HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
Halaman 1 dari 1 • Share
HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
berdasarkan dalil ini :Hakikat Hukum Salib (SHALB)
Hukuman salib adalah hukuman yang terkenal dan lazim digunakan oleh bangsa-bangsa tertentu zaman dahulu. Orang Romawi sebenarnya tidak pernah menggunakan hukuman salib untuk bangsa mereka sendiri melainkan menerapkannya pada bangsa�bangsa jajahan mereka untuk menghukum orang-orang yang dianggap memberontak kepada Kaisar.
Salib atau shalb berasal dari kata ash-shaliib yang berarti sumsum atau lemak. Dalam bahasa Arab dikatakan ash-haabush-shulubi, yakni orang-orang yang mengumpulkan al�'idhaama (tulang) dan mengeluarkan sumsumnya serta mencampurkannya. Di dalam Al Qur'an dikatakan,
"yakhruju min bainish shulbi wat taraaib"
(keluar dari antara tulang belakang yang paling bawah dan tulang-tulang dada - QS 86:7).
Dalam ayat yang lain dikatakan,
"Wa ammal aakharu fasyushlabu fatakuluth-thairu min rasihii"
(Dan adapun mengenai yang lain, ia akan disalibkan, burung-burung akan memakan sebagian dari kepalanya - QS 12:41).
Jika kita meneliti asal dan makna kata yang terbentuk dari huruf sh-l-b (shalb) maka artinya adalah tulang atau sumsum.
Prosesi hukuman shalb (salib) itu adalah prosesi hukuman mati yang perlahan-lahan, dan biasanya memakan waktu sampai dengan tiga hari hingga ajalnya tiba. Terhukum akan dipaku ke dua tangannya di tiang salib, dikarenakan berat tubuhnya maka si terhukum akan mengalami kesulitan nafas karena terhimpit paru-parunya hingga akhirnya hal ini akan mempercepat kematian. Oleh karena itu untuk menambah penderitaan (memperlama proses kematian) maka pada telapak kaki diberikan sandaran papan di kakinya dipakukan kepada papan tersebut (sehingga dengan kaki ini terhukum dapat berdiri menyangga tubuh). Terhukum akan dibiarkan menderita haus dan rasa sakit bahkan gangguan dari mangsa hewan liar. Pamungkas dari proses kematian ini adalah dipatahkannya tulang-tulang kaki (shalb-salib/patahkan tulang mengeluarkan sumsum) yang akan mempercepat kematian. Inilah hukuman salib (pematahan tulang dan sumsum di pancang / tiang kayu). Jadi seseorang yang hanya mengalami pemakuan di tiang kayu namun tidak mengalami pematahan tulang dan sumsum maka tidak bisa dikatakan telah di hukum salib.
dapat kita simpulkan bahwa hukuman salib, hukumnya adalah mu'bah!5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
akan tetapi, jika ayat diatas kita paralelkan dengan hadits ini :
maka dapat kita simpulkan bahwa hukuman salib adalah makruh, karena kecepatan matinya tidak secepat hukuman pancung, dan disamping itu tentunya rasa sakitnya tidak seringan hukuman pancung!Sabda Nabi : “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu.” (Riwayat Muslim)
akan tetapi, jika hukuman salib kita analogikan seperti hukuman hudud :
yang bisa menghapuskan/menghilangkan suatu dosa perbuatan tertentu, seperti dosa pemberontakan mungkin (nb : saya merujuk pada contoh praktek hukum Romawi, karena sampai saat ini saya belum menemukan hadits mengenai pengenaan hukuman salib kepada suatu perbuatan tertentu), maka hukuman salib bisa saja menjadi lebih disunnahkan dibanding hukuman pancung dalam hal suatu perbuatan tertentu, mengingat seberat2nya siksa di dunia jauh lebih ringan jika dibandingkan siksa di akhirat kelak...24:2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
jadi, bagaimana menurut anda2 sekalian? silahken... :lkj:
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
jika kemudian vonis adalah hukuman mati tinggal pilih yg teringan dalam mengantar kematian.
kalo dalam pertempuran,maka hukum pancang dapat menjadi metode "menggentarkan" lawan.mungkin zaman sekarang hukum pancang setara dengan suntik mati atow kamar gas.perlahan dan mematikan dapat dimanfaatkan untuk shock therapy pelaku korupsi...
kalo dalam pertempuran,maka hukum pancang dapat menjadi metode "menggentarkan" lawan.mungkin zaman sekarang hukum pancang setara dengan suntik mati atow kamar gas.perlahan dan mematikan dapat dimanfaatkan untuk shock therapy pelaku korupsi...
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
nahhh...gituuu dong...baru fokus kalo gini...
Saya awali aja..
"Apakah ada disebut bahwa ada HUKUMAN SALIB dalam Al-Quran...???"
Ayat yang anda bawa yang ini...
5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Liat yang saya tebelin...OPSI OPSI dalam ayat diatas...semuanyah hanya KATA KERJA...
Apa dasar anda...sehingga kata kerja pasif DISALIB...anda artikan sebagai BENTUK HUKUMAN...????
Lebih jauhnya lagi anda berani mengambil kesimpulan bahwa ada kata benda yang namanya PENYALIBAN....???? Apakah ada kata PENYALIBAN itu di Al-Quran atow di Bible sekalipun...???
Kalow ada....berarti itu BENAR adalah sebuah bentuk HUKUMAN....kalo tidak...berarti...MAKSAMOLOGY..
silahkan.....umpan saya kasih...saya tunggu umpan baliknya..
Hasta Manyana senor....!!
Saya awali aja..
"Apakah ada disebut bahwa ada HUKUMAN SALIB dalam Al-Quran...???"
Ayat yang anda bawa yang ini...
5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Liat yang saya tebelin...OPSI OPSI dalam ayat diatas...semuanyah hanya KATA KERJA...
Apa dasar anda...sehingga kata kerja pasif DISALIB...anda artikan sebagai BENTUK HUKUMAN...????
Lebih jauhnya lagi anda berani mengambil kesimpulan bahwa ada kata benda yang namanya PENYALIBAN....???? Apakah ada kata PENYALIBAN itu di Al-Quran atow di Bible sekalipun...???
Kalow ada....berarti itu BENAR adalah sebuah bentuk HUKUMAN....kalo tidak...berarti...MAKSAMOLOGY..
silahkan.....umpan saya kasih...saya tunggu umpan baliknya..
Hasta Manyana senor....!!
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
dasar saya adalah karena itu ditulis secara tersendiri!mang odoy wrote:nahhh...gituuu dong...baru fokus kalo gini...
Saya awali aja..
"Apakah ada disebut bahwa ada HUKUMAN SALIB dalam Al-Quran...???"
Ayat yang anda bawa yang ini...
5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Liat yang saya tebelin...OPSI OPSI dalam ayat diatas...semuanyah hanya KATA KERJA...
Apa dasar anda...sehingga kata kerja pasif DISALIB...anda artikan sebagai BENTUK HUKUMAN...????
Lebih jauhnya lagi anda berani mengambil kesimpulan bahwa ada kata benda yang namanya PENYALIBAN....???? Apakah ada kata PENYALIBAN itu di Al-Quran atow di Bible sekalipun...???
Kalow ada....berarti itu BENAR adalah sebuah bentuk HUKUMAN....kalo tidak...berarti...MAKSAMOLOGY..
silahkan.....umpan saya kasih...saya tunggu umpan baliknya..
Hasta Manyana senor....!!
yang dimaksud penyaliban dalam topik ini, tentunya adalah penyaliban dalam artian kata kerja, yaitu pematahan tulang kaki untuk mengeluarkan sumsum, sebagai salah satu prosedur hukuman mati (selain prosedur pemenggalan/pemancungan/penyembelihan), jadi yang dipersoalkan disini adalah "apakah disalib, atau dipancung?" atau dengan kata lain, "apakah penyaliban tidak lebih sakit & tidak lebih lambat, jika dibandingkan dengan pemancungan?"
Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Thu Apr 12, 2012 11:31 am, total 2 kali diubah
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
TS kan bawa pancang dalam fiqh tuh berstatus mubah/makruh/sunnah.berarti kita bicara hukuman mang.........dengan berdasar pada CARA.mang odoy wrote:nahhh...gituuu dong...baru fokus kalo gini...
Saya awali aja..
"Apakah ada disebut bahwa ada HUKUMAN SALIB dalam Al-Quran...???"
Ayat yang anda bawa yang ini...
5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Liat yang saya tebelin...OPSI OPSI dalam ayat diatas...semuanyah hanya KATA KERJA...
Apa dasar anda...sehingga kata kerja pasif DISALIB...anda artikan sebagai BENTUK HUKUMAN...????
Lebih jauhnya lagi anda berani mengambil kesimpulan bahwa ada kata benda yang namanya PENYALIBAN....???? Apakah ada kata PENYALIBAN itu di Al-Quran atow di Bible sekalipun...???
Kalow ada....berarti itu BENAR adalah sebuah bentuk HUKUMAN....kalo tidak...berarti...MAKSAMOLOGY..
silahkan.....umpan saya kasih...saya tunggu umpan baliknya..
Hasta Manyana senor....!!
sayangnyah,hukum pancang (maaf sayah gak bisa ketik SALIB) gak ada contoh nyata (amal) ketika nabi muhammad masih hidup.kemudian para sahabat juga gak ada yg praktekin hukum pancang (entahlah mungkin sayah luput baca).
keputusan pengadilan memvonis mati si XDR dengan metode hukuman diPANCANG.
keputusan pengadilan memvonis mati si XDR dengan metode hukuman dimasukin kamar gas.
keputusan pengadilan memvonis mati si XDR dengan metode hukuman ditembak mati.
gak ada kata benda kecuali;
keputusan pengadilan memvonis mati si XDR dengan metode hukuman dikayu.
keputusan pengadilan memvonis mati si XDR dengan metode hukuman disuntik.
keputusan pengadilan memvonis mati si XDR dengan metode hukuman dibedil.
yg merujuk ke kebiasaan berbahasa.dibedil berarti ditembak,disuntik berarti ditusuk pake benda kecil/jarum.
gimana fiqhnyah?
"kebiasaan/adat/tradisi dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
balik lagi tergantung kondisi sosial masing2 masyarakat.kalo di masyarakat tertentu uda terbiasa diPANCANG ya biarin aja mereka terusin.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
frontline defender wrote:dasar saya adalah karena itu ditulis secara tersendiri!mang odoy wrote:nahhh...gituuu dong...baru fokus kalo gini...
Saya awali aja..
"Apakah ada disebut bahwa ada HUKUMAN SALIB dalam Al-Quran...???"
Ayat yang anda bawa yang ini...
5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Liat yang saya tebelin...OPSI OPSI dalam ayat diatas...semuanyah hanya KATA KERJA...
Apa dasar anda...sehingga kata kerja pasif DISALIB...anda artikan sebagai BENTUK HUKUMAN...????
Lebih jauhnya lagi anda berani mengambil kesimpulan bahwa ada kata benda yang namanya PENYALIBAN....???? Apakah ada kata PENYALIBAN itu di Al-Quran atow di Bible sekalipun...???
Kalow ada....berarti itu BENAR adalah sebuah bentuk HUKUMAN....kalo tidak...berarti...MAKSAMOLOGY..
silahkan.....umpan saya kasih...saya tunggu umpan baliknya..
Hasta Manyana senor....!!
yang dimaksud penyaliban dalam topik ini, tentunya adalah penyaliban dalam artian kata kerja, yaitu pematahan tulang kaki untuk mengeluarkan sumsum, sebagai salah satu prosedur hukuman mati (selain prosedur pemenggalan/pemancungan/penyembelihan),
MO:
Itu kalo yang anda maksud adalah SHALABUU dalam An-Nisa 157..atow kata kerja USHALLIB dalam kisah Nabi Musa....bagaimana kalo kata YUSLABU dalam Kisah Nabi Yusuf...???
jadi yang dipersoalkan disini adalah "apakah disalib, atau dipancung?" atau dengan kata lain, "apakah penyaliban tidak lebih sakit & tidak lebih lambat, jika dibandingkan dengan pemancungan?"
MO:
kan saya tanya ke anda...di ayat mana dalam Al-Quran atow BIBLE ...,,,ditemukan kata PENYALIBAN...????
Ane kasih contoh aja dulu ....
Salah satu pernyataan pernyatan Ibn Manzur tentang pembahasan AKAR KATA 'shad lam ba'...
https://laskarislam.indonesianforum.net/t962-benarkah-nabi-isa-diganti-dengan-stuntmen#15052
والنِّيقُ: أَرْفَعُ مَوْضِـعٍ في الجَبَل وصَلَبَ العِظامَ يَصْلُبُها صَلْباً واصْطَلَبَها: جَمَعَها وطَبَخَها واسْتَخْرَجَ وَدَكَها لِـيُؤْتَدَم به، وهو الاصْطِلابُ، وكذلك إِذا شَوَى اللَّحْمَ : فأَسالَه؛ قال الكُمَيْتُ الأَسَدِيّ
واحْتَلّ بَرْكُ الشِّـتاءِ مَنْزِلَه، * وباتَ شَيْخُ العِـيالِ يَصْطَلِبُ
And we say that someone ṣalaba some bones yaṣlubuhā ṣalban and he iṣtalaba the bones meaning that he collected the bones, cooked them and extracted their grease or oily matter [i.e., wadak] to be used as food, and this act is called iṣtilāb. Also when you grill some meat so that it melts.
Dan kita mengatakan bahwa seseorang SHALABA tulang tulang YASLUBUHA SALBAN dan dia ISTILABA tulang tulang tersebut.....berarti...dia mengumpulkan tulang tulang tersebut, memasaknya dan memeras sari dari tulang tersebut/SUM SUM [contoh : WADAK] untuk dimakan, dan kegiatan ini disebut ISTILAB. Juga ketika anda memanggang daging sampai meleleh.
Jadi..kalo An-Nisa 157 menegaskan..WA MA SHALABUU HU...DAN MEREKA TIDAK MENYALIBNYA...berarti...PROSES "SHALABA" seperrti yang digambarkan oleh Ibn Manzur dalam penjelasan diatas....TIDAK DILAKUKAN...atow GAGAL DILAKUKAN..
ARGUMEN saya...
SHALABA=MENYALIB....hanyalah KATA KERJA BIASA..!!
Liat contoh yang diajukan oleh Ibn Manzur diatas...apakah orang yang sedang SHALABA tulang tulang itu lagi MENGHUKUM SESEORANG...???
Bukan itu....!!! orang yagn dicontohkan oleh Ibn Manzur diatas...lagi nyari SUM SUM dari tulang buat dimakan......wkwkwkwkwkwkwk.....
lanjooott...
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
dari kemaren cuman bawa buku...padahal tidur...Orang_Pinggiran wrote: :study:
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
oke sekarang, kira2 tepat apa nggak, kalau saya bikin tafsiran kaya gini :
"dibunuh" ---> dipancung ---> dibunuh dengan cara yang tidak menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di kepala ---> itu kalau mampu/disunnahkan (merujuk pada hadits "tajamkanlah pisaunya")!
"disalib" ---> dipatahkan tulang kakinya, untuk dikeluarkan sumsumnya ---> dibunuh dengan cara menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di badan (tentunya butuh beberapa kali tembakan, agar bisa mati) ---> walaupun tidak dianjurkan, akan tetapi karena tidak mampu (membidik kepala), maka dibolehkan (mu'bah)!
:lkj:
konteks kejadian ---> dalam situasi perang5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
"dibunuh" ---> dipancung ---> dibunuh dengan cara yang tidak menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di kepala ---> itu kalau mampu/disunnahkan (merujuk pada hadits "tajamkanlah pisaunya")!
"disalib" ---> dipatahkan tulang kakinya, untuk dikeluarkan sumsumnya ---> dibunuh dengan cara menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di badan (tentunya butuh beberapa kali tembakan, agar bisa mati) ---> walaupun tidak dianjurkan, akan tetapi karena tidak mampu (membidik kepala), maka dibolehkan (mu'bah)!
:lkj:
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
abu hanan wrote:dari kemaren cuman bawa buku...padahal tidur...Orang_Pinggiran wrote: :study:
Biar selalu nongol diemail maksudnya, jadi bisa tetap memantau, karena topiknya cukup menarik
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
mumpung ada bung HT sama Mang Odoy...frontline defender wrote:oke sekarang, kira2 tepat apa nggak, kalau saya bikin tafsiran kaya gini :konteks kejadian ---> dalam situasi perang5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
"dibunuh" ---> dipancung ---> dibunuh dengan cara yang tidak menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di kepala ---> itu kalau mampu/disunnahkan (merujuk pada hadits "tajamkanlah pisaunya")!
"disalib" ---> dipatahkan tulang kakinya, untuk dikeluarkan sumsumnya ---> dibunuh dengan cara menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di badan (tentunya butuh beberapa kali tembakan, agar bisa mati) ---> walaupun tidak dianjurkan, akan tetapi karena tidak mampu (membidik kepala), maka dibolehkan (mu'bah)!
:lkj:
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
frontline defender wrote:mumpung ada bung HT sama Mang Odoy...frontline defender wrote:oke sekarang, kira2 tepat apa nggak, kalau saya bikin tafsiran kaya gini :konteks kejadian ---> dalam situasi perang5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
"dibunuh" ---> dipancung ---> dibunuh dengan cara yang tidak menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di kepala ---> itu kalau mampu/disunnahkan (merujuk pada hadits "tajamkanlah pisaunya")!
"disalib" ---> dipatahkan tulang kakinya, untuk dikeluarkan sumsumnya ---> dibunuh dengan cara menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di badan (tentunya butuh beberapa kali tembakan, agar bisa mati) ---> walaupun tidak dianjurkan, akan tetapi karena tidak mampu (membidik kepala), maka dibolehkan (mu'bah)!
:lkj:
di MK dah dikupas sedetail2nya bung FD.... kalo menurut beybel seh org yg menjalani hukuman salib adalah orang terkutuk, yesus/ nabi isa kalo menjalani hukuman salib ikut terkutuk juga.... mungkinkah Nabi Isa/ yesus org terkutuk????
:lkj:
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
mengingat yang nyalib romawi, saya pikir kok itu tidak ada hubungannya dengan pertimbangan terkutuk atau tidak terkutuk, tetapi lebih ke soal jenis kejahatannya yang berpengaruh massal (kejahatan memberontak yang tentunya melibatkan penghasutan massa) ---> karena kejahatannya melibatkan massa, berarti hukumannya harus dibikin supaya yang lihat bisa kapok (agar tidak coba menirunya)!hamba tuhan wrote:di MK dah dikupas sedetail2nya bung FD.... kalo menurut beybel seh org yg menjalani hukuman salib adalah orang terkutuk, yesus/ nabi isa kalo menjalani hukuman salib ikut terkutuk juga.... mungkinkah Nabi Isa/ yesus org terkutuk????
:lkj:
:lkj:
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
frontline defender wrote:oke sekarang, kira2 tepat apa nggak, kalau saya bikin tafsiran kaya gini :konteks kejadian ---> dalam situasi perang5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
"dibunuh" ---> dipancung ---> dibunuh dengan cara yang tidak menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di kepala ---> itu kalau mampu/disunnahkan (merujuk pada hadits "tajamkanlah pisaunya")!
"disalib" ---> dipatahkan tulang kakinya, untuk dikeluarkan sumsumnya ---> dibunuh dengan cara menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di badan (tentunya butuh beberapa kali tembakan, agar bisa mati) ---> walaupun tidak dianjurkan, akan tetapi karena tidak mampu (membidik kepala), maka dibolehkan (mu'bah)!
:lkj:
KATA KERJA "MENYALIB" dalam Al-Quran..ada 3 :
1. YUSLABU
2. USALLIB
3. SHALABUU
Semuah dah dibahas panjang lebar dimari..
https://laskarislam.indonesianforum.net/t962-benarkah-nabi-isa-diganti-dengan-stuntmen
Sempetin dulu baca...baru bikin PENEMUAN...hi hi hi...
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
disini jg salib euy.....
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
di MK dah dikupas sedetail2nya bung FD.... kalo menurut beybel seh org yg menjalani hukuman salib adalah orang terkutuk, yesus/ nabi isa kalo menjalani hukuman salib ikut terkutuk juga.... mungkinkah Nabi Isa/ yesus org terkutuk????
KRISTOLOGI kelas PLAYGROUP.....masih dibawah Kristologi Taman Kanak Kanak...apalagi level UNIVERSITAS....
ammmpunnnn dijeeeeeee...
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
si Yesus ini di STAUROO atau XYLOU bossss?
kadang2 STAUROO atau kadang2 XYLOU?
aye bingung mang,,,,yg pinter kristolog dan ahli tafsir yunani tolong dong pencerahannya...
kadang2 STAUROO atau kadang2 XYLOU?
aye bingung mang,,,,yg pinter kristolog dan ahli tafsir yunani tolong dong pencerahannya...
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
berarti seharusnya seperti ini ya :mang odoy wrote:frontline defender wrote:oke sekarang, kira2 tepat apa nggak, kalau saya bikin tafsiran kaya gini :konteks kejadian ---> dalam situasi perang5:33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
"dibunuh" ---> dipancung ---> dibunuh dengan cara yang tidak menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di kepala ---> itu kalau mampu/disunnahkan (merujuk pada hadits "tajamkanlah pisaunya")!
"disalib" ---> dipatahkan tulang kakinya, untuk dikeluarkan sumsumnya ---> dibunuh dengan cara menyakitkan ---> analoginya, kalau dengan bedil, berarti ditembak di badan (tentunya butuh beberapa kali tembakan, agar bisa mati) ---> walaupun tidak dianjurkan, akan tetapi karena tidak mampu (membidik kepala), maka dibolehkan (mu'bah)!
:lkj:
KATA KERJA "MENYALIB" dalam Al-Quran..ada 3 :
1. YUSLABU
2. USALLIB
3. SHALABUU
Semuah dah dibahas panjang lebar dimari..
https://laskarislam.indonesianforum.net/t962-benarkah-nabi-isa-diganti-dengan-stuntmen
Sempetin dulu baca...baru bikin PENEMUAN...hi hi hi...
berarti "disalib" disitu, berlawanan prinsip dengan "dibunuh"(dipancung), karena disalib = matinya lama, sedangkan dibunuh = matinya cepat ---> berarti kesimpulannya (dalam perang) membunuh itu lebih disunnahkan daripada menyalib kan?mang odoy wrote:Jadi...kata YUSLABU dalam QS. 12:41....bermakna MEMBUAT SI TERHUKUM SAMPAI KAKU DAN MENGERAS DISERTAI DENGAN KELUARNYA CAIRAN BERMINYAK YANG MELELEH DENGAN CARA KEPALANYA DITARIK SEKALIGUS ...UNTUK KEMUDIAN TUBUH TERSEBUT DITANCAPKAN DI SEBUAH KAYU SULA RUNCING SAMPE MEMBUSUK DAN TUBUHNYA DIPATUKI BURUNG BANGKAI SAMPAI HABIS"
:lkj:
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
mang odoy wrote:di MK dah dikupas sedetail2nya bung FD.... kalo menurut beybel seh org yg menjalani hukuman salib adalah orang terkutuk, yesus/ nabi isa kalo menjalani hukuman salib ikut terkutuk juga.... mungkinkah Nabi Isa/ yesus org terkutuk????
KRISTOLOGI kelas PLAYGROUP.....masih dibawah Kristologi Taman Kanak Kanak...apalagi level UNIVERSITAS....
ammmpunnnn dijeeeeeee...
hmmm..... salut deh ama amangku sayang yg super jenius seforum ini,,,,, silakan dibantah dong tanggapan saya menurut amang hanya kristologi kelas playgroup tsb amangku sayang......
HT : kalo menurut beybel seh org yg menjalani hukuman salib adalah orang terkutuk, yesus/ nabi isa kalo menjalani hukuman salib ikut terkutuk juga.... mungkinkah Nabi Isa/ yesus seorg yg terkutuk????
monggo amangku sayang yg super jenius.... heheee.....
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
sekilas info
3:10 Karena semua orang, yang hidup dari pekerjaan hukum Taurat, berada di bawah kutuk. Sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat."
3:13 Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Taurat dengan jalan menjadi kutuk karena kita, sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!"
---
ya YesusKristus pernah sekali menjadi terkutuk namun bukan terkutuk karena dari DiriYesus sendiri,
namun ketika YesusKristus bangkit, kutuk terbesar itu sudah dihapuskan, karena itu barang siapa yang hatinya percaya YesusKristus telah menang atas kutuk hukumtaurat maka kepada mereka akan diberikan Kuasa Penebusan Kristus atas mereka ketika mereka bisa mempertanggungjawabkan akhlak mereka
NB:tentang digantung, itu bisa berarti bahwa ketika Tangan YesusKristus dipaku, kedua Lengan TanganNya sudah diikat dengan tali.
NB:tidak harus pindah agama Kristen
3:10 Karena semua orang, yang hidup dari pekerjaan hukum Taurat, berada di bawah kutuk. Sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat."
3:13 Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Taurat dengan jalan menjadi kutuk karena kita, sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!"
---
ya YesusKristus pernah sekali menjadi terkutuk namun bukan terkutuk karena dari DiriYesus sendiri,
namun ketika YesusKristus bangkit, kutuk terbesar itu sudah dihapuskan, karena itu barang siapa yang hatinya percaya YesusKristus telah menang atas kutuk hukumtaurat maka kepada mereka akan diberikan Kuasa Penebusan Kristus atas mereka ketika mereka bisa mempertanggungjawabkan akhlak mereka
NB:tentang digantung, itu bisa berarti bahwa ketika Tangan YesusKristus dipaku, kedua Lengan TanganNya sudah diikat dengan tali.
NB:tidak harus pindah agama Kristen
Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Fri Mar 31, 2017 10:36 am, total 5 kali diubah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: HUKUMAN SALIB : MU'BAH, MAKRUH, ATAU SUNNAH?
sekilas info
1:23 Jawabnya: "Akulah suara orang yang berseru-seru di padang gurun: Luruskanlah jalan Tuhan! seperti yang telah dikatakan nabi Yesaya."
1:24 Dan di antara orang-orang yang diutus itu ada beberapa orang Farisi.
1:25 Mereka bertanya kepadanya, katanya: "Mengapakah engkau membaptis, jikalau engkau bukan Mesias, bukan Elia, dan bukan nabi yang akan datang?"
1:26 Yohanes menjawab mereka, katanya: "Aku membaptis dengan air; tetapi di tengah-tengah kamu berdiri Dia yang tidak kamu kenal,
1:27 yaitu Dia, yang datang kemudian dari padaku. Membuka tali kasut-Nya pun aku tidak layak."
1:28 Hal itu terjadi di Betania yang di seberang sungai Yordan, di mana Yohanes membaptis.
1:29 Pada keesokan harinya Yohanes melihat Yesus datang kepadanya dan ia berkata: "Lihatlah Anak domba Allah, yang menghapus dosa dunia.
1:30 Dialah yang kumaksud ketika kukatakan: Kemudian dari padaku akan datang seorang, yang telah mendahului aku, sebab Dia telah ada sebelum aku.
1:23 Jawabnya: "Akulah suara orang yang berseru-seru di padang gurun: Luruskanlah jalan Tuhan! seperti yang telah dikatakan nabi Yesaya."
1:24 Dan di antara orang-orang yang diutus itu ada beberapa orang Farisi.
1:25 Mereka bertanya kepadanya, katanya: "Mengapakah engkau membaptis, jikalau engkau bukan Mesias, bukan Elia, dan bukan nabi yang akan datang?"
1:26 Yohanes menjawab mereka, katanya: "Aku membaptis dengan air; tetapi di tengah-tengah kamu berdiri Dia yang tidak kamu kenal,
1:27 yaitu Dia, yang datang kemudian dari padaku. Membuka tali kasut-Nya pun aku tidak layak."
1:28 Hal itu terjadi di Betania yang di seberang sungai Yordan, di mana Yohanes membaptis.
1:29 Pada keesokan harinya Yohanes melihat Yesus datang kepadanya dan ia berkata: "Lihatlah Anak domba Allah, yang menghapus dosa dunia.
1:30 Dialah yang kumaksud ketika kukatakan: Kemudian dari padaku akan datang seorang, yang telah mendahului aku, sebab Dia telah ada sebelum aku.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» Muslim tahu ndak bagaimana caranya muhammad & para kalifah meng-islam-kan kapir secara instan di semenanjung arab & sekitarnya ???
» [-LAGU Rohani][by/oleh, atau yang bisa terkait jacqlien celosse-] KUDATANG PADA SALIB KRISTUS - PS. JACQLIENCELOSSE - HEALING WORSHIP - REWOR CHURCH
» Apakah Yesus memakai baju ketika disalib? Dan manakah yang diundi, pakaian atau jubah atau kedua2 atau salah satunya?
» Sunnah-Sunnah Fithrah
» [suling atau seruling dan atau yang terkait dengan itu ]
» [-LAGU Rohani][by/oleh, atau yang bisa terkait jacqlien celosse-] KUDATANG PADA SALIB KRISTUS - PS. JACQLIENCELOSSE - HEALING WORSHIP - REWOR CHURCH
» Apakah Yesus memakai baju ketika disalib? Dan manakah yang diundi, pakaian atau jubah atau kedua2 atau salah satunya?
» Sunnah-Sunnah Fithrah
» [suling atau seruling dan atau yang terkait dengan itu ]
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik