg sengaja beramai-ramai.......kan gak dilarang dan gak ada yg dirugikan..Admin wrote:anda merokok dikeramaian orang, maka akan sangat merugikan keseharan oang lain...
Maka yg demikian sudah jelas dilarang dalam Agama...terserah pribadi masing2 deh..
hehehehehe...........
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: bahaya dan mudharat rokok
abu hanan wrote:dan kebetulan sekumpulan perokok yg sengaja beramai-ramai.......kan gak dilarang dan gak ada yg dirugikan..Admin wrote:anda merokok dikeramaian orang, maka akan sangat merugikan keseharan oang lain...
Maka yg demikian sudah jelas dilarang dalam Agama...terserah pribadi masing2 deh..
hehehehehe...........
maka perokok2 yg lain yg disamping Mbah akan menjadi perokok pasif disamping yg memang aktif....hehe
Re: bahaya dan mudharat rokok
abu hanan wrote:karena dasarnya uda gak cinta ama rokok....lha kalow sembuh justru karena merokok bugimanah coba?Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Wah ini ilmu yang ngga boleh diajarkan.. racun dilawan racun.
hanya bagi profesional
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: bahaya dan mudharat rokok
abu hanan wrote:uda dipraktekin....merokok di luar rumah dan mematuhi sejumlah aturan dilarang merokok kecuali SPBU....karena nama laen dari SPBU adalah No Smoking....dimana ada tulisan no smoking berarti itu SPBU..Orang_Pinggiran wrote:putramentari wrote:Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
Saya dulu juga perokok.. lumayan, sehari dapet 1 bungkus, hehehe
Cara pertama.
Ini cara yang saya lakukan, paling singkat dan paling berat buat berhenti merokok..
silahkan dicoba dulu, kalau belum mampu, bisa pakai cara selanjutnya
Caranya secara teori sederhana kok.. yaitu kepedulian pada oran lain, terutama orang2 yang kita cintai.
Setelah kita tau dampak merokok bagi kesehatan, bukankah kita tidak ingin orang2 terdekat kita ikut terkena dampak negatifnya?
Gimana caranya?
yaitu jangan merokok didekat mereka. Ketika kita ingin merokok, jangan dekat2 dengan istri / anak / keluarga, supaya mereka tidak menjadi perokok pasif.
kalo lagi kepinging banget merokok, mending merokok di luar rumah, jangan di dalam rumah.
Bersambung
hahahahahaha.....
satu2nyah obat mujarab bagi sayah STOP merokok tuh cuman bulan ramadlon...siang nggak boleh,malem tarawih.....terus ibadah lainnyah.bisa merokok lepas jam 12 malam...jam 3 bangun..waktu sahur = menu pembuka sebatang rokok - menu penutup sebatang lagi....
waktu berbuka = air dan sebatang lagi,berangkat taraweh sebatang lagi...sebungkus bisa 2 hari hahahahaha.....
Paling tidak kan mengurangi.. tidak merokok sembarang tempat, ehehehhe
Mungkin kaya pak Abu harus sering2 puasa.. selain irit rokok kan bisa irit makan juga
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: bahaya dan mudharat rokok
Orang_Pinggiran wrote:
Saya dulu juga perokok.. lumayan, sehari dapet 1 bungkus, hehehe
Cara pertama.
Ini cara yang saya lakukan, paling singkat dan paling berat buat berhenti merokok..
silahkan dicoba dulu, kalau belum mampu, bisa pakai cara selanjutnya
Caranya secara teori sederhana kok.. yaitu kepedulian pada oran lain, terutama orang2 yang kita cintai.
Setelah kita tau dampak merokok bagi kesehatan, bukankah kita tidak ingin orang2 terdekat kita ikut terkena dampak negatifnya?
Gimana caranya?
yaitu jangan merokok didekat mereka. Ketika kita ingin merokok, jangan dekat2 dengan istri / anak / keluarga, supaya mereka tidak menjadi perokok pasif.
kalo lagi kepinging banget merokok, mending merokok di luar rumah, jangan di dalam rumah.
Bersambung
lanjuuuttt
Selanjutnya adalah perbanyak olah raga yang menguras tenaga..
seperti sepak bola futsal, voley, Fitness, lari dll.
Dampak rokok akan sangat terasa saaat kita berolahraga cukup berat..
biasanya nafas tersengal2, gampang capek..
saat kita membiasakan olah raga dan ingin meningkatkan prestasi, maka akan mudah menurunkan konsumsi rokok.
tar juga ngrasain kalo udah melakukan
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: bahaya dan mudharat rokok
Orang_Pinggiran wrote:abu hanan wrote:uda dipraktekin....merokok di luar rumah dan mematuhi sejumlah aturan dilarang merokok kecuali SPBU....karena nama laen dari SPBU adalah No Smoking....dimana ada tulisan no smoking berarti itu SPBU..Orang_Pinggiran wrote:putramentari wrote:Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
Saya dulu juga perokok.. lumayan, sehari dapet 1 bungkus, hehehe
Cara pertama.
Ini cara yang saya lakukan, paling singkat dan paling berat buat berhenti merokok..
silahkan dicoba dulu, kalau belum mampu, bisa pakai cara selanjutnya
Caranya secara teori sederhana kok.. yaitu kepedulian pada oran lain, terutama orang2 yang kita cintai.
Setelah kita tau dampak merokok bagi kesehatan, bukankah kita tidak ingin orang2 terdekat kita ikut terkena dampak negatifnya?
Gimana caranya?
yaitu jangan merokok didekat mereka. Ketika kita ingin merokok, jangan dekat2 dengan istri / anak / keluarga, supaya mereka tidak menjadi perokok pasif.
kalo lagi kepinging banget merokok, mending merokok di luar rumah, jangan di dalam rumah.
Bersambung
hahahahahaha.....
satu2nyah obat mujarab bagi sayah STOP merokok tuh cuman bulan ramadlon...siang nggak boleh,malem tarawih.....terus ibadah lainnyah.bisa merokok lepas jam 12 malam...jam 3 bangun..waktu sahur = menu pembuka sebatang rokok - menu penutup sebatang lagi....
waktu berbuka = air dan sebatang lagi,berangkat taraweh sebatang lagi...sebungkus bisa 2 hari hahahahaha.....
Paling tidak kan mengurangi.. tidak merokok sembarang tempat, ehehehhe
Mungkin kaya pak Abu harus sering2 puasa.. selain irit rokok kan bisa irit makan juga
kalow sayah makin sering puasa....bakal muncul obat baru dari rokok dan kopi untuk penyakit baru...macam dompet gemuk bisa sebabkan obesitas dan obatnyah rokok dan kopi.
dompet gemuk bisa sebabkan penyakit rohani macem seneng belanja yang obatnyah juga kopi dan rokok.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: bahaya dan mudharat rokok
kamsutnya,racunilah sesamamu yg perokok sebelum engkau diracuni sesama perokok.bugitu?Admin wrote:abu hanan wrote:dan kebetulan sekumpulan perokok yg sengaja beramai-ramai.......kan gak dilarang dan gak ada yg dirugikan..Admin wrote:anda merokok dikeramaian orang, maka akan sangat merugikan keseharan oang lain...
Maka yg demikian sudah jelas dilarang dalam Agama...terserah pribadi masing2 deh..
hehehehehe...........
maka perokok2 yg lain yg disamping Mbah akan menjadi perokok pasif disamping yg memang aktif....hehe
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: bahaya dan mudharat rokok
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera Allah SWT kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan
Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan s*t*n. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera Allah SWT kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan
Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan s*t*n. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: bahaya dan mudharat rokok
putramentari wrote:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
lebih lezat dan lebih sehat minum anggur
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: bahaya dan mudharat rokok
Gak sesuai topik.SAMPAH.
by sayah
by sayah
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: bahaya dan mudharat rokok
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terin-dikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebi-nasaan." (Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi-kannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimak-lumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat ke-mudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:
áÇó ÖóÑóÑó æóáÇó ÖöÑóÇÑó
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh mem-bahayakan (orang lain)."( HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340) )
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menun-jukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai de-ngan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaanNya; semua itu adalah amat mem-bantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, "sesungguhnya kami tdak me-nemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri."
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana men-cakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan ke-pada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menun-jukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Ma'idah:3).
Dan firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Ma'idah:90).
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindika-sikan hal itu.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebi-nasaan." (Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi-kannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimak-lumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat ke-mudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:
áÇó ÖóÑóÑó æóáÇó ÖöÑóÇÑó
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh mem-bahayakan (orang lain)."( HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340) )
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menun-jukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai de-ngan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaanNya; semua itu adalah amat mem-bantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, "sesungguhnya kami tdak me-nemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri."
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana men-cakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan ke-pada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menun-jukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Ma'idah:3).
Dan firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Ma'idah:90).
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindika-sikan hal itu.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: bahaya dan mudharat rokok
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.
Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya.
Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.
Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.
Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4.000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, banyak yang bersepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
Padahal para ahli kesehatan sudah sepakat bahwa asap rokok itu membahayakan kesehtan, baik jantung maupun janin bayi. Terutama asap rokok keluaran dari mulut orang yang merokok, di mana korbannya adalah orang lain yang berposisi sebagai perokok pasif. Kalau kebenaran fakta ilmiyah ini masih ingin dipungkiri lantaran seseorang sudah tidak bisa meninggalkan kecanduan terhadap rokok, maka baginya rokok sudah berwujud sebagai berhala yang membutakan mata.
Karena itu semua tindakan untuk mencegah seseorang membahayakan dirinya dan juga orang lain, merupakan kewajiban dalam Islam. Namun kalau mau konsekuen dengan tata cara sistem Islam, yang dilarang seharusnya bukan hanya yang merokok di tempat umum saj, tetapi harus mulai dari hulu, yaitu mulai dari petani tembakau. Di mana kepada mereka diarahkan untuk mengalihkan kebiasaaan bertanam dengan tumbuhan lain yang bermanfaat bagi manusia.
Berikutnya, kita perlu juga memikirkan ribuan pekerja pabrik rokok, yang bila dilarang pabriknya, tenaga kerja ini bisa dialihkan dan diperbaiki nasibnya. Demikian juga dengan jalur distribusi dari paling atas hingga pengecer di pinggir jalan, perlu juga dialihkan komoditasnya, dari rokok yang membahayakan manusia menjadi barang-barang lain yang bermanfaat buat manusia.
Persis ketika Islam mengharamkan khamar, bukan hanya minumnya yang haram, tetapi penulalan, pembuatan, peredaran dan semua yang terkait dengan hal itu, turut pula diharamkan.
Lebih detail tentang bahaya rokok, kami kutipkan beberapa penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber.
Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan - 4x menderita kanker esophagus - 2x kanker kandung kemih - 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan: TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine
Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup.
Kanker Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis.
Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:
Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya.
Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.
Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.
Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4.000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, banyak yang bersepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
Padahal para ahli kesehatan sudah sepakat bahwa asap rokok itu membahayakan kesehtan, baik jantung maupun janin bayi. Terutama asap rokok keluaran dari mulut orang yang merokok, di mana korbannya adalah orang lain yang berposisi sebagai perokok pasif. Kalau kebenaran fakta ilmiyah ini masih ingin dipungkiri lantaran seseorang sudah tidak bisa meninggalkan kecanduan terhadap rokok, maka baginya rokok sudah berwujud sebagai berhala yang membutakan mata.
Karena itu semua tindakan untuk mencegah seseorang membahayakan dirinya dan juga orang lain, merupakan kewajiban dalam Islam. Namun kalau mau konsekuen dengan tata cara sistem Islam, yang dilarang seharusnya bukan hanya yang merokok di tempat umum saj, tetapi harus mulai dari hulu, yaitu mulai dari petani tembakau. Di mana kepada mereka diarahkan untuk mengalihkan kebiasaaan bertanam dengan tumbuhan lain yang bermanfaat bagi manusia.
Berikutnya, kita perlu juga memikirkan ribuan pekerja pabrik rokok, yang bila dilarang pabriknya, tenaga kerja ini bisa dialihkan dan diperbaiki nasibnya. Demikian juga dengan jalur distribusi dari paling atas hingga pengecer di pinggir jalan, perlu juga dialihkan komoditasnya, dari rokok yang membahayakan manusia menjadi barang-barang lain yang bermanfaat buat manusia.
Persis ketika Islam mengharamkan khamar, bukan hanya minumnya yang haram, tetapi penulalan, pembuatan, peredaran dan semua yang terkait dengan hal itu, turut pula diharamkan.
Lebih detail tentang bahaya rokok, kami kutipkan beberapa penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber.
Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan - 4x menderita kanker esophagus - 2x kanker kandung kemih - 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan: TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine
Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup.
Kanker Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis.
Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:
Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: bahaya dan mudharat rokok
putramentari wrote:Orang_Pinggiran wrote:Merokok atau tidak, itu kita yang menentukan..
sebenernya bagi yang terlanjur merokok, nggak susah kok berhenti merokok :lkj:
Gue Perokok berat Om, ajarin donk cara kurangi merokok :thanks :thanks :thanks :thanks
Pengalaman ana sih, ana dulu langsung berhenti begitu aja….tapi ana berusaha menghindari semua hal yang dapat mengingatkan ana ttg rokok, seperti nongkrong, ngopi, makan ampe kenyang dsb…abis dua minggu dorongan untuk merokok berkurang….ana akui, merokok itu nikmat, tapi sama aja ky bunuh diri pelan2…
Selamat mencoba!
akhi_riki- PRAJURIT
-
Posts : 14
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 17.12.12
Reputation : 1
Similar topics
» Shisha..lebih membunuh dibandingkan rokok
» Menghitung Keburukan Rokok di Warung Kopi
» sanggahan terhdap fatwa haram rokok
» 4 Cara Simpel Memanfaatkan Sampah Bungkus Rokok
» Nazi Mengharamkan rokok lewat gerakan anti tembakau
» Menghitung Keburukan Rokok di Warung Kopi
» sanggahan terhdap fatwa haram rokok
» 4 Cara Simpel Memanfaatkan Sampah Bungkus Rokok
» Nazi Mengharamkan rokok lewat gerakan anti tembakau
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik