agama dan negara dalam islam
Halaman 1 dari 1 • Share
agama dan negara dalam islam
Salah satu hal mengenai Islam yang tidak mungkin diingkari
ialah pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan
pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang
diilhaminya. Sejak Rasulullah s.a.w. melakukan hijrah dari
Mekkah ke Yatsrib -yang kemudian diubah namanya menjadi
Madinah- hingga saat sekarang ini dalam wujud
sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam
Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan
masalah kenegaraan.
Sesungguhnya, secara umum, keterkaitan antara agama dan
negara, di masa lalu dan pada zaman sekarang, bukanlah hal
yang baru, apalagi hanya khas Islam. Pembicaraan hubungan
antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam
suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan
agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan
sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah,
hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen
Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan
ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar
atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah
dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan
kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa
dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang
kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh
Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai
oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai
yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia
Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi
karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi
"kalah," maka pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan
pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan
menghadapi Barat sebagai "musuh."
Pengalaman Islam pada zaman modern, yang begitu ironik
tentang hubungan antara agama dan negara dilambangkan oleh
sikap yang saling menuduh dan menilai pihak lainnya sebagai
"kafir" atau "musyrik" seperti yang terlihat pada kedua
pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran.
Saudi Arabia, sebagai pelanjut faham Sunni madzhab Hanbali
aliran Wahabi, banyak menggunakan retorika yang keras
menghadapi Iran sebagai pelanjut paham Syi'i yang sepanjang
sejarah merupakan lawan kontroversi dan polemik mereka.
Iran sendiri, melihat Saudi Arabia sebagai musyrik karena
tunduk kepada kekuatan-kekuatan Barat yang non-Islam. Semua
itu memberi gambaran betapa problematisnya perkara sumber
legitimasi dari sebuah negara yang mengaku atau menyebut
dirinya "negara Islam." Sikap saling membatalkan legitimasi
masing-masing antara Saudi Arabia dan Iran mengandung arti
bahwa tidak mungkin kedua-duanya benar. Yang mungkin terjadi
ialah salah satu dari keduanya salah dan satunya lagi benar,
atau kedua-duanya salah, sedangkan yang benar ialah sesuatu
yang ketiga. Atau mungkin juga masing-masing dari keduanya
itu sama-sama mengandung unsur kebenaran dan kesalahan.
Eksperimen Madinah
Hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah
diberikan teladannya oleh Nabi s.a.w. sendiri setelah hijrah
dari Makkah ke Madinah (al-Madinah, kota par excellence).
Dari nama yang dipilih oleh Nabi s.a.w. bagi kota hijrahnya
itu menunjukkan rencana Nabi dalam rangka mengemban misi
sucinya dari Tuhan, yaitu menciptakan masyarakat berbudaya
tinggi, yang kemudian menghasilkan suatu entitas
sosial-politik, yaitu sebuah negara.
Negara Madinah pimpinan Nabi itu, seperti dikatakan oleh
Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama terkemuka,
adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam
Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir Islam
kontemporer terdepan, menyebut usaha Nabi s.a.w. itu sebagai
"Eksperimen Madinah."
Menurut Muhammad Arkoun, eksperimen Madinah itu telah
menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial-politik
yang mengenal pendelegasian wewenang (artinya, wewenang atau
kekuasan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada
sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui
musyawarah) dan kehidupan berkonstitusi (artinya, sumber
wewenang dan kekuasaan tidak pada keinginan dan keputusan
lisan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang
prinsip-prinsipnya disepakati bersama). Karena wujud
historis terpenting dari sistem sosial-politik eksperimen
Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Mitsaq
al-Madinah (Piagam Madinah), yang di kalangan para sarjana
modern juga menjadi amat terkenal sebagai "Konstitusi
Madinah." Piagam Madinah itu selengkapnya telah
didokumentasikan oleh para ahli sejarah Islam seperti Ibn
Ishaq (wafat 152 H) dan Muhammad ibn Hisyam (wafat 218 H).
Menurut Al-Sayyid Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi dari
Universitas Islam Internasional Paris "yang paling
menakjubkan dari semuanya tentang Konstitusi Madinah itu
ialah bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam
sejarah, prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah kenegaraan dan
nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal
umat manusia."
Ide pokok eksperimen Madinah oleh Nabi ialah adanya suatu
tatanan sosial-politik yang diperintah tidak oleh kemauan
pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh
prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan
dengan kehendak pemimpin, melainkan oleh prinsip-prisip yang
dilembagakan dalam dokumen kesepakatan dasar semua anggota
masyarakat, yaitu sebuah konstitusi.
Masa Khilafah Rasyidah (Kekhalifahan Yang Bijaksana)
Apa yang terjadi pada kaum Muslim penduduk Madinah selama
tiga hari jenazah Nabi s.a.w. terbaring di kamar A'isyah
menjadi agak kabur oleh adanya polemik-polemik yang sengit
antara kaum Syi'ah dan kaum Sunnah. Kaum Sunnah mengklaim
bahwa dalam tiga hari itu memang terjadi musyawarah
pengganti Nabi, yang kemudian mereka bersepakat memilih dan
mengangkat Abu Bakr. Kaum Syi'ah, mengklaim bahwa yang
terjadi ialah semacam persekongkolan kalangan tertentu,
dipimpin oleh 'Umar, untuk merampas hak Ali sebagai penerus
tugas suci Nabi.
Klaim adanya hak bagi 'Ali untuk menggantikan Nabi
didasarkan antara lain pada makna pidato Nabi dalam
peristiwa yang hakikatnya tetap dipertengkarkan, yaitu
semacam rapat umum di suatu tempat bernama Ghadir Khumm.
Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan sebelum Nabi wafat,
ketika beliau dalam perjalanan pulang dari haji perpisahan
(hijjat al-wada') meminta semua pengikut beliau itu
berkumpul di Ghadir Khumm itu sebelum terpencar ke berbagai
arah. Dalam rapat besar itu beliau berpidato yang sangat
mengharukan, (karena memberi isyarat bahwa beliau akan
segera berpulang ke rahmatullah). Menurut kaum Syi'ah Nabi
s.a.w. menegaskan wasiat bahwa 'Ali adalah calon pengganti
sesudah beliau.
ialah pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan
pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang
diilhaminya. Sejak Rasulullah s.a.w. melakukan hijrah dari
Mekkah ke Yatsrib -yang kemudian diubah namanya menjadi
Madinah- hingga saat sekarang ini dalam wujud
sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam
Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan
masalah kenegaraan.
Sesungguhnya, secara umum, keterkaitan antara agama dan
negara, di masa lalu dan pada zaman sekarang, bukanlah hal
yang baru, apalagi hanya khas Islam. Pembicaraan hubungan
antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam
suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan
agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan
sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah,
hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen
Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan
ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar
atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah
dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan
kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa
dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang
kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh
Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai
oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai
yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia
Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi
karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi
"kalah," maka pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan
pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan
menghadapi Barat sebagai "musuh."
Pengalaman Islam pada zaman modern, yang begitu ironik
tentang hubungan antara agama dan negara dilambangkan oleh
sikap yang saling menuduh dan menilai pihak lainnya sebagai
"kafir" atau "musyrik" seperti yang terlihat pada kedua
pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran.
Saudi Arabia, sebagai pelanjut faham Sunni madzhab Hanbali
aliran Wahabi, banyak menggunakan retorika yang keras
menghadapi Iran sebagai pelanjut paham Syi'i yang sepanjang
sejarah merupakan lawan kontroversi dan polemik mereka.
Iran sendiri, melihat Saudi Arabia sebagai musyrik karena
tunduk kepada kekuatan-kekuatan Barat yang non-Islam. Semua
itu memberi gambaran betapa problematisnya perkara sumber
legitimasi dari sebuah negara yang mengaku atau menyebut
dirinya "negara Islam." Sikap saling membatalkan legitimasi
masing-masing antara Saudi Arabia dan Iran mengandung arti
bahwa tidak mungkin kedua-duanya benar. Yang mungkin terjadi
ialah salah satu dari keduanya salah dan satunya lagi benar,
atau kedua-duanya salah, sedangkan yang benar ialah sesuatu
yang ketiga. Atau mungkin juga masing-masing dari keduanya
itu sama-sama mengandung unsur kebenaran dan kesalahan.
Eksperimen Madinah
Hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah
diberikan teladannya oleh Nabi s.a.w. sendiri setelah hijrah
dari Makkah ke Madinah (al-Madinah, kota par excellence).
Dari nama yang dipilih oleh Nabi s.a.w. bagi kota hijrahnya
itu menunjukkan rencana Nabi dalam rangka mengemban misi
sucinya dari Tuhan, yaitu menciptakan masyarakat berbudaya
tinggi, yang kemudian menghasilkan suatu entitas
sosial-politik, yaitu sebuah negara.
Negara Madinah pimpinan Nabi itu, seperti dikatakan oleh
Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama terkemuka,
adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam
Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir Islam
kontemporer terdepan, menyebut usaha Nabi s.a.w. itu sebagai
"Eksperimen Madinah."
Menurut Muhammad Arkoun, eksperimen Madinah itu telah
menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial-politik
yang mengenal pendelegasian wewenang (artinya, wewenang atau
kekuasan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada
sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui
musyawarah) dan kehidupan berkonstitusi (artinya, sumber
wewenang dan kekuasaan tidak pada keinginan dan keputusan
lisan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang
prinsip-prinsipnya disepakati bersama). Karena wujud
historis terpenting dari sistem sosial-politik eksperimen
Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Mitsaq
al-Madinah (Piagam Madinah), yang di kalangan para sarjana
modern juga menjadi amat terkenal sebagai "Konstitusi
Madinah." Piagam Madinah itu selengkapnya telah
didokumentasikan oleh para ahli sejarah Islam seperti Ibn
Ishaq (wafat 152 H) dan Muhammad ibn Hisyam (wafat 218 H).
Menurut Al-Sayyid Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi dari
Universitas Islam Internasional Paris "yang paling
menakjubkan dari semuanya tentang Konstitusi Madinah itu
ialah bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam
sejarah, prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah kenegaraan dan
nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal
umat manusia."
Ide pokok eksperimen Madinah oleh Nabi ialah adanya suatu
tatanan sosial-politik yang diperintah tidak oleh kemauan
pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh
prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan
dengan kehendak pemimpin, melainkan oleh prinsip-prisip yang
dilembagakan dalam dokumen kesepakatan dasar semua anggota
masyarakat, yaitu sebuah konstitusi.
Masa Khilafah Rasyidah (Kekhalifahan Yang Bijaksana)
Apa yang terjadi pada kaum Muslim penduduk Madinah selama
tiga hari jenazah Nabi s.a.w. terbaring di kamar A'isyah
menjadi agak kabur oleh adanya polemik-polemik yang sengit
antara kaum Syi'ah dan kaum Sunnah. Kaum Sunnah mengklaim
bahwa dalam tiga hari itu memang terjadi musyawarah
pengganti Nabi, yang kemudian mereka bersepakat memilih dan
mengangkat Abu Bakr. Kaum Syi'ah, mengklaim bahwa yang
terjadi ialah semacam persekongkolan kalangan tertentu,
dipimpin oleh 'Umar, untuk merampas hak Ali sebagai penerus
tugas suci Nabi.
Klaim adanya hak bagi 'Ali untuk menggantikan Nabi
didasarkan antara lain pada makna pidato Nabi dalam
peristiwa yang hakikatnya tetap dipertengkarkan, yaitu
semacam rapat umum di suatu tempat bernama Ghadir Khumm.
Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan sebelum Nabi wafat,
ketika beliau dalam perjalanan pulang dari haji perpisahan
(hijjat al-wada') meminta semua pengikut beliau itu
berkumpul di Ghadir Khumm itu sebelum terpencar ke berbagai
arah. Dalam rapat besar itu beliau berpidato yang sangat
mengharukan, (karena memberi isyarat bahwa beliau akan
segera berpulang ke rahmatullah). Menurut kaum Syi'ah Nabi
s.a.w. menegaskan wasiat bahwa 'Ali adalah calon pengganti
sesudah beliau.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: agama dan negara dalam islam
Tapi kaum Sunni, sementara mengakui adanya rapat besar
Ghadir Khumm itu, dengan berbagai bukti dan argumen menolak
klaim Syi'ah bahwa disitu Nabi s.a.w. menegaskan wasiat
beliau untuk 'Ali. Bahkan yang terjadi ialah pembelaan untuk
kebijaksanaan Nabi yang tidak menunjuk anggota keluarga
beliau sendiri sebagai calon pengganti. Ibn Taymiyyah
menilai hal itu sebagai bukti nyata bahwa Muhammad adalah
seorang Rasul Allah, bukan seorang yang mempunyai ambisi
kekuasaan atau pun kekayaan yang jika bukan untuk dirinya
maka untuk keluarga dan keturunannya.
Jika Muhammad saw. adalah ("hanya") seorang hamba sekaligus
Rasul, dan bukannya seorang raja sekaligus nabi menurut Ibn
Taymiyyah kewajiban para pengikutnya untuk taat kepada
beliau bukanlah karena beliau memiliki kekuasaan politik
(al-mulk), melainkan karena wewenang suci beliau sebagai
utusan Tuhan (risalah).
Dalam teori Ibn Taymiyyah, Muhammad s.a.w. menjalankan
kekuasaan tidaklah atas dasar legitimasi politik seorang
"imam." seperti dalam pengertian kaum Syi'ah (yang sangat
banyak berarti "kepala negara"), melainkan sebagai seorang
Utusan Allah semata. Karena itu ketaatan kepada Nabi
bukanlah berdasarkan kekuasan politik de facto (syawkah),
melainkan karena beliau berkedudukan sebagai pengemban misi
suci (risalah) untuk seluruh umat manusia, baik mereka yang
hidup di masa beliau atau pun yang hidup sesudah beliau,
sepanjang zaman. Nabi tidak menunjuk seorang pengganti atau
menunjuk seseorang yang bukan keluarga sendiri. Kenabian
atau nubawwah telah berhenti dengan wafatnya Rasulullah
s.a.w. Oleh karena itu sumber otoritas dan kewenangan para
khalifah adalah berbeda sama sekali dari sumber otoritas
Nabi. Abu Bakr, misalnya, hanyalah seorang Khalifat al-Rasul
(Pengganti Rasulullah) dalam hal melanjutkan pelaksanaan
ajaran yang ditinggalkan beliau, bukan menciptakan tambahan,
apalagi hal baru (bid'ah), terhadap ajaran itu. Ia tidak
bertindak sebagai manusia biasa. Istilah khalifah sendiri
sebagai nama jabatan yang pertamakali dipegang oleh Abu Bakr
itu, adalah pemberian orang banyak (rakyat), tidak secara
langsung berasal dari Kitab ataupun Sunnah. Karena itu ia
tidak mengandung kesucian dalam dirinya, sebab ia hanya
suatu kreasi sosial-budaya saja.
Prinsip-prinsip Islam diatas itu, yang oleh Bellah disebut
sebagai "nasionalisme partisipatif egaliter," dengan baik
sekali dinyatakan oleh Abu Bakr dalam pidato penerimaan
diangkatnya sebagai khalifah. Pidato itu oleh banyak ahli
sejarah dianggap suatu statemen politik yang amat maju, dan
yang pertama sejenisnya dengan semangat "modern"
(partisipatif-egaliter).
Pidato ini merupakan manifesto politik yang secara singkat
dan padat menggambarkan kontinuitas prinsip-prinsip tatanan
masyarakat yang telah diletakkan oleh Nabi. Seperti dibuat
lebih terang oleh Amin Sa'id, pidato itu memuat
prinsip-prinsip, (1) pengakuan Abu Bakr sendiri bahwa dia
adalah "orang kebanyakan," dan mengharap agar rakyat
membantunya jika ia bertindak benar, dan meluruskannya jika
ia berbuat keliru; (2) seruan agar semua pihak menepati
etika atau akhlaq kejujuran sebagai amanat, dan jangan
melakukan kecurangan yang disebutnya sebagai khianat; (3)
penegasan atas persamaan prinsip persamaan manusia
(egalitarianisme) dan keadilan sosial, dimana terdapat
kewajiban yang pasti atas kelompok yang kuat untuk kelompok
yang lemah yang harus diwujudkan oleh pimpinan masyarakat;
(4) seruan untuk tetap memelihara jiwa perjuangan, yaitu
sikap hidup penuh cita-cita luhur dan melihat jauh ke masa
depan; (5) penegasan bahwa kewenangan kekuasaan yang
diperolehnya menuntut ketaatan rakyat tidak karena
pertimbangan partikularistik pribadi pimpinan, tetapi karena
nilai universal prinsip-prinsip yang dianut dan
dilaksanakannya. Dalam istilah modern, kekuasaan Abu Bakr
adalah kekuasaan konstitusional, bukan kekuasaan mutlak
perorangan.
Menurut Bellah, unsur-unsur struktural Islam klasik yang
relevan dengan penilaian bahwa sistem sosial Islam klasik
itu sangat modern ialah, pertama, faham Tawhid atau
Ketuhanan Yang Maha Esa (Monotheisme) yang mempercayai
adanya Tuhan yang transenden, yang wujud-Nya mengatasi alam
raya (artinya, Tuhan berbeda dari alam dan tidak berhakikat
menyatu dengan alam, dalam ilmu akidah disebut sifat
mukhalafat al-hawadits), yang merupakan Pencipta dan Hakim
segala yang ada; kedua, seruan kepada adanya tanggung jawab
pribadi dan putusan dari Tuhan menurut konsep Tawhid itu
melalui ajaran Nabi-Nya kepada setiap pribadi manusia;
ketiga, adanya devaluasi radikal (penurunan nilai yang
mendasar) -Bellah malah mengatakan dapat secara sah disebut
"sekularisasi"- terhadap semua struktur sosial yang ada,
berhadapan dengan hubungan Tuhan-manusia yang sentral itu.
Akibat terpenting dari hal ini ialah hilangnya arti penting
suku dan kesukuan yang merupakan titik pusat rasa kesucian
pada masyarakat Arab Jahiliah (pra-Islam); keempat, adanya
konsepsi tentang aturan politik berdasarkan partisipasi
semua mereka yang menerima kebenaran wahyu Tuhan, dengan
etos yang menonjol berupa keterlibatan dalam hidup dunia ini
(tidak menghindari dunia seperti dalam ajaran rahbaniyyah,
pertapaan), yang aktif, bermasyarakat dan berpolitik, yang
membuat Islam lebih mudah menerima etos abad modern.
Politik Sunni melarang memberontak kepada kekuasaan,
betapapun dzalimnya kekuasaan itu, sekalipun mengeritik dan
mengecam kekuasaan yang dzalim adalah kewajiban, sejalan
dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma'ruf nahi
munkar. Para teoritikus politik Sunni sangat mendambakan
stabilitas dan keamanan, dengan adagium mereka: "Penguasa
yang dzalim lebih baik daripada tidak ada," dan "Enampuluh
tahun bersama pemimpin (imam) yang jahat lebih baik daripada
satu malam tanpa pemimpin."
Karena kebanyakan umat Islam Indonesia Adalah Sunni,
pandangan berorientasi pada status quo itu juga bergema kuat
sekali di kalangan para ulama kita.
Islam jelas akan memberi ilham kepada para pemeluknya dalam
hal wawasannya tentang masalah sosial-politik, namun sejarah
menunjukkan bahwa agama Islam memberi kelonggaran besar
dalam hal bentuk dan pengaturan teknis masalah
sosial-politik itu. Suatu bentuk formal kenegaraan tidak ada
sangkut pautnya dengan masalah legitimasi politik para
penguasanya.
Yang penting adalah isi negara itu dipandang dari sudut
beberapa pertimbangan prinsipil Islam tentang etika sosial.
Apa yang dikehendaki oleh Islam tentang tatanan
sosial-politik atau negara dan pemerintahan ialah apa yang
dikehendaki oleh ide-ide modern tentang negara dan
pemerintahan itu, yang pokok pangkalnya ialah, menurut
peristilahan kontemporer egalitarianisme, demokrasi,
partisipasi, dan keadilan sosial.
Ghadir Khumm itu, dengan berbagai bukti dan argumen menolak
klaim Syi'ah bahwa disitu Nabi s.a.w. menegaskan wasiat
beliau untuk 'Ali. Bahkan yang terjadi ialah pembelaan untuk
kebijaksanaan Nabi yang tidak menunjuk anggota keluarga
beliau sendiri sebagai calon pengganti. Ibn Taymiyyah
menilai hal itu sebagai bukti nyata bahwa Muhammad adalah
seorang Rasul Allah, bukan seorang yang mempunyai ambisi
kekuasaan atau pun kekayaan yang jika bukan untuk dirinya
maka untuk keluarga dan keturunannya.
Jika Muhammad saw. adalah ("hanya") seorang hamba sekaligus
Rasul, dan bukannya seorang raja sekaligus nabi menurut Ibn
Taymiyyah kewajiban para pengikutnya untuk taat kepada
beliau bukanlah karena beliau memiliki kekuasaan politik
(al-mulk), melainkan karena wewenang suci beliau sebagai
utusan Tuhan (risalah).
Dalam teori Ibn Taymiyyah, Muhammad s.a.w. menjalankan
kekuasaan tidaklah atas dasar legitimasi politik seorang
"imam." seperti dalam pengertian kaum Syi'ah (yang sangat
banyak berarti "kepala negara"), melainkan sebagai seorang
Utusan Allah semata. Karena itu ketaatan kepada Nabi
bukanlah berdasarkan kekuasan politik de facto (syawkah),
melainkan karena beliau berkedudukan sebagai pengemban misi
suci (risalah) untuk seluruh umat manusia, baik mereka yang
hidup di masa beliau atau pun yang hidup sesudah beliau,
sepanjang zaman. Nabi tidak menunjuk seorang pengganti atau
menunjuk seseorang yang bukan keluarga sendiri. Kenabian
atau nubawwah telah berhenti dengan wafatnya Rasulullah
s.a.w. Oleh karena itu sumber otoritas dan kewenangan para
khalifah adalah berbeda sama sekali dari sumber otoritas
Nabi. Abu Bakr, misalnya, hanyalah seorang Khalifat al-Rasul
(Pengganti Rasulullah) dalam hal melanjutkan pelaksanaan
ajaran yang ditinggalkan beliau, bukan menciptakan tambahan,
apalagi hal baru (bid'ah), terhadap ajaran itu. Ia tidak
bertindak sebagai manusia biasa. Istilah khalifah sendiri
sebagai nama jabatan yang pertamakali dipegang oleh Abu Bakr
itu, adalah pemberian orang banyak (rakyat), tidak secara
langsung berasal dari Kitab ataupun Sunnah. Karena itu ia
tidak mengandung kesucian dalam dirinya, sebab ia hanya
suatu kreasi sosial-budaya saja.
Prinsip-prinsip Islam diatas itu, yang oleh Bellah disebut
sebagai "nasionalisme partisipatif egaliter," dengan baik
sekali dinyatakan oleh Abu Bakr dalam pidato penerimaan
diangkatnya sebagai khalifah. Pidato itu oleh banyak ahli
sejarah dianggap suatu statemen politik yang amat maju, dan
yang pertama sejenisnya dengan semangat "modern"
(partisipatif-egaliter).
Pidato ini merupakan manifesto politik yang secara singkat
dan padat menggambarkan kontinuitas prinsip-prinsip tatanan
masyarakat yang telah diletakkan oleh Nabi. Seperti dibuat
lebih terang oleh Amin Sa'id, pidato itu memuat
prinsip-prinsip, (1) pengakuan Abu Bakr sendiri bahwa dia
adalah "orang kebanyakan," dan mengharap agar rakyat
membantunya jika ia bertindak benar, dan meluruskannya jika
ia berbuat keliru; (2) seruan agar semua pihak menepati
etika atau akhlaq kejujuran sebagai amanat, dan jangan
melakukan kecurangan yang disebutnya sebagai khianat; (3)
penegasan atas persamaan prinsip persamaan manusia
(egalitarianisme) dan keadilan sosial, dimana terdapat
kewajiban yang pasti atas kelompok yang kuat untuk kelompok
yang lemah yang harus diwujudkan oleh pimpinan masyarakat;
(4) seruan untuk tetap memelihara jiwa perjuangan, yaitu
sikap hidup penuh cita-cita luhur dan melihat jauh ke masa
depan; (5) penegasan bahwa kewenangan kekuasaan yang
diperolehnya menuntut ketaatan rakyat tidak karena
pertimbangan partikularistik pribadi pimpinan, tetapi karena
nilai universal prinsip-prinsip yang dianut dan
dilaksanakannya. Dalam istilah modern, kekuasaan Abu Bakr
adalah kekuasaan konstitusional, bukan kekuasaan mutlak
perorangan.
Menurut Bellah, unsur-unsur struktural Islam klasik yang
relevan dengan penilaian bahwa sistem sosial Islam klasik
itu sangat modern ialah, pertama, faham Tawhid atau
Ketuhanan Yang Maha Esa (Monotheisme) yang mempercayai
adanya Tuhan yang transenden, yang wujud-Nya mengatasi alam
raya (artinya, Tuhan berbeda dari alam dan tidak berhakikat
menyatu dengan alam, dalam ilmu akidah disebut sifat
mukhalafat al-hawadits), yang merupakan Pencipta dan Hakim
segala yang ada; kedua, seruan kepada adanya tanggung jawab
pribadi dan putusan dari Tuhan menurut konsep Tawhid itu
melalui ajaran Nabi-Nya kepada setiap pribadi manusia;
ketiga, adanya devaluasi radikal (penurunan nilai yang
mendasar) -Bellah malah mengatakan dapat secara sah disebut
"sekularisasi"- terhadap semua struktur sosial yang ada,
berhadapan dengan hubungan Tuhan-manusia yang sentral itu.
Akibat terpenting dari hal ini ialah hilangnya arti penting
suku dan kesukuan yang merupakan titik pusat rasa kesucian
pada masyarakat Arab Jahiliah (pra-Islam); keempat, adanya
konsepsi tentang aturan politik berdasarkan partisipasi
semua mereka yang menerima kebenaran wahyu Tuhan, dengan
etos yang menonjol berupa keterlibatan dalam hidup dunia ini
(tidak menghindari dunia seperti dalam ajaran rahbaniyyah,
pertapaan), yang aktif, bermasyarakat dan berpolitik, yang
membuat Islam lebih mudah menerima etos abad modern.
Politik Sunni melarang memberontak kepada kekuasaan,
betapapun dzalimnya kekuasaan itu, sekalipun mengeritik dan
mengecam kekuasaan yang dzalim adalah kewajiban, sejalan
dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma'ruf nahi
munkar. Para teoritikus politik Sunni sangat mendambakan
stabilitas dan keamanan, dengan adagium mereka: "Penguasa
yang dzalim lebih baik daripada tidak ada," dan "Enampuluh
tahun bersama pemimpin (imam) yang jahat lebih baik daripada
satu malam tanpa pemimpin."
Karena kebanyakan umat Islam Indonesia Adalah Sunni,
pandangan berorientasi pada status quo itu juga bergema kuat
sekali di kalangan para ulama kita.
Islam jelas akan memberi ilham kepada para pemeluknya dalam
hal wawasannya tentang masalah sosial-politik, namun sejarah
menunjukkan bahwa agama Islam memberi kelonggaran besar
dalam hal bentuk dan pengaturan teknis masalah
sosial-politik itu. Suatu bentuk formal kenegaraan tidak ada
sangkut pautnya dengan masalah legitimasi politik para
penguasanya.
Yang penting adalah isi negara itu dipandang dari sudut
beberapa pertimbangan prinsipil Islam tentang etika sosial.
Apa yang dikehendaki oleh Islam tentang tatanan
sosial-politik atau negara dan pemerintahan ialah apa yang
dikehendaki oleh ide-ide modern tentang negara dan
pemerintahan itu, yang pokok pangkalnya ialah, menurut
peristilahan kontemporer egalitarianisme, demokrasi,
partisipasi, dan keadilan sosial.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: agama dan negara dalam islam
usul:
umat islam diseluruh bumi kumpul
lalu pindah ke planet lain bikin negara islam
umat islam diseluruh bumi kumpul
lalu pindah ke planet lain bikin negara islam
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: agama dan negara dalam islam
SEGOROWEDI wrote:usul:
umat islam diseluruh bumi kumpul
lalu pindah ke planet lain bikin negara islam
Ngecap ya OM
putramentari- KAPTEN
-
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116
Re: agama dan negara dalam islam
paling di planet itu bakal berantem
sementara planet bumi yang bersih dari muslim/islam
bakal rukun-rukun saja
sementara planet bumi yang bersih dari muslim/islam
bakal rukun-rukun saja
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: agama dan negara dalam islam
SEGOROWEDI wrote:paling di planet itu bakal berantem
sementara planet bumi yang bersih dari muslim/islam
bakal rukun-rukun saja
Kalau gak muslim paling antar kristen ribut antara Trinitarian dan unitarian khan wed
putramentari- KAPTEN
-
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116
Similar topics
» NEGARA DENGAN KASUS SELINGKUH TERTINGGI DIDOMINASI AGAMA NON ISLAM
» masalah negara dalam islam
» untuk negara-negara yang dalam keadaan atau dalam masa perang
» Dalam Negara Islam hanya ada SATU partai politik
» bersuci dalam agama islam
» masalah negara dalam islam
» untuk negara-negara yang dalam keadaan atau dalam masa perang
» Dalam Negara Islam hanya ada SATU partai politik
» bersuci dalam agama islam
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik