FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pernikahan antar saudara sepupu dari segi agama dan segi medis Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pernikahan antar saudara sepupu dari segi agama dan segi medis Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pernikahan antar saudara sepupu dari segi agama dan segi medis

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pernikahan antar saudara sepupu dari segi agama dan segi medis Empty pernikahan antar saudara sepupu dari segi agama dan segi medis

Post by keroncong Sun Jul 10, 2016 5:49 pm

Dalam agama Islam, sepupu atau anak paman / bibi baik dari pihak ayah atau pun dari pihak ibu bukanlah mahram atau muhrim (istilah yang benar dalam bahasa Arab adalah "mahram" bukan "muhrim", namun orang Indonesia sering salah dalam menggunakannya). Kedudukannya seratus persen sebagai orang asing yang boleh dinikahi, atau istilah fikih dinamai sebagai ajnabi (orang asing bukan mahram).
Maka seseorang halal untuk menikahi sepupunya sebagaimana halal menikahi wanita lainnya. Tidak ada halangan dalam bentuk apapun, sebab selama Islam telah menghalalkannya, maka tidak boleh diharamkan hanya karena alasan adat atau tabu atau alasan lain yang kurang jelas.
Selain itu kedua orang yang masih sepupu itu juga dilarang berkhalwat berduaan tanpa mahram. keduanya tidak diperkenankan pergi berduaan atau melakukan kencan, jalan-jalan, ngobrol, curhat dan segala macam jenisnya tanpa adanya mahram. Sebab ia adalah 100 % wanita/pria asing atau orang lain baginya.
Sepupu juga wajib menutup seluruh aurat di depan sepupu yang lain. Sebab mereka sama-sama bukan mahram yang berlaku segala ketentuan dalam syariat Islam.
Namun demikian, ada keistimewaan bagi sepupu dari pihak lelaki atau ayah. saudara sepupu lak-laki bisa menjadi wali nikah bagi diri si wanita.
Dalam daftar urutan para wali nikah, apabila ayah kandung sudah wafat, maka yang berhak untuk menjadi wali nikah adalah ayahnya ayah atau kakek. Bila kakek wafat juga, maka yang jadi wali nikah adalah saudara laki-laki, bisa kakak atau adik si wanita. Yang diutamakan urutannya adalah saudara yang se-ayah dan se-ibu dengan si wanita (saudara kandung), baru kemudian saudara laki-laki yang se-ayah saja.
Bila wanita itu tidak punya saudara laki-laki yang bisa jadi wali, maka hak wali ini pindah ke keponakan, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah dan se-ibu, kalau tidak ada barulah kepada keponakan yang merupakan anak darisaudara laki-laki yang se-ayah saja.
Bila sudah wafat juga, maka urutan berikutnya adalah saudara laki-laki ayah atau paman, bukan saudara laki-laki ibu. Dan bila paman ini juga sudah wafat, maka bila paman itu punya anak laki-laki, dalam hal ini menjadi sepupu buat si wanita, dia berhak menjadi wali.
Kalau kita perhatikan jalur-jalur para wali, nyaris semua adalah mahram bagi si wanita. Ayah, kakek, saudara, keponakan dan paman, semua adalah orang-orang yang haram menikah dengan dirinya. Namun khusus untuk urutan wali yang terakhir yaitu sepupu, dia bukan mahram bagi si wanita. Dan inilah yang membuat kedudukan sepupu menjadi istimewa. Wallahu a’lam.

Terimakasih banyak atas perhatiannya. Sebagaimana dikatakan pada jawaban sebelumnya, bahwa hanya “sepupu lelaki” yang mempunyai keistimewaan untuk mewalikan sepupu perempuannya ketika wali yang lebih dekat jalur kekerabatannya telah tiada.
Sepupu termasuk kerabat pada jalur Dzawil Furudh yang berhak mendapatkan warisan jika orang yang lebih berhak tidak ada.
Kerabat dari jalur lelaki yang berhak meneriman warisan ada 15 orang:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Sedangkan ahli waris dari jalur perempuan ada 11 orang:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas di atas, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776 Itulah keistimewaan sepupu, utamanya yang dari jalur lelaki.
Ulama membolehkan perkawinan sepupu karena di dalam Al-Qur'an sepupu tidak disebut sebagai mahram (tidak ada kata anak paman/sepupu). Ayat yang menjelaskan secara gamblang tentang hal itu terdapat pada surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
[rtl]حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا[/rtl]
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa [4]: 23)
[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Berdasarkan ayat tersebut ada 11 orang yang masuk kategori muhrim:
1. ibu-ibumu (ibu, nenek dan seterusnya ke atas)
2. anak-anakmu yang perempuan (anak kandung)
3. saudara-saudaramu yang perempuan (Sekandung atau lain ayah atau lain ibu)
4. saudara-saudara bapakmu yang perempuan; (bibi dari pihak ayah)
5. saudara-saudara ibumu yang perempuan; (bibi dari pihak ibu)
6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (keponakan/kemenakan dari jalur saudara lelaki)
7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; (keponakan/kemenakan dari jalur saudara perempuan)
8. ibu-ibumu yang menyusui kamu; (ibu susuan)
9. saudara perempuan sepersusuan; (saudara sesusuan)
10. ibu-ibu istrimu (mertua);
11. anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. (anak tiri karena menikahi ibunya)
Catatan penting: tujuh yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab, sehingga kita biz mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahram walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah : Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu), Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu), Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu), Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu). Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi. Namun sayangnya, orang Islam yang awam terkadang salah pemahaman terhadap ayat diatas, dengan mengartikan kata “Banaatul Akh” dan “Banaatul Ukht” pada ayat di atas sebagai sepupu padahal artinya adalah “anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (Banaatul Akh) yaitu keponakan dari jalur lelaki. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (Banaatul Ukht) yaitu keponakan dari jalur perempuan.
Dari surat An-Nisa ayat 23 di atas, tidak ada kata "sepupu" atau bahasa Al-Qur'annya "anak perempuan dari saudara-saudara bapakmu" atau "anak perempuan dari saudara-saudara ibumu", baik dari jalur lelaki ataupun perempuan. Namun demikian, walaupun pernikahan itu halal namun makruh karena pernikahan di antara kerabat dekat tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Di antara hikmah mengapa Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah dengan kerabat jauh atau kaum muslimin yang tidak ada unsur kekerabatan sebelumnya adalah, bahwa pernikahan dengan kerabat dekat rentan mengakibatkan keturunan kurang baik, kurang cerdas atau cacat. Salah satu penemuan ilmiah medis mendukung itu, seperti apa yang telah terjadi di salah satu desa di Mesir, Desa Kush. Dikarenakan perkawinan di sana mahal, ada satu desa yang mempunya tradisi mengawini anak-anaknya dengan kerabat dekat dan sepupunya. Namun akibatnya, sekitar 60 persen keturunannya cacat. Berita ini dilansir juga oleh surat kabar dengan oplah terbesar di Mesir, koran harian nasional Al-Ahram.
Perkawinan kerabat dekat atau sedarah atau 'incest' hanya boleh terjadi pada generasi pertama manusia. Kita tahu bahwa Adam dan Hawa mempunyai lagi anak-anak laki-laki dan perempuan selain Kain, Habil, dan Sits. Incest berbahaya sebab mewarisi sel genitas manusia yang berubah yang menghasilkan anak-anak yang cacat, sakit, atau dungu. Sudah pasti Adam dan Hawa datang dari tangan Allah SWT yang menciptakan mereka tidak mempunyai sel-sel demikian. Itu sebabnya pernikahan antara saudara lelaki dan perempuan atau kemenakan lelaki dan perempuan dari generasi pertama tidak berbahaya. Wallahu a'lam bishshawab.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik