Hukum berqurban pada ‘Aidul Adha dalam bentuk uang
Halaman 1 dari 1 • Share
Hukum berqurban pada ‘Aidul Adha dalam bentuk uang
Menyalurkan qurban dalam bentuk uang tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak . Berikut pernyataan ulama yang menyatakan qurban itu khusus pada binatang ternak:
1. Imam an-Nawawi :
“tidak sah qurban kecuali unta, kerbau/lembu dan kambing/biri-biri”.
2. Zakaria al-Anshary :
“Syarat qurban adalah binatang ternak, yaitu unta, kerbau/lembu dan kambing/biri-biri, baik betina, khuntsa atau jantan, meskipun yang sudah dikebiri berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ
Artinya : Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka. (Al-Hajj : 34)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas, berkata :
“Allah Ta’ala mengabarkan, senantiasa penyembelihan qurban dan ihraqah dam (mengalirkan darah) atas nama Allah menjadi syari’at pada semua agama Allah”.
Bertolak dari ayat di atas dengan penafsiran Ibnu Katsir tersebut, dapat dipahami bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang. Kesimpulan ini lebih tegas lagi apabila kita memperhatikan hadits di bawah ini :
ما عمل ادمي من عمل يوم النهر أحب الى الله من إهراق الدم إنه ليأتي يوم القيامهة بقرونها وأشعارها و أظلافها
Artinya : Tidak ada sebuah amalan pada hari raya dari pada amalan anak Adam yang terlebih cinta kepada Allah melebihi menumpah darah (saat sembelihan), karena sesungguhnya sembelihan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. (H.R. at-Turmidzi)
Ulama Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk qurban. Dalam hal ini, Muhammad bin Abi Sahl As-Sarkhasy salah seorang ulama besar Hanafiyah dalam Al-Mabsuth, menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk ihraqah dam (mengalirkan darah/penyembelihan). Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah. Hal ini karena ihraqah dam adalah tidak dapat diukur dengan dihargakan dan bukan sesuatu yang ma’qul makna.....
Fatwa ulama-ulama kita di atas, sesuai pula dengan i’tiqad kaum muslim bahwa syari’at penyembelihan qurban adalah karena mengikuti sunnah Nabi Ibrahim yang menyembelih kurban sebagai ganti penyembelihan Nabi Ismail yang diperintah Allah kepadanya, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad bin Hanbal, yaitu :
قالو يا رسول الله ، ما هذه الأضاحي ؟ قال : "سنة أبيكم إبراهيم".
Artinya : Para sahabat bertanya : “ya Rasulullah, apa qurban ini ?”, jawab Rasulullah : “dia adalah sunnah bapakku, Ibrahim.”(H.R. Ahmad)
Kalau kita mengikuti perkataan orang yang membolehkan qurban dalam bentuk uang, tentunya pada ujungnya kaum muslimin ini dikuatirkan akan lupa sejarah kenapa disyari’atkan qurban itu sendiri.....untuk menutup kemungkinan itu maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan qurban dalam bentuk uang. Ini sesuai dengan salah satu sumber hukum dalam Islam, yaitu saad al-zara-i’.....
SUMBER:
1.An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin, dicetak pada Hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 250
2.Zakaria al-Anshary, Fath al-Wahab, dicetak pada hamisy Hasyiah Bujairumy, Darul Fikri, Beirut, Juz. Iv, Hal. 295
3.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. V, Hal. 424
4.At-Turmidzi, Shahih at-Turmidzi, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 26, No. Hadits 1526
5.Muhammad As-Sarkhasy Al-Mabsuth; Darul Ma’rifah, Beirut, Juz II, Hal. 157
6.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. V, Hal. 424
7.Lihat Prof. Dr Tgk Muhibuddin Waly, Penggalian Hukum dari Masa ke-Masa, Hal. 48-49
1. Imam an-Nawawi :
“tidak sah qurban kecuali unta, kerbau/lembu dan kambing/biri-biri”.
2. Zakaria al-Anshary :
“Syarat qurban adalah binatang ternak, yaitu unta, kerbau/lembu dan kambing/biri-biri, baik betina, khuntsa atau jantan, meskipun yang sudah dikebiri berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ
Artinya : Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka. (Al-Hajj : 34)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas, berkata :
“Allah Ta’ala mengabarkan, senantiasa penyembelihan qurban dan ihraqah dam (mengalirkan darah) atas nama Allah menjadi syari’at pada semua agama Allah”.
Bertolak dari ayat di atas dengan penafsiran Ibnu Katsir tersebut, dapat dipahami bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang. Kesimpulan ini lebih tegas lagi apabila kita memperhatikan hadits di bawah ini :
ما عمل ادمي من عمل يوم النهر أحب الى الله من إهراق الدم إنه ليأتي يوم القيامهة بقرونها وأشعارها و أظلافها
Artinya : Tidak ada sebuah amalan pada hari raya dari pada amalan anak Adam yang terlebih cinta kepada Allah melebihi menumpah darah (saat sembelihan), karena sesungguhnya sembelihan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. (H.R. at-Turmidzi)
Ulama Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk qurban. Dalam hal ini, Muhammad bin Abi Sahl As-Sarkhasy salah seorang ulama besar Hanafiyah dalam Al-Mabsuth, menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk ihraqah dam (mengalirkan darah/penyembelihan). Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah. Hal ini karena ihraqah dam adalah tidak dapat diukur dengan dihargakan dan bukan sesuatu yang ma’qul makna.....
Fatwa ulama-ulama kita di atas, sesuai pula dengan i’tiqad kaum muslim bahwa syari’at penyembelihan qurban adalah karena mengikuti sunnah Nabi Ibrahim yang menyembelih kurban sebagai ganti penyembelihan Nabi Ismail yang diperintah Allah kepadanya, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad bin Hanbal, yaitu :
قالو يا رسول الله ، ما هذه الأضاحي ؟ قال : "سنة أبيكم إبراهيم".
Artinya : Para sahabat bertanya : “ya Rasulullah, apa qurban ini ?”, jawab Rasulullah : “dia adalah sunnah bapakku, Ibrahim.”(H.R. Ahmad)
Kalau kita mengikuti perkataan orang yang membolehkan qurban dalam bentuk uang, tentunya pada ujungnya kaum muslimin ini dikuatirkan akan lupa sejarah kenapa disyari’atkan qurban itu sendiri.....untuk menutup kemungkinan itu maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan qurban dalam bentuk uang. Ini sesuai dengan salah satu sumber hukum dalam Islam, yaitu saad al-zara-i’.....
SUMBER:
1.An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin, dicetak pada Hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 250
2.Zakaria al-Anshary, Fath al-Wahab, dicetak pada hamisy Hasyiah Bujairumy, Darul Fikri, Beirut, Juz. Iv, Hal. 295
3.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. V, Hal. 424
4.At-Turmidzi, Shahih at-Turmidzi, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 26, No. Hadits 1526
5.Muhammad As-Sarkhasy Al-Mabsuth; Darul Ma’rifah, Beirut, Juz II, Hal. 157
6.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. V, Hal. 424
7.Lihat Prof. Dr Tgk Muhibuddin Waly, Penggalian Hukum dari Masa ke-Masa, Hal. 48-49
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Similar topics
» hukum meminjam uang
» Simbol PKI pada Uang Kertas ?
» --Hukum TRANSFER Uang Untuk ber-Qurban di TEMPAT lain--
» BENTUK MIHRAB dalam surah Ali Imran...
» Hukum hadir wali pada akad nikah yang diwakilkan
» Simbol PKI pada Uang Kertas ?
» --Hukum TRANSFER Uang Untuk ber-Qurban di TEMPAT lain--
» BENTUK MIHRAB dalam surah Ali Imran...
» Hukum hadir wali pada akad nikah yang diwakilkan
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik