Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
Halaman 1 dari 1 • Share
Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
hukum Hindu sudah ditegaskan bahwa kedudukan anak angkat tidak berbeda dengan anak kandung. Hal ini dapat dilihat dalam Manawadharmasastra IX.141 sebagai berikut:
Jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain
Kemudian dalam Manawadharmasastra IX.142 menyatakan keluarga dan harta warisan dari orang tua yang sebenarnya. Tarpana (upacara persembahan kepada kepada orang tua yang meningal), ia arus mengikuti nama keluarga (yang mengangkat) serta menerima warisan dari orang tua angkat (setelah tarpana kepadanya).
dan pada tret ini sayah akan mengacu pada hindu-bali yap...karena sodara yg satu ini dekat ama saya di pulo jawa.
hahahaha....
praktik kehidupan masyarakat adat di Bali (desa pakraman), pengangkatan anak juga perlu mendapat persetujuan seluruh warga desa pakraman melalui rapat (paruman) desa, dan baru dikatakan sah menurut hukum adat Bali setelah melaksanakan upacara paperasan.
Memperhatikan ketentuan di atas, tampak ada beberapa poin penting yang patut diperhatikan apabila pasangan suami-istri ingin mengangkat anak, yaitu:
(1). Anak yang diangkat berasal dari anggota keluarga sedarah terdekat (“kasta” yang sama), dalam garis keturunan laki-laki.
(2) Perlu mendapat persetujuan keluarga dan desa pakraman.
(3) Anak yang diangkat beragama Hindu.
Kalau dilihat dari sudut pandang “hak asasi manusia” atau sudut pandang “masyarakat yang lain”, persyaratan pengangkatan anak seperti digambarkan di atas, menimbulkan beberapa pertanyaan;
(1) Kenapa pengangkatan anak harus berasal dari keturunan keluarga laki-laki, bukankah hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia?
(2) Lebih dari itu, apa pentingnya desa pakraman ikut campur urusan pengangkatan anak oleh keluarga tertentu?
(3) Untuk apa memastikan agama calon anak angkat harus Hindu, bukankah masalah agama, masalah keyakinan itu adalah masalah pribadi seseorang?
tetapi sayah dan anda tidak berada dalam posisi menghakimi ke-tidak adil-an tersebut.kita mesti melihat bagaimana latar belakang masyarakat hindu-bali.
Seorang anak angkat yang diangkat anak sesuai dengan hukum adat Bali, memiliki kedudukan yang sama persis dengan anak kandung. Hal ini berarti, anak angkat harus melaksanakan kewajiban (swadharma) terhadap keluarga dan masyarakat, dan mendapatkan hak (swadikara) yang sama dengan anak kandung.
Kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat (desa pakraman) yang harus dilaksanakan, dapat dikelompokkan menjadi tiga;
(1) Kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama Hindu (parhayangan),
(2) kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas kemanusiaan (pawongan) dan kewajiban memelihara lingkungan (palemahan) baik itu untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat.
Kewajiban sosial-spiritual ini pada dasarnya adalah untuk meneruskan penauran (membayar utang), yang dikenal dengan tri rna (tiga utang), yang terdiri atas:
(1) Dewa rna atau utang jiwa kepada Tuhan.
(2) Pitra rna atau utang kehidupan kepada leluhur (orangtua).
(3) Rsi rna atau utang ilmu pengetahuan kepada orang-orang suci (termasuk guru). Utang yang nyata (sekala), dibayar secara nyata dalam bentuk materi, sementara utang gaib (niskala), ''dibayar'' dengan melaksanakan upacara agama sesuai dengan ajaran agama Hindu.
jadi ke-tidak adil-an yg kita pahami diatas harus di"pulang"kan ke hak dan kewajiban keluarga/individu pada keluarga dan masyarakat sekitarnyah.
jika keluarga hindu mengadopsi anak keluarga muslim maka dapat dipastikan terjadi konflik kepentingan.satu sisi,keluarga pengadopsi akan kesulitan melaksanakan ajaran agama hindu,di sisi lain anak muslim tsb pun punya kewajiban terhadap apa yg telah dia yakini.
lanjutan kapa2...buanyak utang tulisan....
Jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain
Kemudian dalam Manawadharmasastra IX.142 menyatakan keluarga dan harta warisan dari orang tua yang sebenarnya. Tarpana (upacara persembahan kepada kepada orang tua yang meningal), ia arus mengikuti nama keluarga (yang mengangkat) serta menerima warisan dari orang tua angkat (setelah tarpana kepadanya).
dan pada tret ini sayah akan mengacu pada hindu-bali yap...karena sodara yg satu ini dekat ama saya di pulo jawa.
hahahaha....
praktik kehidupan masyarakat adat di Bali (desa pakraman), pengangkatan anak juga perlu mendapat persetujuan seluruh warga desa pakraman melalui rapat (paruman) desa, dan baru dikatakan sah menurut hukum adat Bali setelah melaksanakan upacara paperasan.
Memperhatikan ketentuan di atas, tampak ada beberapa poin penting yang patut diperhatikan apabila pasangan suami-istri ingin mengangkat anak, yaitu:
(1). Anak yang diangkat berasal dari anggota keluarga sedarah terdekat (“kasta” yang sama), dalam garis keturunan laki-laki.
(2) Perlu mendapat persetujuan keluarga dan desa pakraman.
(3) Anak yang diangkat beragama Hindu.
Kalau dilihat dari sudut pandang “hak asasi manusia” atau sudut pandang “masyarakat yang lain”, persyaratan pengangkatan anak seperti digambarkan di atas, menimbulkan beberapa pertanyaan;
(1) Kenapa pengangkatan anak harus berasal dari keturunan keluarga laki-laki, bukankah hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia?
(2) Lebih dari itu, apa pentingnya desa pakraman ikut campur urusan pengangkatan anak oleh keluarga tertentu?
(3) Untuk apa memastikan agama calon anak angkat harus Hindu, bukankah masalah agama, masalah keyakinan itu adalah masalah pribadi seseorang?
tetapi sayah dan anda tidak berada dalam posisi menghakimi ke-tidak adil-an tersebut.kita mesti melihat bagaimana latar belakang masyarakat hindu-bali.
Seorang anak angkat yang diangkat anak sesuai dengan hukum adat Bali, memiliki kedudukan yang sama persis dengan anak kandung. Hal ini berarti, anak angkat harus melaksanakan kewajiban (swadharma) terhadap keluarga dan masyarakat, dan mendapatkan hak (swadikara) yang sama dengan anak kandung.
Kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat (desa pakraman) yang harus dilaksanakan, dapat dikelompokkan menjadi tiga;
(1) Kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama Hindu (parhayangan),
(2) kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas kemanusiaan (pawongan) dan kewajiban memelihara lingkungan (palemahan) baik itu untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat.
Kewajiban sosial-spiritual ini pada dasarnya adalah untuk meneruskan penauran (membayar utang), yang dikenal dengan tri rna (tiga utang), yang terdiri atas:
(1) Dewa rna atau utang jiwa kepada Tuhan.
(2) Pitra rna atau utang kehidupan kepada leluhur (orangtua).
(3) Rsi rna atau utang ilmu pengetahuan kepada orang-orang suci (termasuk guru). Utang yang nyata (sekala), dibayar secara nyata dalam bentuk materi, sementara utang gaib (niskala), ''dibayar'' dengan melaksanakan upacara agama sesuai dengan ajaran agama Hindu.
jadi ke-tidak adil-an yg kita pahami diatas harus di"pulang"kan ke hak dan kewajiban keluarga/individu pada keluarga dan masyarakat sekitarnyah.
jika keluarga hindu mengadopsi anak keluarga muslim maka dapat dipastikan terjadi konflik kepentingan.satu sisi,keluarga pengadopsi akan kesulitan melaksanakan ajaran agama hindu,di sisi lain anak muslim tsb pun punya kewajiban terhadap apa yg telah dia yakini.
lanjutan kapa2...buanyak utang tulisan....
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
menyimak dulu :)
bcak- PRAJURIT
- Posts : 13
Join date : 18.10.11
Reputation : 0
Re: Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
kalo di luar bali gimana bli?karena kondisi adat tentu beda.contoh keluarga hindu adopsi anak dan keluarga tersebut tinggal di padang ato di jerman.bcak wrote:menyimak dulu :)
perlakuan menurut veda gimana?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Islam-phobia?Status anak angkat dalam hindu
Ijin nandain.. sambil nunggu yang lebih paham ikut gabung
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Similar topics
» Islam-phobia?Status Anak Angkat Kristen
» Islam-phobia?Membunuh ditinjau dari hukum Hindu
» Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah
» Reinkarnasi,dalam perspektif Hindu
» hukum anak angkat
» Islam-phobia?Membunuh ditinjau dari hukum Hindu
» Hukum Anak Angkat Islam dan Janji Allah
» Reinkarnasi,dalam perspektif Hindu
» hukum anak angkat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik