hukum haid
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum haid
Definisi Istihadlah
Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci.
Kondisi-Kondisi Wanita Ketika Istihadlah
Dengan demikian wanita yang sedang istihadlah memiliki tiga kondisi, yaitu:
1.Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid. Akan tetapi jika kebiasaan itu habis, maka hendaklah ia segera mandi dan sholat. Adapun darah yang masih tersisa adalah darah istihadlah, karena Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada Ummu Habibah :
Berdiam dirilah kamu selama haid, kemudian setelah itu mandi dan sholatlah. (HR. Muslim).
Dan sabda beliau kepada Fatimah binti Abu Hubais :
Sesungguhnya hal itu adalah keringat, bukan haid, maka jika datang haid kepadamu, tinggalkanlah sholat.. (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Jika wanita itu tidak mempunyai kebiasaan tertentu, tetapi darahnya bisa dibedakan, dimana sebagian darahnya terdapat ciri-ciri darah haid, yaitu seperti darah yang berwarna hitam, kental atau berbau dan sisanya terdapat ciri-ciri darah istihadlah, yaitu berwarna merah, tidak berbau dan tidak kental, maka kondisi seperti ini yaitu darah yang mempunyai ciri-ciri darah haid, berarti wanita itu haid, dan ia hendaklah berdiam diri meninggalkan sholat dan shaum. Adapun darah yang selebihnya adalah darah istihadlah, dimana wanita itu harus mandi ketika darah yang terdapat ciri-ciri haid itu telah habis kemudian sholat dan shaum dan ia dianggap telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy :
Jika darah itu haid, maka ia berwarna hitam yang telah dikenal, maka tinggalkanlah sholat, tetapi jika berwarna lain, maka hendaklah ia berwudlu dan sholat. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa`I, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Jadi dalam hal ini bahwa wanita yang sedang istihadlah, hendaklah ia melihat darah, sehingga dengan itu ia dapat membedakan antara darah haid dan lainnya.
3.Jika wanita itu tidak memiliki kebiasaan tertentu dan tidak ada ciri yang membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka hendaklah ia berdiam diri pada masa-masa umumnya haid, yaitu selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, karena masa ini adalah kebiasaan haid bagi rata-rata kaum wanita. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam kepada Hammah binti Jahsyi :
Sesungguhnya itu hanya goyangan dari syetan, hendaklah seorang wanita menjalani haidnya selama enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Dan apabila telah suci, sholatlah 24 atau 23 hari. Sholat dan berpuasalah, karena hal itulah telah cukup atasmu. Dan begitu juga berbuatlah sebagaimana yang diperbuat oleh wanita haid. (HR. Lima Periwayat Hadits, dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).
Alhasil dari keterangan di awal adalah bahwa kebiasaan tertentu bagi wanita adalah kembali pada kebiasaan haidnya dan perbedaan tertentu bagi wanita kembali kepada perbuatan yang berbeda pula. Maka wanita yang terbebas dua kondisi di atas berarti dia harus menjalani haid selama enam atau tujuh hari. Dengan demikian ketiga hadits dari Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam tentang Mustahadlah di awal dapat dipahami (dikumpulkan).
Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata, Tanda - tanda haid dikatakan ada 6 yaitu :
1.Kebiasaan, karena kebiasaan merupakan tanda yang paling kuat dan karena asal kedudukan darah haid itu tanpa darah yang lain.
2.Perbedaan antara darah hitam dan kental serta berbau lebih nyata menunjukkan haid daripada darah yang berwarna merah.
3.Melihat mayoritas kebiasaan wanita, karena asal suatu keputusan bagi seseorang berdasarkan keumuman yang mayoritas.
Ketiga tanda ini telah ditunjukkan dalam hadits dan kenyataan. Kemudian beliau menyebutkan tanda-tanda yang lain dan berkata pada akhirnya, Pendapat yang paling kuat adalah dengan mengambil pendapat yang telah ditunjukkan oleh sunnah dan menolak selain itu.
Hal-Hal yang Harus Dilakukan oleh Wanita yang sedang Istihadlah dalam Kondisi Ia Berstatus Suci
1.Ia wajib mandi setelah darahnya yang dianggap darah haid itu habis sebagaimana telah dijelaskan di awal (pada pembahasan haid).
2.Membasuh farji (Liang Lahir)-nya untuk membersihkan darah yang keluar setiap kali akan mendirikan sholat. Dan hendaklah ia menyelipkan kapas atau lainnya pada vaginanya untuk menahan darah yang akan keluar sehingga serta membalutnya kapas tersebut agar tidak jatuh, kemudian berwudlu` setiap kali masuk waktu sholat, karena adanya sabda Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam tentang wanita yang istihadlah ini :
Hendaklah ia meninggalkan sholat pada hari-hari haidnya, kemudian setelah itu hendaklah ia mandi, dan berwudlu` setiap kali hendak sholat. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan).
Dikutip dari Kitab Tanbiihat `ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci.
Kondisi-Kondisi Wanita Ketika Istihadlah
Dengan demikian wanita yang sedang istihadlah memiliki tiga kondisi, yaitu:
1.Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid. Akan tetapi jika kebiasaan itu habis, maka hendaklah ia segera mandi dan sholat. Adapun darah yang masih tersisa adalah darah istihadlah, karena Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada Ummu Habibah :
Berdiam dirilah kamu selama haid, kemudian setelah itu mandi dan sholatlah. (HR. Muslim).
Dan sabda beliau kepada Fatimah binti Abu Hubais :
Sesungguhnya hal itu adalah keringat, bukan haid, maka jika datang haid kepadamu, tinggalkanlah sholat.. (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Jika wanita itu tidak mempunyai kebiasaan tertentu, tetapi darahnya bisa dibedakan, dimana sebagian darahnya terdapat ciri-ciri darah haid, yaitu seperti darah yang berwarna hitam, kental atau berbau dan sisanya terdapat ciri-ciri darah istihadlah, yaitu berwarna merah, tidak berbau dan tidak kental, maka kondisi seperti ini yaitu darah yang mempunyai ciri-ciri darah haid, berarti wanita itu haid, dan ia hendaklah berdiam diri meninggalkan sholat dan shaum. Adapun darah yang selebihnya adalah darah istihadlah, dimana wanita itu harus mandi ketika darah yang terdapat ciri-ciri haid itu telah habis kemudian sholat dan shaum dan ia dianggap telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy :
Jika darah itu haid, maka ia berwarna hitam yang telah dikenal, maka tinggalkanlah sholat, tetapi jika berwarna lain, maka hendaklah ia berwudlu dan sholat. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa`I, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Jadi dalam hal ini bahwa wanita yang sedang istihadlah, hendaklah ia melihat darah, sehingga dengan itu ia dapat membedakan antara darah haid dan lainnya.
3.Jika wanita itu tidak memiliki kebiasaan tertentu dan tidak ada ciri yang membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka hendaklah ia berdiam diri pada masa-masa umumnya haid, yaitu selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, karena masa ini adalah kebiasaan haid bagi rata-rata kaum wanita. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam kepada Hammah binti Jahsyi :
Sesungguhnya itu hanya goyangan dari syetan, hendaklah seorang wanita menjalani haidnya selama enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Dan apabila telah suci, sholatlah 24 atau 23 hari. Sholat dan berpuasalah, karena hal itulah telah cukup atasmu. Dan begitu juga berbuatlah sebagaimana yang diperbuat oleh wanita haid. (HR. Lima Periwayat Hadits, dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).
Alhasil dari keterangan di awal adalah bahwa kebiasaan tertentu bagi wanita adalah kembali pada kebiasaan haidnya dan perbedaan tertentu bagi wanita kembali kepada perbuatan yang berbeda pula. Maka wanita yang terbebas dua kondisi di atas berarti dia harus menjalani haid selama enam atau tujuh hari. Dengan demikian ketiga hadits dari Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam tentang Mustahadlah di awal dapat dipahami (dikumpulkan).
Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata, Tanda - tanda haid dikatakan ada 6 yaitu :
1.Kebiasaan, karena kebiasaan merupakan tanda yang paling kuat dan karena asal kedudukan darah haid itu tanpa darah yang lain.
2.Perbedaan antara darah hitam dan kental serta berbau lebih nyata menunjukkan haid daripada darah yang berwarna merah.
3.Melihat mayoritas kebiasaan wanita, karena asal suatu keputusan bagi seseorang berdasarkan keumuman yang mayoritas.
Ketiga tanda ini telah ditunjukkan dalam hadits dan kenyataan. Kemudian beliau menyebutkan tanda-tanda yang lain dan berkata pada akhirnya, Pendapat yang paling kuat adalah dengan mengambil pendapat yang telah ditunjukkan oleh sunnah dan menolak selain itu.
Hal-Hal yang Harus Dilakukan oleh Wanita yang sedang Istihadlah dalam Kondisi Ia Berstatus Suci
1.Ia wajib mandi setelah darahnya yang dianggap darah haid itu habis sebagaimana telah dijelaskan di awal (pada pembahasan haid).
2.Membasuh farji (Liang Lahir)-nya untuk membersihkan darah yang keluar setiap kali akan mendirikan sholat. Dan hendaklah ia menyelipkan kapas atau lainnya pada vaginanya untuk menahan darah yang akan keluar sehingga serta membalutnya kapas tersebut agar tidak jatuh, kemudian berwudlu` setiap kali masuk waktu sholat, karena adanya sabda Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Sallam tentang wanita yang istihadlah ini :
Hendaklah ia meninggalkan sholat pada hari-hari haidnya, kemudian setelah itu hendaklah ia mandi, dan berwudlu` setiap kali hendak sholat. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan).
Dikutip dari Kitab Tanbiihat `ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
sungokong- SERSAN SATU
-
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3
Re: hukum haid
Seharusnya muslim memahami ini bahwa muhammad mengeluarkan aturan tentang haid karena di zaman muhammad belum ada pembalut (softex) makanya darah haid bisa meleber kemana2. Setelah sekarang ada softex, apakah aturan ini masih berlaku?sungokong wrote:
1.Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid.
Bukankah bagus dan baik jika haid yg menghalangi seorang muslimah dari sholat bisa menjadi bukan penghalang karena ada softex?
Kasihan sekali muslimah ketinggalan pahala karena kurang sholatnya karena halangan haid makanya wanita banyak masuk neraka
Pasti gak ada muslim yg mau memikirkan ini atau memperjuangkan kesempatan bagi wanita agar bisa sholat setiap saat (ibadah koq bisa dihalangi urusan teknis) karena ini urusan wanita dan wanita tidak punya tempat di islam kecuali sebagai penampungan sperma, pabrik anak, dan ladang sawah yg siap diapakan aja gak peduli keadaannya masih "banjir" atau udah kering
Apakah islam bisa menyesuaikan diri dengan zaman?
Jika di zaman dulu wanita yg sedang haid gak bisa sholat karena darah haid yg mengucur, maka di zaman sekarang ketika sudah ada softex seharusnya wanita boleh sholat walau sedang haid karena softex mencegah darah haid mengucur.
Majesty- SERSAN MAYOR
-
Posts : 202
Location : Dwelling in the Loving Arms of my LORD
Join date : 30.11.12
Reputation : 3
Re: hukum haid
Majesty wrote:Seharusnya muslim memahami ini bahwa muhammad mengeluarkan aturan tentang haid karena di zaman muhammad belum ada pembalut (softex) makanya darah haid bisa meleber kemana2. Setelah sekarang ada softex, apakah aturan ini masih berlaku?sungokong wrote:
1.Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid.
Bukankah bagus dan baik jika haid yg menghalangi seorang muslimah dari sholat bisa menjadi bukan penghalang karena ada softex?
Kasihan sekali muslimah ketinggalan pahala karena kurang sholatnya karena halangan haid makanya wanita banyak masuk neraka
Pasti gak ada muslim yg mau memikirkan ini atau memperjuangkan kesempatan bagi wanita agar bisa sholat setiap saat (ibadah koq bisa dihalangi urusan teknis) karena ini urusan wanita dan wanita tidak punya tempat di islam kecuali sebagai penampungan sperma, pabrik anak, dan ladang sawah yg siap diapakan aja gak peduli keadaannya masih "banjir" atau udah kering
Apakah islam bisa menyesuaikan diri dengan zaman?
Jika di zaman dulu wanita yg sedang haid gak bisa sholat karena darah haid yg mengucur, maka di zaman sekarang ketika sudah ada softex seharusnya wanita boleh sholat walau sedang haid karena softex mencegah darah haid mengucur.
justru haid itu memberikan kelonggaran bagi muslimah untuk libur dulu. softex tidak akan membantu banyak kecuali untuk menampung darah. islam tidak pernah memberatkan umatnya jika berhalangan untuk sholat, dan tau sendiri kan wanita sangat lemah saat haid karena mengeluarkan darah
sungokong- SERSAN SATU
-
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3
Re: hukum haid
kelonggaran tetapi : MUSLIMAH BEROTAK 1/2 muslimin hahahaha
ups, ada yang marah lagi ntar nih....cabut ah
ups, ada yang marah lagi ntar nih....cabut ah
Revolt- LETNAN DUA
-
Posts : 946
Kepercayaan : Protestan
Location : Di depan komputer
Join date : 31.01.13
Reputation : 4
Re: hukum haid
ibadah koq boleh diliburkan?
ibadah tidak hanya kewajiban tapi juga hak, bukan begitu?
apakah islam menganggap ibadah adalah kewajiban (beban) ?
diberi libur ibadah koq senang
sekalian aja lo libur dari bernapas alias gak bernapas seharian seperti wanita gak boleh sholat seharian selama sedang haid
wanita sangat lemah saat haid karena mengeluarkan darah, >>> orang sakit aja boleh sholat sambil tiduran karena gak kuat bangun dari tidur.
softex tidak akan membantu banyak kecuali untuk menampung darah. >>> makanya yg pake "sayap" dong agar gak berleber kemana2 atau pake yg daya serap nya tinggi
ibadah tidak hanya kewajiban tapi juga hak, bukan begitu?
apakah islam menganggap ibadah adalah kewajiban (beban) ?
diberi libur ibadah koq senang
sekalian aja lo libur dari bernapas alias gak bernapas seharian seperti wanita gak boleh sholat seharian selama sedang haid
wanita sangat lemah saat haid karena mengeluarkan darah, >>> orang sakit aja boleh sholat sambil tiduran karena gak kuat bangun dari tidur.
softex tidak akan membantu banyak kecuali untuk menampung darah. >>> makanya yg pake "sayap" dong agar gak berleber kemana2 atau pake yg daya serap nya tinggi
Majesty- SERSAN MAYOR
-
Posts : 202
Location : Dwelling in the Loving Arms of my LORD
Join date : 30.11.12
Reputation : 3
Re: hukum haid
JANGAN PAKE BANYAK ALASAN UNTUK MENGHINDARI SHOLAT
pengetahuan sekarang memberi kemungkinan wanita agar tidak bolos sholat, tapi koq situ yg senang wanita bolos sholat.
Kenapa gak ada protest dari wanita? bukankah ini kepentingan wanita untuk menjalankan kewajiban sekaligus mendapatkan haknya untuk beribadah sholat?
apakah keluhan wanita tidak diperhatikan di islam?
pengetahuan sekarang memberi kemungkinan wanita agar tidak bolos sholat, tapi koq situ yg senang wanita bolos sholat.
Kenapa gak ada protest dari wanita? bukankah ini kepentingan wanita untuk menjalankan kewajiban sekaligus mendapatkan haknya untuk beribadah sholat?
apakah keluhan wanita tidak diperhatikan di islam?
Majesty- SERSAN MAYOR
-
Posts : 202
Location : Dwelling in the Loving Arms of my LORD
Join date : 30.11.12
Reputation : 3
Re: hukum haid
bukankah ada pepatah di islam : jika bisa dipermudah, kenapa mau mempersulit diri?
softex bisa mempermudah dan memungkinkan wanita yg sedang haid untuk sholat (kewajiban dan hak) koq kenapa islam mempersulit?
softex bisa mempermudah dan memungkinkan wanita yg sedang haid untuk sholat (kewajiban dan hak) koq kenapa islam mempersulit?
Majesty- SERSAN MAYOR
-
Posts : 202
Location : Dwelling in the Loving Arms of my LORD
Join date : 30.11.12
Reputation : 3
Re: hukum haid
sungokong wrote:
justru haid itu memberikan kelonggaran bagi muslimah untuk libur dulu. softex tidak akan membantu banyak kecuali untuk menampung darah. islam tidak pernah memberatkan umatnya jika berhalangan untuk sholat, dan tau sendiri kan wanita sangat lemah saat haid karena mengeluarkan darah
kata2 lo persis bisikan iblis membujuk manusia bolos ibadah : "udah gak usah ibadah sekarang, kan bisa ibadah besok atau minggu depan atau bulan depan"
ibadah koq pake libur
di zaman muhammad mungkin aja bisa karena alloh belom memberikan penemuan mutakhir bernama SOFTEX makanya wanita terhalang untuk sholat.
cobalah sekali2 memposisikan diri sebagai wanita, pikiran dan perasaannya wanita pasti ingin bisa sholat kapan aja tanpa penghalang. Bukankah ibadah itu suatu kewajiban sekaligus hak?
Jika kau menghalangi orang lain beribadah, maka kau tidak hanya menghalangi ornag itu dari kewajibannya kepada Tuhannya, tapi juga telah merampas hak orang itu untuk beribadah.
Ada tertulis di kitab suci: Jika mata sebelahmu atau tangan sebelahmu menghalangimu dari ibadah kepada TUHAN, maka buanglah mata atau tangan itu karena lebih baik masuk sorga dengan satu mata atau satu tangan daripada masuk neraka dengan dua mata atau dua tangan karena terhalang beribadah.
Majesty- SERSAN MAYOR
-
Posts : 202
Location : Dwelling in the Loving Arms of my LORD
Join date : 30.11.12
Reputation : 3
Similar topics
» mengenai haid
» makna haid
» seputar darah haid
» yang diharamkan saat haid
» beda antara darah Haid dan istihadhah
» makna haid
» seputar darah haid
» yang diharamkan saat haid
» beda antara darah Haid dan istihadhah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik