FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Muslim-Zone Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Fri Aug 21, 2015 8:26 pm

http://www.merdeka.com/jakarta/cerita-makam-di-kampung-pulo-tempat-warga-ziarah-di-malam-jumat.html

Merdeka.com - Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur merupakan salah satu kampung yang menjadi sasaran normalisasi Kali Ciliwung oleh Pemprov DKI Jakarta. Peristiwa kericuhan sempat mewarnai proses pembongkaran rumah-rumah di Kali Ciliwung ini, Kamis (20/8) kemarin.

Terletak tak jauh dari Kali Ciliwung, kampung yang dihuni oleh ribuan jiwa ini ternyata menyimpan cerita menarik nan unik di dalamnya. Salah satu di antaranya adalah adanya makam keramat yang diyakini mampu membawa kharomah atau berkah bagi para pengunjung.

Makam Mualim Kosim adalah salah satu yang dikeramatkan oleh warga Kampung Pulo. Makam ini terletak di Gang 1, Kampung Pulo. Selama hidupnya, Mualim Kosim merupakan seorang pengajar agama Islam.

Menurut cerita Marwahdi (26), seorang pengajar di majelis talim AS Shobariyah Jalan Jatinegara Barat Kampung Pulo, Jatinegara Barat, Jakarta Timur, kepercayaan tentang Mualim Kosim yang mampu membawa berkah baru diketahui pada tahun 1970. Ketika itu, seorang warga dari Kalimantan secara tak sengaja bertemu dengan Mualim Kosim ketika naik haji ke Mekkah.

"Warga baru tahu kharomah (kehebatan) Mualim tahun 1970. Ada orang dari Kalimantan naik haji dan ketemu beliau. Orang Kalimantan itu diajari ngaji. Setelah belajar ngaji, ia diberikan alamat oleh beliau," tutur Marhwadi, Jumat (21/8).

Lanjut dia, sepulang naik haji dan berbekal alamat yang diberikan Mualim Kosim, orang itupun datang ke Jatinegara dan menemukan tertuanya alamat itu adalah sebuah kuburan.

"Jadi orang itu kaget ternyata alamat yang diberikan adalah makam. Keluarga Mualim Kosim juga baru percaya," papar dia.

Cerita yang sama disampaikan Nurhayati (75). Kata dia, Mualim Kosim adalah seorang ulama besar yang menyebarkan ajaran agama Islam kepada warga Kampung Pulo. Namun demikian, Nurhyati menyebut, makam Kosim tidak dikeramatkan hanya diyakini sebagai penjaga ajaran atau etika hidup bagi para warga.

"Sebenarnya tidak dikeramatkan. Dia seorang ulama, jadi dia memberikan petuah agar menjauhi hal maksiat. Itu terjadi sampai beliau sudah meninggal puluhan tahun lalu," tutur Nurhyati.

Cerita yang tak pernah dilupakan Nurhayati adalah kejadian di mana mualim Kosim menampakkan diri berupa Kuda Terbang, menegur orang yang melakukan maksiat di makamnya. Orang tersebut pun sakit-sakitan dan meninggal beberapa tahun kemudian.

"Warga ingatkan mereka jangan minum dan judi di makam. Tapi mereka bilang, masa orang mati bisa hidup kembali. Nah, pada malam Jumat mereka ditegur Mualim Kosim. Ia hadir seperti kuda terbang dan bercahaya. Orang itu karena kaget melarikan diri, ada yang luka dan meninggal kemudian," papar Nurhyati yang mengaku pernah belajar agama dengan Ustad Junaedi, kerabat Mualim Kosim.

Sementara itu, menurut Marhwadi, hingga kini Makam Mualim Kosim selalu dikunjungi oleh orang yang minta berkah melalui doa Mualim Kosim.

"Setiap malam Jumat banyak orang kunjung ke sini baik orang luar. Minta berkah begitu," pungkas dia.
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Fri Aug 21, 2015 8:29 pm

@teman2 muslim .... Jadi gimana enaknya ??

Makamnya jangan digusur ... tapi warganya tetep digusur kan ya

piss piss

sebetulnya pertanyaan yang lebih nendang adalah :

Kalau warganya digusur ... apakah makam ini juga boleh digusur ??

usil
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by abu hanan Sun Aug 23, 2015 12:38 am

secara hukum sih gak ada aturan tentang memindahkan makam..masalah keramat itu relatif juga sih..tapi dalam hal kampung pulo maka sayah lebih cenderung ; sikap ahli waris..
kalo mereka setuju yah pindahin..kalow gak setuju yah ciliwung dinormalkan dan makam dipulaukan..dan bila terjadi banjir dan memusnahkan makam yah gimana lagih?
semisal beliow bisa dikontak sekarang lalu ditanya ; pilih gak pindah ato banir bandang tiap taun maka jawaban uda jelas mengingat level "keramat" beliow..
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Sun Aug 23, 2015 10:45 am

abu hanan wrote:secara hukum sih gak ada aturan tentang memindahkan makam..masalah keramat itu relatif juga sih..tapi dalam hal kampung pulo maka sayah lebih cenderung ; sikap ahli waris
kalo mereka setuju yah pindahin..kalow gak setuju yah ciliwung dinormalkan dan makam dipulaukan..dan bila terjadi banjir dan memusnahkan makam yah gimana lagih?
semisal beliow bisa dikontak sekarang lalu ditanya ; pilih gak pindah ato banir bandang tiap taun maka jawaban uda jelas mengingat level "keramat" beliow..

Pemda sudah memutuskan untuk tidak menggusur makam .... karena adanya penolakan warga >>> jadi apa yang mbah abu maksud dengan mereka (warna biru) adalah warga ??

merah : agak bingung kalau bicara ahli waris disini ... karena status kampung pulo itu sebetulnya 50-50 antara tanah negara vs tanah warga .... artinya warga disitu pun tidak punya surat2 kepemilikan resmi .... yang ada surat tanah girik dsb ... itupun banyak yang hilang karena sudah terlalu banyak yang pindah tangan dari pemilik asli ke pendatang ... banyak yang hilang atau memang tidak ada ... atau bagaimana ... ya terjadi dari jaman belanda

banyak warga yang "beli" tanah itu puluhan tahun lalu tanpa surat2 (ataupun kalau pakai surat ya surat girik, surat jaman belanda, dsb) ....

untuk warga yang bisa menunjukkan surat2 (walaupun surat "ga resmi") setau saya juga sudah dikasih kompensasi .... tapi yang ga ada surat2 ya ga dikasih ... dan si makam setau saya ga punya surat2 sama sekali

misalnya ini

http://www.rappler.com/indonesia/103351-kontroversi-tanah-kampung-pulo

Kontroversi kepemilikan tanah Kampung Pulo

Warga klaim mereka memiliki bukti kepemilikan tanah berbekal surat tagihan pajak bernama verponding. Sementara BPN membantah

JAKARTA, Indonesia—Tokoh Masyarakat Kampung Pulo, Jatinegara, S Sholeh Husein Alaidrus, merupakan salah satu penghuni pertama di bantaran Kampung Pulo, Jatinegara. Ia pernah menikmati masa Jakarta dipimpin Gubernur Ali Sadikin.

Sholeh bertutur pada Rappler apa yang dia klaim sebagai asal-usul kepemilikan tanah di bantaran Kali Ciliwung tersebut.

“Tanah di sini kan asalnya verponding. Setelah itu pada tahun 1979 setiap warga mengurus sertifikat tanahnya di kelurahan,” katanya saat ditemui di sebuah musala di wilayah Kampung Pulo, Jumat, 21 Agustus. Saat itu gubernur yang menjabat adalah Tjokropranolo.

Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau bangunan pada masa lampau, yang saat ini disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Untuk mengurus tanah tersebut menjadi hak milik, warga datang ke Kelurahan Kampung Melayu, termasuk Sholeh yang hendak menjual sebagian tanahnya. Di kelurahan itulah untuk pertama kalinya Sholeh mengaku ditawari sebuah draft baru dari kelurahan.

“Draft-nya itu sama: surat pernyataan jual beli di atas tanah negara,” katanya. Di surat itu Kelurahan juga memberikan keterangan verponding tapi tanpa nomor dan dibubuhi tanda tangan RT, RW, serta kelurahan.

“Orang zaman dulu itu kalau ada tanda tangan lurah girang banget, perasaannya sudah disahkan,” katanya.
Salah satu sertifikat hak kepemilikan tanah milik warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang baru saja digusur pada 20 Agustus 2015 lalu. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Salah satu sertifikat hak kepemilikan tanah milik warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang baru saja digusur pada 20 Agustus 2015 lalu. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Warga gagal klaim tanah di BPN

Tapi kata Sholeh, di sinilah awalnya warga kehilangan data kepemilikan tanahnya. “Karena saat ditanya nomor berapa verponding-nya? Tidak tahu. Karena memang tidak diberi nomor oleh kelurahan,” katanya.

Sholeh menuturkan bahwa banyak yang bernasib sama dengannya. Apalagi setelah mereka mendengar Kampung Pulo akan digusur. Tepatnya sejak zaman Sutiyoso.

Menurut dia, sebagian dari mereka kemudian mengurus peningkatan surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dan berhasil. Tapi tak semua warga beruntung, ada juga warga yang masih memproses kepemilikan tanahnya.

Karena itu saat penggusuran, Sholeh meminta staf BPN lewat Lembaga Kemitraan Kelurahan untuk turun dan mengecek nomor Surat Hak Milik tanah warga. “Ternyata ada nomornya,” klaim Sholeh.

Sandyawan Sumardi yang merupakan pegiat di Ciliwung Merdeka, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga Kampung Pulo sejak tahun 2000, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, 3 bulan sebelum penggusuran, warga Kampung Pulo ramai-ramai kumpulkan semua dokumen yang mereka miliki.

“Semua dokumen itu sudah kami serahkan ke Pemprov, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan,” katanya.

Sandy menyimpulkan bahwa tanah itu bukan tanah negara. Ia mengaku kecewa dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama yang mengklaim tanah di Kampung Pulo sebagai milik negara.

Bukan hanya soal dokumen, warga juga mengklaim mereka telah mengumpulkan beberapa bukti, bahwa mereka membayar jutaan rupiah untuk mengurus kepemilikan tanah.

“Katanya mengurus verponding itu gratis, nyatanya warga harus membayar kutipan hingga Rp 30 juta. Bayangkan warga yang miskin harus membayar biaya segitu,” katanya.

BPN bantah

Menanggapi hal ini Wakil Wali Kota Husein M yang ditemui saat mengunjungi warga Kampung Pulo menolak berkomentar jauh. “Saya hanya bersilaturahmi,” katanya.

Saat ditanya soal kepemilikan tanah warga yang diverifikasi BPN, ia juga enggan menjawab. “Itu makanya ada kewenangan sendiri ada BPN soal tanah. Soal status tanah itu BPN. Lembaga yang diserahi tanah itu BPN,” katanya sambil meninggalkan kerumunan warga.

Terkait hal ini, Kepala BPN Jakarta Timur Gunawan mengatakan lembaganya awalnya melakukan pendataan pada 2014. Hasilnya ada 527 bidang yang diukur dan diperiksa statusnya.

Tapi saat pengukuran, BPN mengaku tak ada warga yang menyodorkan sertifikatnya. “Sudah ditanyakan ke warga, ada yang punya sertifikat atau tidak? Tidak ada yang menyampaikan,” katanya.

Gunawan menambahkan saat itu memang ada warga yang menyampaikan terkait verponding. Namun saat datang ke kantor BPN, mereka tidak membawanya.

"Bukan verponding-nya, tapi hanya akte jual beli di bawah tangan. (Pernyataan sendiri) saya membeli tanah verponding no sekian, hanya tulisannya saja bukan verponding-nya."

Mereka lalu diminta cek di kantor wilayah, tapi tidak ada yang datang untuk mengurusnya. —dengan laporan dari Adelia Putri/Rappler.com

Di jakarta kasus tanah girik itu kan banyak .... banyak yang punya tanah girik, surat biasa, dsb .... diturunkan dari generasi ke generasi

tanah2 orang betawi rata2 tidak berstatus tanah resmi (dari negara) ... dan sulit-nya pindah status karena harga admin pindah status jaman orba mahal banget

Jadilah banyak orang betawi jual tanah girik ini ke developer (pengusaha) untuk dibangun apartemen dsb .... yang otomatis buat pengusaha tinggal bayar ke pemda ... ijin dapet, surat lengkap, harga cincai

buat si orang betawi sendiri .... daripada surat tanah ga laku (tidak dianggap resmi) .... daripada bayar mahal ke pemda (untuk dapat surat resmi) .... ya lebih baik jual sama pengusaha yang punya duit dan notaris untuk ngurus tanah2 itu.

Tapi kan ga semua tanah diminati ... contohnya ... pengusaha mana yang mau beli tanah di kampung pulo .... akhirnya berlarut2lah kasus kampung pulo ini ... dari punya orang betawi dijual ke pendatang turun temurun jual beli tanpa surat (atau surat itu hilang)

makam pun tidak ada surat2 maupun tidak ketauan siapa ahli warisnya ....
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Sun Aug 23, 2015 11:37 am

http://news.merahputih.com/megapolitan/2015/08/23/aneh-tanah-verponding-kampung-pulo-berubah-jadi-tanah-negara/24047/

Aneh, Tanah Verponding Kampung Pulo Berubah Jadi Tanah Negara

Sayyid Sholeh Bin Husin Al-Idrus, pemilik tanah Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku heran tanahnya yang berstatus Verponding tiba-tiba berubah status menjadi milik negara.

"Aneh, banyak manipulasi saat mengurus surat tanah di kelurahan dan kecamatan," katanya kepada Merahputih.com, Sabtu (22/8).

Diakuinya, sejak tahun sembilan puluhan, status jual beli tanah milik nenek moyangnya itu berubah status.

"Dulu sebelum tahun 90, Surat pernyataan jual beli dinyatakan diatas tanah Verponding, namun, setelah itu, berubah status menjadi di atas tanah negara," ungkapnya.

Dia menuding dengan berubahnya status surat pernyataan jual beli tanah menjadi diatas tanah negara, merupakan bentuk percaloan tanah oknum Pemda pada waktu itu.

"Kita mau bikin surat hak milik tanah aja dipersulit dan diperas," katanya.

Namun, Sayyid mengaku masih menyimpan sejumlah bukti surat jual beli tanah warga Kampung Pulo dan Surat Hak Milik tanah (SHM).

http://www.pkspiyungan.org/2015/08/sejarah-kampung-pulo-sudah-ada-sejak_22.html

Sejarah Kampung Pulo, Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka

Permukiman di Kampung Pulo yang selama ini menjadi 'langganan' banjir kini telah digusur. Dalam beberapa tahun terakhir, kita kerap mendengar warga yang tinggal di sana adalah orang-orang yang menduduki tanah negara. Namun ternyata sejarah pemukiman disana sudah ada jauh sebelum Indonesa merdeka.

Sebelum Republik Indonesia ini berdiri, ribuan warga telah bermukim di Kampung Pulo. Penduduk di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, itu telah ada sebelum tahun 1930.

Mayoritas warga adalah suku Betawi, namun sejak tahun 1970-an banyak warga pendatang dari daerah 'Kulon', Bogor, dan sekitarnya. Selain itu, terdapat etnis Tionghoa, juga warga keturunan Arab, Padang, dan Batak.

Pada masa kolonial Belanda, kampung tersebut merupakan bagian dari kawasan Meester Cornelis. Kampung seluas 8.575 hektar tersebut memiliki akar dan nilai sejarah antopologi kultural yang kuat.

Selama empat abad, Meester Cornelis Jatinegara adalah salah satu pusat fungsional pertumbuhan Kota Jakarta. Fakta historis tersebut berhasil dihimpun Ivana Lee, pendamping warga dari LSM Ciliwung Merdeka yang pernah melakukan penelitian di wilayah tersebut.

"Lokasinya strategis, dekat dengan stasiun kereta api, dan pasar skala regional," kata Ivana, yang aktif bergelut di LSM yang melakukan pendampingan dan advokasi secara intensif terhadap komunitas warga Kampung Pulo sejak tahun 2014.

Keberadaan sejumlah situs budaya religi dan tipologi arsitektur bangunan tempo dulu juga menjadi kekhasan Kampung Pulo.

Sejumlah makam lawas yang terdata di antaranya adalah makam Kyai Lukman nul Hakim/Datuk (sebelum 1930), makam Habib Said (sebelum 1930) yang masih ada hubungan keluarga dengan makam di Luar Batang, serta makam Kyai Kashim (sejak 1953).

"Dahulu Kampung Pulo memegang erat tradisi memakamkan anggota keluarga di lokasi rumah sendiri, sehingga sering kali ditemukan makam di dalam rumah," tutur Ivana.

Secara geografis, kampung dengan 3.809 KK tersebut dikelilingi sungai Ciliwung sepanjang kurang lebih 1,9 km. Kali membatasi antara Kampung Pulo dan Bukit Duri Tanjakan.

Dari kampung tersebut, banyak guru agama yang mengajarkan ilmunya kepada masyarakat Jakarta. Bahkan, Nyai Salmah, ibu dari seorang ulama besar Betawi Al Habib Ali Al Habsyi Kwitang berasal dari sana.

Di kampung tersebut hidup pula keturunan Habaib dari kalangan Al Aidrus yang ditokohkan, salah satunya Al Imam Al Ariefbillah Al Habib Husein bin Muchsin Al Aidrus. Ia wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo hingga kampung tersebut lebih dikenal dengan nama Kramat Kampung Pulo.

Banyak orang menziarahi makam tersebut, dan sejumlah keturunannya juga menjadi juru dakwah. Beberapa di antaranya adalah Al Habib Sholeh Al Aidrus, Al Habib Muhammad bin Husein Al Aidrus, Al Habib Ibrohim bin Hamid Al Aidid, Syarifah Maimunah Al Jufri, serta banyak anak cucu Habib Husein lainnya.

"Terdapat pula musholla tertua Kampung Pulo, yaitu Al-Awwabin yang didirikan tahun 1927 serta rumah berlanggam Betawi yang diyakini sudah berusia lebih dari 100 tahun," ungkapnya.

Sebelum Republik Indonesia ini berdiri, ribuan warga telah bermukim di Kampung Pulo. Penduduk di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, itu telah ada sebelum tahun 1930.

Mayoritas warga adalah suku Betawi, namun sejak tahun 1970-an banyak warga pendatang dari daerah 'Kulon', Bogor, dan sekitarnya. Selain itu, terdapat etnis Tionghoa, juga warga keturunan Arab, Padang, dan Batak.

Pada masa kolonial Belanda, kampung tersebut merupakan bagian dari kawasan Meester Cornelis. Kampung seluas 8.575 hektar tersebut memiliki akar dan nilai sejarah antopologi kultural yang kuat.

Selama empat abad, Meester Cornelis Jatinegara adalah salah satu pusat fungsional pertumbuhan Kota Jakarta. Fakta historis tersebut berhasil dihimpun Ivana Lee, pendamping warga dari LSM Ciliwung Merdeka yang pernah melakukan penelitian di wilayah tersebut.

"Lokasinya strategis, dekat dengan stasiun kereta api, dan pasar skala regional," kata Ivana, yang aktif bergelut di LSM yang melakukan pendampingan dan advokasi secara intensif terhadap komunitas warga Kampung Pulo sejak tahun 2014.

Secara bertahap, di sana mulai muncul perkampungan dan perkembangan perekonomian sektor informal. Kemajuan tersebut cukup pesat sebab Kampung Pulo awalnya adalah hutan.

Sebagian wilayah Kampung Pulo dibuka oleh lima bersaudara (Asril, Rihen, Bandan, dan dua orang tak diketahui namanya) yang diberi wewenang oleh kolonial Belanda berupa dua surat verponding. Mereka menjadi tuan tanah yang menarik pajak pada para pemukim.

Dengan kata lain, tanah sebagian warga di Kampung Pulo adalah tanah adat yang dimiliki jauh sebelum tahun 1930. Hingga kini, LSM Ciliwung Merdeka secara de facto mendata masih banyak warga di Kampung Pulo yang memegang hak kepemilikan adat, seperti girik, petuk pajak bumi, jual beli di bawah tangan, dan verponding Indonesia.

Direktur Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, menyatakan bahwa verponding diakui dalam UU Pokok Agraria Pasal 3 atau UU No 5 Tahun 1960. Ia berkata, sebagai konsekuensi dari lahirnya UU tersebut, pemerintah Indonesia harus mengonversi surat-surat kepemilikan adat ke dalam sertifikat tanah warga.

Sandyawan menyebutkan, usaha demikian pernah dilakukan pemerintah melalui program Prona dan Larasita, namun birokrasi masih berbelit dan biayanya tinggi.

Secara hukum, menurutnya, terutama berdasarkan asas keadilan, hak kepemilikan adat tidak bisa dibatalkan hanya karena warga bersangkutan belum mampu meningkatkan status surat-surat tanah itu menjadi sertifikat.

"Kalau sampai terjadi pembatalan, atau warga tiba-tiba dianggap tak lagi memiliki hak atas tanah mereka sendiri, ini namanya negara merampas hak milik atas tanah warganya sendiri," tutur Sandyawan
.

merah :
1. hak kepemilikan adat itu apa sih maksudnya ??
2. underline : apakah benar tidak bisa dibatalkan ??

http://eprints.upnjatim.ac.id/2969/1/file1.pdf

halaman 28

Sasaran   pelaksanaan   pendaftaran   tanah   pertama   kali   secara
sporadik  asal  tanah  adat  adalah  tanah-tanah  dengan  status  hak  milik
adat  yang  belum  bersertifikat,  ini  berarti  bahwa  terhadap  hak-hak  atas
tanah  tersebut  belum  pernah  dibukukan  atau  dengan  kata  lain  bahwa
terhadap  hak  atas  tanah  dengan  status  hak  milik  adat  dimaksud  belum
pernah   diterbitkan   sertifikat   tanahnya. Sehingga   perlu   didaftarkan
sertifikat  atau  bukti  kepemilikan  hak  atas  tanahnya  sesuai  dengan
Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  1997.  Sebagai  penyempurnaan
dari  Peraturan  Pemerintah  Nomor  10  Tahun  1961  yang  di  dalamnya
dijelaskan secara rinci mengenai pendaftaran tanah.  

Dalam   hal   ini   apabila   permohonan   pendaftaran   hak   tersebut
diajukan  diatas  bidang  tanah  dengan  status  hak  bekas  milik  adat  maka
Kepala Desa terlebih dahulu harus mengeluarkan surat keterangan milik
adat  yang  merupakan  dasar  dari  penerbitan  sertifikat  tanahnya.
 

Dalam memberikan surat keterangan milik adat inilah Kepala Desa memegang
peranan  yang  sangat  penting,  yakni  kepala  desa  yang  bersangkutan

Dilarang mengutip sebagian atau seluruh karya tulis ini tanpa mencantumkan dan menyebutkan sumber.

harus   terlebih   dahulu   menyelidiki   riwayat   tanah,   batas-batasnya,
panjang dan lebar serta luas tanah tersebut, karena kepala desalah yang
paling dekat dengan tanah  yang dimohon dan  banyak  mengetahui asal-
usul tanah yang bersangkutan.  

Surat keterangan milik adat adalah merupakan sumber pertama dari
terbitnya  suatu  hak  milik  atas  tanah.  Melalui  pendaftran  hak  inilah
status  tanah  yang  pada  mulanya  milik  adat  berubah  statusnya  menjadi
hak  milik  sebagaimana  yang  termuat  dalam  Undang-Undang  Pokok
Agraria.  Sedangkan  jenis  tanah  bekas  milik  adat  dibedakan  menjadi  2
(dua) macam yaitu :  

Hukum Tanah di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :

1) Hukum tanah adat.

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa
ialah  hukum  adat  dimana  sendi-sendi  dari  hukum  tersebut  berasal
dari     masyarakat     hukum     adat     setempat,     sepanjang     tidak
bertentangan   dengan   kepentingan   nasional,   dan   negara   yang
berdasarkan  persatuan  bangsa  dan  sosialisme  Indonesia.

demikian  menurut  B.F.  Sihombing,  hukum  tanah  adat  adalah  hak
pemilikan   dan   penguasaan   sebidang   tanah   yang   hidup   dalam
masyarakat  adat  pada  masa  lampau  dan  masa  kini  serta  ada  yang
tidak   mempunyai   bukti-bukti  kepemilikan  secara  autentik  atau
tertulis,  kemudian  pula  ada  yang  didasarkan  atas  pengakuan  dan
tidak tertulis.


5 Adapun tanah adat terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

a.Hukum tanah adat masa lampau.
dst

b. Hukum Tanah Adat Masa Kini.
Hukum   tanah   adat   masa   kini   ialah   hak   memiliki   dan
menguasai  sebidang  tanah  pada  zaman  sesudah  merdeka  tahun
1945 sampai sekarang, dengan bukti autentik berupa girik, petuk
pajak,  pipil, hak  agrarische  eigendom,  milik  yasan,  hak  atas
druwe,   atau   hak   atas   druwe   desa,   pesini,
Grant sultan, landerijenbezitrecht, altijddurente erpacht, hak usaha atas tanah
bekas  partikelir,  fatwa  ahli  waris,  akta  peralihan  hak,  dan  surat
segel  di   bawah  tangan,  dan   bahkan  ada   yang   memperoleh
sertifikat  serta  surat  pajak  hasil  bumi  (Verponding  Indonesia),
dan  hak-hak  lainnya  sesuai  dengan  daerah  berlakunya  hukum
adat   tersebut,   serta   masih   diakui   secara   internal   maupun
eksternal

2. underline : apakah benar tidak bisa dibatalkan ?? >>> ya benar tidak bisa dibatalkan ... ASALKAN surat2 itu ada

sumber masalah terkait status kampung pulo :

1. Thn 90an warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena diperas dan dipersulit pemerintah (pusat hingga ke kelurahan)

2. Kepala desa disana pun tidak melakukan tugas-nya dengan baik (karena menulis surat2 hanya berdasarkan tanda tangan tapi tanpa nomor2 surat) >>> bikin surat negara tanpa nomor dan cuma ada tanda tangan si pejabat .... dimana status hukumnya ??

3. Kalau mau mengurus sekarang pun sebetulnya masih bisa ... tapi kalau melihat uraian BPN, warga juga sampai sekarang tidak bisa membuktikan surat2 itu

lanjut ....
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Sun Aug 23, 2015 12:18 pm

So .... apa masalah utama konflik Kampung Pulo ini ??

1. apakah karena urusan surat tanah ??
2. atau karena penggusuran yang tidak manusiawi ??

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/29/18251201/Ini.Alasan.Komunitas.Ciliwung.Merdeka.Gugat.Pemprov.DKI
Ini Alasan Komunitas Ciliwung Merdeka Gugat Pemprov DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Ciliwung Merdeka yang disebut mewakili warga Kampung Pulo menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihak Ciliwung Merdeka menggugat Surat Perintah (SP) pembongkaran daerah tersebut, yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Gugatan telah dilayangkan sejak awal Juli 2015 silam. Komunitas tersebut menilai bahwa surat perintah bongkar yang dikeluarkan tidak sah.

Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan tidak sah karena hasil verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sebagian warga Kampung Pulo memiliki sertifikat tanah yang sah.

"Dasar hukum gugatannya karena kan mulai dari itu dianggap tanah ilegal, ternyata semua atau sebagain besar-lah, (warga Kampung Pulo) punya sertifikat. Dan ini sudah diserahkan ke Pemprov DKI, dan dibuktikan di BPN, itu sah. Jadi dasar untuk bongkar paksa tanpa ganti rugi itu yang tidak sah," kata Sandyawan kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2015).

Kendati demikian, lanjut Sandyawan, bahwa proses gugatan tersebut sedang dalam proses damai. Pekan ini pihaknya akan bertemu dengan Pemprov DKI untuk membuat nota kesepakatan.

"Poinnya cukup banyak, misalnya kesepakatan yang menyangkut soal verifikasi kembali tanah milik. Kalau jadi, (gugatan) itu dicabut," ujar Sandyawan.

Mewakili warga Kampung Pulo, Sandywan mengatakan sejauh ini hubungan pihaknya dengan Pemprov DKI mengalami kemajuan. Ini ditandai dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyetujui rencananya soal desain pembuatan rusunnami di lokasi tersebut.


"Kita dari pihak Ciliwung Merdeka sebagai fasilitator dan komunikator warga Kampung Pulo sudah ketemu pihak Gubernur dan terjadi beberapa kesepatan luar biasa, antara lain ganti ruginya berupa tempat pemukiman baru. Bahkan oleh Gubernur akan dibuat 1,5 kali lipat," ujar Sandyawan.

"Misalnya kamu punya 100 meter tanah, akan diganti 150 meter. Tanah itu (nanti) akan dimiliki Pemprov DKI, dan warga akan diberi sertifikat. Dan di Kampung Pulo bangunannya akan dibangun rusunami namanya, bukan rusunawa. Itu yang ditawarkan gubernur," ujar Sandyawan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan warga Kampung Pulo menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait pengiriman surat peringatan (SP) tahap 1 oleh Satpol PP Jakarta Timur tentang pengosongan rumah warga.

"Enggak apa-apa kalau mau gugat kami. Silakan saja, enggak masalah. Semua orang punya hak. Lihat saja prosesnya seperti apa," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (28/7/2015). [Baca: Ahok Persilakan Warga Kampung Pulo Gugat Pemprov DKI]

Gugatan dilayangkan karena warga menganggap surat perintah Satpol PP Jakarta Timur yang diterima pada tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemprov DKI dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.

Wajar, Warga Kampung Pulo Tolak Penggusuran

JAKARTA, KOMPAS.com — Peristiwa bentrokan antara warga Kampung Pulo dengan polisi dan Satpol PP, Kamis (20/8/2015), dinilai merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Bentrokan terjadi lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur tempat tinggal warga tanpa memenuhi kesepakatan yang sebelumnya disetujui Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. (Baca: Ini Alasan Komunitas Ciliwung Merdeka Gugat Pemprov DKI)

"Warga (Kampung Pulo) sudah punya solusi dan konsep warga soal Kampung Pulo itu sudah dipresentasikan ke Ahok. Waktu itu, Ahok juga sudah setuju, tetapi tiba-tiba keputusannya berubah. Malah kirim petugas buat bongkar paksa," kata sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (20/8/2015). (Baca: Merumahkan Kembali, Bukan Asal Memindah...)

Tamrin menilai, cara penggusuran di Kampung Pulo tidak manusiawi. Idealnya, penggusuran dilakukan ketika warga sudah menempati tempat tinggal yang baru. Faktanya, banyak warga yang belum menempati Rusun Jatinegara.

Penggusuran ini dinilai berbeda dengan apa yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo.


"Semangat yang sudah ditularkan oleh Pak Jokowi dari Solo sampai Jakarta, mudah-mudahan Pak Ahok juga, semangat membangun tanpa menggusur. Kalau terpaksa harus menggusur, harus dikasih (tempat tinggal) dulu," tutur Tamrin.

Sebelumnya, sosiolog UI, Robertus Robert, menyampaikan, Pemprov DKI perlu memahami bahwa kampung adalah rumah. Untuk merumahkan kembali warga, warga harus dilibatkan aktif dalam prosesnya.

"Karena di rumah ada proses sosial yang unik, melibatkan hidup orang, termasuk emosi. Karena dari rumah, setiap orang membangun masa depan, tak peduli itu keluarga miskin atau kaya," tutur Robert.

Secara sosial, lanjut Robert, tak mudah bagi orang menerima tempat tinggal baru. Sebab, mereka tak memiliki referensi tempat yang baru itu.

Tak heran, warga Kampung Pulo merasa tak cukup dengan unit Rusun Jatinegara meski dalam pandangan warga kelas menengah Ibu Kota, unit rusun itu sangat layak dan bernilai rupiah tinggi.

Warga sedang dalam proses gugatan .... tapi tetap digusur .... warga protes

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/28/16473991/Ahok.Persilakan.Warga.Kampung.Pulo.Gugat.Pemprov.DKI
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150820195034-20-73479/cerita-ahok-di-balik-penggusuran-kampung-pulo/

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/20/13150821/Ahok.Kalau.Gitu.Warga.Kampung.Pulo.Dudukin.Istana.Saja.Sampai.Putusan.PTUN?utm_campaign=related&utm_medium=bp-kompas&utm_source=news&

Cerita Ahok di Balik Penggusuran Kampung Pulo

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak menerima permintaan warga Kampung Pulo agar menunda penertiban permukiman hingga ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Kampung Pulo sebelumnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.

"Enggak bisa. Gimana caranya kamu gugat kami, padahal tanah yang kamu dudukin itu lahan negara? Kalau gitu, warga Kampung Pulo sama-sama dudukin Istana saja sampai tungguin putusan PTUN," kata Basuki di Gedung Nyi Ageng Serang, Kamis (20/8/2015).

"Tetapi, boleh enggak kayak gitu? Kalau mau cari alasan, jangan dibalik-balik deh alasannya," kata Basuki.


Pemprov DKI, lanjut dia, sudah lama menunggu dan meladeni permintaan warga Kampung Pulo, tetapi tidak pernah menemukan titik terang. Sebab, mereka terus menuntut uang kerahiman atas penertiban permukiman liar tersebut.  

dst ....

merah : uang kerahiman itu apa ??

http://news.detik.com/berita/2997609/warga-kp-pulo-minta-uang-kerohiman-kapolda-kalau-tak-sesuai-aturan-korupsi

Warga Kp Pulo Minta Uang Kerohiman, Kapolda: Kalau Tak Sesuai Aturan, Korupsi

Sejumlah warga Kampung Pulo meminta uang kerohiman atas penggusuran rumah mereka. Pemprov DKI sendiri dengan tegas menolak ganti rugi karena tanah itu adalah tanah negara. Lalu bagaimana menurut pihak kepolisian?

"Kalau minta ganti rugi, apalagi jumlah cukup besar, itu malah kena korupsi. Karena menyalahgunakan uang negara secara melawan hukum untuk kepentingan orang lain, itu malah masuk dalam tindak pidana korupsi," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Kapolda mengimbau agar warga Kampung Pulo memahami hal itu. Ia meminta agar masyarakat tidak memaksakan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi karena hal itu bertentangan dengan hukum.

"Warga harus paham itu," cetusnya.

Kapolda kembali menegaskan semua diserahkan ke pemerintah masalah uang kerohiman itu, apakah sesuai hukum atau tidak. Kalau sesuai hukum mungkin bisa, tapi kalau tidak sulit dipenuhi.

Sementara Kapolda menyesalkan upaya paksa yang dilakukan aparat dalam penggusuran tersebut. Pihak kepolisian tidak menginginkan hal itu terjadi, tetapi di satu sisi polisi harus mengambil langkah hukum karena warga melakukan perlawanan.

"Saya sebagai kapolda berkewajiban untuk menjaga ketertiban. Langkah-langkah Pemda sudah sesuai aturan hukum," imbuhnya.

Ia kembali mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang akan berbuntut pada penegakan hukum.

disatu pihak saya setuju terkait hukum "uang kerahiman" yang tidak jelas .... dipihak lain ... kalau polisi yang ngomong seperti bold

bold : Lah ... kaya polisi ga korup aja ... sok2an lu

pusing  pusing

tentang uang "aneh2" ini ... saya juga pernah ga sengaja nabrak motor yang parkir di kampung warga .... proses ganti perbaikan motor sudah beres ... tapi tiba2 tetangga si pemilik motor dateng and bilang "kita juga minta ganti rugi uang kaget ... anak saya sampai nangis2 trauma"

nyerah

-----------------------------------------------------------------------------

Point saya sih : dalam kasus ini jelas warga adalah korban .... korban apa ??
- korban pemerintah yang korup (terkait surat2 tanah)

terkait TS : ngurus status hak warga yang hidup aja masih ribet ... gimana status sebuah makam ??
walaupun terkait makam tokoh penting ... memang ada beberapa kasus yang tidak digusur

misalnya : pendirian kantor walikota jakarta selatan dibangun diatas tpu .... dan dari salah satu makam2 ada makam ade irma suryani
tentang makam yang lain .... ganti rugi dan surat2 tanah beres .... tapi untuk makam ade irma ... jadilah makam itu terletak di kantor walikota

hihihihihihihi .... padahal apa urusannya ade irma dengan kantor walikota

piss  piss

katakanlah makam ade irma tidak digusur karena ada alasan berkaitan dengan sejarah (yang jelas juga sejarahnya) ... siapa2 saja keluarga ade irma juga masih jelas untuk disebut ahli waris atau keluarga  

lah kalau tentang makam di Kampung Pulo >>> tidak digusur demi kearifan lokal >>> keraifan lokal apa ?? kearifan lokal untuk nyari2 berkah setiap malam jumat ??

ini pigimane ceritanye bang ??

binar

http://news.okezone.com/read/2015/08/22/338/1200828/kisah-makam-keramat-di-tengah-relokasi-kampung-pulo

Kisah Makam Keramat di Tengah Relokasi Kampung Pulo

Pasca-penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Kampung Pulo, sebuah makam keramat yang berada di tengah kampung tersebut menghebohkan masyarakat sekitar. Pasalnya, letak makam tersebut hanya 15 meter dari bibir kali Ciliwung.

Sejumlah masyarakat sekitar menolak jika makam tersebut ikut digusur. Mereka khawatir nantinya akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik jika makam tersebut ikut digusur.

Otip (36), warga RT 013 RW 02, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang rumahnya tidak jauh dengan makam, menolak jika penggusuran makam tersebut tetap dilakukan. Meskipun rumahnya sudah sempat diratakan setengah badan, namun dirinya tidak rela kalau makam tersebut ikut digusur karena keberadaan makan tersebut sudah puluhan tahun.

"Kalau rumah yang digusur engga apa-apa, silakan saja. Tapi kalau makam ini, jangan deh, saya ngeri ada apa-apa. Ini makam kiai loh," ujar Otip ditemui di depan makam tersebut, Sabtu (22/8/2015).

Otip menceritakan, makam tersebut adalah makam seorang kiai yang sudah lama meninggal. Diketahui dalam satu bangunan itu berisi enam makam dan salah satunya diberi pagar. Makam tersebut bernama KH Kosim bin H Thohir, lahir pada 1867 dan wafat pada 1947.

"Ini makam keluarga, tapi yang paling dikenal makamnya KH Kosim. Dia orang yang dituakan zaman dahulu di sini," Jelas Otip.
Ia menuturkan, banyak orang luar daerah yang datang ke makam KH Kosim. Bahkan, ungkap Otip, ada satu cerita beredar bahwa orang yang datang ke makam tersebut pernah bertemu KH Kosim ketika umroh di Makkah.

"Jadi, memang pernah ada yang ketemu di Makkah lagi naik haji dan saat udah pulang, dikasih alamat. Pas datang ke sini, nanya alamat KH. Kosim. Pas saya bilang orangnya sudah meninggal lama, mereka sempat enggak percaya," tambah Otip

Ia melanjutkan, orang tersebut berasal dari Makassar dan menceritakan bahwa ketika bertemu KH Kosim di Makkah, dirinya diajarkan mengaji dan salat. Kemudian ketika pulang, KH Kosim memberikan alamat rumahnya.

"Ya begitulah, banyak yang dateng ke sini katanya ketemu di Makkah. Pas datang ke sini enggak percaya," jelas Otip

Di tempat berbeda, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Umar Faroq mengatakan makam tersebut tidak akan digusur demi menjaga kearifan lokal. "Untuk makam kembali lagi ke pemerintah. Tapi enggak dibongkarlah, kita masih jaga kearifan lokal," ungkap Umar Faroq ditemui di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Pantauan Okezone, di sekitar bangunan makam tersebut saat ini sudah rata dengan tanah. Sementara makam KH Kosim yang dikeramatkan tersebut tidak ikut diratakan. (fal)
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by abu hanan Sun Aug 23, 2015 12:35 pm

mbdee..

hah?awalnyah dari ; apakah makam ini juga boleh digusur ??

kemudian merembet mirip setrika (mondar mandor)..wkwkwkwk..

jadi mana dulu nih yang mau diselesaikan?
sengketa tentang ahli waris makam (keluarga) ato tanah turun temurun?

kalow sayah kamsut sih kupas dulu hukum pemindahan makam dari sisi fiqh/syariah..lantas jalan ke mall yang lain..

susah susah susah..
usil
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Sun Aug 23, 2015 12:41 pm

Saya : mungkin karena ga terlalu ngurusin hal2 yang bersifat gaib .... ya lempeng aja sih terkait semua makam2 "tokoh penting" ... apakah tokoh agama, raja, sunan, dsb

makam dijadikan tempat berziarah .... oke (tambahan : artinya ... disini yang hidup mendoakan - memberi doa - yang sudah meninggal)
tapi makam dijadikan tempat cari berkah atau dianggap "keramat" .... ga setuju

Mungkin saya lebih tertarik ngurusin konflik antar warga yang masih hidup ini .... sesuai dengan hukum dan keadilan

tapi ya ... pendapat orang beda2

piss


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sun Aug 23, 2015 1:16 pm, total 1 kali diubah (Reason for editing : ada tambahan)
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by dee-nee Sun Aug 23, 2015 12:43 pm

abu hanan wrote:mbdee..

hah?awalnyah dari ; apakah makam ini juga boleh digusur ??

kemudian merembet mirip setrika (mondar mandor)..wkwkwkwk..

jadi mana dulu nih yang mau diselesaikan?
sengketa tentang ahli waris makam (keluarga) ato tanah turun temurun?

kalow sayah kamsut sih kupas dulu hukum pemindahan makam dari sisi fiqh/syariah ..lantas jalan ke mall yang lain..

susah susah susah..
usil

awalnya kan saya tulis

Kalau warganya digusur ... apakah makam ini juga boleh digusur ??

maksud saya mbah .... yang merah ini aja sudah pro-kontra
apalagi cuma urusan yang biru

ga logis buat saya .... manusia hidup boleh diusir ... manusia meninggal malah dipertahankan

terkait TS : ngurus status hak warga yang hidup aja masih ribet ... gimana status sebuah makam ??

uraian ngalor ngidul diatas mah cuma info aja tentang bentrok antara manusia yang masih hidup ini
(kan ada yang bilang warga punya hak tanah ... ada yang bilang warga ga punya hak tanah)

yang hidup dan ga punya surat2 ... diusir
yang mati dan ga punya surat2 ... tidak diusir

buat saya aneh ... hehehehehehehhe

--------------------------

ungu : siap mbah ... tolong dijelaskan

2 good 2 good
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Muslim-Zone Re: Cerita makam di Kampung Pulo, tempat warga ziarah di malam Jumat

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik