mengqada shalat
Halaman 1 dari 1 • Share
mengqada shalat
Salat fardhu atau salat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT, "Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisaa': 103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban salat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
Hal-Hal yang Menggugurkan Salat
Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan salat dari seseorang, yaitu:
1. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan salat. Juga tidak wajib mengqadha salat-salat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah salat."
2. Gila
Kewajiban salat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan salat Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali." (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).
3. Pingsan.
Kewajiban salat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu salat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.
4. Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha salat. Tetapi, menurut ulama Syafi'i ia wajib mengqadha semua salat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.
Hal-Hal yang Membolehkan Mengakhirkan Salat
Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan salat dari waktunya, dan tidak berdosa karenanya ialah tidur, lupa, dan lalai. Diterima dari Abu Qatadah, para sahabat menceritakan kepada Rasulullah saw perihal tidur mereka yang menyebabkan tertunda salatnya, maka Rasul bersabda, "Sesungguhnya tidaklah termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa salat atau tertidur hingga meninggalkan salat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar kembali." (HR Nasa'i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis yang sahih).
Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan salat, hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain." (HR al-Khamsah/lima imam hadis).
Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Bila seseorang di antaramu tertidur hingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya jika telah ingat, karena Allah berfirman, 'dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku'." (Thaha: 14).
Dari Abu Qatadah ra, "Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, salah seorang di antara kami berkata, 'Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan salat'. Bilal berkata, 'Saya akan membangunkan kalian,' Kemudian tidurlah semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia tertidur. Kemudian Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka beliau bersabda, 'Hai Bilal mana janjimu?' Sungguh, saya tak pernah mengalami seperti ini', jawab Bilal. Nabi bersabda lagi, 'Allah mencabut roh-roh kalian kapan saja Dia mau, Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah azan salat untuk orang banyak'. Kemudian, beliau berwudhu. Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau salat dengan berjama'ah bersama mereka." (HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah redaksi Bukhari dan Nasa'i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, "Ya Rasulullah, tidakkah sebaiknya salat ini kita kerjakan besok pada waktunya?" Rasul menjawab, "Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba lalu akan menerimanya darimu?"
Mengqadha salat wajib dilakukan dengan segera, baik salat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib 'ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha salat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda salat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban salat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.
Termasuk salah satu hal yang tidak mngharuskan qadha dengan segera adalah sibuk melakukan salat sunnah. Tetapi, bagi orang yang berkewajiban qadha, sebaiknya ia tidak mengerjakan salat sunnah dulu selain salat sunnah Subuh, Maghrib, dan Witir, dan sebagai ganti dari salat sunnah rawatib yang lain, hendaklah ia mengerjakan qadha salat.
Mengqadha salat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang dilarang salat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah langit (waktu istiwa'), dan ketika matahari terbenam. Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa salat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah melakukan salat yang telah lewat waktunya.
Cara Mengerjakan Salat Qadha
Barangsiapa tertinggal mengerjakan salat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat salat yang tertinggal itu. Jika seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal salat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum asal salat adalah itmam (menyempurnakan salat empat rakaat). Karena itu, ketika di rumah, salat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal salat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal salat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal salat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti salat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi'i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu salat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan salat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu salat jahriyyah.
Dalam mengqadha salat yang tertinggal (salat faa'itah) hendaknya diperhatikan tertib urutannya satu dengan yang lain. Qadha salat Subuh dikerjakan sebelum qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum salat Ashar. Di samping itu, hendaklah diperhatikan pula urutan salat faa'itah dengan salat pada waktunya (salat haadhirah). Maka, apabila salat faa'itah itu kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, salat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum salat faa'itah dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu salat haadhirah.
Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu menyibukkan Rasulullah sampai-sampai empat salat tertinggal, dan waktu pun telah larut malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh Bilal untuk menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, maka beliau salat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi mengerjakan salat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan salat Isya'." (HR Tirmidzi dan Nasa'i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah salat Khauf).
Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan salat haadhirah teringat akan salat faa'itah yang belum dikerjakannya, batallah salat haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan salat faa'itah dulu dan setelah itu mengulangi salat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi salat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi salat haadhirah setelah mengerjakan faa'itah.
Jika salat faa'itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh dikerjakan sebelum salat haadhirah ataupun sesudahnya.
Barangsiapa tertinggal sejumlah salat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.
Sumber: As-Shalaatu 'Alal Madzahibil 'Arba'ah, Abdul Qadir ar-Rahbawi
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban salat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
Hal-Hal yang Menggugurkan Salat
Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan salat dari seseorang, yaitu:
1. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan salat. Juga tidak wajib mengqadha salat-salat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah salat."
2. Gila
Kewajiban salat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan salat Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali." (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).
3. Pingsan.
Kewajiban salat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu salat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.
4. Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha salat. Tetapi, menurut ulama Syafi'i ia wajib mengqadha semua salat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.
Hal-Hal yang Membolehkan Mengakhirkan Salat
Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan salat dari waktunya, dan tidak berdosa karenanya ialah tidur, lupa, dan lalai. Diterima dari Abu Qatadah, para sahabat menceritakan kepada Rasulullah saw perihal tidur mereka yang menyebabkan tertunda salatnya, maka Rasul bersabda, "Sesungguhnya tidaklah termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa salat atau tertidur hingga meninggalkan salat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar kembali." (HR Nasa'i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis yang sahih).
Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan salat, hendaklah mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain." (HR al-Khamsah/lima imam hadis).
Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Bila seseorang di antaramu tertidur hingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya jika telah ingat, karena Allah berfirman, 'dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku'." (Thaha: 14).
Dari Abu Qatadah ra, "Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, salah seorang di antara kami berkata, 'Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan salat'. Bilal berkata, 'Saya akan membangunkan kalian,' Kemudian tidurlah semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia tertidur. Kemudian Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka beliau bersabda, 'Hai Bilal mana janjimu?' Sungguh, saya tak pernah mengalami seperti ini', jawab Bilal. Nabi bersabda lagi, 'Allah mencabut roh-roh kalian kapan saja Dia mau, Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah azan salat untuk orang banyak'. Kemudian, beliau berwudhu. Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau salat dengan berjama'ah bersama mereka." (HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah redaksi Bukhari dan Nasa'i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, "Ya Rasulullah, tidakkah sebaiknya salat ini kita kerjakan besok pada waktunya?" Rasul menjawab, "Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba lalu akan menerimanya darimu?"
Mengqadha salat wajib dilakukan dengan segera, baik salat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib 'ain baginya, begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha salat bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda salat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban salat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.
Termasuk salah satu hal yang tidak mngharuskan qadha dengan segera adalah sibuk melakukan salat sunnah. Tetapi, bagi orang yang berkewajiban qadha, sebaiknya ia tidak mengerjakan salat sunnah dulu selain salat sunnah Subuh, Maghrib, dan Witir, dan sebagai ganti dari salat sunnah rawatib yang lain, hendaklah ia mengerjakan qadha salat.
Mengqadha salat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang dilarang salat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah langit (waktu istiwa'), dan ketika matahari terbenam. Juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa salat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah melakukan salat yang telah lewat waktunya.
Cara Mengerjakan Salat Qadha
Barangsiapa tertinggal mengerjakan salat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan cara dan sifat-sifat salat yang tertinggal itu. Jika seorang musafir yang menempuh jarak qashar tertinggal salat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum asal salat adalah itmam (menyempurnakan salat empat rakaat). Karena itu, ketika di rumah, salat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal salat yang empat rakaat, maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal salat sirriyyah (yang bacaannya pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal salat Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti salat Subuh, maka mengqadhanya pun harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut ulama Syafi'i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu salat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di siang hari maka bacaan salat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu salat jahriyyah.
Dalam mengqadha salat yang tertinggal (salat faa'itah) hendaknya diperhatikan tertib urutannya satu dengan yang lain. Qadha salat Subuh dikerjakan sebelum qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum salat Ashar. Di samping itu, hendaklah diperhatikan pula urutan salat faa'itah dengan salat pada waktunya (salat haadhirah). Maka, apabila salat faa'itah itu kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, salat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum salat faa'itah dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu salat haadhirah.
Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu menyibukkan Rasulullah sampai-sampai empat salat tertinggal, dan waktu pun telah larut malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh Bilal untuk menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, maka beliau salat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi mengerjakan salat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan salat Isya'." (HR Tirmidzi dan Nasa'i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah salat Khauf).
Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan salat haadhirah teringat akan salat faa'itah yang belum dikerjakannya, batallah salat haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan salat faa'itah dulu dan setelah itu mengulangi salat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus mengulangi salat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi salat haadhirah setelah mengerjakan faa'itah.
Jika salat faa'itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah harus tertib, boleh dikerjakan sebelum salat haadhirah ataupun sesudahnya.
Barangsiapa tertinggal sejumlah salat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.
Sumber: As-Shalaatu 'Alal Madzahibil 'Arba'ah, Abdul Qadir ar-Rahbawi
sungokong- SERSAN SATU
-
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3
Similar topics
» kemudahan shalat
» mengangkat tangan saat takbir shalat jenazah & shalat id
» melalaikan shalat
» shalat dan hukumnya
» rukun shalat
» mengangkat tangan saat takbir shalat jenazah & shalat id
» melalaikan shalat
» shalat dan hukumnya
» rukun shalat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik