FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia Empty implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia

Post by darussalam Sat Dec 17, 2011 11:07 am

Oleh
Irfan S. Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia



Pengantar Redaksi Swaramuslim
Tulisan ini merupakan makalah yang disampaikan Irfan S. Awwas dalam Diskusi
Ahli tentang Syari’ah Islam Dalam Perspektif Hukum dan Politik di Indonesia
,
yang diselenggarakan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Staf
Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, pada hari Sabtu tanggal
29 Juli 2006, bertempat di Hotel Quality, Jl. Ahmad Yani No. 40,
Surakarta.

Pendahuluan
BANGSA Indonesia telah melakukan kesalahan besar, ketika para pendiri negeri
ini menolak tunduk di bawah aturan Allah, dan memutuskan untuk menyingkirkan
Syari’at Islam. Kemudian, memilih jalan hidup sekuler dalam menjalankan roda
pemerintahan.

Falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan landasan
formal-konstitusional dalam mengelola NKRI, memang tidak secara spesifik
menyebutkan perlunya menerapkan Syari’at Islam dalam pengelolaan negara. Dan
rupanya, pemeluk Islam yang kebetulan memiliki hak formal dalam menentukan
pengelolaan negara, seperti para anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
sejauh ini belum berhasil –atau memang tidak berminat– untuk mengatur negara
ini sesuai dengan Syari’at Islam.

Proses pengelolaan negara yang menyingkirkan Syari’at Islam, hasilnya sudah
dapat disaksikan semua orang. Bahwa, sebagai bangsa dan negara yang penduduknya
mayoritas mutlak beragama Islam, nasib Indonesia terbukti semakin
terpuruk. Penduduk miskin semakin banyak, kekayaan tanah air semakin terkuras,
hutang luar negeri kian menggunung, lingkungan kian tercemar gas beracun, belum
lagi ancaman disintegrasi dari kelompok separatis non-Muslim.

Lebih dari itu, kerusakan moral masyarakat dan pejabat, secara nyata
mengakibatkan instabilitas ekonomi negara dan krisis ekonomi berkepanjangan,
ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga banyak terjadi bencana,
dan ketimpangan kesejahteraan sosial masyarakat. Selain itu, ketahanan bangsa
dan negara semakin rapuh, tumbuhnya sikap ambivalensi masyarakat dan pejabat
negara, akibat tidak adanya acuan serta parameter yang jelas dalam penegakan
hukum.

Kenyataan ini diperparah lagi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang tidak
berpihak kepada masyarakat banyak, seperti kenaikan berbagai harga bahan dasar
kehidupan masyarakat. Begitupun, bencana akhlaq yang semakin parah telah
merusak tatanan kehidupan masyarakat, sehingga lengkaplah penderitaan rakyat
Indonesia. Kemiskinan multidimensi ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya
bagi kelangsungan hidup sebuah bangsa berdaulat.

Rakyat Indonesia kini mengalami derita panjang dan bertubi-tubi, akibat
berbagai musibah bencana alam dan bencana akhlaq. Bencana alam yang melanda
hampir seluruh wilayah Indonesia, selain meninggalkan trauma, juga telah
menurunkan daya beli dan memiskinkan masyarakat.

Menurut informasi Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) dalam kurun waktu
1998-2003 sejumlah bencana menimpa rakyat Indonesia.



Data bencana yang terdapat pada tabel di atas, belum termasuk bencana yang
terjadi sepanjang 2004-2006, antara lain: gempa bumi dan tsunami di Aceh (2004)
juga di Nias (2004) yang menelan korban jiwa ratusan ribu. Sampah longsor di
Cimahi, Jawa barat (2005) yang menewaskan 300 orang. Banjir bandang di
Sinjai/Bulukumba (2006), banjir lumpur di Sidoarjo,1 Jawa Timur (2006), gempa
bumi di Yogyakarta dan Jateng (2006) yang menewaskan lebih 7000 jiwa, dan yang
terbaru gempa dan tsunami di sepanjang pantai laut Selatan Jawa yang menewaskan
lebih dari 650 jiwa.

Mengapa bencana ini terjadi? Nubuwah Rasulullah Saw menyebutkan, ada 5 hal yang
dapat dijadikan indikator kehancuran suatu bangsa:

“Dari Ibnu Abbas ujarnya, Nabi saw bersabda: “Lima hal yang menyebabkan
terjadinya kehancuran: 1. Kaum yang suka merusak perjanjian, maka mereka pasti
dikuasai oleh musuhnya. 2. Kaum yang tidak melaksanakan hukum-hukum Allah,
niscaya mereka akan mengalami kemelaratan. 3. Kaum yang membiarkan pelacuran
merajalela, niscaya bencana kematian mengancam mereka. 4. Kaum yang mencurangi
takaran dan timbangan, niscaya mereka akan mengalami paceklik dan berbagai
macam penyakit. 5. Kaum yang tidak mau menunaikan zakat, niscaya mereka susah
mendapatkan hujan.”
(HR. Thabrani).

Dalam keadaan demikian, patutlah kita merenungkan teguran Allah di dalam Al
Qur’an:

“Belumkah tiba masanya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hai
mereka untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah
turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya
telah diturunkan Alkitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah
orang-orang yang fasik.”
(Qs. Al-Hadid, 57:16)

Teguran, sekaligus peringatan keras di dalam ayat ini amat relevan dengan
kondisi bangsa Indonesia hari ini: Sudah melarat, miskin akhlak, kehilangan
tata nilai lagi.



Urgensi Syari’ah Islam Bagi Bangsa Indonesia




Pelaksanaan syari’ah Islam dengan menggunakan kekuatan politik adalah sebagian
dari wasilah dan solusi Qur’ani. Anjuran kepada Rasulullah Saw supaya berdo’a
agar kekuasaan negara berada di tangan penguasa Mukmin, sebagaimana tertera
dalam Qs Al-Isra, 7:80 adalah di antara hujjah yang terang mengenai hal ini:

“Katakanlah: Ya Rabbi, masukkanlah aku lewat gerbang kebenaran dan keluarkan
aku lewat gerbang kebenaran pula. Dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau
kekuasaan yang dapat membantuku.”


Syeikh Abul A’la Al-Maududi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:
“Anugerahkan kepadaku kekuasaan di muka bumi dan jadikan semua kekuasaan yang
ada, semua negara menjadi pendukungku, sehingga dengan kekuatan aku dapat
menegakkan kebajikan, membasmi kejahatan, mengakhiri belenggu korupsi, narkoba
dan berbagai penyakit masyarakat, memulihkan akibat-akibat dari kejahatan,
mengatur keadilan sesuai dengan hukum yang telah Engkau turunkan.”

Al-Maududi menegaskan, inilah penafsiran ayat tersebut menurut Hasan Basri,
Qatadah, Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir.

Pemahaman seperti ini pula yang berkembang di kalangan tokoh-tokoh Islam dan
politisi Muslim di Indonesia sejak awal kemerdekaan, bahkan di semua negara
yang berpenduduk mayoritas Muslim. Setelah mereka meraih kemerdekaan, pada
umumnya penduduk negeri yang mayoritas masyarakatnya Muslim menuntut agar
mendasarkan tata politik kemasyara- katannya pada prinsip-prinsip dan tradisi
Islam, sebagai tuntutan keimanan dan kesadaran intelektualnya. Menuntut
syari’at Islam dilaksanakan secara kaaffah di negaranya masing-masing, sehingga
mereka dapat menjalani kehidupan di bawah sistem yang benar dan adil. Sebab,
ajaran Islam merupakan penjelmaan tuntunan Ilahi yang komprehensif dan
universal. Jika syari’at Islam diamalkan secara kaaffah, seluruh kepentingan
umat manusia akan terlindungi secara adil.

Ironisnya, di hampir semua negeri mayoritas berpenduduk muslim, kendali
kekuasaan berada di tangan orang-orang yang menolak pemberlakuan syari’ah
Islam, sehingga kerapkali bersikap phobi terhadap syari’at Islam,
ujung-ujungnya menjadi penentang paling keras terhadap penerapan Syari’at Islam
di lembaga pemerintahan. Mereka menjadi penguasa yang paling berani
mengintimidasi gerakan-gerakan Islam yang menuntut berlakunya Syari’at Islam
secara kaffah.

Tidak berhenti sampai di situ saja, usaha yang sungguh-sungguh di
dalam menerapkan Syari’at Islam oleh sebagian kalangan justru ditafsirkan
dengan menggunakan kacamata rasis, seperti munculnya sindiran atau cemoohan
Arabisasi.


Dalam kasus RUU APP, Goenawan Mohamad jurnalis senior pendiri
Tempo, mencurigai kandungan RUU tersebut lebih bermuatan Arab. Melalui opininya
di media cetak yang ia kuasai, tepatnya Maret 2006, Goenawan tidak
sungkan-sungkan menunjukkan ‘kebenciannya’ terhadap hal-hal yang berbau Arab.
Sikap anti-Arab adalah sikap yang dimiliki Yahudi alias Israel. Maka, ketika
media massa memberitakan tentang Goenawan Mohamad menerima penghargaan Dan
David Prize tahun 2006 oleh Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, kita semakin
mengerti, keterkaitan antara keduanya.


Sindiran dan cemoohan seperti itu jelas mengingkari sejarah
(a-historis). Karena pada dasarnya masyarakat Nusantara sebelum wujud ke dalam
NKRI telah menerapkan syari’at Islam. Seperti dikatakan LWC Van den Berg
(1845-1927) ahli Hukum bangsa Belanda, Syari’ah Islam sudah diterapkan di
banyak segi kehi-dupan. Barulah ketika kolonialis Belanda bermaksud memangkas
semangat jihad ummat Islam, mereka melakukan de-Islamisasi dengan memberlakukan
hukum adat yang tidak jarang secara substansial bertentangan dengan Syari’at
Islam.


Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah tidak saja
de-Islamisasi tetapi juga de-Arabisasi. Sebelum kemerdekaan, para orangtua kita
meski tidak bisa membaca huruf Latin, mereka banyak yang mampu membaca huruf
Arab Melayu, sebagai konsekwensi dari masuknya Islam dan diterapkannya Syari’at
Islam di banyak segi kehidupan.


Menurut catatan Alwi Shahab, wartawan senior Republika,
antara
1795-1801 di Betawi terbit koran umum yang oleh kolonial Belanda disebut koran
inlander (pribumi) dengan menggunakan bahasa Arab Melayu
. Sebelum
tahun 1872, hampir semua naskah di Nusantara ditulis dalam huruf Arab, baik
naskah berbahasa Sunda, Jawa, Melayu, maupun etnis lainnya
. Alwi
menuliskan, “Begitu luasnya bahasa Arab jadi bacaan sehari-hari, hingga mata
uang yang dikeluarkan pemerintah kolonial bagian belakangnya tertulis dalam
bahasa Arab-Melayu. Ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi juga di
negeri-negeri jajahan Inggris, seperti Singapura dan Malaya (kini Malaysia).
Kala itu, hampir seluruh masyarakat buta huruf Latin, tapi melek huruf Arab.”

Bahkan, kemampuan membaca huruf Arab-Melayu saat itu juga bisa dilihat pada
warga Cina peranakan, yaitu keturunan Cina yang lahir di Indonesia. Kini, amat
langka menemukan keturunan Cina di Indonesia yang bisa membaca huruf
Arab-Melayu. Bahkan saat ini kita tidak pernah lagi menemukan media cetak untuk
umum yang berbahasa Arab. Artinya,
proses de-Arabisasi sebagai
bagian dari de-Islamisasi ini sudah berlangsung amat baik, tetapi tudingan yang
dimunculkan justru adanya Arabisasi atau Islamisasi misalnya atas sejumlah
Perda Anti Maksiat yang diproduksi daerah tertentu melalui mekanisme demokrasi
sekuler
. Ini jelas memutarbalikkan fakta.

Tidak sekadar memutarbalikkan fakta,
isu Islamisasi dan Arabisasi
sengaja diluncurkan untuk menutupi keadaan sebenarnya, yaitu gencarnya
westernisasi dan yahudiisasi
terhadap banyak segi kehidupan rakyat
Indonesia.



Mengingkari Nikmat dan Jasa Islam




Harus diakui, dalam rentang sejarah Indonesia, Islam telah menyumbang amat
banyak, bagi bangsa Indonesia. Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar
sejarah, Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya ‘Identitas Politik Umat Islkam’.

Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowijoyo, antara lain: Pertama,
Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang
berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh tata
Negara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku tata Negara, seperti Tajus Salatin
mempunyai pengaruh yang luas ketika itu.

Kedua, Solidaritas nasional, terjalin karena peng-Islaman Nusantara
menjadikan seluruh Indonesia sebuah kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama
sesudah ada diaspora Islam pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511.
Persamaan agama, budaya, dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai
proto-nasionalisme.

Ketiga, syari’at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih
kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903
terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun-tahun 1945-1949
ideologi jihad lah yang mendorong pembentukan laskar Hizbullah-Sabilillah
sebagai tentara resmi melawan penjajah. Perlawanan pada komunisme, 1965-1966
adalah berkat ideologi jihad.

Keempat, kontrol sosial di NKRI, tidak hanya dijalankan oleh polisi,
hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam. Bayangkan,
jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pencurian, dan perampokan,
pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak Satpam.

Jika bukan Islam yang mengharamkan pelacuran, tentulah orang tua tidak akan
bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penjagaan. Jika tidak ada
Islam yang melarang tradisi kawin inses (sesama saudara kandung), kawin
sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa
Indonesia hari ini?

Sayang sekali, jasa Islam ini sering dilupakan kalau bukan dikhianati orang.
Bangsa Indonesia belum pernah secara obyektif mengakui dan kemudian mengoreksi
kesalahannya. Ada banyak alasan kondisional, dimana seseorang atau suatu bangsa
terjerumus pada kesesatan tanpa menyadari bahwa mereka tersesat jalan. Mereka
rela berkorban apa saja, demi bangsa, demi persatuan, demi hak asasi manusia,
tanpa memahami bahwa itu semua adalah sia-sia.

Fakta sejarah menjadi bukti, apapun kebijakan politik, ekonomi, sosial yang
diambil pemerintah, tidak akan bisa menolong memperbaiki kondisi negeri ini,
selama para pemimpin meninggalkan Syari’at Islam. Sebaliknya, keberkahan akan
senantiasa menyertai negeri ini. Suatu bangsa hanya bisa terbebas dari berbagai
kemelut dan kehancuran bila mereka kembali pada jalan Allah, tunduk pada
Syari’ah-Nya, dan bersungguh-sungguh dalam memberantas segala perbuatan yang
menyalahi agama Allah.

“Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah,
niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam barakah dari langit dan dari
bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka
akibat perbuatan mereka sendiri.” (Qs. Al-A’raf, 7:96, baca hingga ayat 100).



Syari’ah Islam Dalam Konstitusi Indonesia




Islam mengajak umat manusia untuk mengikuti aturan hidup yang lurus dan benar.
Tujuannya, untuk menyelamatkan umat manusia, baik sebagai individu maupun
kelompok bangsa-bangsa, agar terhindar dari kesesatan dan kerugian di dunia
maupun di akhirat. Firman Allah Swt dalam Qs. Ar-Rum, 30:30 yang artinya:

“Hadapkanlah dirimu pada dien (aturan kehidupan) yang lurus. Dien ciptaan
Allah yang sejalan dengan fitrah manusia. Tidak ada sedikit pun perubahan pada
ciptaan Allah. Itulah dien yang lurus, tetapi sebagian manusia tidak memahaminya”
.

Arti kata fitrah adalah bahwa manusia akan senantiasa baik kehidupannya jika ia
berpijak pada jalan yang memberi kehidupan kepadanya, manusia akan baik
kehidupannya jika ia berpijak pada syari’at Allah yang menciptakan umat
manusia. Adapun syari’ah menurut istilah berarti ketentuan hukum Allah yang
diturunkan kepada para nabi dan rasul untuk umatnya. Dari pengertian tersebut,
syari’ah dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu:



1. Syari’ah
yang diturunkan Allah kepada para Nabi dan Rasul untuk umatnya, sebelum
terutusnya Muhammad Rasulullah sebagai rasul terakhir. Kepada semua kitab yang
diturunkan atas para Nabi dan Rasul sebelum Rasulullah Saw, umat Islam wajib
mengimaninya.



2. Syari’ah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم Saw, yang terkandung dalam Al-Qur’an dan
sunnah Rasulullah sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Syari’ah inilah yang
diperintahkan kepada umat Islam untuk menegakkannya dan hukumnya wajib.




Setidaknya ada tiga alasan mendasar, mengapa umat Islam menuntut formalisasi
Syari’ah Islam di dalam lembaga pemerintahan (politik), yaitu:



1. Pelaksanaan
Syari’at Islam secara kaffah merupakan ibadah sekaligus kewajiban kolektif umat
Islam yang merupakan umat mayoritas negeri ini. Pelaksanaan Syari’ah Islam
secara kaffah hanya dapat dilaksanakan melalui kekuasaan negara, tidak cukup
dalam lingkup pribadi dan keluarga saja.



2. Lembaga
negara merupakan lembaga yang mempunyai otoritas dan kewenangan mengatur
masyarakat untuk melaksanakan Syari’at Islam yang berkaitan dengan kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa.



3. Formalisasi
syari’ah Islam di dalam lembaga negara merupakan hak yuridis konstitusional
umat Islam yang dijamin oleh UUD 45 pasal 29, ayat 1 dan 2 serta Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, yang hingga saat ini masih dinyatakan berlaku.




Persoalannya adalah, bagaimana kita memahami pernyataan dalam pasal 29 ayat 2:
“beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Apakah UUD 1945 memberi
penjelasan mengenai definisi ibadah yang dimaksud?

Terhadap pertanyaan ini, diperlukan kesamaan persepsi, sehingga setiapkali umat
Islam menuntut berlakunya syari’at Islam, pemerintah tidak secara semena-mena
menuduhnya menentang dasar negara, melawan pemerintah yang sah dsbnya. Mengapa
Islam dianggap sebagai ancaman, sejak penolakan segelintir tokoh nasional
tentang realisasi UUD pasal 29 ayat1 tentang realisasi Syari’at Islam melalui
penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta? Hal ini dirasakana oleh umat Islam
sebagai proses diskriminasi yang kurang difahami oleh umat Non Muslim, termasuk
umat Islam yang masih berpandangan sekuler.

Menurut Prof. Dr. Hazairin, tafsir terhadap pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi:”Negara berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi agar warga negara
Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing.”
Maksudnya adalah, pertama, di negara RI tidak boleh ada aturan yang
bertentangan dengan agama. Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at
Islam bagi umat Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan seterusnya. sepanjang
pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Ketiga, setiap
pemeluk agama wajib menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal
yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara. (Demokrasi Pancasila, Penerbit
PT Rineka Cipta, Jakarta, 1970, hal. 33-34)

Pertanyaannya, apakah tafsir UU ini mengikat secara nasional? Sejauh belum
terdapat tafsir lain, seharusnya pemerintah berpegang pada tafsir ini, sebuah
tafsiran yang paling logis diterima akal sehat. Negara RI membutuhkan Syari’at
Islam untuk meraih cita-cita kemerdekaannya. Fakta dan latar belakang historis
sejarah kemerdekaan, jelas pemeran utamanya didominasi umat Islam. Selain itu,
legal, formal dan konstitusional tidak bertentangan dengan undang-undang RI.
Bahkan, Syari’at Islam memberikan norma-norma dan nilai-nilai integral dan
komprehensif meliputi seluruh persoalan masyarakat, bangsa dan Negara/antar
bangsa. Lebih dari itu semua, secara substansial syari’at Islam dapat memenuhi
harapan dan cita-cita bangsa/kemerdekaan Indonesia untuk kepentingan negaranya
maupun bangsa lain di dunia.

Mengingat kondisi Indonesia yang terus menerus dilanda bencana dan berbagai
krisis, adalah mendesak untuk menerap- kan Syari’at Islam dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan dan pengelolaan Negara. Karena, Syari’at Islam merupakan
kebutuhan bersama bangsa Indonesia, berdasarkan alasan:

Pertama, masyarakat/bangsa Indonesia memerlukan satu sistem pengelolaan
Negara yang dapat memberikan perlindung- an hak-hak sipil dan memberi
pengayoman kehidupan sosial mereka yang selama ini tidak mereka dapatkan.

Kedua, ekonomi yang dikendalikan oleh kapitalisme global tidak dapat
dihadapi selain dengan sistem ekonomi Negara yang tidak bergantung dengan
regulasi mata uang asing dan sistem ribawi yang hanya menguntungkan para
pemodal saja.

Ketiga, syari’at Islam mengatur keberagaman budaya dan keyakinan sebagai
hak asasi setiap orang yang tidak boleh memperlemah kepribadian, moral, dan
intelektual sehingga harus ada regulasi konstitusional untuk memperkuat
kepribadi- an, moralitas dan intelektual bangsa.

Keempat, secara historis syari’at Islam telah menjadi perekat/penyatu
rakyat Indonesia serta memberikan landasan civil culture dan pembinaan moral
bangsa, sebagaimana analisis historis yang dikemukakan Kuntowijoyo di atas.

Persoalannya adalah, bagaimana kita memahami pernyataan dalam pasal 29 ayat 2:
“beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Apakah UUD 1945 memberi
penjelasan mengenai definisi ibadah yang dimaksud?

Terhadap pertanyaan ini, diperlukan kesamaan persepsi, sehingga setiapkali umat
Islam menuntut berlakunya syari’at Islam, pemerintah tidak secara semena-mena
menuduhnya menentang dasar negara, melawan pemerintah yang sah dsbnya. Mengapa
Islam dianggap sebagai ancaman, sejak penolakan segelintir tokoh nasional
tentang realisasi UUD pasal 29 ayat1 tentang realisasi Syari’at Islam melalui
penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta? Hal ini dirasakana oleh umat Islam
sebagai proses diskriminasi yang kurang difahami oleh umat Non Muslim, termasuk
umat Islam yang masih berpandangan sekuler.

Menurut Prof. Dr. Hazairin, tafsir terhadap pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi:”Negara berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi agar warga negara
Indonesia menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing.”
Maksudnya adalah, pertama, di negara RI tidak boleh ada aturan yang
bertentangan dengan agama. Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at
Islam bagi umat Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan seterusnya. sepanjang
pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Ketiga, setiap
pemeluk agama wajib menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal
yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara. (Demokrasi Pancasila, Penerbit
PT Rineka Cipta, Jakarta, 1970, hal. 33-34)

Pertanyaannya, apakah tafsir UU ini mengikat secara nasional? Sejauh belum
terdapat tafsir lain, seharusnya pemerintah berpegang pada tafsir ini, sebuah
tafsiran yang paling logis diterima akal sehat. Negara RI membutuhkan Syari’at
Islam untuk meraih cita-cita kemerdekaannya. Fakta dan latar belakang historis
sejarah kemerdekaan, jelas pemeran utamanya didominasi umat Islam. Selain itu,
legal, formal dan konstitusional tidak bertentangan dengan undang-undang RI.
Bahkan, Syari’at Islam memberikan norma-norma dan nilai-nilai integral dan
komprehensif meliputi seluruh persoalan masyarakat, bangsa dan Negara/antar
bangsa. Lebih dari itu semua, secara substansial syari’at Islam dapat memenuhi
harapan dan cita-cita bangsa/kemerdekaan Indonesia untuk kepentingan negaranya
maupun bangsa lain di dunia.

Mengingat kondisi Indonesia yang terus menerus dilanda bencana dan berbagai
krisis, adalah mendesak untuk menerap- kan Syari’at Islam dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan dan pengelolaan Negara. Karena, Syari’at Islam merupakan
kebutuhan bersama bangsa Indonesia, berdasarkan alasan:

Pertama, masyarakat/bangsa Indonesia memerlukan satu sistem pengelolaan
Negara yang dapat memberikan perlindung- an hak-hak sipil dan memberi
pengayoman kehidupan sosial mereka yang selama ini tidak mereka dapatkan.

Kedua, ekonomi yang dikendalikan oleh kapitalisme global tidak dapat
dihadapi selain dengan sistem ekonomi Negara yang tidak bergantung dengan
regulasi mata uang asing dan sistem ribawi yang hanya menguntungkan para
pemodal saja.

Ketiga, syari’at Islam mengatur keberagaman budaya dan keyakinan sebagai
hak asasi setiap orang yang tidak boleh memperlemah kepribadian, moral, dan
intelektual sehingga harus ada regulasi konstitusional untuk memperkuat
kepribadi- an, moralitas dan intelektual bangsa.

Keempat, secara historis syari’at Islam telah menjadi perekat/penyatu
rakyat Indonesia serta memberikan landasan civil culture dan pembinaan moral
bangsa, sebagaimana analisis historis yang dikemukakan Kuntowijoyo di atas.



Hambatan Dalam Penegakan Syari’at Islam




Upaya penerapan syari’at Islam di Indonesia tidak luput dari berbagai fitnah.
Lihat penolakan terhadap UU anti pornografi yang bertujuan melindungi rakyat
Indonesia dari dekadensi moral, sampai sekarang belum disyahkan karena masih
terlalu banyak pihak yang keberatan, baik pihak eksekutif, legislatif maupun organisasi
masyarakat. Munculnya keberanian daerah untuk membuat dan menerapkan Perda yang
memerangi kemaksiatan dan penyakit masyarakat perlu mendapat dukungan penuh
dari seluruh bangsa indonesia. Dan terbukti dengan berlakunya Perda Anti
Maksiat ini, tingkat kemaksiatan di masing-masing daerah menurun drastis.

Apa dasar orang menolak Syari’at Islam? Sikap 51 anggota DPR yang menuntut dan
mengajukan memorandum agar pemerintah mencabut Perda-Perda, yang mereka sebut
sebagai Perda Syariat. Mereka menggunakan alasan yang sama sekali tidak
mempunyai hubungan kausalitas. Menurut mereka, Perda Syari’at bertentangan
dengan Pancasila dan kebhinekaan. Perda yang bernuansa primordial keagamaan
dapat mengan- cam pluralitas masyarakat, mengganggu iklim investasi dan tidak
sesuai dengan kepentingan publik (Media Indonesia 16/6/06).

Dalam rangka ini pula, kaum nasionalis sekuler, terutama Non Islam, tanpa
sungkan menjadikan Pancasila sebagai jimat sakti untuk menjegal peluang
berlakunya Syari’at Islam. Mereka lebih sibuk menyerimpung umat Islam yang mau
menjalankan Syari’at Islam, ketimbang misalnya, menuntut hak beribadah dan
menerapkan ketentuan agamanya.

Kala memperingati Harlah Pancasila, 4 Juni 2006 lalu di Bandung, tampil
sejumlah tokoh nasional mengeksploitasi eksistensi bangsa Indonesia yang
bersifat Bhineka Tunggal Ika. Segala bentuk penyeragaman yang berlandaskan
agama dinilai melawan kebhinekaan. Padahal, jika jujur berpegang pada asas
kebhinekaan, hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh hanya satu, tapi
beragam guna menaungi berbagai golongan, agama, budaya dan adat istiadat.
Nyatanya, hukum pidana Islam tidak menjadi hukum positif di negeri ini.

Tidak itu saja. Upaya penyeragaman budaya dan moral, atas nama agama, dikaitkan
dengan dukungan ormas Islam terhadap RUU APP, juga dikritik pedas. “Bhineka
Tunggal Ika sebagai landasan awal bangsa Indonesia harus dipertahankan,
sehingga tindakan menyeragamkan budaya itu tidak dibenarkan,” kata Megawati
Soekarnoputri. Penyeragaman ideologi, budaya, dan seni, tidak pernah dipaksakan
oleh umat Islam, justru paksaan datang dari penguasa. Di masa Bung Karno
berkuasa, doktrin Nasakom dan seni Lekra dipaksakan berlaku secara zalim,
sedang yang berjiwa keagamaan dinyatakan musuh revolusi. Rezim Soeharto setali
tiga uang, memaksakan berlakunya asas tunggal pancasila. Sekarang, kaum sekuler
memaksakan penyeragaman, yaitu negara steril dari pengaruh agama.

Mengapa, upaya perbaikan masyarakat menggunakan Syari’at Islam selalu direspon
negatif? Bila Syari’at Islam memberi solusi komprehensif terhadap problem
sosial, politik, pertahanan keamanan, dan moral, mengapa ditolak? Bukankah,
demokrasi sekuler telah gagal menjadi solusi alternatif membangun negara yang
adil dan beradab? Karenanya, para penentang Syari’at Islam jangan memprovokasi
masyarakat yang akibatnya hanya memperparah kerusakan bangsa.

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar syari’at Allah
dengan kekafiran, dan menjerumuskan negerinya ke lembah kebinasaan?” (Qs.
Ibrahim, 28)


Perda anti maksiat tersebut baru diterbitkan di 22 kota dan kabupaten di
seluruh Indonesia, yang berjumlah sekitar 400 kota/kabupaten. Jadi, baru
kira-kira 5% daerah tingkat II yang menerapkan Perda yang dianggap berbau
syari’at ini. Perda-perda tersebut antara lain:



Perda-perda itulah yang dianggap mengusik kebhinekaan dan mengancam pluralitas
masyarakat.
kah hal ini berati kebinekaan dan pluralitas sama dengan
kemaksiatan
Perda yang berusaha memberantas kemaksiatan sebagai penyakit
moral masyarakat justru ditolak. Hal ini berati
para
penolak perda anti maksiat tersebut sebagai pendukung tindakan maksiat.

Alasan lain, bertentangan dengan kebhinekaan. Perda Anti Maksiat adalah
mengganggu iklim investasi dan bertentangan dengan kepentingan publik. Perusak
iklim investasi adalah korupsi, kolusi dan nepotisme, budaya suap dan pungutan
liar.
Perda anti maksiat ini tidak sesuai dengan kepentingan publik
pelaku maksiat.



Penutup




Syari’at Islam bersifat komprehensif dan universal, pelaksanaan syari’at Islam
secara kaffah akan membawa rahmat bagi seluruh alam. Komprehensif artinya
syari’at Islam mengatur sistem kehidupan secara lengkap dalam setiap aspek
kehidupan. Universal artinya syari’at Islam bersifat dinamis, dapat
diimplementasikan kapan saja, dimana saja.

Misi rahmatan lil alamin merupakan misi universal, pelaksanaan syari’at Islam
akan menciptakan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Karena sumber nilainya
jelas, dan segala aspek yang menjadi kebutuhan manusia jelas pula aturannya di
dalam Islam, sehingga tidak perlu bingung mencari rumusan mengenai perbuatan
yang tercela dan terpuji, porno atau tidak porno. Kini, tinggal kemauan politik
pemerintah untuk mewujudkan Syari’ah Islam sebagai Rahmatan lil Alamin.

Footnote :
1) Lihat tulisan Alwi Shabab berjudul “ Media Berbahasa Arab” para rubrik
Senggang, Harian Republika edisi Minggu, 26 Februari 2006.
darussalam
darussalam
Co-Administrator
Co-Administrator

Male
Posts : 411
Kepercayaan : Islam
Location : Brunei Darussalam
Join date : 25.11.11
Reputation : 10

Kembali Ke Atas Go down

implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia Empty Re: implementasi syariat islam dalam perspektif hukum dan politik indonesia

Post by keroncong Fri Dec 14, 2012 12:29 pm

Kalau kita percaya pada Allah, Rasul dan kitab suci Al-Quran, maka tidak mungkin kita menyatakan bahwa hukum Islam tidak perlu diterapkan sebagai hukum negara.

Sebagaimana kita tahu bahwa syariah Islam itu mencakup aspek yang sangat luas. Bukan hanya menyangkut hukum ibadah ritual semata, tetapi termasuk juga masalah sosial masyarakat bahkan hukum positif yang berlaku formal di dalam sebuah negara.

Taruhlah dari masalah yang paling sederhana, zakat misalnya. Sesungguhnya zakat itu di masa Rasulullah SAW dikelola dan digulirkan oleh negara. Kepala negara saat itu, Rasulullah SAW atau para khalifah, mengangkat dan memberi wewenang kepada petugas khusus yang menangani masalah zakat. Kalau ada yang membangkang, mereka diperangi, bukan oleh ulama atau kiyai, tetapi diperangi oleh negara dengan senjata.

Negara menetapkan bahwa si fulan dan si fulan adalah pembangkang kewajiban zakat, karena itu atas nama negara, harta mereka bisa diambil secara paksa, atau kalau melawan, mereka ditetapkan sebagai musuh negara.

Bahkan sekedar syariat zakat pun membutuhkan wewenang sebuah negara untuk bisa dijalankan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Belum lagi kalau kita bicara tentang hukum pernikahan wanita yang tidak punya wali. Secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan bahwa penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. Penguasa itu adalah kepala negara, meski dalam pelaksanaannya dia boleh mendelegasikan tugas menikahkan itu kepada bawahan dan bawahannya lagi sampai ke tingkat hakim atau KUA. Tetapi petugas itu tidak punya wewenang sedikit pun kecuali atas nama pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Jadi tidak mungkin Islam hanya diterapkan secara individual belaka. Syariat Islam membutuhkan sebuah pemeritahan resmi (negara) untuk bisa diterapkan sebagaimana adanya.

Apalagi kalau kita sudah bicara hukum hudud, seperti kewajiban memotong tangan pencuri, merajam pezina, mencambuk peminum khamar, menyalib pelaku hirabah dan sebagainya. Semua itu hukumnya wajib dijalankan, lantaran perintahnya sangat tegas di dalam Al-Quran dan tidak terbantahkan lagi. Namun tak sepotong pun dari hukum hudud itu yang boleh dilakukan, kecuali hanya dalam format sebuah pemerintahan negara yang berdaulat resmi. Kalau bukan negara yang melaksanakan, maka tidak seorang pun yang boleh melakukannya. Kiyai, ulama, ustadz, da'i, pembimbing rohani atau siapapun tidak pernahpunya wewenang untuk menjalankan hukum itu. Kecuali kepala pemerintahan atau siapapun yang diberikan kewenangan olehnya.

Pemisahan Agama dan Negara

Sesungguhnya ide pemisahan agama dan negara tidak pernah terjadi di dalam dunia Islam, kecuali setelah terjadi masuknya arus pemikiran sekuler barat lewat agen-agennya yang telah menjadi budak. Bagi barat yang gagal dalam beragama pernah mengalami masa-masa paling buruk dengan geraja, di mana mereka hidup di bawah hegemoni pendeta dan gereja yang telah berlaku zalim, wajarlah bila ada dendam kesumat kepada agama (baca: kristen).

Ribuan tahun bangsa barat diperkosa oleh razim gereja, hingga suatu ketika dendam dan sakit hari mereka kepada gereja sudah tidak terbendung lagi. Akhirnya lahirlah jabang bayi sekulerisme di barat dan tumbuh dengan sehatnya.

Akan halnya umat Islam, sejarah gelap itu tidak pernah terjadi. Sehingga umat Islam tidak pernah punya alasan secuil pun untuk memisahkan agama dari negara. Justru ide pemisahan agama dengan negara itulah yang menjadikan umat Islam tercerabut dari jati dirinya.

Bagaimana tidak?

Bukankah umat Islam selalu hidup maju dan gemilang di bawah panji-panji khilafah Islamiyah? Bukankah umat Islam belum pernah hidup tanpa ada pemerintahan Islam yang berkuasa, sejak dari masa nabi SAW hingga abad 20 ini? Bukankah kemajuan ilmu pengetahuan umat Islam mencapai puncaknya justru bersama dengan para penguasa khilafah itu?

Ketika khilafah terakhir ditumbangkan pada tahun 1924 lalu, maka runtuh pula kekuatan umat Islam. Wilayahnya yang sedemikian luas dari Maroko hingga Marouke itu satu per satu habis dikoyak taring-taring berdarah penjajah barat. Bumi dan kekayaan alam umat Islam habis dijarah. Akhlaq dan moral bangsa-bangsa muslim dirusak dan diganti dengan budaya bejat barat yang dekaden dan lacur. Ilmu pengetahuan umat Islam dibajak dan diboyong ke barat.

Semua terjadi justru ketika umat Islam menanggalkan agama dari negara. Ide-ide sekulerisme hanya cocok buat bangsa barat yang bermasalah dengan agamanya. Namun buat Islam, sekulerisme justru tidak produktif, malah cenderung destruktif, merugikan dan malah bunuh diri.

Hanya orang-orang yang hatinya benci kepada Islam saja yang berteriak-teriak menganjurkanpemisahan agama dan negara. Sebab hasilnya terlalu jelas, bahwa umat Islam segera menemui kehancurannya ketika memisahkan agama dan negara.

Semoga Allah SWT melindungi umat Islam dari tipu daya pemikiran jahat sekulerisme sesat. Semoga Allah SWT mengembalikan saudara-saudara kita muslimin yang sempat terpesona dengan seronok pemikiran dangkal itu dan bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya. Amien
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik