FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kepada siapa puasa ramadhan itu diwajibkan? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kepada siapa puasa ramadhan itu diwajibkan? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

kepada siapa puasa ramadhan itu diwajibkan?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

kepada siapa puasa ramadhan itu diwajibkan? Empty kepada siapa puasa ramadhan itu diwajibkan?

Post by ramadhan2013 Tue Jul 09, 2013 9:01 am

Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa puasa itu wajib atas orang Islam yang berakal, baligh, sehat dan menetap (tidak sedang bepergian). Sedangkan seorang wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas.

Oleh sebab itu, tidak wajib puasa atas orang kafir, orang gila, anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yang sedang haidh dan nifas. Begitu pula orang tua, perempuan hamil atau yang sedang menyusui.

Di antara mereka, ada yang tidak wajib berpuasa atasnya sama sekali, seperti orang kafir atau orang gila, ada pula yang diminta agar orang tuannya menyuruhnya berpuasa (mereka adalah anak-anak), ada yang diperbolehkan berbuka dan wajib mengqadha (orang sakit dan musafir), ada yang wajib berbuka dan wajib mengqadha (perempuan yang haidh dan nifas) dan ada yang diberi keringanan berbuka, tetapi diwajibkan membayar fidyah (orang yang sudah tua-renta, baik laki-laki maupun perempuan).

Orang Kafir dan Orang Gila

Puasa itu merupakan ibadah islamiyah, sehingga tidak wajib bagi orang-orang yang tidak beragama Islam. Orang gila tidak termasuk mukallaf, karena dia kehilangan akal yang menjadi tempat bergantungnya taklif. Rasulullah saw besabda, "Pena (beban taklif) itu diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang yang gila sampai akalnya sehat, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai ia baligh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Puasa Anak-Anak

Mengenai anak-anak -walaupun mereka tidak wajib berpuasa- sepatutnya walinya menyuruhnya agar mereka mengerjakannya, supaya mereka dapat membiasakannya dari kecil, yakni selama anak itu dapat dan mampu. Diterima dari Rubaiyi' binti Muawwidz bahwa Rasulullah saw -pada pagi hari 'Asyura- mengirim utusan ke desa-desa kaum Anshar untuk menyampaikan:

"Siapa yang telah berpuasa dari pagi hari hendaklah ia meneruskan puasanya, dan siapa yang dari pagi telah berbuka, hendaknya ia mempuasakan hari yang tersisa! Maka, setelah itu pun kami berpuasa, kami bawa mereka ke masjid, kami buatkan mereka semacam alat permainan dari bulu domba. Lalu, jika ada di antara mereka yang menangis karena minta makan, kami berikan kepadanya alat permainan itu. Demikianlah berlangsung sampai dekat waktu berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).

Orang yang Boleh Berbuka dan Wajib Membayar Fidyah

Orang yang telah dimakan usia (tua-renta), baik laki-laki maupun perempuan, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan orang-orang yang mempunyai pekerjaan berat yang tidak mendapatkan pekerjaan lain diberi keringanan berbuka, yakni jika berpuasa itu akan memberatkan mereka sepanjang musim dalam tahun itu. Dan sebagai tebusannya mereka wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berpuasa. Sedangkan banyaknya makanan itu terdapat perselisihan di antara ulama -karena dalam Sunnah sendiri tidak disebutkan- tetapi ada yang mengatakan 1 mud untuk 1 hari tidak puasa dan 1 mud = 6 ons makanan pokok.

Ibnu Abbas berkata, "Diberi keringanan kepada orang yang sudah lanjut usia untuk berbuka, untuk setiap harinya hendaklah ia memberikan makan seorang miskin dan ia tidak perlu mengqadha."

Bukhari meriwayatkan dari 'Atha' bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra membaca ayat, "Wa 'alal Ladziina Yuthiquunahu Fidyatun Tha'amu Miskiinin". (Bagi orang-orang yang sulit melakukan puasa, hendaklah membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu tidaklah dinasakh/dihapus. Maksudnya adalah bagi orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah tidak sanggup berpuasa, hendaklah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari mereka tidak berpuasa."

Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, hukumnya sama dengan orang tua-renta, tidak ada bedanya. Demikian pula halnya kaum buruh yang bergulat dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat.

Orang yang Boleh Berbuka dan Wajib Mengqadha

Orang sakit yang masih ada harapan kesembuhannya dan musafir dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka dan wajib mengqadha. Allah SWT berfirman, "Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan, hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184).

Orang yang sehat yang takut akan jatuh sakit disebabkan berpuasa boleh berbuka seperti orang yang sakit. Demikian juga orang yang amat kelaparan atau kehausan hingga mungkin celaka (mati), hendaklah berbuka dan mengqadha, walaupun ia seorang yang sehat dan bukan musafir. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu bunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadapmu." (An-Nisaa': 29).

"Tidaklah Allah menyebabkan timbulnya kesulitan bagimu dalam agama." (Al-Hajj: 78).

Dan seandainya orang sakit itu berpuasa dan rela menanggung penderitan, puasanya sah. Hanya saja, tindakannya itu makruh hukumnya, karena ia tak ingin menerima keringanan yang disukai Allah SWT dan siapa tahu mungkin ia dapat bahaya karenanya.

Rukun Puasa

Rukun puasa ada dua, dan keduanya merupakan unsur terpenting dari hakikat puasa itu. Kedua rukun tersebut adalah pertama, niat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Dan tiadalah mereka diperintah kecuali untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT dan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata." (Al-Bayyinah: 5).

Dan, sabda Nabi saw, "Setiap perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap manusia akan memperoleh apa yang diniatkannya."

Niat tersebut hendaknya dilakukan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu subuh) pada tiap malam bulan Ramadhan, berdasarkan hadis Hafshah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa tidak membulatkan niatnya untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan serta dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Niat itu sah pada salah satu saat di malam hari, dan tidak disyaratkan mengucapkannya, karena ia merupakan pekerjaan hati dan tidak ada sangkut-pautnya dengan lisan. Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan demi menaati perintah Allah SWT dalam mengharapkan keridhaan-Nya. Oleh karena itu, siapa saja yang makan sahur dengan maksud akan berpuasa dan dengan menahan diri ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berarti ia telah berniat. Begitupun orang yang bertekad akan menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa di siang hari dengan ikhlas karena Allah SWT, juga berarti telah niat, walaupun ia tidak makan sahur.

Kemudian, menurut kebanyakan fuqaha', niat puasa tathawwu' (puasa sunnah) itu cukup bila waktu siang, yakni jika seseorang belum lagi makan-minum. Aisyah berkata, "Pada suatu hari Rasulullah saw datang ke rumah, lalu Rasulullah bertanya, 'Apakah ada makanan padamu', Aisyah menjawab, 'Tidak ada', kemudian Rasul bersabda, 'Kalau begitu, saya akan berpuasa'." (HR Muslim dan Abu Daud).

Sementara, golongan Hanafiah mensyaratkan bahwa niat itu hendaklah terjadi sebelum zawal atau tergelincirnya matahari. Pendapat seperti ini juga merupakan pendapat yang populer di antara kedua pendapat Imam Syafi'i. Akan tetapi, Ibnu Mas'ud dan Ahmad, menurut lahir ucapan mereka, niat itu tercapai, baik sebelum atau sesudah zawal, keduanya tidak ada bedanya.

Kedua, menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Maka sekarang, boleh kamu mencampuri mereka, dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam." (Al-Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam adalah terangnya siang dan gelapnya malam. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa 'Adi bin Hatim bercerita tatkala turun ayat yang artinya, "... hingga nyata benang putih dari benang hitam berupa fajar...", saya ambil seutas tali hitam dengan seutas tali putih, lalu saya amat-amati di waktu malam, dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Kemudian, pagi-pagi saya mendatangi Rasulullah saw dan saya menceritakan apa yang terjadi pada saya kepadanya, lalu Rasul bersabda, "Maksudnya adalah gelapnya malam dan terangnya siang."

Sumber: Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
ramadhan2013
ramadhan2013
PRAJURIT
PRAJURIT

Male
Posts : 17
Kepercayaan : Islam
Location : bulan ramadhan
Join date : 08.07.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik