FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

apakah sahabat Nabi mendirikan Madzhab/aliran? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

apakah sahabat Nabi mendirikan Madzhab/aliran? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

apakah sahabat Nabi mendirikan Madzhab/aliran?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

apakah sahabat Nabi mendirikan Madzhab/aliran? Empty apakah sahabat Nabi mendirikan Madzhab/aliran?

Post by keroncong Fri Aug 05, 2016 6:44 pm

Tidak ada perbedaan bahwa  madzhab shahabat dalam berbagai masalah ijtihad itu bukan merupakan  hujjah bagi para mujtahid yang lain di kalangan para shahabat. Ijtihad tersebut tidak dikategorikan  sebagai dalil syara' bagi mereka. Tapi  yang ada perbedaan adalah keberadaan madzhab shahabat itu sebagai hujjah bagi para mujtahid untuk  tabi'in serta  orang-orang yang sesudah mereka. Sebagian  imam berpendapat bahwa madzhab shahabat adalah hujjah dan dikategorikan sebagai dalil syara' yang merupakan bagian dari dalil-dalil syara' untuk  hukum-hukum syara'. Para Imam tersebut  berdalil, tentang keberadaan madzhab shahabat sebagai hujjah, dengan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma'. Adapun  Al Kitab adalah  firman-Nya Ta'ala:
 
 
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf,"(TQS Ali Imran(3):110)
Firman Allah tersebut adalah seruan bersama dengan para shahabat. Apa  yang mereka perintahkan adalah ma'ruf, dan perintah yang makruf adalah wajib diterima. Adapun  As Sunnah adalah  sabda beliau Alaihis-salam:
 
 
 
"bahwa shahabat-shahabat saya adalah layaknya bintang, pada siapun kalian meneladani mereka maka kalian akan mendapkan petunjuk". Hadits dikeluarkan oleh Raziin.
Dan sabda beliau Alahis-salam:
 
 
"teladanilah oleh kalian dua orang sesudahkn Abu Bakar dan Umar". Hadits dikeluarkan oleh At Tirmidzi.
Dan tidak mungkin mengangkat hal tersebut untuk seruan yang bersifat umum serta bertaqlid pada mereka, untuk apa yang ada di dalamnya, yaitu takhsish tanpa adanya dalil, untuk apa yang ada di dalamnya, yaitu batalnya faedah takhshish untuk shahabat dengan hal itu, dari sisi terjadinya kesepakatan bolehnya taqlid orang kebanyakan terhadap para mujtahid selain shahabat. Maka  tidak ada alternative kecuali bahwa yang dimaksud di dalamnya adalah wajibnya mengikuti madzhab mereka.
Adapun ijma' adalah bahwa Abdurrahman bin Auf ketika mengangkat Ali RA sebagai khalifah dengan syarat mengikuti dua khalifah sebelumnya dan dia menolak. Lalu  Abdurrahman bin Auf mengangkat Utsman dan Utsman menerima. Dan  tidak seorangpun yang menolak, dengan suatu penolakan, jadilah  hal tersebut sebagai ijma'. Apalagi  bahwa ijma' sukuti itu  adalah perkataan seorang shahabat ketika tersebar luas, tidak ada yang menolak dengan suatu penolakan, maka hal tersebut dipandang sebagai hujjah. Maka  demikian pula dengan perkataan shahabat ketika tidak tersebar luas sebagai hujjah.
     Inilah ringkasan dalil-dalil orang yang berpendapat bahwa madzhab seorang shahabat adalah hujjah. Maka Itu  adalah dalil-dalil yang tidak tepat  untuk menunjukkan kehujjahan madzhab shahabat. Untuk  ayat (diatas), sama sekali tidak ada dalalah di dalamnya. Sebab   ayat tersebut adalah khitab untuk umat Muhammad SAW secara keseluruhan dan bukan hanya untuk shahabat dan masa Rasul saja. Selanjutnya pengertian "yang memerintahkan yang makruf" itu bukan berarti bahwa apa yang mereka perintahkan adalah ma'ruf dengan bukti apa yang datang sesudahnya yaitu firman-Nya "yang melarang kemungkaran" tapi maknanya adalah sesungguhnya kalian adalah umat yang terbaik karena  kalian memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar. Sedangkan dua hadits tersebut adalah pujian terhadap  shahabat, bukan berarti bahwa perkataan mereka adalah dalil syara'. Adapun  sabda beliau:
 
 
"dengan sipapapun kalian meneladani maka kalian mendapatkan petunjuk"
pegertiannya di dalamnya adalah bahwa apa yang mereka riwayatkan  dari  Rasul SAW dan yang dimaksud bukan meneladani  pada setiap hal. Karena para shahabat tidak maksum, dan tidak diteladani  pada semua hal kecuali yang maksum. Adapun ijma' sukuti maka kehujjahannya bukan datang dari tidak tersebarnya tapi datang dari tersebar, serta keberadaannya termasuk hal-hal yang  biasanya termasuk diingkari. Kedua  hal ini tidak ada pada madzhab shahabat.  Sebab  madzhab shahabat itu meski tersebar luas, bukan berarti bahwa tidak adanya  pertentangan dari shahabat terhadap madzhab shahabat tersebut berarti diam terhadap hal tersebut. Karena  diam itu  khusus terhadap hal-hal yang lazimnya diingkari padahal  ini umum untuk semua hukum. Dan diam yang muktabar adalah jika tersebar luas serta diketahui oleh para shahabat sementara  ini tidak tersebar, maka diamnya  mereka terhadap madzhab shahabat tersebut bukan suatu yang diperhatikan. Oleh  karena itu tidak bisa diqiyaskan dengan   diamnya shahabat. Berdasarkan  semua tadi menjadi jelas, bahwa dalil-dalil tersebut secara keseluruhan tidak tepat untuk hujjah bahwa madzhab shahabi itu adalah dalil syara'.
     Sebab disana juga terdapat hal-hal yang menafikan madzhab shahabat sebagai dalil syara'. Antara  lain bahwa Allah Ta'ala berfirman:
 
 
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),"(TQS An Nisaa'(4):59)
Maka inti arah (tempat merujuk) yang dimaksudkan ketika terjadi perselisihan adalah Allah dan Rasul, yakni Al Kitab dan As Sunnah. Maka  selain keduanya tidak dikembalikan padanya. Madzhab  shahabat bukan bagian Al Kitab dan As Sunnah maka tidak dikembalikan  padanya. Oleh  karena itu madzhab shahabat tidak dikategorikan  sebagai hujjah. Selain itu seorang shahab adalah  orang yang layak berijtihad, dan kesalahan baginya adalah suatu yang mungkin, dan selama kemungkinan salah itu ada maka madzhabnya tidak dikategorikan sebagai hujjah. Karena itu  adalah para shahabat telah berbeda pendapat dalam berbagai masalah, dan masing-masing madzhabnya berbeda dengan yang lain. Kalau  seandainya madzhab shahabat tersebut adalah hujjah maka hujjah-hujjah  Allahpun akan berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Padahal  mengikuti sebagian sahabat itu tidak lebih utama dibanding mengikuti sebagian yang lain, maka madzhab mereka bukanlah dalil syara'. Apalagi  bahwa para shahabat RA mereka mereka menyetujui dan mengakui bahwa banyak dari sunnah (Nabi) yang  tidak sampai pada mereka, bahkan banyak dari mereka yang meralat pendapatnya setelah disampaikan pada mereka bahwa yang dari Rasul yang berbeda dengan pendapatnya. Ini  juga merupakan  dalil bahwa madzhab mereka bukanlah hujjah karena bisa saja  terjadi bahwa apa yang disabdakan Rasul tentang hal tertentu belum sampai pada mereka. Dalil  persetujuan mereka bahwa banyak Sunnah tidak sampai pada mereka adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Bahwa sesungguhnya saudara-saudaraku dari kaum Muhajirin sibuk melakukan akad di pasar sedangkan saudara-saudaraku dari Ansar sibuk mengelola harta-harta mereka". Dan dari Al Barra' bin Azib dia berkata: "tidaklah setiap yang kami sampaikan pada kalian itu kami dengar (langsung) dari Rasulullah SAW tapi shahabat shahabat kamilah yang menyampaikan pada kami sementara kami sibuk mengembalakan unta". Umar RA berkata tentang hadits minta idzin: "telah tersembunyi dari saya perintah Rasulullah SAW ini?sungguh akad di pasar telah melalaikan aku" dan masih banyak lagi. Adapun   dalil bahwa mereka meralat pendapat setelah sampai pada mereka hal yang berbeda dari Rasul adalah apa yang diriwayatkan bahwa Umar mengembalikan wanita yang mengasuh anak dan bercerai sebelum dia meninggalkan rumah, sampai datang khabar bahwa Rasulullah SAW memberi izin tentang hal itu maka Umarpun menahan diri dari mengembalikan wanita tersebut. Adalah Umar membeda-bedakan diyat jari jemari sampai datang (berita) dari Rasul SAW bahwa beliau memerintahkan untuk menyamakan diat diantara jari jemari tersebut. Maka  Umarpun meninggalkan pendapatnya dan mengambil yang sama. Umar mau merajam perempuan yang gila sampai dia mengetahui sabda Rasul SAW:
 
 
"qalam telah diangkat dari tiga hal".
maka Umarpun memerintahkan agar wanita yang gila tersebut untuk tidak merajam. Adalah Abdullah bin Umar, dia menyewakan tanah, lalu sampai padanya bahwa Nabi SAW melarang penyewaan tanah maka Abdullah bin Umarpun meralat penyewaannya. Adalah Abdullah bin Abbas telah luput darinya larangan nikah muth'ah dan haramnya khimar yang jinak sampai Ali RA memberitahukan padanya. Adalah  Ibnu Abbas berkata: "Tidakkah kalian takut Allah akan menenggelamkan bumi yang ada pada kalian, saya mengatakan pada kalian bahwa Rasulullah SAW bersabda, sementara kalian berkata: kata Abu Bakar dan Umar. Mereka,  orang Anshar, itu lupa sabda beliau Alaihis-salam:
 
 
"para Imam itu dari orang Quraisy". Hadits dikeluarkan oleh Ahmad.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas, dst. begitulah masih banyak peristiwa-peristiwa  yang lain. Ini  semua menujukkan bahwa madzhab shahabat itu mungkin salah dan lupa, sehingga tidak tepat untuk menjadi hujjah. Berikutnya  tinggal masalah ijma' shahabat atas permintaan Abudrrahman bin Auf untuk mengkuti dua khalifah sebelumnya yakni Abu Bakar dan Umar. Ini  bukanlah ijma' yang menyatakan bahwa madzhab seorang shahabat itu hujjah. Itu  merupakan ijma' bolehnya seorang mujtahid taqlid terhadap  mujtahid lain dan meninggalkan pendapatnya,dan  yang diharapkan dari taqlid tersebut adalah untuk menyatukan kalimat  kaum Muslim dengan satu pendapat, dan   ini adalah satu hal sedangkan madzhab shahabat sebagai hujjah adalah hal yang lain. berdasarkan itu semua menjadi jelas bahwa madzhab shahabat bukan bagian dari  dalil-dalil syara'.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik