FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Ilmu, I'tiqad, Dhan, Waham dan Ragu2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Ilmu, I'tiqad, Dhan, Waham dan Ragu2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ilmu, I'tiqad, Dhan, Waham dan Ragu2

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Ilmu, I'tiqad, Dhan, Waham dan Ragu2 Empty Ilmu, I'tiqad, Dhan, Waham dan Ragu2

Post by hamba tuhan Mon Jul 08, 2013 2:25 pm


جَازِمُهُ: أى الحكم أى والحكم الجازم ( إِنْ لَمْ يَقْبَلْ تَغَيُّرًا ) بأن كان لموجب من حس ولوباطنا أوعقل أوعادة فيكون مطابقا للواقع ( فَعِلْمٌ ) كالحكم بأن به جوعا أوعطشا أوبأن زيدا متحرك ممن رآه متحركا أو بأن العالم حادث أوبأن الجبل من حجر ( وَإِلاَّ ) أى وان قبل التغير بأن لم يكن لموجب مما ذكر طابق الواقع أولا اذ يتغير الأول بالتشكيك والثانى به أوبالإطلاع على ما فى نفس الأمر ( فَاعْتِقَادٌ ) وهو اعتقاد ( صَحِيْحٌ إِنْ طَابَقَ ) الواقع كاعتقاد المقلد سنية الضحى ( وَإِلاَّ ) أى وان لم يطابق الواقع ( فَفَاسِدٌ ) كاعتقاد الفلسفى قدم العالم ( وَ ) الحكم ( غَيْرُ الْجَازِمِ ظَنٌّ وَوَهْمٌ وَشَكٌّ لأَِنَّهُ ) أى غير الجازم اما ( رَاجِحٌ ) لرجحان المحكوم به على نقيضه فالظن ( أَوْ مَرْجُوْحٌ ) لمرجوحية المحكوم به لنقيضه فالوهم ( أَوْ مُسَاوٍ ) لمساواة المحكوم به من كل من النقيضين على البدل للآخر فالشك فهو بخلاف ما قبله حكمان كما قال إمام الحرمين والغزالى وغيرهما الشك اعتقادان يتقاوم سببهما وقال بعض المحققين ليس الوهم والشك من التصديق أى بل من التصور اذ الوهم ملاحظة الطرف المرجوح والشك التردد فى الوقوع واللاوقوع فما ازيد ممامر من ان العقل يحكم بالمرجوح أوالمساوى عنده ممنوع على هذا وقد أوضحت ذلك فى الحاشية وقد يطلق العلم على الظن كعكسه مجازا فالأول كقوله تعالى " فإن علمتموهن مؤمنات" أى ظننتموهن والثانى كقوله تعالى " الذين يظنون انهم ملاقوا ربهم " أى يعلمون ويطلق الشك مجازا كما يطلق لغة على مطلق التردد الشامل للظن والوهم ومن ذلك قول الفقهاء من تيقن طهرا أوحدثا وشك فى ضده عمل بيقينه

Kepastiannya yaitu kepastian hukum, maksudnya hukum yang pasti (apabila tidak menerima perubahan) dengan sebab ada faktor yang menentukan kepastiannya, baik faktor itu sesuatu yang dapat dirasakan, meskipun rasa tersebut adalah rasa batin, atau faktor akal maupun adat. Karena itu, ia sesuai dengan kenyataan sebenarnya, (maka kepastian itu dinamakan dengan ilmu). Seperti menghukumkan bahwa bagi rasa ada lapar atau haus, bahwa si Zaid bergerak dari orang-orang yang pernah melihat si Zaid bergerak atau menghukum bahwa alam baharu ataupun bahwa gunung terdiri dari batu. (dan jika tidak), artinya jika menerima perubahan karena tidak ada faktor-faktor penentu yang telah disebutkan, baik kepastian itu sesuai dengan kenyataan sebenarnya ataupun tidak, karena berubah yang pertama dengan muncul keragu-raguan dan yang kedua dengan keragu-raguan dan juga dengan sebab terbuka kenyataan yang sebenarnya (maka itu adalah i’tiqad). Dan ia adalah i’tiqad yang shahih apabila sesuai dengan kenyataannya, seperti i’tiqad muqallid disunnahkan shalat Dhuha (dan apabila tidak), yaitu apabila tidak sesuai dengan kenyataannya, (maka adalah fasid), seperti i’tiqad kaum filsafat qadim alam.

(Dan) hukum yang tidak pasti adakalanya dhan, waham atau ragu, karena ia) yaitu karena yang tidak pasti itu adakala (rajih) karena lebih rajih mahkumbihnya : 1. atas lawannya, maka ini adalah dhan (atau dha’if) karena dha’if mahkumbih dibandingkan lawannya, maka dinamakan dengan waham. 2. (atau sama kuatnya) karena sama kuat mahkumbih-nya yaitu dari setiap dua sisi yang saling berlawanan atas jalan badal. 3. bagi yang lain, maka dinamakan dengan ragu-ragu, karena itu, ragu-ragu merupakan dua hukum, berbeda dengan yang sebelumnya, sebagaimana Imam Haramain, al-Ghazali dan selain keduanya mengatakan : “Ragu-ragu adalah dua i’tiqad yang seimbang kuat sebab keduanya.” Sebagian ulama tahqiq mengatakan : “Waham dan ragu-ragu tidak termasuk tashdiq” artinya namun termasuk tasawwur, karena waham memperhatikan sisi yang dha’if dan ragu-ragu adalah taraddud pada terjadi nisbah atau tidak terjadi nisbah. Maka hal-hal yang aku lebihkan yaitu yang telah lalu berupa sesungguhnya akal tertegahlah menghukumkan sisi yang dha’if atau yang sama kuat di sisi akal berdasarkan pendapat ini, sesungguhnya sudah aku jelaskan hal itu dalam al-Hasyiah. Kadang-kadang ilmu dimaknai dengan dhan secara mutlaq seperti sebaliknya dengan jalan majaz.

Yang pertama seperti firman Allah Ta’ala :
فإن علمتموهن مؤمنات
Maknanya, kamu sangka mereka. Yang kedua seperti firman Allah Ta’ala :
الذين يظنون انهم ملاقوا ربهم
Maknanya, mereka mengetahui. Perkataan “Syak” dimaknai secara majaz sebagaimana dimaknai secara bahasa dengan makna mutlaq taraddud yang mencakup dhan dan waham. Termasuk dalam katagori ini perkataan fuqaha :
من تيقن طهرا أوحدثا وشك فى ضده عمل بيقينه
Artinya : Barangsiapa yang pernah yakin suci atau berhadats, kemudian syak pada lawannya, maka hendaknya dia mengamalkan dengan keyakinannya.

Penjelasannya
1. Mahkumbih adalah hukum yang ditetapkan atas sesuatu, seperti menetapkan hukum akan terjadi hujan karena sudah nampak mendung di langit. Penetapan hukum terjadi hujan (mahkumbih) lebih rajih dibanding lawannya (tidak hujan). Penetapan ini disebut dengan dhan.
2. Seperti menetapkan tidak ada hujan di saat ada mendung
3. Artinya secara bergantian, karena tidak mungkin ditetapkan dengan dua hukum atas sesuatu secara bersamaan.

Ghayatul Wushul halaman 22.....
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik