FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

cara membuat surat wasiat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

cara membuat surat wasiat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

cara membuat surat wasiat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

cara membuat surat wasiat Empty cara membuat surat wasiat

Post by keroncong Fri Apr 13, 2012 10:35 pm

Surat Wasiat adalah keterangan tertulis yang berisi data-data tentang wasiat yang dilakukan oleh seseorang. Surat ini dibuat saat seseorang masih hidup. Dimana dia berwasiat atau berpesan tentang masalah yang harus dilakukan sepeninggalnya nanti. Biasanya masalah yang paling utama dalam urusan wasiat ini adalah masalah pembagian harta.

Secara syariat Islam, seseorang boleh berwasiat untuk memberikan maksimal 1/3 dari total harta yang dimilikinya secara syah. Tapi bila jumlah harta yang diwasiatkan itu melebihi 1/3 dari total harta, maka ada ketentuan syar’i untuk tidak melaksanakannya . Karena akan menzalimi ahli waris yang berhak.

Adapun isi dari sebuah surat wasiat bisa bebas tergantung dari apa yang diinginkannya. Namun agar surat itu tidak melahirkan titik perbedaan di kemudian hari, sebaiknya surat itu dibuat sejelas-jelasnya. Dimana intinya harus meliputi :

Nama yang berwasiat dengan identitas lengkap.
Jenis dan jumlah harta yang akan diwasiatkan dengan bukti kepemilikannya bila ada.
Nama-nama orang yang diberikan wasiat lengkap dengan identitasnya.
Tanda tangan yang menyatakan bahwa surat wasiat itu dibuat atas sepengetahuan dari ahli waris yang berhak.
Tanda tangan dari saksi-saksi yang menghadiri penulisan wasiat itu.
Tempat dan waktu dibuatnya wasiat.

Dengan demikian, maka surat itu diharapkan bisa menjadi pegangan semua pihak saat nanti harta itu akan dibagikan kepada yang diwasiatkan. Kehadiran ahli waris yang bersangkutan memang diperlukan agar nantinya tidak terjadi salah paham, karena dengan adanya wasiat ini, jatah mereka menjadi berkurang. Minimal mereka mengetahui bahwa orang yang akan mereka warisi hartanya telah berwasiat atas hartanya itu.

Sedangkan surat warisan tidak diperlukan, karena proses pembagian warisan itu tidak melibatkan si pemilik harta yang pada saat bagi waris tentu sudah meninggal dunia.

Kalaulah ada surat-surat maka disebut dengan akte / fatwa waris, dimana surat itu merupakan hasil keputusan dari proses pembagian harta warisan yang sudah disepakati. Proses pembagian harta waris ini bisa dipimpin oleh hakim, qadhi, ulama atau tokoh yang disegani oleh para ahli waris.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik