korupsi dalam islam
Halaman 1 dari 1 • Share
korupsi dalam islam
Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir – al Fayumi, al-Muhalla –Ibnu Hazm).
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.
”Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188)
Diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator anatara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479). Sebenarnya yang jelas-jelas haramnya adalah tindakan menyuap itu sendiri. Karena dengan cara itu maka seseorang telah membuka sebuah pintu keharaman yang akan menyeret orang lain ke dalamnya. Dan telah menginjak-injak keadilan dengan uangnya. Apalagi bila ternyata dirinya tidak punya kualifikasi yang disyaratkan untuk posisi itu.
Karena itu Rasulullah SAW bersabda bahwa yang dilaknat bukan hanya orang yang menyuap, tetapi juga yang disuap.
Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap" (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, Tirmidzi berkata: hadis ini hasan sohih)
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Sikap jujur dalam hidup merupakan tuntunan ajaran Islam. Oleh karena itu Islam melarang segala bentuk sogok, manipulasi, kolusi dan sebagainya. Karena semua hal tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah yang diajarkan oleh Islam. Dalam hal ini Rasulullah SAW juga bersabda :
Rasulullah SAW sendiri bersabda : "Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu atau bertindak culas" (HR. Muslim)
Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479). Jadi dalam kasus yang saudara tanyakan dibolehkan penyuapan (kalau tidak ada jalan lain) untuk menuntut hak saudara.
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.
”Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188)
Diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator anatara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479). Sebenarnya yang jelas-jelas haramnya adalah tindakan menyuap itu sendiri. Karena dengan cara itu maka seseorang telah membuka sebuah pintu keharaman yang akan menyeret orang lain ke dalamnya. Dan telah menginjak-injak keadilan dengan uangnya. Apalagi bila ternyata dirinya tidak punya kualifikasi yang disyaratkan untuk posisi itu.
Karena itu Rasulullah SAW bersabda bahwa yang dilaknat bukan hanya orang yang menyuap, tetapi juga yang disuap.
Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap" (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, Tirmidzi berkata: hadis ini hasan sohih)
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Sikap jujur dalam hidup merupakan tuntunan ajaran Islam. Oleh karena itu Islam melarang segala bentuk sogok, manipulasi, kolusi dan sebagainya. Karena semua hal tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah yang diajarkan oleh Islam. Dalam hal ini Rasulullah SAW juga bersabda :
Rasulullah SAW sendiri bersabda : "Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu atau bertindak culas" (HR. Muslim)
Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479). Jadi dalam kasus yang saudara tanyakan dibolehkan penyuapan (kalau tidak ada jalan lain) untuk menuntut hak saudara.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» korupsi dalam islam
» korupsi di mata islam
» kebebasan dalam islam
» Islam itu FLEKSIBEL dalam ketegasan dan TEGAS dalam kefleksibelan
» Kemenangan Jokowi - Ahok = Bukti bahwa Muslim Memilih Logis
» korupsi di mata islam
» kebebasan dalam islam
» Islam itu FLEKSIBEL dalam ketegasan dan TEGAS dalam kefleksibelan
» Kemenangan Jokowi - Ahok = Bukti bahwa Muslim Memilih Logis
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik