FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum-hukum berkaitan dengan najis Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum-hukum berkaitan dengan najis Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum-hukum berkaitan dengan najis

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum-hukum berkaitan dengan najis Empty hukum-hukum berkaitan dengan najis

Post by minbar global indo Fri Mar 28, 2014 1:50 am

Hukum-Hukum Berkaitan dengan Najis

Najis Menurut Bahasa: Kotoran
Najis Menurut Istilah Syar’i: Kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syari’at

Macam-Macam Najis
1. Air Kencing dan Kotoran Manusia
Hal ini didasarkan pada hadits seorang Arab Badui yang pernah kencing di masjid lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Tempat ini adalah masjid yang tidak boleh dikotori dengan kencing maupun tahi, karena tempat ini hanya digunakan untuk berdzikir kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala dan mendirikan shalat serta membaca Al Qur’an.”
2. Darah Haid
Khaulah Binti Yasaar mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “wahai Rasulullah, aku hanya memiliki selembar sarung, aku memakainya sekalipun sedang haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau engkau telah bersih dari haidmu, maka cucilah tempat keluarnya darah haid tersebut lalu shalatlah menggunakan pakaianmu itu.”
Semua darah selain darah haid hukumnya suci, baik yang mengalir maupun yang tidak. Dalam sebuah riwayat, ada seorang musyrik yang pernah menombak muslim lain saat ia sedang shalat, kemudia ia mencabut tombak tersebut dan ia melanjutkan shalatnya sementara darahnya terus mengalir.
3. Air Kencing dan Kotoran (Tahi) Binatang yang Haram Dimakan. Driwayatkan oleh Ibnu Mas’uud radhiyallahu ‘anhu, “suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam buang air besar, lalu beliau memintaku memberinya 3 buah batu, namun aku hanya menemukan dua buah, aku terus mencari batu yang ketiga namun tidak aku dapatkan. Lalu aku mengambil tahi hewan yang sudah kering dan membawanya kepada beliau, beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang tahi hewan yang telah kering seraya berkata,”Tahi ini adalah riksun.”
Bagaimana Status Air Kencing dan Tahi Binatang yang Halal Dimakan?
Air kencing dan tahi binatang yang halal dimakan adalah suci. Seperti diriwayatkan Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sekelompok orang datang ke Madinah dan mereka sakit
setelah tiba di sana. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh mereka membelih air kencing dan susu unta zakat.”
4. Bangkai Yaitu semua binatang yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Katakanlah, Tiadalah aku peroleh yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu adalah kotor.” (Al An’aam: 145).
Potongan daging yang diambil dari hewan hidup sebelum disembelih termasuk bangkai.

Beberapa pengecualian bangkai
1. Bangkai Ikan dan Belalang Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
”Dihalalkan bagi kita memakan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah, hati dan limpa.”
2. Bangkai Hewan yang Tak Bernyawa Seperti Lalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seekor lalat hinggap di minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian keluarkanlah. Karena di satu sayapnya ada penawar
bagi penyakit yang dibawa oleh sayapnya yang lain.”
3. Daging Babi Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu adalah kotor.” (Al An’aam: 145)
4. Liur Anjing. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “bersihnya bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”
5. Madzi, Yaitu, cairan berwarna putih bening dan lengket yang keluar saat melakukan pemanasan pra seks atau ketika membayangkan aktivitas seks. Keluarnya tidak disertai dengan rasa nikmat dan tidak pula terpancar serta tidak pula memicu perasaan lemas setelah keluar, bahkan kadang keluarnya tidak terasa; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ‘Ali bin Abi Thalib bertanya seputar madzi. Beliau menjawab, “berwudhu’ dan cucilah kemaluanmu.”
6. Wadi Yaitu cairan putih kental yang keluar setelah kencing.

Sucinya Air Mani
Air mani adalah cairan putih kental yang keluar disertai perasaan nikmat dan terpancar, memicu perasaan lemas setelah keluar dan baunya seperti telur busuk. Hukumnya suci, karena sekiranya ia dianggap najis niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam akan menyuruh mencucinya.
Cara membersihkannya, cukup dicuci jika ia masih basah dan digosok ketika telah
kering. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mencuci air mani yang menempel pada pakaiannya kemudian ia pergi untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya sering melihat bekas cuciannya.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan ‘Aisyah berkata, “aku biasa menggosok air mani dari baju Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian ia memakainya untuk melaksanakan shalat.”
Alkohol
Alkohol suci fisiknya, namun termasuk najis maknawi. Meminumnya termasuk dosa
Besar Adapun firman Allah, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar (arak), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maaidah: 90). Najis yang dimaksud adalah najis maknawi, dan bukan najis hissi (secara fisik), sama dengan najisnya judi dan patung-patung.

Cara Membersihkan Najis
1. Cara Membersihkan Lantai yang Terkena Najis
Jika ada najis yang menempel pada tanah maka dibersihkan dengan air atau yang lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, tatkala ada seorang Arab Badui yang tiba-tiba kencing di salah satu pojok masjid, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Biarkan dia dan siramlah kencingnya
tersebut dengan segayung atau bejana air.”
Namun jika benda najis itu berbentuk cairan yang telah kering, maka tempat tersebut telah dianggap suci. Berdasarkan hadits Abu Qilabah ia bersabda, “jika tanah telah mengering maka ia telah menjadi suci dengan sendirinya”
2. Cara Membersihkan Air yang Tercampur dengan Najis
Air tersebut menjadi bersih setelah disiram dengan air dalam jumlah yang banyak sampai bekas-bekas najis tidak terlihat lagi. Ia juga dapat dibersihkan dan disucikan dengan melakukan filterisasi menggunakan teknologi modern.”
3. Cara Membersihkan Pakaian yang Terkena Najis. Pakaian tersebut dicuci dengan air, dan disikat, atau diperas sampai najisnya hilang.
4. Cara MembersihkanTempat Tidur (Tikar). Tikar dicuci dengan air atau deterjen lalu disikat sampai najisnya hilang.
5. Cara Membersihkan Kulit Bangkai:
a. Kulit Bangkai Binatang yang Halal Dimakan. Kulit bangkai binatang
tersebut dapat dibersihkan dengan disamak. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika kulit bangkai telah disamak maka ia telah bersih.”
Samak adalah membersihkan kulit bangkai menggunakan beberapa media untuk menghilangkan bau busuknya. Adapun binatang halal yang bukan bangkai dan matinya karena disembelih dangan cara syar’I maka kulitnya suci dan bersih.
b. Kulit Bangkai Binatang yang Haram Dimakan. Setiap bangkai binatang
yang tidak disembelih, kulitnya tidak bias disucikan dengan disamak walaupun pada waktu hidupnya dalam keadaan suci.
6. Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki- Laki dan Bayi Perempuan yang Belum Makan.
Kencing bayi perempuan harus dicuci, sedang kencing bayi laki-laki cukup dengan dipercikkan air, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “kencing bayi perempuan dicuci sedangkan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air.”
7. Cara Membersihkan Bekas Jilatan Anjing
Tempat bekas jilatan anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah berdasarkan hadits, “Bersihnya bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”
8. Cara Membersihkan Madzi dan Wadi
Diawali dengan mencuci kemaluan lalu berwudhu’ berdasarkan hadits ‘Ali bin abi Thalib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “berwudhu kemudian cucilah kemaluanmu.” Membersihkan pakaian cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena madzi atau wadi berdasarkan hadits Sahl bin Hanif, ia pernah
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkan pakaianku yang terkena madzi atau wadi? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “cukup engkau ambil sedikit air lalun percikkan ke tempat yang terkena madzi atau wadi.”
9. Cara Membersihkan Darah Haid
Darah haid dicuci dengan air. Apabila meninggalkan bekas yang tersisa maka tidak mengapa. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Cukup siram dengan air dan kalau masih tersisa bekasnya maka tidak mengapa.”
10. Cara Membersihkan Sandal atau Sepatu
Sandal atau sepatu digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya, berdasarkan hadits, “Jika seseorang menginjak najis maka tanah yang diinjaknya dapat
membersihkannya.”
11. Cara Membersihkan Jubah (Pakaian Panjang) Wanita
Jika pakaian wanita tersebut panjang, maka ia cukup berjalan di tempat yang bersih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tanah yang setelahnya
akan membersihkannya.”
12. Cara Membersihkan Makanan yang Telah Membeku dengan membuang najis dan makanan di sekitarnya, sisanya dianggap elah suci dan boleh dikonsumsi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang seekor tikus mati yang tercelup ke dalam susu, beliau menjawab, “buanglah tikus tersebut dan
bagian yang di sekitarnya setelah itu makanlah sisanya.”
13. Cara Membersihkan Permukaan Benda yang Licin seperti Cermin atau Botol
Benda-benda tersebut cukup dilap hingga najisnya hilang

Beberapa Permasalahan Berkaitan dengan Najis
1. Hukum asal semua benda adalah suci, sampai ada atau nampak najis yang mencampurinya.
2. Apabila suatu benda terkena najis dan sulit diketahui batasannya, maka benda tersebut harus dicuci keseluruhannya.
3. Jika najis berubah bentuk, seperti tahi binatang yang kering berubah menjadi abu karena terbakar, maka hukumnya menjadi suci.

Sumber:
http://www.fiqhindonesia.com/Elm/Bersuci/Hukum_Hukum_Berkaitan_Dengan_Najis.aspx
share dan like fanpage Fb kami, di https://www.facebook.com/pages/Elm-indonisy/598299783573978
avatar
minbar global indo
KOPRAL
KOPRAL

Male
Posts : 38
Kepercayaan : Islam
Location : indonesia
Join date : 13.03.14
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

hukum-hukum berkaitan dengan najis Empty Re: hukum-hukum berkaitan dengan najis

Post by SEGOROWEDI Fri Mar 28, 2014 8:17 am

minbar global indo wrote:Hukum-Hukum Berkaitan dengan Najis

Najis Menurut Bahasa: Kotoran
Najis Menurut Istilah Syar’i: Kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syari’at

Macam-Macam Najis
1. Air Kencing dan Kotoran Manusia
2. Darah Haid
3. Air Kencing dan Kotoran (Tahi) Binatang yang Haram Dimakan.
4. Bangkai Yaitu semua binatang yang mati

gak usah diperintah tuhan-pun..
yang namanya kotoran (seperti contoh di atas) kan harus dibersihkan
kecuali orang gila
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum-hukum berkaitan dengan najis Empty Re: hukum-hukum berkaitan dengan najis

Post by SEGOROWEDI Fri Mar 28, 2014 8:24 am

minbar global indo wrote:
1. Bangkai Ikan dan Belalang Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
”Dihalalkan bagi kita memakan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah, hati dan limpa.”
2. Bangkai Hewan yang Tak Bernyawa Seperti Lalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seekor lalat hinggap di minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian keluarkanlah. Karena di satu sayapnya ada penawar
bagi penyakit yang dibawa oleh sayapnya yang lain.”

1. ikan yang mati terapung boleh dimakan?? gilak..
2. lalat boleh dimakan? gilak..
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum-hukum berkaitan dengan najis Empty Re: hukum-hukum berkaitan dengan najis

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik