FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bolehkah wanita pergi haji seorang diri? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bolehkah wanita pergi haji seorang diri? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

bolehkah wanita pergi haji seorang diri?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

bolehkah wanita pergi haji seorang diri? Empty bolehkah wanita pergi haji seorang diri?

Post by keroncong Tue Apr 17, 2012 10:18 pm

para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan wanita berhaji tanpa didampingin mahram. Diantara penyebab perbedaan mereka antara lain karena melihat latar belakang mengharaman tersebut, apakah karena masalah keamanan atau memang mutlak tidak boleh.

1. Pendapat pertama, tidak boleh :
Sebagian ulama mengharamkan wanita bepergian jauh (safar) termasuk pergi haji bila tidak ditemani oleh mahramnya.

Dalil yang digunakan dalam pendapat mereka antara lain :

Adanya mahram yang menemani wanita itu merupakan bagian dari ‘kemampuan’ atau istithaah. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT :

“Dan Allah mewajibkan haji ke baitullah kepada manusia diantar mereka yang mampu bergi kesana. (QS. Al-Baqarah : 97)

Hadits Rasulullah SAW

Rasulullah SAW bersabda,”Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dll).

Pendapat ini diwakili oleh banyak fuqoha diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, an-Nakha`i, Al-Hasan, Ishak, Ibnul Munzir dan lainnya.

2. Pendapat Kedua, membolehkan :
Wanita yang pergi haji boleh saja tidak disertai mahramnya bila memenuhi persyaratan. Diantara para ulama yang berpendapat demikian antara lain : Imam Malik, Imam As-Syafi`i, Al-auza`i mesi mereka berbeda dalam detail tiap syarat yang membolehkan.

Diantara syarat yang membolehkan wanita bepergian untuk haji tanpa disertai mahram antara lain :

Adanya teman yang bisa dipercaya baik sesama wanita saja atau gabungan dari laki-laki atau wanita. Imam As-Syafi`i mensyaratkan jumlah wanita yang tsiqah itu minimal harus tiga orang dan tidak boleh bila hanya satiu orang saja. Karena jamaah itu minimal tiga orang.
Hajinya itu merupakan haji yang wajib, begitu juga dengan umroh, disyaratkan harus umroh yang wajib juga. Dan haji yang wajib itu pada dasrnya cukup sekali dalam seumur hidup. Namun ada juga haji wajib selain itu seperti haji karena nazar atau karena melanggar janji (hanst).
Kondisi yang aman dan tidak terjadi fitnah.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik