JIZYAH - sebuah pelurusan makna atas distorsi pandangan umum yang berlaku
Halaman 1 dari 1 • Share
JIZYAH - sebuah pelurusan makna atas distorsi pandangan umum yang berlaku
Jizyah:
Kata Jizyah sendiri berasal dari akar bahasa Arab yang berarti kompensasi. Menurut Sheikh Yusuf Al-Qardawi dalam bukunya “Non Muslims in the Islamic society” ia berkata: ". Jizyah adalah kewajiban tahunan per kapita yg dikenakan kepada orang dewasa yang mampu memenuhinya"
Sedangkan Kharaj adalah pajak properti yang dikenakan pada tanah milik non-Muslim.
Wajib Jizyah:
Jizyah hanya Wajib dibayar oleh laki-laki dewasa non-Muslim yang sehat Fisik dan jiwa.
Pembatalan kewajiban Jizyah:
1. Berjasa bagi negara.
Jika non-Muslim sudah memberikan layanan penting bagi negara, mereka dibebaskan dari membayar Jizyah selamanya. Non Muslim Mesir semasa Khalifah Umar Bin Khatab pernah dibebaskan kewajiban Jizyah selamanya sebagai penghargaan atas jasa mereka saat pengerjaan kanal kuno Nahr Amir al-Muminin dari Kairo ke laut merah yg berfungsi memfasilitasi transportasi bahan makanan dari Mesir ke Madinah
http://www.alsiraj.net/English/misc/nonmuslims/html/page20.html
During the caliphate of Umar Ibn El-Khattab, the second righteous caliph, may Allah be pleased with him, a non-Muslim Egyptian laid before the Islamic government the project of cleaning and re-digging the ancient canal named, Nahr Amir al-Muminin, from Cairo down to the red sea which would facilitate the transportation of food stuff from Egypt to Medina, the capital. Umar, may Allah be leased with him, exempted the man from paying the Jizyah throughout his life.
2. Bersedia ikut bela negara.
Kewajiban membayar Jizyah dibatalkan jika non Muslim bergabung dengan tentara Islam dan berpartisipasi dengan Muslim dalam membela negara.
http://www.lidwa.com/app/?k=ahmad&n=21952
Hadits Ahmad 21952
Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya berkata: Bila mengutus seorang pemimpin ekspedisi penyerangan atau tentara beliau memberinya wasiat secara khusus untuk bertakwa kepada Allah dan berwasiat kebaikan untuk kaum muslimin bersamanya, beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah dijalan Allah, perangilah orang yang kafir terhadap Allah, bila kau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, serulah mereka pada satu dari tiga hal, mana saja diantaranya yang mereka terima maka terimalah dari mereka; serulah mereka menuju Islam, bila mereka menerimamu maka terimalah dari mereka, kemudian ajaklah mereka untuk pindah dari tempat mereka ke tempat kaum muhajirin, beritahukan pada mereka, bila mereka mengerjakannya, mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin, bila mereka enggan dan lebih memilih tempat mereka, beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti kaum badui kalangan muslimin, mereka berkewajiban melaksanakan hukum Allah yang berlaku bagi kaum mu`minin dan mereka tidak mendapatkan fai` dan ghanimah sama sekai kecuali bila mereka berjihad bersama kaum muslimin, bila mereka enggan maka serulah mereka untuk membayar jizyah,bila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah dirimu (untuk menyerang mereka), bila mereka enggan maka memintalah pertolongan pada Allah kemudian perangilah mereka."
Nominal Jizyah:
Jizyah tidak memiliki batas/nominal tertentu, semua berdasarkan keputusan pemerintah Islam begitupun juga dengan Kharaj
Nabi ketika mengirim wakilnya ke Yaman mengatakan untuk mengambil sebesar satu dinar dari setiap orang dewasa.
Khalifah Umar Ibn ElKhattab memutuskan 48 Dirham untuk orang kaya, 24 dirham untuk kelas menengah dan 12 dirham untuk pengrajin dan pekerja kasar.
Imam Al-Syafi'i menunjukkan satu Dinar per tahun, tetapi menambahkan bahwa hal itu tidak bersifat tetap dan disesuaikan dengan kemampuan. (Al-Shaffi, Al-Umm, vol. 4 p.122)
Non Muslim yg bebas jizyah:
1.Wanita
2.Anak di Bawah Umur
3.Orang-orang yang berusia lanjut
4.Mengalami sakit kronis sehingga sulit memiliki penghasilan
5.Gila
6.Rahib, pendeta, dsb.
7.Orang cacat.
8.Orang yg secara finansial tidak mampu
Alasan di balik Jizyah adalah:
1- Sebagai pengganti atas wajib militer
Dikenakan hanya pada setiap laki - laki non muslim dewasa yg sehat fisik dan mental. Mereka tidak pernah diminta untuk berperang bersama tentara Islam untuk melawan musuh yg menggangu kedaulatan negara. Hal ini juga memberikan kontribusi untuk biaya pertahanan negara dan perlindungan yang sekarang kurang lebih disebut pajak pertahanan.
Insiden yang paling jelas dalam sejarah untuk membuktikan ini adalah ketika Abu Ubaidah tahu bahwa Romawi mengumpulkan pasukan untuk merebut kembali Suriah dari Muslim, berkata: "Kami kembalikan uang kalian karena kami telah diberitahu tentang pengumpulan pasukan musuh. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, kewajiban kami untuk melindungi kalian. Karena kami sekarang tidak dapat memenuhi kondisi tsb, kami kembalikan uang jizyah kalian. "(HR Abu Yusufin Al-Kharaj)
2. Digunakan untuk pelayanan publik apabila kondisi negara damai.
Artinya Jizyah tidak mengikat, semua tergantung pada keadaan negara yang bersangkutan diliat dari sisi ekonominya.
Kata Jizyah sendiri berasal dari akar bahasa Arab yang berarti kompensasi. Menurut Sheikh Yusuf Al-Qardawi dalam bukunya “Non Muslims in the Islamic society” ia berkata: ". Jizyah adalah kewajiban tahunan per kapita yg dikenakan kepada orang dewasa yang mampu memenuhinya"
Sedangkan Kharaj adalah pajak properti yang dikenakan pada tanah milik non-Muslim.
Wajib Jizyah:
Jizyah hanya Wajib dibayar oleh laki-laki dewasa non-Muslim yang sehat Fisik dan jiwa.
Pembatalan kewajiban Jizyah:
1. Berjasa bagi negara.
Jika non-Muslim sudah memberikan layanan penting bagi negara, mereka dibebaskan dari membayar Jizyah selamanya. Non Muslim Mesir semasa Khalifah Umar Bin Khatab pernah dibebaskan kewajiban Jizyah selamanya sebagai penghargaan atas jasa mereka saat pengerjaan kanal kuno Nahr Amir al-Muminin dari Kairo ke laut merah yg berfungsi memfasilitasi transportasi bahan makanan dari Mesir ke Madinah
http://www.alsiraj.net/English/misc/nonmuslims/html/page20.html
During the caliphate of Umar Ibn El-Khattab, the second righteous caliph, may Allah be pleased with him, a non-Muslim Egyptian laid before the Islamic government the project of cleaning and re-digging the ancient canal named, Nahr Amir al-Muminin, from Cairo down to the red sea which would facilitate the transportation of food stuff from Egypt to Medina, the capital. Umar, may Allah be leased with him, exempted the man from paying the Jizyah throughout his life.
2. Bersedia ikut bela negara.
Kewajiban membayar Jizyah dibatalkan jika non Muslim bergabung dengan tentara Islam dan berpartisipasi dengan Muslim dalam membela negara.
http://www.lidwa.com/app/?k=ahmad&n=21952
Hadits Ahmad 21952
Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya berkata: Bila mengutus seorang pemimpin ekspedisi penyerangan atau tentara beliau memberinya wasiat secara khusus untuk bertakwa kepada Allah dan berwasiat kebaikan untuk kaum muslimin bersamanya, beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah dijalan Allah, perangilah orang yang kafir terhadap Allah, bila kau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, serulah mereka pada satu dari tiga hal, mana saja diantaranya yang mereka terima maka terimalah dari mereka; serulah mereka menuju Islam, bila mereka menerimamu maka terimalah dari mereka, kemudian ajaklah mereka untuk pindah dari tempat mereka ke tempat kaum muhajirin, beritahukan pada mereka, bila mereka mengerjakannya, mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin, bila mereka enggan dan lebih memilih tempat mereka, beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti kaum badui kalangan muslimin, mereka berkewajiban melaksanakan hukum Allah yang berlaku bagi kaum mu`minin dan mereka tidak mendapatkan fai` dan ghanimah sama sekai kecuali bila mereka berjihad bersama kaum muslimin, bila mereka enggan maka serulah mereka untuk membayar jizyah,bila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah dirimu (untuk menyerang mereka), bila mereka enggan maka memintalah pertolongan pada Allah kemudian perangilah mereka."
Nominal Jizyah:
Jizyah tidak memiliki batas/nominal tertentu, semua berdasarkan keputusan pemerintah Islam begitupun juga dengan Kharaj
Nabi ketika mengirim wakilnya ke Yaman mengatakan untuk mengambil sebesar satu dinar dari setiap orang dewasa.
Khalifah Umar Ibn ElKhattab memutuskan 48 Dirham untuk orang kaya, 24 dirham untuk kelas menengah dan 12 dirham untuk pengrajin dan pekerja kasar.
Imam Al-Syafi'i menunjukkan satu Dinar per tahun, tetapi menambahkan bahwa hal itu tidak bersifat tetap dan disesuaikan dengan kemampuan. (Al-Shaffi, Al-Umm, vol. 4 p.122)
Non Muslim yg bebas jizyah:
1.Wanita
2.Anak di Bawah Umur
3.Orang-orang yang berusia lanjut
4.Mengalami sakit kronis sehingga sulit memiliki penghasilan
5.Gila
6.Rahib, pendeta, dsb.
7.Orang cacat.
8.Orang yg secara finansial tidak mampu
Alasan di balik Jizyah adalah:
1- Sebagai pengganti atas wajib militer
Dikenakan hanya pada setiap laki - laki non muslim dewasa yg sehat fisik dan mental. Mereka tidak pernah diminta untuk berperang bersama tentara Islam untuk melawan musuh yg menggangu kedaulatan negara. Hal ini juga memberikan kontribusi untuk biaya pertahanan negara dan perlindungan yang sekarang kurang lebih disebut pajak pertahanan.
Insiden yang paling jelas dalam sejarah untuk membuktikan ini adalah ketika Abu Ubaidah tahu bahwa Romawi mengumpulkan pasukan untuk merebut kembali Suriah dari Muslim, berkata: "Kami kembalikan uang kalian karena kami telah diberitahu tentang pengumpulan pasukan musuh. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, kewajiban kami untuk melindungi kalian. Karena kami sekarang tidak dapat memenuhi kondisi tsb, kami kembalikan uang jizyah kalian. "(HR Abu Yusufin Al-Kharaj)
2. Digunakan untuk pelayanan publik apabila kondisi negara damai.
Artinya Jizyah tidak mengikat, semua tergantung pada keadaan negara yang bersangkutan diliat dari sisi ekonominya.
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Similar topics
» Kisah wali Allah yang Sholat di atas air
» PDT. GILBERT LUMOINDONG ~ 4 CIRI [umum] SEORANG YANG DISERTAI OLEH TUHAN ~ KHOTBAH KRISTEN
» Sebuah cermin Islam vs Ahmadiyah: mana yang palsu, mana yang asli?
» Makna Menggenapi Taurat yang salah kaprah
» kenapa banyak tafsir Quran yang berbeda makna?
» PDT. GILBERT LUMOINDONG ~ 4 CIRI [umum] SEORANG YANG DISERTAI OLEH TUHAN ~ KHOTBAH KRISTEN
» Sebuah cermin Islam vs Ahmadiyah: mana yang palsu, mana yang asli?
» Makna Menggenapi Taurat yang salah kaprah
» kenapa banyak tafsir Quran yang berbeda makna?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik