apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
FORUM LASKAR ISLAM :: LASKAR ISLAM :: :: LOCKED FORUM
Halaman 1 dari 1 • Share
apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
saya ingin bertanya pada saudara2 smua... apa hukumnya shalat pake usholi dan yang g pake usholi... saya sendiri g pake usholi.. dan istri saya pake usholi... dan saya ingin jelasin sama istri saya....dan apabila saya yg salah saya minta penjelasan.. supaya tidak jd prasangka buruk bagi kami berdua..
Re: apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
pada prinsipnya, sebelum sholat yang penting harus niat dulu, nah sekarang tergantung anda, apakah anda termasuk orang yang sudah merasa berniat jika sudah meniatkannya dalam hati, ataukah anda termasuk orang yang baru merasa berniat hanya jika mewujudkannya dalam perbuatan(dalam hal ini membaca usholi)?villa_uky wrote:saya ingin bertanya pada saudara2 smua... apa hukumnya shalat pake usholi dan yang g pake usholi... saya sendiri g pake usholi.. dan istri saya pake usholi... dan saya ingin jelasin sama istri saya....dan apabila saya yg salah saya minta penjelasan.. supaya tidak jd prasangka buruk bagi kami berdua..
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
tambahan;frontline defender wrote:pada prinsipnya, sebelum sholat yang penting harus niat dulu, nah sekarang tergantung anda, apakah anda termasuk orang yang sudah merasa berniat jika sudah meniatkannya dalam hati, ataukah anda termasuk orang yang baru merasa berniat hanya jika mewujudkannya dalam perbuatan(dalam hal ini membaca usholi)?villa_uky wrote:saya ingin bertanya pada saudara2 smua... apa hukumnya shalat pake usholi dan yang g pake usholi... saya sendiri g pake usholi.. dan istri saya pake usholi... dan saya ingin jelasin sama istri saya....dan apabila saya yg salah saya minta penjelasan.. supaya tidak jd prasangka buruk bagi kami berdua..
ucapan usholli adalah untuk menguatkan NIAT,menambah daya gedor.
Tetapih padah beberapah orang,NIAT tanpah diucapkan/dilafalkan udah cukup kuwat tertanam di hatih.
Apakah dengan mengucap "usholli...nawaitu...dll" sholat/puasa diterimah?
Apakah dengan tidak mengucap "usholli...nawaitu...dll" sholat/puasa ditolak?
Sesungguhnyah perbuatan berawal darih niyat.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
jd kesimpulannya 2 2 benar... yg salah yg kagak shalat y saudara2...
Re: apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
isnya allah.villa_uky wrote:jd kesimpulannya 2 2 benar... yg salah yg kagak shalat y saudara2...
:lkj:
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
Bismillah..
Hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Re: apa hukumnya pake usholi, dan g pake usholi
Topic Solved and locked Jika ingin mendiskusikan kembali Thread ini, silahkan lapor saya via PM atau melalui link di bawah ini (my signature) |
Similar topics
» shalat dan hukumnya
» [ask] bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid masuk ke masjid?
» Dalam syariah apa hukumnya buat muslim yang menghina agama lain ???
» Bagaimanakah hukumnya Menyerahkan Zakat Kepada Orang Yang Meninggalkan Shalat
» kenapa harus pake akik
» [ask] bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid masuk ke masjid?
» Dalam syariah apa hukumnya buat muslim yang menghina agama lain ???
» Bagaimanakah hukumnya Menyerahkan Zakat Kepada Orang Yang Meninggalkan Shalat
» kenapa harus pake akik
FORUM LASKAR ISLAM :: LASKAR ISLAM :: :: LOCKED FORUM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik