hal yang terlarang bagi wanita haid
Halaman 1 dari 1 • Share
hal yang terlarang bagi wanita haid
Hal-hal yang dilarang untuk dikerjakan oleh seorang wanita yang sedang dalam keadaan haidh itu sudah tertentu. Sebab larangan itu sangat terkait hubungannya dengan masalah hukum-hukum thaharah yang bersifat ritual. Sehingga tidak bisa asal melarang selama tidak ada dalil yang sharih dan shahih yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.
Oleh para ulama, daftar pekerjaan yang haram dilakukan oleh para wanita yang sedang dalam keadaan haidh itu sudah baku. Sebab mereka mengambil dasar dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Bila kita runut dafatar pekerjaaan yang terlarang dilakukan wanita yang sedang haidh, maka tidak akan kita temukan larangan untuk melakukan pernikahan. Dan saut hal lagi yang harus anda pahami dengan baik, bahwa seorang wanita itu memang tidakakan pernah melakukan ijab kabul. Sebab ijab kabul itu merupakan akad kesepakatan antara seorang ayah dengan laki-laki yang akan menjadi calon menantunya.
Si ayah berkata kepada laki-laki calon menantunya itu, ‘Aku nikahkan kamu dengan puteriku dengan mas kawin x”. Lafaz itu namanya ijab. Dan saat itu calon menantu menjawab,”Saya terima nikahnya dengan maskawin x “. Itu namanya kabul.
Jadi ijab dan kabul itu adalah dua lafaz yang diucapkan oleh dua orang laki-laki. Yang satu ayah seorang gadis dan yang lainnya adalah laki-laki yang akan menjadi menantunya. Lalu dimanakan posisi anak gadis itu ?
Anak gadis itu sama sekali tidak perlu hadir dalam akad nikah itu. Paling tidak kehadirannya tidak berpengaruh pada syah tidaknya akad itu. Meskipun bila ikut hadir tentu banyak hikmahnya.
Namun yang jelas, apakah dia sedang haidh atau tidak, sama sekali tidak ada pengaruhnya. Sebab yang terlarang itu hanyalah :
Shalat
Tawaf
Puasa
Memegang / Menyentuh Mushaf
“Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.” Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran. (Al-Qaqiah ayat 79)
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
”Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub”.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
Berihram
Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh”. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.
Oleh para ulama, daftar pekerjaan yang haram dilakukan oleh para wanita yang sedang dalam keadaan haidh itu sudah baku. Sebab mereka mengambil dasar dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Bila kita runut dafatar pekerjaaan yang terlarang dilakukan wanita yang sedang haidh, maka tidak akan kita temukan larangan untuk melakukan pernikahan. Dan saut hal lagi yang harus anda pahami dengan baik, bahwa seorang wanita itu memang tidakakan pernah melakukan ijab kabul. Sebab ijab kabul itu merupakan akad kesepakatan antara seorang ayah dengan laki-laki yang akan menjadi calon menantunya.
Si ayah berkata kepada laki-laki calon menantunya itu, ‘Aku nikahkan kamu dengan puteriku dengan mas kawin x”. Lafaz itu namanya ijab. Dan saat itu calon menantu menjawab,”Saya terima nikahnya dengan maskawin x “. Itu namanya kabul.
Jadi ijab dan kabul itu adalah dua lafaz yang diucapkan oleh dua orang laki-laki. Yang satu ayah seorang gadis dan yang lainnya adalah laki-laki yang akan menjadi menantunya. Lalu dimanakan posisi anak gadis itu ?
Anak gadis itu sama sekali tidak perlu hadir dalam akad nikah itu. Paling tidak kehadirannya tidak berpengaruh pada syah tidaknya akad itu. Meskipun bila ikut hadir tentu banyak hikmahnya.
Namun yang jelas, apakah dia sedang haidh atau tidak, sama sekali tidak ada pengaruhnya. Sebab yang terlarang itu hanyalah :
Shalat
Tawaf
Puasa
Memegang / Menyentuh Mushaf
“Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.” Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran. (Al-Qaqiah ayat 79)
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
”Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub”.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
Berihram
Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh”. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [ask] bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid masuk ke masjid?
» WARNING !!!! JANGAN DEKATI WANITA KRISTEN YANG SEDANG HAID
» permisalan wanita yang baik bagi insan beriman
» hukum memakai parfum wanitaWanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita
» menuntut ilmu bagi wanita
» WARNING !!!! JANGAN DEKATI WANITA KRISTEN YANG SEDANG HAID
» permisalan wanita yang baik bagi insan beriman
» hukum memakai parfum wanitaWanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita
» menuntut ilmu bagi wanita
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik