Korban Ustad Cabul Kena Penyakit Kelamin
Halaman 1 dari 1 • Share
Korban Ustad Cabul Kena Penyakit Kelamin
http://krjogja.com/read/200967/korban-ustad-cabul-kena-penyakit-kelamin.kr
Korban Ustad Cabul Kena Penyakit Kelamin
Lima santriwati korban pencabulan, pengajar pondok pesantren Al Baroyan di Dusun Sidorejo Desa Kauman Kecamatan Parakan Temanggung, ustad Nrk (40), tertular penyakit kelamin. Kini mereka masih dalam proses pengobatan dari tim medis selain menjalani pemulihan secara psikologis.
" Penyakit menular kelamin ditularkan terdakwa, penularan melalui hubungan seksual yang dilakukan berulangkali pada korban," kata Jaksa Penuntut Umum Siti Mahanim SH, Selasa (14/01/2014).
Dikatakan, pada Senin kemarin di PN Temanggung digelar sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Nrk (40) dengan agenda meminta keterangan saksi. Jaksa memanggil 5 saksi yakni 4 saksi korban dan satu orang lagi yang merupakan istri terdakwa. Rencananya jaksa akan memanggil 7 saksi. Sidang sendiri berlangsung tertutup. Sementara itu didepan gedung PN Temanggung sejumlah warga melakukan demostrasi mendukung persidangan dan menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Dikatakan, pada sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo SH itu terdakwa selama ini menderita penyakit menular seksual gonore (GO) atau kencing nanah, dan selama ini tidak mendapat pengobatan dengan baik sehingga meski telah diobati tidak sembuh.
Penyakit itu lantas menular pada para korban, sebab korban tidak mungkin tertular penyakit dari pria lain karena selama belajar di pondok pesantren, hanya berhubungan badan dengan terdakwa itu pun melalui pemaksaan atau dibawah ancaman.
"Masing-masing korban dicabuli lebih dari 4 kali, saat pencabulan ini korban tertular kencing nanah," katanya, sembari mengemukan pencabulan dilakukan antara bulan Agustus dan Oktober, di gudang masjid komplek pondok pesantren tersebut.
Pecabulan diawali dengan disuruhnya santriwati untuk bersihkan gudang masjid, yang lantas terdakwa masuk dan menutup pintu. Perbuatan terdakwa itu diperkuat dengan hasil visum dari dokter. Jaksa sendiri menjerat dengan pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 287 ayat 1 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Wahyu Widodo SH mengatakan persidangan rencana akan dilanjutkan pada Senin (20/1) mendatang dengan agenda keterangan saksi. Jaksa rencana akan mengajukan 3 saksi kembali.
Korban Ustad Cabul Kena Penyakit Kelamin
Lima santriwati korban pencabulan, pengajar pondok pesantren Al Baroyan di Dusun Sidorejo Desa Kauman Kecamatan Parakan Temanggung, ustad Nrk (40), tertular penyakit kelamin. Kini mereka masih dalam proses pengobatan dari tim medis selain menjalani pemulihan secara psikologis.
" Penyakit menular kelamin ditularkan terdakwa, penularan melalui hubungan seksual yang dilakukan berulangkali pada korban," kata Jaksa Penuntut Umum Siti Mahanim SH, Selasa (14/01/2014).
Dikatakan, pada Senin kemarin di PN Temanggung digelar sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Nrk (40) dengan agenda meminta keterangan saksi. Jaksa memanggil 5 saksi yakni 4 saksi korban dan satu orang lagi yang merupakan istri terdakwa. Rencananya jaksa akan memanggil 7 saksi. Sidang sendiri berlangsung tertutup. Sementara itu didepan gedung PN Temanggung sejumlah warga melakukan demostrasi mendukung persidangan dan menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
Dikatakan, pada sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo SH itu terdakwa selama ini menderita penyakit menular seksual gonore (GO) atau kencing nanah, dan selama ini tidak mendapat pengobatan dengan baik sehingga meski telah diobati tidak sembuh.
Penyakit itu lantas menular pada para korban, sebab korban tidak mungkin tertular penyakit dari pria lain karena selama belajar di pondok pesantren, hanya berhubungan badan dengan terdakwa itu pun melalui pemaksaan atau dibawah ancaman.
"Masing-masing korban dicabuli lebih dari 4 kali, saat pencabulan ini korban tertular kencing nanah," katanya, sembari mengemukan pencabulan dilakukan antara bulan Agustus dan Oktober, di gudang masjid komplek pondok pesantren tersebut.
Pecabulan diawali dengan disuruhnya santriwati untuk bersihkan gudang masjid, yang lantas terdakwa masuk dan menutup pintu. Perbuatan terdakwa itu diperkuat dengan hasil visum dari dokter. Jaksa sendiri menjerat dengan pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 287 ayat 1 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Wahyu Widodo SH mengatakan persidangan rencana akan dilanjutkan pada Senin (20/1) mendatang dengan agenda keterangan saksi. Jaksa rencana akan mengajukan 3 saksi kembali.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Korban Ustad Cabul Kena Penyakit Kelamin
Ini namanya sudah jatuh ketimpa truk.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Similar topics
» [info terkait pengetahuan tentang nama penyakit] Kenali Penyakit Cercospora bercak daun pada Tanaman Terung
» Faktor Penyebab Penyakit Jantung Lemah
» adakah nabi yang berjenis kelamin perempuan?
» Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin
» Obati pasien dengan raba-raba payudara, ustaz cabul dipolisikan
» Faktor Penyebab Penyakit Jantung Lemah
» adakah nabi yang berjenis kelamin perempuan?
» Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin
» Obati pasien dengan raba-raba payudara, ustaz cabul dipolisikan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik