Berbeda Pemahaman Fikih? Jangan Bersikap Keras!
Halaman 1 dari 1 • Share
Berbeda Pemahaman Fikih? Jangan Bersikap Keras!
http://mozaik.inilah.com/read/detail/2349570/berbeda-pemahaman-fikih-jangan-bersikap-keras
Berbeda Pemahaman Fikih? Jangan Bersikap Keras!
IMAM Abu Nuaim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut: "Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya." (Imam Abu Nuaim Al Asbahany, Hilyatul Auliya, 3/133)
Pandangan Imam Malik Radhiallahu Anhu: Imam Malik ketika berkata kepada Khalifah Abu Jafar, tatkala Abu Jafar ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha (himpunan hadis karya Imam Malik): "Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya." (Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, Majmuah Ar Rasail, Mutamar Khamis, hal. 187. Al Maktabah At Taufiqiyah)
Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu Anhu dalam kitab Al Adab Asy Syariyyah: "Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi (Al Marwadzi), tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti mazhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, Barang siapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri." (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syariyyah, Juz 1, hal. 212. Syamilah)
Para ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal, mengajak-ngajak minum orang yang berpendapat haram.
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata tentang Yahya bin Main: Berkata Ibnu Al Junaid: "Aku mendengar Yahya bin Main berkata: "Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku no comment, dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang saleh telah meminumnya dengan alasan hadis-hadis sahih, dan segolongan orang saleh lainnya mengharamkannya dengan dalil hadis-hadis yang sahih pula." (Imam Adz Dzahabi, Siyar Alam an Nubala, Juz. 11, Hal. 88. Muasasah ar Risalah, Beirut-Libanon. Cet.9, 1993M-1413H)
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah: "Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/131. Mawqi Ruh Al Islam)
Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qathi dan ijma. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling mengingkari. Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair: Kaidah yang ke-35, "Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma (kesepakatan) para ulama." (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)
Wallahu Alam. [Ustadz Farid Nu'man Hasan.S.S.]
Berbeda Pemahaman Fikih? Jangan Bersikap Keras!
IMAM Abu Nuaim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut: "Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya." (Imam Abu Nuaim Al Asbahany, Hilyatul Auliya, 3/133)
Pandangan Imam Malik Radhiallahu Anhu: Imam Malik ketika berkata kepada Khalifah Abu Jafar, tatkala Abu Jafar ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha (himpunan hadis karya Imam Malik): "Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya." (Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, Majmuah Ar Rasail, Mutamar Khamis, hal. 187. Al Maktabah At Taufiqiyah)
Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu Anhu dalam kitab Al Adab Asy Syariyyah: "Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi (Al Marwadzi), tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti mazhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, Barang siapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri." (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syariyyah, Juz 1, hal. 212. Syamilah)
Para ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal, mengajak-ngajak minum orang yang berpendapat haram.
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata tentang Yahya bin Main: Berkata Ibnu Al Junaid: "Aku mendengar Yahya bin Main berkata: "Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku no comment, dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang saleh telah meminumnya dengan alasan hadis-hadis sahih, dan segolongan orang saleh lainnya mengharamkannya dengan dalil hadis-hadis yang sahih pula." (Imam Adz Dzahabi, Siyar Alam an Nubala, Juz. 11, Hal. 88. Muasasah ar Risalah, Beirut-Libanon. Cet.9, 1993M-1413H)
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah: "Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/131. Mawqi Ruh Al Islam)
Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qathi dan ijma. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling mengingkari. Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair: Kaidah yang ke-35, "Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma (kesepakatan) para ulama." (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)
Wallahu Alam. [Ustadz Farid Nu'man Hasan.S.S.]
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Similar topics
» kaidah dalam mempelajari fikih
» fikih islam yang manusiawi
» berbeda tapi tetap satu, berbeda agama tapi satu bangsa, Bangsa Indonesia.
» berakhlaq mulia, bersikap proporsional
» bagaimana bersikap terhadap sunnah rosul
» fikih islam yang manusiawi
» berbeda tapi tetap satu, berbeda agama tapi satu bangsa, Bangsa Indonesia.
» berakhlaq mulia, bersikap proporsional
» bagaimana bersikap terhadap sunnah rosul
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik