haramkah menjual kotoran ternak?
Halaman 1 dari 1 • Share
haramkah menjual kotoran ternak?
Para fuqaha berbeda pendapat tentang kenajisan kotoran ternak, sehingga hasilnya pun akan mempengaruhi kebolehan menjual kotoran ternak tersebut. Mereka yang mengatakan bahwa kotoran ternak itu tidak najis, maka tentu akan membolehkan memperjual-belikannya. Dan sebaliknya, mereka yang menajiskannya tentu tidak akan memperbolehkan jual-beli kotoran ternak itu.
1. Yang Tidak Menajiskan Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa kotoran ternak tidak najis. Asal dagingnya memang halal dimakan. Begitu juga dengan air kencingnya. Sehingga menurut mereka kotoran sapi, kambing, ayam, merpati dan unta tidaklah najis. Karena dagingnya halal dimakan.
Namun fuqaha Al-Hanafiyah memberi pengecualian, yaitu bila binatang yang halal dagingnya itu memakan sesuatu yang najis atau meminumnya, maka kotorannya menjadi najis juga.
Dalil yang mereka gunakan antara lain adalah bahwa Rasulullah SAW membolehkan orang Uraniyyin untuk meminum air kencing unta dan air susunya.
Dari Anas Bin Malik bahwa ada seorang dari `Ukl atau `Urainah datang dan meninggalkan Madinah, ...lalu mereka meminum air kencing unta dan susunya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu ada hadits yang membolehkan seseorang shalat di kandang kambing. Rasulullah SAW bersabda,”Shalatlah di kandang kambing tapi jangan shalat di kandang unta. (HR. Ahmad dan Tirmizy)
Lihat kitab As-Syarhu As-Shaghir 1/47, Bidayatul Mujtahid 1/77, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah 33, dan Kasysyaf Al-Qanna` 1/220.
2. Yang Menajiskan
Sedangkan fuqaha dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah secara tegas menajiskan kotoran ternak dan juga air kencingnya. Mereka mengatakan bahwa semuya jenis kotoran dan air kencing baik manusia maupun hewan adalah najis.
Dalil yang mereka gunakan adalah Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyiram bekas kencingnya seorang arab kampung yang kencing di masjid. Selain itu beliau juga telah bersabda :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bersucilah dari kencing (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika Rasulullah SAW dibawakan dua batu dan satu lagi kotoran hewan untuk istinja`, maka beliau berkata,”Kotoran hewan ini riksun (najis).
Sedangkan hadits yang menceritakan ada orang dari Ukl atau Urainah yang meminuh air kencing unta adalah karena suatu sebab yaitu untuk berobat. Sehingga kebolehannya adalah karena sifat darurat.
Lihat keterangan detailnya pada kitab Mughni al-Muhtaj 1/79, Al-Muhazzab 1/47, Fathul Qadir 1/142, dan Addur Al-Mukhtar 1/295-297.
Dari keterangan ini, maka hukumnya menjual kotoran hewan menjadi haram bila kita berpendapat bahwa hukumnya najis sebagaimana mazhab yang berkembang di negeri ini yaitu Asy-Syafi`iyyah. Namun, jangan kaget kalau di belahan lain dari negeri Islam ada kalangan yang membolehkan jual beli kotoran ternak, karena dasarnya barangkali mereka tidak menganggap najis, lantaran mereka bermazhab Al-Malikiyah atau Al-Hanabilah.
1. Yang Tidak Menajiskan Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa kotoran ternak tidak najis. Asal dagingnya memang halal dimakan. Begitu juga dengan air kencingnya. Sehingga menurut mereka kotoran sapi, kambing, ayam, merpati dan unta tidaklah najis. Karena dagingnya halal dimakan.
Namun fuqaha Al-Hanafiyah memberi pengecualian, yaitu bila binatang yang halal dagingnya itu memakan sesuatu yang najis atau meminumnya, maka kotorannya menjadi najis juga.
Dalil yang mereka gunakan antara lain adalah bahwa Rasulullah SAW membolehkan orang Uraniyyin untuk meminum air kencing unta dan air susunya.
Dari Anas Bin Malik bahwa ada seorang dari `Ukl atau `Urainah datang dan meninggalkan Madinah, ...lalu mereka meminum air kencing unta dan susunya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu ada hadits yang membolehkan seseorang shalat di kandang kambing. Rasulullah SAW bersabda,”Shalatlah di kandang kambing tapi jangan shalat di kandang unta. (HR. Ahmad dan Tirmizy)
Lihat kitab As-Syarhu As-Shaghir 1/47, Bidayatul Mujtahid 1/77, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah 33, dan Kasysyaf Al-Qanna` 1/220.
2. Yang Menajiskan
Sedangkan fuqaha dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah secara tegas menajiskan kotoran ternak dan juga air kencingnya. Mereka mengatakan bahwa semuya jenis kotoran dan air kencing baik manusia maupun hewan adalah najis.
Dalil yang mereka gunakan adalah Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyiram bekas kencingnya seorang arab kampung yang kencing di masjid. Selain itu beliau juga telah bersabda :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bersucilah dari kencing (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika Rasulullah SAW dibawakan dua batu dan satu lagi kotoran hewan untuk istinja`, maka beliau berkata,”Kotoran hewan ini riksun (najis).
Sedangkan hadits yang menceritakan ada orang dari Ukl atau Urainah yang meminuh air kencing unta adalah karena suatu sebab yaitu untuk berobat. Sehingga kebolehannya adalah karena sifat darurat.
Lihat keterangan detailnya pada kitab Mughni al-Muhtaj 1/79, Al-Muhazzab 1/47, Fathul Qadir 1/142, dan Addur Al-Mukhtar 1/295-297.
Dari keterangan ini, maka hukumnya menjual kotoran hewan menjadi haram bila kita berpendapat bahwa hukumnya najis sebagaimana mazhab yang berkembang di negeri ini yaitu Asy-Syafi`iyyah. Namun, jangan kaget kalau di belahan lain dari negeri Islam ada kalangan yang membolehkan jual beli kotoran ternak, karena dasarnya barangkali mereka tidak menganggap najis, lantaran mereka bermazhab Al-Malikiyah atau Al-Hanabilah.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Kotoran Tentara Perang Salib Ternyata Mengandung Parasit Mematikan
» haramkah bayar pajak?
» haramkah asuransi konvensional?
» menjual produk asing
» menjual produk yahudi
» haramkah bayar pajak?
» haramkah asuransi konvensional?
» menjual produk asing
» menjual produk yahudi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik