hukum demonstrasi
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum demonstrasi
Demonstrasi Massa Demonstrasi dalam wujud aksi massa yang turun ke jalan dengan membawa poster serta meneriakkan yel-yel tentu bukan bagian dari sebuah ritual keagamaan. Masalah seperti itu lebih dekat dimasukkan sebagai bagian dari dinamika sosial politik yang kaitannya lebih erat dengan ‘urf dan kondisi sosial budaya yang ada di suatu tempat. Karena bentuk-bentuk aksi massa seperti itu hanyalah bentuk teknis dari sebuah perkara dalam syariah yang intinya memberikan pengawasan (muraqabah) kepada penguasa yang diberi amanat untuk menjalankan roda pemerintahan.
Sehingga menyoroti teknis dari bentuk demo massa sebagai sebuah bid’ah, tentu tidak pada tempatnya. Karena memang bentuk seperti itu tidak kita temukan contoh teknisnya di masa Rasulullah SAW maupun masa shahabat. Namun kalau kita bicarakan isi dan prinsipnya, maka sebenarnya esensinya tidak lain adalah pengawasan (muraqabah) dan amar ma’ruf nahi munkar.
Sekali lagi karena sesuatu yang bisa dibilang bid’ah adalah yang terkait dengan ritual ibadah seperti shalat, puasa, haji dan sejenisnya. Adapun masalah yang terkait dengan pola kehidupan yang umum serta detail dari teknisnya, semua bisa diserahkan kepada ‘urf yang sejalan dan selaras dengan syariat Islam.
Esensi Demonstrasi adalah Pengawasan (Muraqabah/controlling)
1. Al-Qurân Al-Karîm secara tegas untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Bahkan meninggalkan nahyi munkar akan menyebabkan turunnya laknat atas suatu ummat.
”Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS. Al-Maidah : 78-79)
2. Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada umat Islam untuk mengoreksi orang yang berlaku zalim dan menindas. Bahkan beliau mengisyaratkan untuk memanggilnya dengan sebutan “wahai zalim”. Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila kalian mendapati kondisi dimana ummatku takut untuk berkata kepada orang zalim,“ Wahai zalim”, maka kamu telah diucapkan selamat tinggal kepada mereka. (HR. Ahmad)
3. Hadits Rasulullah SAW :
Dari Abu Bakar bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya manusi bila melihat orang lain berbuat zalim tapi tidak mencegahnya, maka Allah akan meratakan siksa kepada mereka dari sisi-Nya. (HR. Abu Daud)
At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini shahih.
4. Bila kita bicara di masa para shahabat, ada contoh yang sangat jelas tentang pentingnya pengawasan kepada pemimpin yang dilakukan oleh rakyat.
Ketika Umar bin Al-Khattab diangkat menjadi khalifah, beliau berpidato,”Bila kalian melihat kebengkokan pada diriku, maka luruskanlah”. Salah seorang dari yang hadir lantas berkata,”Ya, bila aku mendapati kamu melakukannya, maka akan aku luruskan engkau dengan pedang ini”.
Demonstrasi Yang Melanggar Syariat Bila dalam praktek aksi massa itu terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat, maka jelas bahwa hal itu terlarang. Diantara yang bisa dijadikan contoh adalah :
Berdemo tapi tidak melakukan shalat wajib yang lima waktu.
Demo dengan cara mogok makan atau hal lainnya yang bisa mencelakakan diri sendiri.
Demo dengan cara berbuat keonaran, anarki, merusak fasilitas umum atau amuk massa.
Demo yang mengganggu hak orang lain seperti memacetkan jalan utama atau mengambil dagangan orang lain tanpa bayar dst.
Demo yang tujuannya menegakkan paham anti Islam seperti komunisme, ahteisme, liberalisme, sekulerisme dan lainnya.
Campur baurnya laki-laki dan wanita tanpa batas sehingga menimbulkan ikhtilath jama’i.
Sehingga menyoroti teknis dari bentuk demo massa sebagai sebuah bid’ah, tentu tidak pada tempatnya. Karena memang bentuk seperti itu tidak kita temukan contoh teknisnya di masa Rasulullah SAW maupun masa shahabat. Namun kalau kita bicarakan isi dan prinsipnya, maka sebenarnya esensinya tidak lain adalah pengawasan (muraqabah) dan amar ma’ruf nahi munkar.
Sekali lagi karena sesuatu yang bisa dibilang bid’ah adalah yang terkait dengan ritual ibadah seperti shalat, puasa, haji dan sejenisnya. Adapun masalah yang terkait dengan pola kehidupan yang umum serta detail dari teknisnya, semua bisa diserahkan kepada ‘urf yang sejalan dan selaras dengan syariat Islam.
Esensi Demonstrasi adalah Pengawasan (Muraqabah/controlling)
1. Al-Qurân Al-Karîm secara tegas untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Bahkan meninggalkan nahyi munkar akan menyebabkan turunnya laknat atas suatu ummat.
”Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS. Al-Maidah : 78-79)
2. Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada umat Islam untuk mengoreksi orang yang berlaku zalim dan menindas. Bahkan beliau mengisyaratkan untuk memanggilnya dengan sebutan “wahai zalim”. Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila kalian mendapati kondisi dimana ummatku takut untuk berkata kepada orang zalim,“ Wahai zalim”, maka kamu telah diucapkan selamat tinggal kepada mereka. (HR. Ahmad)
3. Hadits Rasulullah SAW :
Dari Abu Bakar bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya manusi bila melihat orang lain berbuat zalim tapi tidak mencegahnya, maka Allah akan meratakan siksa kepada mereka dari sisi-Nya. (HR. Abu Daud)
At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini shahih.
4. Bila kita bicara di masa para shahabat, ada contoh yang sangat jelas tentang pentingnya pengawasan kepada pemimpin yang dilakukan oleh rakyat.
Ketika Umar bin Al-Khattab diangkat menjadi khalifah, beliau berpidato,”Bila kalian melihat kebengkokan pada diriku, maka luruskanlah”. Salah seorang dari yang hadir lantas berkata,”Ya, bila aku mendapati kamu melakukannya, maka akan aku luruskan engkau dengan pedang ini”.
Demonstrasi Yang Melanggar Syariat Bila dalam praktek aksi massa itu terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat, maka jelas bahwa hal itu terlarang. Diantara yang bisa dijadikan contoh adalah :
Berdemo tapi tidak melakukan shalat wajib yang lima waktu.
Demo dengan cara mogok makan atau hal lainnya yang bisa mencelakakan diri sendiri.
Demo dengan cara berbuat keonaran, anarki, merusak fasilitas umum atau amuk massa.
Demo yang mengganggu hak orang lain seperti memacetkan jalan utama atau mengambil dagangan orang lain tanpa bayar dst.
Demo yang tujuannya menegakkan paham anti Islam seperti komunisme, ahteisme, liberalisme, sekulerisme dan lainnya.
Campur baurnya laki-laki dan wanita tanpa batas sehingga menimbulkan ikhtilath jama’i.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» demonstrasi adalah jihad yang benar
» Kongres Yahudi Dunia 2013 Didemo Anti-Yahudi
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» demonstrasi adalah jihad yang benar
» Kongres Yahudi Dunia 2013 Didemo Anti-Yahudi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik