khitan anak perempuan
Halaman 1 dari 1 • Share
khitan anak perempuan
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal
ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi
menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang
menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat
yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling
dekat kepada kenyataan dalam ma salah ini ialah khitan
ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits
- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
(jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan
seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan
mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali
yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam
tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang
memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi
anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya
menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita
sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka
tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari
sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan
seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar
Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam
(kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak
berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka
kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat
Islam dari lainnya ini.
dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal
ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi
menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang
menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat
yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling
dekat kepada kenyataan dalam ma salah ini ialah khitan
ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits
- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
(jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan
seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan
mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali
yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam
tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang
memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi
anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya
menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita
sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka
tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari
sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan
seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar
Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam
(kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak
berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka
kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat
Islam dari lainnya ini.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
khitan anak perempuan
ichreza wrote:Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para
dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal
ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi
menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang
menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat
yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling
dekat kepada kenyataan dalam ma salah ini ialah khitan
ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits
- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw.
pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan
wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan
suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan),
dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili
(jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan
seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan
mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali
yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam
tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan
ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang
memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi
anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya
menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita
sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka
tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari
sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan
seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar
Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam
(kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak
berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka
kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat
Islam dari lainnya ini.
Sunat perempuan dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap perempuan jika hal itu dianjurkan untuk menekan nafsu seks perempuan.
"Karena artinya, perempuan sama sekali tidak punya kemerdekaan atas tubuhnya sendiri. Sunat perempuan diperuntukkan bukan untuk perempuan sendiri tetapi untuk kepuasan laki-laki. Bahkan untuk menekan atau menghilangkan kepuasan seksual perempuan. Padahal semestinya ia berhak atas kenikmatan tersebut," aktivis Jaringan Islam Liberal Indonesia, Nong Darul Mahmada dalam wawancara lewat surat elektronik dengan beritasatu, kemarin.
Ia menyatakan sunat pada laki-laki berbeda dengan sunat pada perempuan. Alasannya, bagi laki-laki sunat itu hukumnya sunnah. Sebab, secara medis baik untuk kesehatan laki-laki.
Namun, lanjutnya, dalam Islam memang ada anjuran hadis bagi perempuan melakukan sunat. Masalahnya, berbeda dengan laki-laki, alasan sunat pada perempuan adalah untuk kepuasan suami dan menekan nafsu seks perempuan.
"Kalau nafsu perempuan tidak ditekan maka perempuan akan menjadi liar. Jelas sekali hadis ini menguntungkan laki-laki dan bisa disebut sebagai hadis misoginis [hadis yang merendahkan perempuan]," katanya.
UNGKAPAN TERAKHIR INI MERUPAKAN UNGKAPAN SEORANG EGOIS KARENA SEOLAH2 MAU BERKATA KALAU LAKI2 ITU BEBAS MENGUMBAR NAFSUNYA SEDANGKAN PEREMPUAN YANG SIFAT HAKIKINYA TIDAKLAH SEMUDAH LAKI2 MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS MALAH DITEKAN KEINGINANNYA UNTUK MENIKMATI SEKS YANG KEMUNGKINAN BESAR DILAKUKAN DENGAN SUAMINYA SENDIRI.
AJARAN ISLAM INI BENAR2 NYATA ADALAH AJARAN YANG PENUH DENGAN EGOISME LAKI2 DAN SANGAT TIDAK MEMPERHITUNGKAN PEREMPUAN SEBAGAI PENDAMPING DAN PENOLONG DALAM KEHIDUPAN SUAMINYA, HANYA SEBAGAI PELAMPIAS NAFSU SEKS SUAMINYA SAJA.
TERMASUK DIRI ANDA ICH CRAZY
barabasmurtad77- SERSAN SATU
- Posts : 197
Join date : 24.11.11
Reputation : 2
Re: khitan anak perempuan
sunat di islam, tanpa dasar teologi apapun
yang nyuruh (muhammad), belum tentu juga sunat
karena tradisi sunat tidak ada di sukunya
yang nyuruh (muhammad), belum tentu juga sunat
karena tradisi sunat tidak ada di sukunya
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: khitan anak perempuan
SEGOROWEDI wrote:sunat di islam, tanpa dasar teologi apapun
yang nyuruh (muhammad), belum tentu juga sunat
karena tradisi sunat tidak ada di sukunya
oom wewed udah sunat belom,kalo belom sini ane sunatin.....
tinggal pilih caranya, mo dipatokin ayam, pake samurai apa pake kapak...... :gatot: :gatot:
dangdutman- KOPRAL
-
Posts : 25
Join date : 17.03.12
Reputation : 2
Re: khitan anak perempuan
dangdutman wrote:SEGOROWEDI wrote:sunat di islam, tanpa dasar teologi apapun
yang nyuruh (muhammad), belum tentu juga sunat
karena tradisi sunat tidak ada di sukunya
oom wewed udah sunat belom,kalo belom sini ane sunatin.....
tinggal pilih caranya, mo dipatokin ayam, pake samurai apa pake kapak...... :gatot: :gatot:
KENAPA JAWABAN ANDA TIDAK NYABUNG MLULU????? KALO GA BISA JAWAB DIAM AJA, KARENA SILENT IS GOLD!!!!! SUPAYA GA KETAHUAN BODOHNYA!!!!!!
barabasmurtad77- SERSAN SATU
- Posts : 197
Join date : 24.11.11
Reputation : 2
Re: khitan anak perempuan
Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :
1. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
2. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
"Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor (1383)]
3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi (8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau]
Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang
dewasa jika beluam dikhitan juga diperintahkan melakukannya.
DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA
Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.
a. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan):
"Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
b. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.
c. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'.
"Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]
Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" [Tuhfatul Wadud].
Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf (dikenal) di kalangan salaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan maka silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di sana Syaikh Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah menyebutkan hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam permasalahan ini.
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 107-110 Pustaka
Al-Haura]
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: khitan anak perempuan
semua dokter sepakat, bahwa yang dipotong/dihilangkan adalah kulit penutup klitoris :
untuk lebih jelasnya seperti ini :
kesesuainnya dengan dalil :umat, 01/07/2011 10:35 WIB
Permenkes Sunat Perempuan: Dilarang Potong Klitoris
AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Jakarta, Klitoris merupakan bagian dari alat kelamin perempuan yang bentuknya seperti kacang dan akan mengeras ketika menerima rangsang seksual. Kerusakan pada bagian ini bisa membuat gairah seks berkurang sehingga sulit mencapai orgasme klitoral saat berhubungan seks.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak semua bagian pada alat kelamin perempuan boleh disunat. Salah satu bagian yang mutlak tidak boleh dilukai atau dirusak adalah klitoris, bagian paling sensitif terhadap rangsang seksual.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya," tulis drg Tami dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (1/7/2011).
Bagian yang tidak boleh dilukai selain klitoris dalam Permenkes Sunat Perempuan adalah labia mayora (bibir luar), labia minora (bibir dalam), selaput dara maupun vagina secara keseluruhan.
Bagian yang diizinkan dalam sunat perempuan hanyalah berupa sayatan kecil pada kulit yang menutup klitoris tapi bukan klitorisnya.
Sementara dalam aturan WHO tidak boleh ada mutilasi dalam alat kelamin perempuan yang terbagi dalam 4 klasifikasi:
1. Kategori pertama adalah pelarangan "prepuce" atau clitoridectomy, yakni pemotongan sebagian atau seluruh bagian klitoris.
2. Kategori kedua adalah pelarangan pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian pada labia mayora.
3. Kategori ketiga, pelarangan sayatan atau pemotongan bisa dilakukan di seluruh bagain alat kelamin luar termasuk jahitan untuk mempersempit lubang vagina.
4. Kategori keempat adalah pelarangan segala bentuk tindakan berbahaya mulai dari penusukan, pelubangan dan penggoresan terhadap bagian apapun pada alat kelamin perempuan. Seperti dikutip dari WHO.int, tindik vagina termasuk dalam FGM kategori keempat.
Aturan Permenkes sunat perempuan yang hanya membolehkan sayatan kecil pada kulit yang menutup klitoris tapi bukan klitorisnya memang agak berbeda dengan klasifikasi sunat perempuan WHO. Karena dalam WHO memang segala hal yang menyakiti kelamin perempuan dilarang. Tapi menurut Permenkes tersebut tindakan tersebut tidak menyalahi aturan mutilasi WHO.
Sunat perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.<
(up/ir)
intinya : kebersihan adalah fitrah ---> khitan yang sesuai fitrah adalah khitan yang ditujukan untuk kebersihan ---> yaitu, khitan yang hanya menghilangkan kulit penutupnya saja!"Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
untuk lebih jelasnya seperti ini :
kesesuaiannya dengan dalil :Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris(preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut (smegma), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris)
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan):
"Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: khitan anak perempuan
Khitan (sunatan) adalah sunah fithrah dan merupakan syiar muslimin. Secara syar`i prakteknya adalah memotong kulup yang menutupi ujung kemaluan. Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Fithrah itu ada 5 macam : Khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”.
HUKUM KHITAN: Mengkhitan anak wanita hukumnya mandub menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits beriut :
Dari Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW,”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi) .
Selain itu bereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu huumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua, Khitan hukumnya wajib bukan sunnah :
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita.
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah :
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23).
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersbda,”Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim)
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
Dan juga hadits yang berbunyi,
”Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga
Khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
HUKUM KHITAN: Mengkhitan anak wanita hukumnya mandub menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits beriut :
Dari Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW,”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi) .
Selain itu bereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu huumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua, Khitan hukumnya wajib bukan sunnah :
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita.
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah :
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23).
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersbda,”Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim)
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
Dan juga hadits yang berbunyi,
”Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga
Khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: khitan anak perempuan
ayat/hadis sunatnya muhammad mana?
atau sunatnya ayahnya, pamannya, kakeknya dsb. yang katanya ikut tradisi sunatnya ibrohim
atau sunatnya ayahnya, pamannya, kakeknya dsb. yang katanya ikut tradisi sunatnya ibrohim
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: khitan anak perempuan
SEGOROWEDI wrote:ayat/hadis sunatnya muhammad mana?
atau sunatnya ayahnya, pamannya, kakeknya dsb. yang katanya ikut tradisi sunatnya ibrohim
mbok jangan OOT wed, disimak aja baik2
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: khitan anak perempuan
Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergantung dari siapa yang mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil yang rinci baik dari alquran dan sunnah ternyata tidak satu kadta dalam menentukan hukum khitan ini.
Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu :
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat.
Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW,
”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua, Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah :
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : “Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23).
Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
”Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim).
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
Dan juga hadits yang berbunyi,
”Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” HR. HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,:
”Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.
Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita.
Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan.
Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu :
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam shalat.
Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW,
”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua, Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah :
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 1-123).
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : “Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23).
Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
”Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim).
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
Dan juga hadits yang berbunyi,
”Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” HR. HR As-Syafi`i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,:
”Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.
Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita.
Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» islam memuliakan anak perempuan
» Anak Allah Ternyata Doyan Perempuan
» Lagi! Boko Haram Culik 60 Wanita dan Anak Perempuan di Nigeria
» Taliban & boko haram melarang anak perempuan bersekolah, bagaimana ajaran islam akan masalah ini ???
» [terkait kartun3d utk anak atau utk santai] Cerita & Lagu Anak-anak | Lagu Anak Balita | BabyBus Bahasa Indonesia
» Anak Allah Ternyata Doyan Perempuan
» Lagi! Boko Haram Culik 60 Wanita dan Anak Perempuan di Nigeria
» Taliban & boko haram melarang anak perempuan bersekolah, bagaimana ajaran islam akan masalah ini ???
» [terkait kartun3d utk anak atau utk santai] Cerita & Lagu Anak-anak | Lagu Anak Balita | BabyBus Bahasa Indonesia
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik