Bocah Kakak-Beradik Disodomi Kakak Kelas di Pesantren
Halaman 1 dari 1 • Share
Bocah Kakak-Beradik Disodomi Kakak Kelas di Pesantren
http://news.detik.com/read/2013/11/13/230901/2412429/10/bocah-kakak-beradik-disodomi-kakak-kelas-di-pesantren
Bocah Kakak-Beradik Disodomi Kakak Kelas di Pesantren
Dua bocah laki-laki yang merupakan kakak-beradik yang berusia 7 tahun dan 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Tragisnya, aksi ini dilakukan oleh kakak kelasnya di sebuah pondokan pesantren di kawasan Bekasi. Ibu kandung kedua korban, RA (30) mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2013 lalu. Namun, setelah setengah tahun lebih, kasus tersebut masih jalan di tempat. "Saya sudah di BAP seminggu setelah saya melapor. Setelah itu, nggak ada kabar lagi dari penyidiknya sampai sekarang," kata RA kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
RA juga sudah berupaya meminta perlindungan ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di hari yang sama pada saat ia membuat laporan polisi. RA menjelaskan, semula ia mengetahui peristiwa pelecehan seksual terhadap anaknya itu pada April 2013 lalu. Seorang pengajar memberitahunya bahwa anaknya diperlakukan tak senonoh oleh temannya. "Saya waktu itu hanya diberitahu bahwa anak saya dipegang-pegang kemaluannya. Dan sekolah menganggap hal itu hanya kenakalan anak-anak (murid) saja. Saya baru diberitahu pada April 2013, sementara kejadiannya Maret 2013 dan di depan anak-anak yang lain," ujar dia.
Penasaran dengan informasi yang diberikan pengajar tersebut, RA pun kembali ke pesantren itu seminggu kemudian. Ia lalu menemui kedua buah hatinya dan menanyakan kekerasan seksual yang dialami oleh keduanya. "Anak-anak saya menceritakan, sampai mereka praktikan bagaimana mereka diperlakukan asusila oleh kakak kelasnya," imbuhnya. Setelah kedua putranya memberitahukan hal tersebut, RA kemudian pada tanggal 8 Mei membuat laporan di Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor TBL/1534/V/2013/PMJ/ Ditreskrimum, RA melaporkan kakak kelas kedua putranya dengan tuduhan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
RA juga membawa kedua putranya ke RS Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat untuk mendapatkan visum. Hasil visum dokter menyatakan, ada perlukaan pada bagian anus kedua korban. "Perlukaan masih membekas setelah satu bulan," ucapnya. Setelah mendapatkan perlakuan asusila, kedua korban sering mengeluh kesakitan. Bahkan, korban yang berusia paling kecil, mengalami trauma dan tidak ingin kembali lagi ke sekolahnya.
Bocah Kakak-Beradik Disodomi Kakak Kelas di Pesantren
Dua bocah laki-laki yang merupakan kakak-beradik yang berusia 7 tahun dan 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Tragisnya, aksi ini dilakukan oleh kakak kelasnya di sebuah pondokan pesantren di kawasan Bekasi. Ibu kandung kedua korban, RA (30) mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2013 lalu. Namun, setelah setengah tahun lebih, kasus tersebut masih jalan di tempat. "Saya sudah di BAP seminggu setelah saya melapor. Setelah itu, nggak ada kabar lagi dari penyidiknya sampai sekarang," kata RA kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
RA juga sudah berupaya meminta perlindungan ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di hari yang sama pada saat ia membuat laporan polisi. RA menjelaskan, semula ia mengetahui peristiwa pelecehan seksual terhadap anaknya itu pada April 2013 lalu. Seorang pengajar memberitahunya bahwa anaknya diperlakukan tak senonoh oleh temannya. "Saya waktu itu hanya diberitahu bahwa anak saya dipegang-pegang kemaluannya. Dan sekolah menganggap hal itu hanya kenakalan anak-anak (murid) saja. Saya baru diberitahu pada April 2013, sementara kejadiannya Maret 2013 dan di depan anak-anak yang lain," ujar dia.
Penasaran dengan informasi yang diberikan pengajar tersebut, RA pun kembali ke pesantren itu seminggu kemudian. Ia lalu menemui kedua buah hatinya dan menanyakan kekerasan seksual yang dialami oleh keduanya. "Anak-anak saya menceritakan, sampai mereka praktikan bagaimana mereka diperlakukan asusila oleh kakak kelasnya," imbuhnya. Setelah kedua putranya memberitahukan hal tersebut, RA kemudian pada tanggal 8 Mei membuat laporan di Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor TBL/1534/V/2013/PMJ/ Ditreskrimum, RA melaporkan kakak kelas kedua putranya dengan tuduhan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
RA juga membawa kedua putranya ke RS Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat untuk mendapatkan visum. Hasil visum dokter menyatakan, ada perlukaan pada bagian anus kedua korban. "Perlukaan masih membekas setelah satu bulan," ucapnya. Setelah mendapatkan perlakuan asusila, kedua korban sering mengeluh kesakitan. Bahkan, korban yang berusia paling kecil, mengalami trauma dan tidak ingin kembali lagi ke sekolahnya.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Similar topics
» Pisahin "Kakak beradik" ini donk
» Kisah Pilu Kakak Beradik Meninggal karena Obat Kutu
» Inspirasi Dalam Berkarya Lukisan Indah Karya Kakak Beradik Penderita Lumpuh
» Setelah Masuk Islam, Jermaine (Kakak Michael Jackson) Merasa Dilahirkan Kembali
» Pembunuhan Ummat Islam Oleh Ummat Budha Myanmar
» Kisah Pilu Kakak Beradik Meninggal karena Obat Kutu
» Inspirasi Dalam Berkarya Lukisan Indah Karya Kakak Beradik Penderita Lumpuh
» Setelah Masuk Islam, Jermaine (Kakak Michael Jackson) Merasa Dilahirkan Kembali
» Pembunuhan Ummat Islam Oleh Ummat Budha Myanmar
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik