FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pernikahan itu indah, pernikahan itu mudah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pernikahan itu indah, pernikahan itu mudah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pernikahan itu indah, pernikahan itu mudah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pernikahan itu indah, pernikahan itu mudah Empty pernikahan itu indah, pernikahan itu mudah

Post by keroncong Sat Mar 17, 2012 2:52 pm

Pernikahan itu Indah, Pernikahan itu Mudah

“Maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian juga kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka cukup seorang wanita saja.” (QS An Nisa’ 3).

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Juga dijadikanNya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Ruum 21)

“Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan.” (Muttafaq ‘alaihi).

“Barangsiapa diberi oleh Allah seorang istri yang sholihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah pada setengah lainnya.” (HR Thabrani dan Al Hakim)

“Seorang yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk meraih setengah lainnya.” (HR Ahmad).

“Sesungguhnya dunia ini keindahan dan tidak ada keindahan di dunia ini yang lebih baik daripada seorang wanita sholihah.” (HR Ibnu Majah).

Dalam prosesi pernikahan, cukup menghadirkan wali, dua orang saksi, pengucapan ijab dan kabull disertai serah terima mahar.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.

"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah ia di masjid-masjid … " (HR. Ahmad, Tirmidzi dan beliau menghasankannya)

“Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan, maka ia telah mengingkari Allah dan RasulNya”. (Muttafaq ‘alaih)

Telah datang hadits Rasulullah, “Apabila salah seorang diantara kalian diundang untuk memenuhi walimah, maka datanglah. Jika pada saat itu sedang tidak berpuasa, maka makanlah dan jika sedang berpuasa, maka hendaknya ia mendoakan.” (HR Muslim dan Ahmad dalam Musnadnya).

Syariat Islam telah demikian indahnya membimbing tatacara pernikahan yang mudah, sederhana, penuh berkah, jauh dari kemubadziran, terhindar dari kebid’ahan dan kesyirikan, namun sebagian orang mempersulitnya, mempersusahnya, sehingga menjadi tidak kemilau lagi.

Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni'mat-Ku dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu." (Q.S. Al Maidah: 3).

Allah berfirman “Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan baginya agama yang lurus”. (Al Bayyinah: 5)

“Dan barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

Tuntunan mulia dari Rasulullah pudar keindahannya, sehingga hambar tak berarti, dan tak urung menjadi penyebab runtuhnya rumah tangga karena pernikahan tersebut tidak diberkahi Allah Ta’ala. Simak kemungkaran-kemungkaran di bawah ini, semoga dapat kita hindari.

Kemungkaran yang banyak terjadi :
a. Mengamalkan perkara-perkara bid’ah
Diantaranya : Upacara adat jawa, diadakan tepat saat berdasarkan neptu kedua mempelai, mengulangi syahadat bagi kedua mempelai, pembacaan Al Fatihah, pembacaan sighot ta’liq, membaca sholawat bersama-sama setelah pengucapan akad nikah, dulang-mendulang disaksikan umum di hadapan umum, mandi di depan umum, acara tukon / serah-serahan /peningset dan masih banyak lagi.

Pada hakikatnya acara adat suku/ras tertentu, dapat memiliki akibat sebagai berikut :
1. Tidak memiliki nilai ibadah sama sekali di hadapan Allah, bahkan ditolak oleh Allah
2. Tidak membikin taqarub kepada Allah, justru mendekatkan diri pada sesuatu yang tidak patut (missal pada budaya sinkretisme antara Islam dengan Abangan, Hindu, Budha)
3. Melakukan suatu amalan yang penuh kesia-siaan (tidak mendapatkan pahala dari Allah) bahkan termasuk pemborosan waktu, tenaga, pikiran dan harta
4. Menghalangi datangnya barakah Allah, yang dapat membuat hilangnya tujuan nikah, tidak lagi mendapatkan mawwadah, rahmah, keluarga sakinah.

Ajaran Islam sudah sempurna tak perlu penambahan dari adat-istiadat setempat.

“Dan barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

Maka dengan banyaknya acara bid’ah, maksiat ini, maka perintah Rasulullah yang semula mewajibkan undangan walimah, menjadi dapat ditinggalkan, diantaranya :

Seseorang berhak meninggalkan undangan yang berisikan kemaksiatan didalamnya (gambar, musik, foto-fotoan dst).

“Ada seorang laki-laki membuat makanan dan mengundangku (Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu). Maka aku bertanya,’Apakah di dalam rumahmu terdapat gambar ?’ Lelaki tersebut menjawab,’Ya ada’. Maka Ibnu Mas’uid enggan memasuki rumah, hingga gambar yang menempel di dinding rumahnya ia lepas.” (HR Baihaqi dengan sanad yang shahih).

b. Foto-fotoan / Shooting
Nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :
“Manusia yang paling pedih siksaannya di hari kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhluknya).” (Riwayat Bukhari Muslim)

“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambarnya-gambarnya. Ketika Rasululloh Shalallahu 'alaihi wassalam melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasululloh dari Aisyah pun berkata : aku bertaubat kepada Allah dan Rasulnya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat? Rasulullah menjawab : bagaimana halnya bantal itu? Aisyah menjawab, Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar, kata Rasulullah 'Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka : hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu. Sungguh rumah yang ada gambar ini di dalamnya tidak dimasuki Malaikat.” (Riwayat Bukhari Muslim)

Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda: "Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).

Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan - misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat - karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim).

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.)

Hendaknya yang telah memahami bahaya ancaman Allah Ta’ala bagi pembuat gambar, dokumentasi jalannya resepsi pernikahan, kenang-kenangan, mempertimbangkan kembali larangan ALLAH yang Maha Pedih siksaNya diatas.

c. Nyanyian dan Musik“Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk serta mengikuti jalan yang bukan jalannya kaum Mukminin, Kami biarkan dia memilih apa yang diingini nafsunya dan Kami masukkan dia ke jahanam sedangkan jahanam itu adalah sejelek-jelek tempat kembali.” (QS. An Nisa’ : 115) ]

“Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)

Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan “lahwal hadits” dengan “nyanyian”.

Al Wahidi dalam tafsirnya (Al Wasith 3/411) menambahkan : “Ahli Ilmu Ma’ani menyatakan, ini termasuk semua orang yang cenderung memilih permainan dan al ghina’ (nyanyian), seruling-seruling, atau alat-alat musik daripada Al Qur’an, meskipun lafadhnya dengan kata al isytira’, sebab lafadh ini banyak dipakai dalam menerangkan adanya penggantian atau pemilihan.” (Lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 144-145)

Dari Abi Malik Al Asy’ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :
“Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

Dua suara terlaknat di dunia dan di akhirat : “Seruling-seruling (musik-musik atau nyanyian) ketika mendapat kesenangan dan rintihan (ratapan) ketika mendapat musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya, juga Abu Bakar Asy Syafi’i, Dliya’ Al Maqdisy, lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 51-52)

“Sesungguhnya saya tidak melarang (kamu) menangis, tapi saya melarangmu dari dua suara (yang menunjukkan) kedunguan dan kejahatan, yaitu suara ketika gembira, yaitu bernyanyi-nyanyi, bermain-main, dan seruling-seruling syaithan dan suara ketika mendapat musibah, memukul-mukul wajah, merobek-robek baju, dan ratapan-ratapan syaithan.” (Dikeluarkan oleh Al Hakim, Al Baihaqi, Ibnu Abiddunya, Al Ajurri, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 52-53).

"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Mengingat prosesi pernikahan adalah prosesi suci yang mengamalkan sunnah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, dengan mengharap ridlo Allah, hadirnya para malaikat Rahmah, perginya syaithan, maka musik, baik dari Televisi, radio, MP3, DVD Player, pembuatan gambar baik dengan kamera, handy cam, tidak perlu digunakan untuk mengabadikan acara ini.

"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yunus: 57)

"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)

d. Campur Baurnya Tamu Lelaki/Perempuan
Ikhtilat adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk perkara yang sangat berbahaya yang Allah subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan kaum muslimin dari padanya, karena ikhtilat antara dua jenis –laki-laki dan wanita-merupakan sebab yang terbesar dan yang paling mudah untuk mengantarkan pada perbuatan fahisya (yakni zina). Padahal Allah berfirman : “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan merupakan jalan yang buruk.” (Al-Israa’ : 32).

Padahal semestinya, dijadikan tabir sebagaimana istri-istri Rasulullahpun diperintahkan yang demikian, sebagai tauladan bagi muslimah.

Firman Allah : “ Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab : 53).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertai mahramnya.” (Mutafaqqun’alaihi).

Sebab setiap perkara yang halal, termasuk bertamu, namun apabila membawa keharaman, maka hukumnya menjadi haram. Campur baurnya para tamu, atau disebut ikhtilath antara pria dan wanita yang bukan mahramnya, dapat menyebabkan dijauhkannya rahmat Allah pada acara pernikahan ini. Karena ikhtilat dapat membikin terjadinya perkara-perkara maksiat yang dilarang Islam. Diantaranya : penyebab permulaan perzinaan, yakni zina mata, hati, telinga, zina tangan/berjabat tangan, atau yang sebenarnya dst. Apalagi apabila ternyata tamu-tamu wanita berdandan seronok sehingga membangkitkan syahwat pria yang melihatnya.

"Dua golongan manusia termasuk penduduk neraka yang belum pernah aku melihatnya: ".... dan wanita-wanita berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepala-kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga dapat dirasakan dari perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim 2128, 2856, 52 dan Ahmad 2/223 dan 356 dari Abu Hurairah radliallahu `anhu)

Berjabat tangan dengan laki-laki atau wanita yang bukan mahram. Bencana ini banyak menimpa kaum muslimin kecuali orang yang dirahmati Allah. Hal ini jelas keharamannya dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam: "Seorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya "(HR. Ar-Ruyani dalam musnadnya 2/227 dari Maqal bin Yasar dan sanadnya Jayyid (bagus), lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah no. 226)
Keharaman ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam mazhab yang terkenal (lihat Majalah Salafy edisi 4/Dzulqada, Th. 1 tentang hukum berjabat tangan dengan bukan mahram, pent.)

Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui wanita-wanita." Maka berkata salah seorang laki-laki Anshar: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang al-hamwu (ipar)." Beliau berkata: "Al-hamwu adalah maut (HR. Bukahari 5232 dan muslim 2172 dari Uqbah bin Amir radliallahu `anhu).

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyerupakannya dengan maut, karena hal itu merupakan sumber bencana dan kebinasaan. Yang demikian karena al-hamwu lebih berbahaya daripada orang lainyang tidak dikenal. Sebab kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka. Lain halnya dengan orang yang bukan kerabat.

Termasuk ikhtilat yang diharamkan adalah safarnya (bepergian) seorang wanita dengan yang bukan mahramnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah seorang wanita bepergian , kecuali bersama mahramnya. “ (Mutafaqun Alaihi, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu), karena hal itu merupakan sebab terjadinya fitnah dan kehancuran.

Dengan terpisahnya tamu pria dan wanita, maka hal ini akan menutup pintu-pintu keburukan tersebut.

e. Majelis persandingan pengantin

Bertukar-tukar jenis-jenis pakaian seringkali dilakukan oleh pengantin adat tertentu, dalam sesi-sesi tertentu, seringkali pakaian yang mestinya sebagai penutup aurat menjadi beralih fungsi, justru untuk membuka aurat dan memperindah di hadapan yang tidak berhak melihatnya, berdandan ala jahiliah, berjabat tangan dengan selain mahram dgn alasan sungkeman, memberi ucapan selamat, biasanya diakhiri dengan berfoto-fotoan dengan keluarga (telah berlalu dalilnya). Justru yang demikian dilakukan dengan penuh kebanggaan, demi melangsungkan sebuah acara yang gemerlap tadi.

f. Shighot Ta’liq bukan dari Sunnah Rasulullah
Tidak ditemukan dasar dalam syariat Islam untuk mengucapkan sighot ta’liq talaq, tradisi ini semula dimaksudkan untuk melindungi hak-hak wanita, yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut di negara Indonesia, adapun sekarang sudah tidak diperlukan lagi, demikian fatwa MUI 23 Rabi’ul Akhir 1417 H/7 September 1996 yang ditandatangani ketua MUI Bapak Hasan Basri, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Ibrahim Husen, LML.

Seluruh hak-hak pengantin (wanita) karena sudah adanya UU no I/1974 tentang Perkawinan dan UU no 7/1989 tentang Peradilan Agama, PP no 9 th 75 tentang pelaksanaan UU no I th 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, maka pengucapan sighot Ta’liq menjadi opsional.

Dalam kompilasi hukum Islam pasal 46 ayat 3,”Perjanjian ta’liq talaq bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taqliq talaq sudah diperjanjikan, maka tidak dapat dicabut kembali.”

g. Berlebih-lebihan dalam penggunaan harta
Allah berfirman: "Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-Anam: 141)

".... dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (Al-Isra: 26,27)

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersbda:
"Tidak akan berpindah kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya tentang ... dan hartanya dari mana dia perolah dan ke mana dia infakkan (HR. Tirmidzi 2416 dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/440 dari Ibnu Masud radliallahu `anhu. Hadits ini HASAN).

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka (HR. Ahmad 2/50 dan 92 dari Ibnu Umar radliallahu `anhuma dan sanadnya HASAN, juga diriwayatkan oleh At-Thahawi dalamMusykilul Atsar 1/88 dari Hassan bin Athiyyah radliyallahu anhudan Abu Nuaim dalam Akhbar Asbahan 1/129 dari Anas bin Malikradliallahu `anhu, meskipun ada pembicaraan padanya, tetapi dengan jalan-jalan tadi, hadits ini derajatnya SHAHIH, insya Allah)

Adapun acara pernikahan yang dibuat sedemikian mirip dengan pesta pernikahan/resepsi ala barat, maka juga terlarang. Sebab Rasulullah mengajarkan untuk sederhana dalam hidupnya, termasuk dalam walimahan.

h. Penggunaan perabotan Emas atau Perak untuk makanan dan minuman
Kata Ummu Salamah ummul mu'minin: "Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)

Dan Hudzaifah juga pernah mengatakan: "Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)

i. Tidak menjadikan ajang ghibah / ngerumpi
Menjaga lisan selama terjadi prosesi pernikahan, menjaga kendali diri, beradab, menjaga ketenangan, sedikit bicara/tertawa, berbicara dengan hikmah tidak merasa gembira dengan dunia. Bahkan tidak jarang, prosesi pernikahan menjadi ajang ghibah, ngerumpi, dan tidak jarang sampai membongkar aib saudaranya.

“Janganlah seorang menghibahi yang lain, sukakah seorang diantara kalian memakan bangkai saudaranyan tentu dia akan benci .”(QS Al Hujurat 12)

“Dan orang-orang yang menahan kemarahan, dan memaafkan manusia dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS Ali Imran 134).
Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Siapa yang mengenyahkan kesusahan dari berbagai macam kesusahan di dunia dari orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari berbagai macam kesusahan pada hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang kesulitan, maka Allah memudahkan hisabnya" (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah Sholallohu alaihi wasalam “ Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam. dan bersabda barangsiapa diam maka beruntung/ menang (HR Tirmizi).

j. Adab tentang tamu dan sekitarnya
Hadis riwayat Abu Syuraikh Al-Khuza'i ra., ia berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”

“Janganlah kalian meremehkan suatu kebaikan pun walaupun hanya bertemu dengan saudara kalian dengan wajah yang ceria .”( HR Muslim).

Tidak layak kita membeda-bedakan tamu berdasarkan kekayaan/penampilannya, walaupun penampilan tamu yang diundang miskin, tidak necis, namun dia seorang muslim yang bertaqwa, maka dia tetap saudara kita yang harus disambut dengan baik. Tidak mengkhususkan pada orang kaya dan menghindari perkara yang diharamkan.

“Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, tetapi meninggalkan orangorang miskin”. (Muttafaqun ‘alaihi)

Tidak adanya kasih sayang terhadap fakir miskin sehingga anak-anak orang kaya memperlihatkan kebahagian dan kegembiraan dengan berbagai jenis makanan dengan lahapnya. Hal itu dilakukan di hadapan orang-orang fakir dan anak-anak mereka tanpa perasaan kasihan atau keinginan membantu dan merasa bertanggung jawab.

Padahal Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Tidak beriman salah seorang diantara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya." (HR. Bukhari 13 dan Muslim 45).

"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

Memuliakan tamu dan melayaninya kecuali dengan uzur syar’i, tetap berhusnudhon dengan tamu, menyambung silaturrahim, menebarkan salam selama menerima tamu dst.

Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya. Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Barakallahu laka wa baraka ‘alaika, wa jama’a baina kumaa fi khoir. Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89) .

Tamupun seharusnya memiliki adab yang benar, tidak asal masuk tanpa izin (selonong boy), sehingga tuan rumah telah siap menerimanya.

”Apabila kalian memasuki suatu rumah, hendaklah kalian memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan di sisi Allah yang diberi barakah lagi baik.” (An-Nur: 61)

Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Salim Al-Hilali hafidhahullah menyatakan: "Maksudnya: bila seorang muslim mengucapkan salam kepadamu maka balaslah salamnya dengan yang lebih baik (afdlal) atau balaslah dengan yang serupa dengannya. Maka membalas dengan yang lebih afdlal hukumnya mandub (sunnah) sedang membalas dengan yang semisalnya hukumnya wajib." (Bahjatun Nadhirin: 2/127)

Bagi tuan rumah wajib untuk menjawab salam tersebut , sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An Nisa’: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (An Nisa’: 86)

Disebutkan dari Jabir radliyallahu ‘anhu ia berkata: "Saya pernah berkunjung kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam maka sayapun mengetuk pintu. Beliau bertanya: Siapa itu ?". Saya jawab: "Saya". Beliau berkata: "Saya, saya !", seolah-olah beliau tidak suka". (Muttafaqun `alaih).

Kata Imam Nawawi rahimahullah: "Termasuk dari sunnah adalah menanyakan identitas orang yang minta izin dengan mengatakan: "Siapa anda ?" dan hendaknya orang yang ditanya menjawab dengan menyebutkan identitasnya yang ia dikenal dengannya, seperti nama atau kunyah, dan makruh (tidak disukai) menjawab dengan "saya" atau yang semisalnya." (Riyadlus Shalihi : 374).

Demikianlah sekitar adab-adab seorang tamu dan memperlakukan tamu.

(Dikutip dari berbagai sumber)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik