FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA  Empty Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA

Post by The.Barnabas Fri Jan 03, 2014 8:44 am

Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA  Ma_ilustrasi_arisaputra3

Jakarta - Hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy Santoso (41) dianulir Mahkamah Agung (MA). Sebab kasus sabu seberat 0,2 gram yang dituduhkan ke sales obat nyamuk itu hanya rekayasa polisi belaka.

Pada 1 Maret 2012 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Rudy melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Mei 2012.

"Menjatuhkan pula pudana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).

Merasa dizalimi, Rudy pun mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dan membebaskan Rudy dari segala tuntutan hukum, termasuk denda Rp 800 juta tersebut.

"Memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.

Atas rekayasa polisi ini, semua biaya di tingkat peradilan maupun dalam ringkat kasasi ditanggung negara. Rudy sendiri menghuni dinginnya sel tahanan sejak 8 Agustus 2011 atau setelah ditangkap polisi dari Ditnarkoba Polda jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya.

Sirudy bisa bernafas lega, untung polisi bikin sinetronya seputar narkoba, coba kalo dikontrakan Rudi diisi powder peledak sama senjata api,,,,pertanyaanya, otak pembuat sinetron ini di apain?
a. di sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ?
b. naik pangkat?
c. berusaha membuat sinetron-sinetron selanjutnya yang lebih baik?
 binar 
SUMBER
The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik