etika buang hajat
Halaman 1 dari 1 • Share
etika buang hajat
Segera membuang hajat.
Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat).
berdasarkan hadits yang bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu 'anhu disebutkan " Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh". (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu yang menyatakan demikian.
Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
Tidak membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allah kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama Allah dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat, berdasar-kan hadits yang bersumber dari Abi Ayyub Al-Anshari Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat". (Muttafaq'alaih).
Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
Dilarang kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), karena hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ".(Muttafaq'alaih).
Makruh mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang bersumber dari Abi Qatadah Radhiallaahu 'anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Radhiallaahu 'anha yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda: "Mende-katlah kemari". Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya." (Muttafaq alaih).
Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar Shallallaahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan: "Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah saw. sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ia berkata: "Kami dilarang oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: " Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan."
Disunnatkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: "Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila masuk ke WC mengucapkan :
"Allaahumma inni a'udzubika minal khubusi wal khabaaits"
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina".
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : "Ghufraanaka" (ampunan-Mu ya Allah).
Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan bahwasanya "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat).
berdasarkan hadits yang bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu 'anhu disebutkan " Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh". (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu yang menyatakan demikian.
Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
Tidak membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allah kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama Allah dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat, berdasar-kan hadits yang bersumber dari Abi Ayyub Al-Anshari Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat". (Muttafaq'alaih).
Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
Dilarang kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), karena hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ".(Muttafaq'alaih).
Makruh mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena hadits yang bersumber dari Abi Qatadah Radhiallaahu 'anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Radhiallaahu 'anha yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda: "Mende-katlah kemari". Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya." (Muttafaq alaih).
Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar Shallallaahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan: "Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah saw. sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ia berkata: "Kami dilarang oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: " Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan."
Disunnatkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: "Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila masuk ke WC mengucapkan :
"Allaahumma inni a'udzubika minal khubusi wal khabaaits"
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina".
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : "Ghufraanaka" (ampunan-Mu ya Allah).
Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan bahwasanya "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: etika buang hajat
Buang hajat merupakan rutinitas alamiah yang dilakukan oleh semua manusia. Alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana agama memberikan bimbingan dalam masalah ini sehingga perbuatan yang bisa jadi dipandang ringan oleh banyak orang ini bisa memiliki nilai ibadah di sisi Allah.
Membuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radliallahu anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab: “Ya, beliau mengajarkan kami adab buang hajat”. (HR. Muslim no. 262)
Doa Sebelum Buang Hajat
Perkara awal yang perlu diperhatikan dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam masalah ini adalah ketika seseorang akan masuk ke tempat buang hajat (WC dan semisalnya) hendaknya ia mengucapkan doa:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan”. (HR. Al Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375)
Karena WC dan semisalnya merupakan tempat kotor yang dihuni oleh syetan maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar ia tidak ditimpa oleh kejelekan makhluk tersebut. (Asy Syarhul Mumti‘, 1/83)
Membaca doa ini merupakan adab yang disepakati istihbab-nya (disunnahkan) dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara buang hajat di tempat yang berupa bangunan ataupun di padang pasir. (Syarah Shahih Muslim, 4/71)
Sementara apabila di padang pasir (tempat yang terbuka), maka doa ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat seperti ketika seseorang menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka mengatakan kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam hati. (Fathul Bari, 1/307)
Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC
Telah diketahui bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau. (HR. Al Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
Hadits di atas menunjukkan keumuman, namun khusus pada keadaan-keadaan tertentu dimulai dengan yang kiri, seperti apabila beliau masuk WC, keluar dari masjid dan yang semisalnya. Demikian dinyatakan Ibnu Daqiqil ‘Ied. (Syarah ‘Umdatil Ahkam, 1/44)
Al Imam AnNawawi berkata: “Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia seperti memakai pakaian, celana, sandal, masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan. Adapun lawan dari perkara di atas seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinja, melepas pakaian, celana, sandal dan yang semisalnya disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160, Al Majmu’, 2/95)
Menutup Diri
Abdullah bin Ja‘far berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memboncengkan aku di belakang beliau. Lalu beliau membisikkan kepadaku satu pembicaraan yang aku tidak akan memberitahukannya kepada seorangpun selama-lamanya. Adalah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi menjadikan tempat yang tinggi (berupa bangunan atau selainnya) dan kebun kurma sebagai tempat berlindung (menutup diri) ketika buang hajat”. (HR. Muslim no. 342)
Al Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan disenanginya menutup diri ketika seseorang sedang buang hajat dengan apa saja yang dapat mencegah/menghalangi pandangan orang terhadapnya ketika itu. Dan dimungkinkan buang hajat beliau di kebun kurma bukan pada saat kurma itu berbuah”. (Nailul Authar, 1/117)
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila hendak buang hajat, tidaklah mengangkat pakaiannya sampai beliau turun untuk jongkok di atas tanah. Hal ini beliau lakukan dalam rangka menjaga aurat. (Zaadul Ma`ad, 1/44, Ad Dararil Mudhiyyah hal. 23)
Menjauh dari Pandangan Manusia
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Kabar yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya bila ingin buang hajat beliau pergi ke tempat yang jauh dari penglihatan manusia, namun bila sekedar buang air kecil beliau tidak menjauh dari mereka”. (Al Ausath, 1/321)
Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pergi untuk membuang hajat hingga tersembunyi dari para shahabatnya. (HR. Al Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 dari Al Mughirah ibnu Syu`bah z).
Abdurrahman bin Abi Qurad radliallahu anhu berkata: “Aku pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia”. (HR. An Nasa’i no. 16 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/495).
Saking menjauhnya beliau dari manusia sampai-sampai beliau pergi ke Mughammas (sebuah tempat yang jauhnya sekitar dua mil dari kota Makkah) untuk keperluan buang hajat ini. (HR. Abu Ya‘la, 9/476 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami‘ush Shahih, 1/495)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila ingin buang hajat dalam safarnya pergi hingga tersembunyi dari pandangan para shahabatnya, dan terkadang beliau menjauh sampai 2 mil. Beliau menutup dirinya ketika buang hajat, terkadang dengan berlindung di balik tempat tinggi, terkadang di balik kebun kurma dan terkadang dengan pepohonan yang tumbuh di lembah”. (Zaadul Ma`ad, 1/43)
Berbeda halnya ketika buang air kecil, sebagaimana dikatakan Ibnul Mundzir di atas, beliau tidak menjauh dari manusia. Bahkan Hudzaifah radliallahu anhu mengatakan: “Aku pernah berjalan-jalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah yang terletak di belakang tembok. Beliau berdiri di situ sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri lalu beliau buang air kecil. Aku pun menyingkir dari beliau namun beliau memberi isyarat kepadaku maka aku pun mendatanginya. Aku berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai dari hajatnya”. (HR. Al Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan beliau tidak menjauh dari Hudzaifah ketika buang air kecil.” Adapun sebab tidak menjauhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika buang air kecil dijelaskan oleh Al Hafidz: “Kencing lebih ringan daripada buang air besar karena buang air besar butuh untuk lebih membuka aurat dan bau yang ditimbulkan lebih menusuk. Sementara tujuan menjauh dari manusia adalah untuk menutup diri dari penglihatan mereka dan ini terpenuhi dengan membentangkan pakaian dan mendekat dengan sesuatu yang dapat menutupi”. (Fathul Bari, 1/411)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta Hudzaifah untuk mendekat kepada beliau agar Hudzaifah menutupi beliau dari pandangan manusia karena buang air kecil merupakan keadaan yang memalukan bila terlihat oleh orang lain. (Syarah Shahih Muslim, 3/167)
Dengan demikian, dituntunkan kepada kita untuk menjauh dari manusia ketika buang air besar, sementara ketika buang air kecil boleh dilakukan di dekat orang lain, namun harus tetap memperhatikan tertutupnya aurat agar tidak terlihat orang lain. (Al Jami‘ush Shahih, 1/496)
Tidak Memasukkan ke WC Sesuatu yang Padanya ada Dzikrullah
Seseorang yang buang hajat lebih utama baginya untuk tidak membawa sesuatu yang padanya tertera dzikir kepada Allah seperti Al Qur’an dan lainnya yang ada padanya penyebutan nama Allah. Dalam permasalahan ini dalil yang sering dibawakan adalah hadits peletakan cincin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika akan masuk WC. Namun hadits ini lemah, ma`lul (berpenyakit) sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan ulama ahli hadits yang lainnya.
Ketika membawakan hadits ini Imam Shan‘ani mengatakan dalam Subulus Salam (1/113): “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya a®da dzikrullah”.
Walaupun demikian sebagian ulama yang lain menganggap makruh (dibencinya) perkara ini, bahkan haram apabila yang dimasukkan itu berupa Al Qur’an, karena termasuk penghinaan. Penulis kitab Al Furu’ mengatakan: “Dibenci untuk membawa sesuatu yang padanya ada dzikrullah tanpa ada keperluan.” (Al Furu`, 1/83)
Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat
Abu Ayyub Al Anshari radliallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1”. (HR. Al Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)
Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci. Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu Umar radliallahu anhu, ia berkata: “Aku pernah menaiki rumah Hafshah2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka`bah”. (HR. Al Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).
Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al Anshari radliallahu anhu: “Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya”. (HR. Ahmad 3/365 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/493)
Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Asy Sya‘bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim 3/154, Syarah Sunan An Nasa’i lis Suyuthi 1/26)
Namun sepantasnya bagi seseorang untuk juga menghindar dari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan akan hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55)
Boleh Kencing Berdiri
Al Imam Al Bukhari t ketika membawakan hadits Hudzaifah yang menerangkan Rasulullah kencing berdiri sebagaimana telah lewat di atas, beliau mengatakan dengan judul bab (Bolehnya) Kencing Berdiri dan Duduk. Sehingga dipahami di sini bolehnya kencing dalam keadaan berdiri dan duduk, walaupun di sana terdapat perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai hal ini.
Didapatkan pula dari perbuatan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Umar ibnul Khaththab, Zaid bin Tsabit dan selainnya, mereka kencing dengan berdiri. Ini menunjukkan perbuatan ini dibolehkan dan tidak makruh apabila memang aman dari percikan air kencing. (‘Aunul Ma`bud, 1/29)
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Sebagian ahlul ilmi menyenangi bagi orang yang kencing dalam keadaan duduk untuk menjauh dari manusia dan mereka memandang tidak apa-apa kencing di dekat orang lain bila dilakukan dengan berdiri. Karena kencing dalam keadaan berdiri lebih menjaga dubur dan lebih selamat dari percikan najis. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Umar.” (Al Ausath, 1/322)
-----------------------------------------
1 ) Akan tetapi kita yang berada di Indonesia, seharusnya tidak menghadap ke arah barat yang merupakan arah kiblat dan ke arah timur yang merupakan arah Baitul Maqdis, menyelisihi penduduk Madinah yang telah disebutkan di atas. (Pembahasan ini bisa dilihat dalam Asy Syarhul Mumti‘, 1/99, Syarah Umdatil Ahkam Ibnu Daqiqil ‘Ied, 1/54, Sunan An Nasa’i Hasyiyah As Sindi, 1/23 )
2 ) Salah seorang istri Rasulullah , putri dari ‘Umar Ibnul Khaththab.
Membuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radliallahu anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab: “Ya, beliau mengajarkan kami adab buang hajat”. (HR. Muslim no. 262)
Doa Sebelum Buang Hajat
Perkara awal yang perlu diperhatikan dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam masalah ini adalah ketika seseorang akan masuk ke tempat buang hajat (WC dan semisalnya) hendaknya ia mengucapkan doa:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan”. (HR. Al Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375)
Karena WC dan semisalnya merupakan tempat kotor yang dihuni oleh syetan maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar ia tidak ditimpa oleh kejelekan makhluk tersebut. (Asy Syarhul Mumti‘, 1/83)
Membaca doa ini merupakan adab yang disepakati istihbab-nya (disunnahkan) dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara buang hajat di tempat yang berupa bangunan ataupun di padang pasir. (Syarah Shahih Muslim, 4/71)
Sementara apabila di padang pasir (tempat yang terbuka), maka doa ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat seperti ketika seseorang menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka mengatakan kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam hati. (Fathul Bari, 1/307)
Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC
Telah diketahui bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau. (HR. Al Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
Hadits di atas menunjukkan keumuman, namun khusus pada keadaan-keadaan tertentu dimulai dengan yang kiri, seperti apabila beliau masuk WC, keluar dari masjid dan yang semisalnya. Demikian dinyatakan Ibnu Daqiqil ‘Ied. (Syarah ‘Umdatil Ahkam, 1/44)
Al Imam AnNawawi berkata: “Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia seperti memakai pakaian, celana, sandal, masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan. Adapun lawan dari perkara di atas seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinja, melepas pakaian, celana, sandal dan yang semisalnya disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160, Al Majmu’, 2/95)
Menutup Diri
Abdullah bin Ja‘far berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memboncengkan aku di belakang beliau. Lalu beliau membisikkan kepadaku satu pembicaraan yang aku tidak akan memberitahukannya kepada seorangpun selama-lamanya. Adalah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi menjadikan tempat yang tinggi (berupa bangunan atau selainnya) dan kebun kurma sebagai tempat berlindung (menutup diri) ketika buang hajat”. (HR. Muslim no. 342)
Al Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan disenanginya menutup diri ketika seseorang sedang buang hajat dengan apa saja yang dapat mencegah/menghalangi pandangan orang terhadapnya ketika itu. Dan dimungkinkan buang hajat beliau di kebun kurma bukan pada saat kurma itu berbuah”. (Nailul Authar, 1/117)
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila hendak buang hajat, tidaklah mengangkat pakaiannya sampai beliau turun untuk jongkok di atas tanah. Hal ini beliau lakukan dalam rangka menjaga aurat. (Zaadul Ma`ad, 1/44, Ad Dararil Mudhiyyah hal. 23)
Menjauh dari Pandangan Manusia
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Kabar yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya bila ingin buang hajat beliau pergi ke tempat yang jauh dari penglihatan manusia, namun bila sekedar buang air kecil beliau tidak menjauh dari mereka”. (Al Ausath, 1/321)
Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pergi untuk membuang hajat hingga tersembunyi dari para shahabatnya. (HR. Al Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 dari Al Mughirah ibnu Syu`bah z).
Abdurrahman bin Abi Qurad radliallahu anhu berkata: “Aku pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia”. (HR. An Nasa’i no. 16 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/495).
Saking menjauhnya beliau dari manusia sampai-sampai beliau pergi ke Mughammas (sebuah tempat yang jauhnya sekitar dua mil dari kota Makkah) untuk keperluan buang hajat ini. (HR. Abu Ya‘la, 9/476 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami‘ush Shahih, 1/495)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila ingin buang hajat dalam safarnya pergi hingga tersembunyi dari pandangan para shahabatnya, dan terkadang beliau menjauh sampai 2 mil. Beliau menutup dirinya ketika buang hajat, terkadang dengan berlindung di balik tempat tinggi, terkadang di balik kebun kurma dan terkadang dengan pepohonan yang tumbuh di lembah”. (Zaadul Ma`ad, 1/43)
Berbeda halnya ketika buang air kecil, sebagaimana dikatakan Ibnul Mundzir di atas, beliau tidak menjauh dari manusia. Bahkan Hudzaifah radliallahu anhu mengatakan: “Aku pernah berjalan-jalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah yang terletak di belakang tembok. Beliau berdiri di situ sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri lalu beliau buang air kecil. Aku pun menyingkir dari beliau namun beliau memberi isyarat kepadaku maka aku pun mendatanginya. Aku berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai dari hajatnya”. (HR. Al Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan beliau tidak menjauh dari Hudzaifah ketika buang air kecil.” Adapun sebab tidak menjauhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika buang air kecil dijelaskan oleh Al Hafidz: “Kencing lebih ringan daripada buang air besar karena buang air besar butuh untuk lebih membuka aurat dan bau yang ditimbulkan lebih menusuk. Sementara tujuan menjauh dari manusia adalah untuk menutup diri dari penglihatan mereka dan ini terpenuhi dengan membentangkan pakaian dan mendekat dengan sesuatu yang dapat menutupi”. (Fathul Bari, 1/411)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta Hudzaifah untuk mendekat kepada beliau agar Hudzaifah menutupi beliau dari pandangan manusia karena buang air kecil merupakan keadaan yang memalukan bila terlihat oleh orang lain. (Syarah Shahih Muslim, 3/167)
Dengan demikian, dituntunkan kepada kita untuk menjauh dari manusia ketika buang air besar, sementara ketika buang air kecil boleh dilakukan di dekat orang lain, namun harus tetap memperhatikan tertutupnya aurat agar tidak terlihat orang lain. (Al Jami‘ush Shahih, 1/496)
Tidak Memasukkan ke WC Sesuatu yang Padanya ada Dzikrullah
Seseorang yang buang hajat lebih utama baginya untuk tidak membawa sesuatu yang padanya tertera dzikir kepada Allah seperti Al Qur’an dan lainnya yang ada padanya penyebutan nama Allah. Dalam permasalahan ini dalil yang sering dibawakan adalah hadits peletakan cincin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika akan masuk WC. Namun hadits ini lemah, ma`lul (berpenyakit) sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan ulama ahli hadits yang lainnya.
Ketika membawakan hadits ini Imam Shan‘ani mengatakan dalam Subulus Salam (1/113): “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya a®da dzikrullah”.
Walaupun demikian sebagian ulama yang lain menganggap makruh (dibencinya) perkara ini, bahkan haram apabila yang dimasukkan itu berupa Al Qur’an, karena termasuk penghinaan. Penulis kitab Al Furu’ mengatakan: “Dibenci untuk membawa sesuatu yang padanya ada dzikrullah tanpa ada keperluan.” (Al Furu`, 1/83)
Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat
Abu Ayyub Al Anshari radliallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1”. (HR. Al Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)
Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci. Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu Umar radliallahu anhu, ia berkata: “Aku pernah menaiki rumah Hafshah2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka`bah”. (HR. Al Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).
Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al Anshari radliallahu anhu: “Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya”. (HR. Ahmad 3/365 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/493)
Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Asy Sya‘bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim 3/154, Syarah Sunan An Nasa’i lis Suyuthi 1/26)
Namun sepantasnya bagi seseorang untuk juga menghindar dari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan akan hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55)
Boleh Kencing Berdiri
Al Imam Al Bukhari t ketika membawakan hadits Hudzaifah yang menerangkan Rasulullah kencing berdiri sebagaimana telah lewat di atas, beliau mengatakan dengan judul bab (Bolehnya) Kencing Berdiri dan Duduk. Sehingga dipahami di sini bolehnya kencing dalam keadaan berdiri dan duduk, walaupun di sana terdapat perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai hal ini.
Didapatkan pula dari perbuatan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Umar ibnul Khaththab, Zaid bin Tsabit dan selainnya, mereka kencing dengan berdiri. Ini menunjukkan perbuatan ini dibolehkan dan tidak makruh apabila memang aman dari percikan air kencing. (‘Aunul Ma`bud, 1/29)
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Sebagian ahlul ilmi menyenangi bagi orang yang kencing dalam keadaan duduk untuk menjauh dari manusia dan mereka memandang tidak apa-apa kencing di dekat orang lain bila dilakukan dengan berdiri. Karena kencing dalam keadaan berdiri lebih menjaga dubur dan lebih selamat dari percikan najis. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Umar.” (Al Ausath, 1/322)
-----------------------------------------
1 ) Akan tetapi kita yang berada di Indonesia, seharusnya tidak menghadap ke arah barat yang merupakan arah kiblat dan ke arah timur yang merupakan arah Baitul Maqdis, menyelisihi penduduk Madinah yang telah disebutkan di atas. (Pembahasan ini bisa dilihat dalam Asy Syarhul Mumti‘, 1/99, Syarah Umdatil Ahkam Ibnu Daqiqil ‘Ied, 1/54, Sunan An Nasa’i Hasyiyah As Sindi, 1/23 )
2 ) Salah seorang istri Rasulullah , putri dari ‘Umar Ibnul Khaththab.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik