PEMBERITAHUAN: KHUSUS MEMBER YANG BELUM MEMILIKI 20 POSTINGAN DISKUSI
Halaman 1 dari 1 • Share
PEMBERITAHUAN: KHUSUS MEMBER YANG BELUM MEMILIKI 20 POSTINGAN DISKUSI
Peraturan baru ini kami maksudkan untuk mengurangi munculnya spammer yang kurang mematuhi etika forum. Jadi bagi anda yang memiliki postingan di bawah 20, anda harus meningkatkan jumlah postingan diskusi (berupa komentar/reply) anda agar bisa membuat topik/thread baru di board PERBANDINGAN AGAMA.
Berikut ini subforum yang kami batasi:
SF ISLAM
SF KRISTEN
SF YAHUDI
SF FORUM KHUSUS DEBAT
SF MENJAWAB FITNAH, TUDUHAN, DAN MISUNDERTANDING
NB:
1. agar anda terbebas dari peraturan ini, tingkatkan jumlah postingan diskusi anda menjadi 20 postingan.
2. peraturan ini hanya berlaku di board PERBANDINGAN AGAMA. Tidak berlaku di board lainnya. Anda bebas membuat Thread/new topic di luar board PERBANDINGAN AGAMA.
Berikut ini subforum yang kami batasi:
SF ISLAM
SF KRISTEN
SF YAHUDI
SF FORUM KHUSUS DEBAT
SF MENJAWAB FITNAH, TUDUHAN, DAN MISUNDERTANDING
NB:
1. agar anda terbebas dari peraturan ini, tingkatkan jumlah postingan diskusi anda menjadi 20 postingan.
2. peraturan ini hanya berlaku di board PERBANDINGAN AGAMA. Tidak berlaku di board lainnya. Anda bebas membuat Thread/new topic di luar board PERBANDINGAN AGAMA.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [NMS] Pdt.Anthony Chang - Memiliki Iman Yang Baik
» bagi yang memiliki pasangan suami/istri mualaf
» Ev. Iin Tjipto ~ APAKAH KITA MASIH MEMILIKI ROH YANG MENYALA?
» orang-orang yang memiliki wajah yang tidak tergolong standart, tidak perlu harus merasa minder
» Status Member yang banned dan Pendosa
» bagi yang memiliki pasangan suami/istri mualaf
» Ev. Iin Tjipto ~ APAKAH KITA MASIH MEMILIKI ROH YANG MENYALA?
» orang-orang yang memiliki wajah yang tidak tergolong standart, tidak perlu harus merasa minder
» Status Member yang banned dan Pendosa
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik