Coreng Umat Islam, Ayah & Anak Divonis 15 & 8 Tahun Penjara
Halaman 1 dari 1 • Share
Coreng Umat Islam, Ayah & Anak Divonis 15 & 8 Tahun Penjara
http://news.okezone.com/read/2013/05/30/339/815298/coreng-umat-islam-ayah-anak-divonis-15-8-tahun-penjara
Coreng Umat Islam, Ayah & Anak Divonis 15 & 8 Tahun Penjara
Zulkarnaen Djabar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar, dan hukuman 8 tahun penjara kepada putranya, Dendy Prasetya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Zulkarnaen Djabar, pidana penjara selama 15 tahun dan denda 300 juta subsider 1 bulan kurungan, dan kepada terdakwa dua dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda 300 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Selain itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prastya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5,740 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa satu dan terdakwa dua tidak bayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka terdakwa satu dan dua dipidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata dia.
Dalam kasus ini, pengadilan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Yang memberatkan, masing-masing terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat berantas korupsi, perbuatan mereka telah mencedeari umat islam.
"Hal yang meringankan terdakwa satu dan terdakwa dua berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," terangnya.
Ke dua terdakwa divonis melanggar pasal pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman 12 tahun, sementara Dendy dituntut hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, ke dua terdakwa juga dituntut membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara.
Coreng Umat Islam, Ayah & Anak Divonis 15 & 8 Tahun Penjara
Zulkarnaen Djabar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar, dan hukuman 8 tahun penjara kepada putranya, Dendy Prasetya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Zulkarnaen Djabar, pidana penjara selama 15 tahun dan denda 300 juta subsider 1 bulan kurungan, dan kepada terdakwa dua dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda 300 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Selain itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prastya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5,740 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa satu dan terdakwa dua tidak bayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka terdakwa satu dan dua dipidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata dia.
Dalam kasus ini, pengadilan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Yang memberatkan, masing-masing terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat berantas korupsi, perbuatan mereka telah mencedeari umat islam.
"Hal yang meringankan terdakwa satu dan terdakwa dua berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," terangnya.
Ke dua terdakwa divonis melanggar pasal pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman 12 tahun, sementara Dendy dituntut hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, ke dua terdakwa juga dituntut membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Coreng Umat Islam, Ayah & Anak Divonis 15 & 8 Tahun Penjara
Ini hakim memang islami banget. Kalo pas yg 'mencoreng' islam koruptornya kena 15 tahun.
Tapi kalo buat pendukung syiar islam spt koruptor mualap angelina sondakh hukumannya paling 3-4 tahun penjara.
Tapi kalo buat pendukung syiar islam spt koruptor mualap angelina sondakh hukumannya paling 3-4 tahun penjara.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Pembela Kristen- SERSAN MAYOR
-
Posts : 349
Join date : 29.01.12
Reputation : 4
Similar topics
» Ulama Aceh: Umat Islam Haram Rayakan Tahun Baru
» Anak bule 11 tahun menjelaskan tentang Islam
» 2 Dai di Penjara, karna ingin menyekolahkan anak-anak
» Awas! Kartika Djoemadi, Umat Katolik Yang Menyusup Ke Muhammadiyah Untuk Mengadu Domba Umat Islam
» Anak-anak menganggap Paskah adalah Hari Ulang Tahun Kelinci dan Hari Ditemukannya Coklat
» Anak bule 11 tahun menjelaskan tentang Islam
» 2 Dai di Penjara, karna ingin menyekolahkan anak-anak
» Awas! Kartika Djoemadi, Umat Katolik Yang Menyusup Ke Muhammadiyah Untuk Mengadu Domba Umat Islam
» Anak-anak menganggap Paskah adalah Hari Ulang Tahun Kelinci dan Hari Ditemukannya Coklat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik