Perda Larangan Miras di Papua Resmi Diberlakukan
Halaman 1 dari 1 • Share
Perda Larangan Miras di Papua Resmi Diberlakukan
http://news.okezone.com/read/2016/03/31/340/1349984/perda-larangan-miras-di-papua-resmi-diberlakukan
JAYAPURA - Peraturan daerah mengenai larangan minuman keras (miras) di Papua resmi diberlakukan. Itu terjadi setelah Gubernur Papua bersama seluruh unsur Forkompimda se-Provinsi melakukan menandatangani Pakta Integritas pelarangan miras di Papua.
Pakta tersebut juga guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
"Hari ini merupakan sejarah bagi generasi Papua. Di mana keputusan yang diambil untuk kepentingan menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan," kata Gubernur Papua Lucas Enembe di hadapan Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua, Rabu 30 Maret kemarin.
Menurutnya, miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, tambahnya, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian. "Dengan pakta integritas ini, kita cegah pemusnahan penduduk Papua oleh miras," serunya.
Pakta integritas yang ditandatangani Gubernur Papua, DPR Papua dan seluruh Bupati dan Wali Kota seProvinsi Papua itu terdiri dari lima poin.
Pertama, mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol. Kedua, Pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol ke Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, Distrik dan Kampung se Provinsi Papua.
Lalu selanjutnya pemerintah Papua akan bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keempat, melaksanakan Perda Provinsi Papua nomor 15 Tahun 2013 tentang miras. Dan yang terakhir, sejak penandatanganan pakta integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua tidak berlaku.
(fzy)
JAYAPURA - Peraturan daerah mengenai larangan minuman keras (miras) di Papua resmi diberlakukan. Itu terjadi setelah Gubernur Papua bersama seluruh unsur Forkompimda se-Provinsi melakukan menandatangani Pakta Integritas pelarangan miras di Papua.
Pakta tersebut juga guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
"Hari ini merupakan sejarah bagi generasi Papua. Di mana keputusan yang diambil untuk kepentingan menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan," kata Gubernur Papua Lucas Enembe di hadapan Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua, Rabu 30 Maret kemarin.
Menurutnya, miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, tambahnya, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian. "Dengan pakta integritas ini, kita cegah pemusnahan penduduk Papua oleh miras," serunya.
Pakta integritas yang ditandatangani Gubernur Papua, DPR Papua dan seluruh Bupati dan Wali Kota seProvinsi Papua itu terdiri dari lima poin.
Pertama, mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol. Kedua, Pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol ke Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, Distrik dan Kampung se Provinsi Papua.
Lalu selanjutnya pemerintah Papua akan bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keempat, melaksanakan Perda Provinsi Papua nomor 15 Tahun 2013 tentang miras. Dan yang terakhir, sejak penandatanganan pakta integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua tidak berlaku.
(fzy)
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Perda Larangan Miras di Papua Resmi Diberlakukan
https://m.tempo.co/read/news/2016/05/23/092773216/pemerintah-papua-sempurnakan-perda-minuman-beralkohol
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua berencana menyempurnakan peraturan daerah mengenai pelarangan peredaran, produksi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, 23 Mei 2016, mengatakan perda mengenai minuman beralkohol tidak akan dicabut, justru akan disempurnakan.
"Penyempurnaan yang dimaksudkan di sini adalah dalam Pasal 9 perda tersebut, ada redaksi yang harus dihilangkan," katanya.
Menurut Hery, pihaknya akan memperkuat perda minuman beralkohol tersebut di mana semua jenis minuman akan dilarang, termasuk yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen.
"Revisi dan penyempurnaan perda minuman beralkohol ini terkait dengan kadar alkohol dalam minuman tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya sepakat bahwa minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen dan semua pengelompokan golongannya tetap akan dilarang di Papua.
"Jadi, baik itu minuman lokal maupun yang kandungan atau kadar alkoholnya di bawah 5 persen tetap akan dilarang dan dihilangkan dari Tanah Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan langkah ini akan dilakukan agar semua jenis minuman beralkohol yang ada di Provinsi Papua dapat dibasmi hingga bersih dan tanpa terkecuali.
Sebelumnya, mencuat isu bahwa pemerintah pusat akan mencabut beberapa perda di masing-masing provinsi, salah satu di antaranya perda minuman beralkohol di Papua.
Namun, telah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa perda yang dicabut adalah perda yang bertentangan dengan ketetapan dan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua berencana menyempurnakan peraturan daerah mengenai pelarangan peredaran, produksi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, 23 Mei 2016, mengatakan perda mengenai minuman beralkohol tidak akan dicabut, justru akan disempurnakan.
"Penyempurnaan yang dimaksudkan di sini adalah dalam Pasal 9 perda tersebut, ada redaksi yang harus dihilangkan," katanya.
Menurut Hery, pihaknya akan memperkuat perda minuman beralkohol tersebut di mana semua jenis minuman akan dilarang, termasuk yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen.
"Revisi dan penyempurnaan perda minuman beralkohol ini terkait dengan kadar alkohol dalam minuman tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya sepakat bahwa minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen dan semua pengelompokan golongannya tetap akan dilarang di Papua.
"Jadi, baik itu minuman lokal maupun yang kandungan atau kadar alkoholnya di bawah 5 persen tetap akan dilarang dan dihilangkan dari Tanah Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan langkah ini akan dilakukan agar semua jenis minuman beralkohol yang ada di Provinsi Papua dapat dibasmi hingga bersih dan tanpa terkecuali.
Sebelumnya, mencuat isu bahwa pemerintah pusat akan mencabut beberapa perda di masing-masing provinsi, salah satu di antaranya perda minuman beralkohol di Papua.
Namun, telah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa perda yang dicabut adalah perda yang bertentangan dengan ketetapan dan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
ANTARA
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Similar topics
» hukum syariah wajib diberlakukan atau tidak?
» MR Bean : Yesus Produser Miras?
» ISLAM identik dengan MIRAS (minuman keras)
» Pembela Kristen:menjawab tentang "ayat miras"
» Berkat Laporan Warga, FPI Berhasil Gerebek Gudang Miras
» MR Bean : Yesus Produser Miras?
» ISLAM identik dengan MIRAS (minuman keras)
» Pembela Kristen:menjawab tentang "ayat miras"
» Berkat Laporan Warga, FPI Berhasil Gerebek Gudang Miras
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik