apa yang bisa membatalkan keislaman seseorang?
Halaman 1 dari 1 • Share
apa yang bisa membatalkan keislaman seseorang?
Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat
Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan
berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan
kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan
As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan
sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang
dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud)
dari ayat di bawah ini:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak
(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka ..." (Q.s.
Al-Ahzab: 36) .
Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang
sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah
jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi
ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui
oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan
oleh para ulama:
"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."
Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal
itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan,
misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan
sebagainya.
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum
pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk
perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum
tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia
menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah
diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan
hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan
menjadi ijma' oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke
generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini,
berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur,
kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan
jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau
jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.
Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum
baginya.
Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan
berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan
kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan
As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan
sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang
dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud)
dari ayat di bawah ini:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak
(pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka ..." (Q.s.
Al-Ahzab: 36) .
Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang
sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah
jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi
ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui
oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan
oleh para ulama:
"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."
Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal
itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan,
misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan
sebagainya.
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum
pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk
perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum
tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia
menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah
diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan
hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan
menjadi ijma' oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke
generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini,
berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur,
kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan
jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau
jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.
Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum
baginya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: apa yang bisa membatalkan keislaman seseorang?
Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk masuk ke dalam Agama Islam dan berpegang teguh kepadanya, serta mewaspadai segala sesuatu yang akan menyimpangkan mereka dari agama yang suci ini. Dia mengutus nabi-Nya, Muhammad SAW, dengan amanat da'wah yang suci dan mulia. Allah juga mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang mengikuti seruan para rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah; dan siapa yang berpaling dari seruannya, maka dia telah tersesat. Di dalam kitabullah, Dia mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab "riddah " (murtad dari Dinul Islam) dan perkara-perkara yang termasuk kesyirikan dan kekafiran. Beberapa ulama rahimahullah selanjutnya menyebutkan peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka. Mereka mengingatkan bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam disebabkan beberapa hal yang bertentangan, sehingga menjadi halal darah dan hartanya. Syaikh Al-Imam Muhammmad bin Abdul Wahab, serta beberapa ulama lainnya menyebutkan sedikitnya sepuluh hal yang bertentangan dengan Islam yang paling banyak dilakukan oleh ummat Islam sendiri, dan bahkan membahayakannya. Dengan mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, kami paparkan dengan ringkas sebagai berikut:
1. Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki..." (An Nisa 116).
"Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun." (Al Maidah 72).
Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau suatu undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan Rasulullah.
5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini firman Allah:
"Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah mengahapuskan (pahala) amal-amal mereka." (Muhammmad 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman: "Katakanlah apakah denganAllah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..." (At Taubah 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah "Ash shorf" (pengalihan), yaitu mengubah perasaan orang dari senang menjadi tidak senang dengan sihir. Contohnya, mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya. Sedangkan "Al-Athaf" adalah sebaliknya, menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaithan. Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya adalah firman Alllah, yang artinya:
"...Dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir..." (Al Baqarah 102).
8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya:
"...Barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim." (Al Maidah 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad saw. Dalam kaitan ini Allah berfirman:
"Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajadah 22).
Itulah sepuluh 'naqidhah' yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu di antara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam. Begitu sesorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syariat Islam, maka ia telah kafir. Demikian juga jika ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan ummat Islam. Seseorang juga tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan rituil antara hamba dan Rabbnya, tetapi tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah duniawi.
Demikian juga jika seseorang memandang bahwa pelaksanaan syariat Islam, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhson (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban moderen. Begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syariat Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah jatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaaan, seperti berzina (karena alasan mencari nafkah), minim khamar, riba, dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkan-Nya dan dari adzab-Nya yang pedih. Salawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammmad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
1. Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki..." (An Nisa 116).
"Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun." (Al Maidah 72).
Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau suatu undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan Rasulullah.
5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini firman Allah:
"Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah mengahapuskan (pahala) amal-amal mereka." (Muhammmad 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman: "Katakanlah apakah denganAllah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..." (At Taubah 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah "Ash shorf" (pengalihan), yaitu mengubah perasaan orang dari senang menjadi tidak senang dengan sihir. Contohnya, mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya. Sedangkan "Al-Athaf" adalah sebaliknya, menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaithan. Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya adalah firman Alllah, yang artinya:
"...Dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir..." (Al Baqarah 102).
8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya:
"...Barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim." (Al Maidah 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad saw. Dalam kaitan ini Allah berfirman:
"Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajadah 22).
Itulah sepuluh 'naqidhah' yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu di antara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam. Begitu sesorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syariat Islam, maka ia telah kafir. Demikian juga jika ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan ummat Islam. Seseorang juga tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan rituil antara hamba dan Rabbnya, tetapi tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah duniawi.
Demikian juga jika seseorang memandang bahwa pelaksanaan syariat Islam, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhson (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban moderen. Begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syariat Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah jatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaaan, seperti berzina (karena alasan mencari nafkah), minim khamar, riba, dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkan-Nya dan dari adzab-Nya yang pedih. Salawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammmad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: apa yang bisa membatalkan keislaman seseorang?
salah satu prinsip para ulama Ahlus sunnah adalah tidak akan seenaknya mengkafirkan kaum muslim yang lain walaupun berbeda keyakinan dan mengerjakan dosa-dosa besar. Sehingga mereka tidak mengkafirkan kaum Mu`tazillah yang sesat, tidak seperti sebahagian kaum Muslim dengan mudahnya mereka mencap syirik dan kafir kepada golongan yang tidak sepaham dengan mereka.
Namun bukan berarti para ulama Ahlus sunnah tidak tegas dalam menyikapi perihal yang menyimpang dari aqidah. Untuk menjaga aqidah ummat maka perlu disebutkan mana saja yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir/murtad.
Hal-hal yang menyebabkan seorang muslim menjadi kafir adalah semua yang dilakukan secara sengaja yang menunjuki kepada meremehkan agama secara shareh (jelas) baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilakukan karena memang berdasarkan keyakinan, karena keras kepala atau hanya sebagai memperolok-olok.
Contoh keyakinan yang dapat menyebabkan kekufuran:
• Bercita-cita menjadi kafir dalam waktu dekat atau lama.
• Menolak adanya pencipta alam semesta.
• Meyakini tiada sifat yang wajib bagi Allah yang telah disepakati seperti qadim, ilmu dll.
• Mengingkari hari kebangkitan.
• Mengingkari atau ragu terhadap para Nabi yang telah disepakati kenabiannya.
• Mengingkari bahwa Saidina Abu Bakar sebagai Shahabat Nabi. Penolakan bahwa Saidina Abu Bakar sebagai Shahabat juga berarti mengingkari Al Quran karena Al quran mengakui beliau sebagai Shahabat Rasulullah.
• Mengingkari segala sesuatu yang telah sepakat para ulama baik berupa perintah atau larangan seperti; kewajiban shalat lima waktu, kesunnahan shalat sunat rawatib dan shalat hari raya, halal jual beli, nikah, keharaman zina, khamar, homoseks, liwath.
• Mengingkari atau menambahkan satu huruf dari ayat Al Quran yang telah ijmak para ulama.
• Bercita-cita supaya Allah menghalalkan sesuatu yang tak pernah Allah halalkan pada satu masapun (seperti zina dan membunuh tanpa hak). Adapun mencita-citakan halal sesuatu yang pernah Allah halalkan (seperti khamar) maka tidak menyebabkan kufur.
Contoh perbuatan yang menyebabkan kufur:
• Sujud bagi selain Allah secara sukarela dan tidak ada tanda yang menunjuki tidak bermaksud memperolok-olok.
• Mencampak mashhaf dalam kotoran (baik najis ataupun tidak) tanpa ozor dan tidak ada qarinah (tanda) yang menunjuki bukan bermaksud melecehkan. Sama hukumnya dengan mashaf lembaran yang terdapat tulisan nama Allah dan lembaran ilmu syar`iyah lainnya.
• Sihir yang mengandung ritual penyembahan kepada selain Allah.
Contoh perkataan yang dapat menyebabkan kekufuran.
• Mengatakan “aku tidak mau melaksanakannya walaupun hukumnya sunat” karena perkataan demikian menunjuki kepada memperolok-olok.
• Ridha dengan kufur walupun tidak secara shareh misalnya tidak mau mensyahadatkan orang yang minta disyahadatkan, atau dikatakan terhadap orang yang minta disyahadatkan “bersabarlan sebentar”. contoh lainnya memerintahkan muslim untuk murtad, memerintahkan muslim atau kafir untuk kafir, misalnya dikatakan bagi orang kristen ‘’masuklah ke agama yahudi’’.
• Menghina, melecehkan, mencela atau mengatakan Nabi sebagai pendusta.
• Mencela shabahat Abu Bakar dan Umar menurut satu pendapat.
• Mencela shabat Nabi karena kedudukan mereka sebagai shahabat.
• Seseorang berkata ‘’seandainya datang Nabi padaku, aku tak akan menerimanya’’.
• Atau seseorang berkata ‘’seandainya Allah menyiksaku karena aku meninggalkan shalat padahal aku sakit maka Allah telah berbuat dhalim padaku’’ atau seseorang berkata ‘’andaikata para malaikat dan para Nabi atau seluruh kaum muslimin bersaksi bagiku atas sesuatu, maka aku tidak akan mempercayainya’’.
• Seseorang berkata ‘‘jika sifulan menjadi Nabi maka aku tidak akan beriman’’ atau perkataan ‘’kalau seandainya Nabi benar kita pasti selamat’’ .
• Seseorang ketika mengawali perbuatan maksiat seperti mabuk dan zina mengucapkan bismillah dengan tujuan memperolok-olok nama Allah .
• Seseorang berkata ketika diberi satu fatwa hukum ‘’syara` apa ini’’ dengan maksud meremehkan.
Sedangkan mengatakan bahwa ‘’pengajar dari kaum kafir lebih baik dari guru muslim’’ bila dimaksudkan lebih baik secara mutlak maka ia menjadi kafir sedangkan bila dimaksudkan lebih baik dari segi cara mendidiknya atau lainnya ataupun diucapkan secara mutlak tanpa dimaksudkan lebih baik dari segi mana maka tidak mengkafirkan.
[1] Al Malibary, Zainuddin, Fathul Muin jilid 4 hal 123 Cet. Haramain
[2] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam , hal 352 Cet. Maktabah Hakikat kitabevi
[3] Ibid. hal 362
[4] Sayyid Abi Bakry Syatha, Hasyiah i`anatuth Thalibin jilid 4 hal 136. Cet. haramain
[5] Ibid, hal 137
[6] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam hal 349
[7] Al Malibary, Zainuddin, Op sit. jilid 4 hal 123
[8] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam hal 357
[9] Ibid, hal 355
[10] Ibid, hal 352
[11] Ibid, hal 358
[12] Ibid, Hal 359
[13] Ibid, hal 361
[14] Ibid, hal 365
[15] Ibid, hal 363
Namun bukan berarti para ulama Ahlus sunnah tidak tegas dalam menyikapi perihal yang menyimpang dari aqidah. Untuk menjaga aqidah ummat maka perlu disebutkan mana saja yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir/murtad.
Hal-hal yang menyebabkan seorang muslim menjadi kafir adalah semua yang dilakukan secara sengaja yang menunjuki kepada meremehkan agama secara shareh (jelas) baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilakukan karena memang berdasarkan keyakinan, karena keras kepala atau hanya sebagai memperolok-olok.
Contoh keyakinan yang dapat menyebabkan kekufuran:
• Bercita-cita menjadi kafir dalam waktu dekat atau lama.
• Menolak adanya pencipta alam semesta.
• Meyakini tiada sifat yang wajib bagi Allah yang telah disepakati seperti qadim, ilmu dll.
• Mengingkari hari kebangkitan.
• Mengingkari atau ragu terhadap para Nabi yang telah disepakati kenabiannya.
• Mengingkari bahwa Saidina Abu Bakar sebagai Shahabat Nabi. Penolakan bahwa Saidina Abu Bakar sebagai Shahabat juga berarti mengingkari Al Quran karena Al quran mengakui beliau sebagai Shahabat Rasulullah.
• Mengingkari segala sesuatu yang telah sepakat para ulama baik berupa perintah atau larangan seperti; kewajiban shalat lima waktu, kesunnahan shalat sunat rawatib dan shalat hari raya, halal jual beli, nikah, keharaman zina, khamar, homoseks, liwath.
• Mengingkari atau menambahkan satu huruf dari ayat Al Quran yang telah ijmak para ulama.
• Bercita-cita supaya Allah menghalalkan sesuatu yang tak pernah Allah halalkan pada satu masapun (seperti zina dan membunuh tanpa hak). Adapun mencita-citakan halal sesuatu yang pernah Allah halalkan (seperti khamar) maka tidak menyebabkan kufur.
Contoh perbuatan yang menyebabkan kufur:
• Sujud bagi selain Allah secara sukarela dan tidak ada tanda yang menunjuki tidak bermaksud memperolok-olok.
• Mencampak mashhaf dalam kotoran (baik najis ataupun tidak) tanpa ozor dan tidak ada qarinah (tanda) yang menunjuki bukan bermaksud melecehkan. Sama hukumnya dengan mashaf lembaran yang terdapat tulisan nama Allah dan lembaran ilmu syar`iyah lainnya.
• Sihir yang mengandung ritual penyembahan kepada selain Allah.
Contoh perkataan yang dapat menyebabkan kekufuran.
• Mengatakan “aku tidak mau melaksanakannya walaupun hukumnya sunat” karena perkataan demikian menunjuki kepada memperolok-olok.
• Ridha dengan kufur walupun tidak secara shareh misalnya tidak mau mensyahadatkan orang yang minta disyahadatkan, atau dikatakan terhadap orang yang minta disyahadatkan “bersabarlan sebentar”. contoh lainnya memerintahkan muslim untuk murtad, memerintahkan muslim atau kafir untuk kafir, misalnya dikatakan bagi orang kristen ‘’masuklah ke agama yahudi’’.
• Menghina, melecehkan, mencela atau mengatakan Nabi sebagai pendusta.
• Mencela shabahat Abu Bakar dan Umar menurut satu pendapat.
• Mencela shabat Nabi karena kedudukan mereka sebagai shahabat.
• Seseorang berkata ‘’seandainya datang Nabi padaku, aku tak akan menerimanya’’.
• Atau seseorang berkata ‘’seandainya Allah menyiksaku karena aku meninggalkan shalat padahal aku sakit maka Allah telah berbuat dhalim padaku’’ atau seseorang berkata ‘’andaikata para malaikat dan para Nabi atau seluruh kaum muslimin bersaksi bagiku atas sesuatu, maka aku tidak akan mempercayainya’’.
• Seseorang berkata ‘‘jika sifulan menjadi Nabi maka aku tidak akan beriman’’ atau perkataan ‘’kalau seandainya Nabi benar kita pasti selamat’’ .
• Seseorang ketika mengawali perbuatan maksiat seperti mabuk dan zina mengucapkan bismillah dengan tujuan memperolok-olok nama Allah .
• Seseorang berkata ketika diberi satu fatwa hukum ‘’syara` apa ini’’ dengan maksud meremehkan.
Sedangkan mengatakan bahwa ‘’pengajar dari kaum kafir lebih baik dari guru muslim’’ bila dimaksudkan lebih baik secara mutlak maka ia menjadi kafir sedangkan bila dimaksudkan lebih baik dari segi cara mendidiknya atau lainnya ataupun diucapkan secara mutlak tanpa dimaksudkan lebih baik dari segi mana maka tidak mengkafirkan.
[1] Al Malibary, Zainuddin, Fathul Muin jilid 4 hal 123 Cet. Haramain
[2] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam , hal 352 Cet. Maktabah Hakikat kitabevi
[3] Ibid. hal 362
[4] Sayyid Abi Bakry Syatha, Hasyiah i`anatuth Thalibin jilid 4 hal 136. Cet. haramain
[5] Ibid, hal 137
[6] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam hal 349
[7] Al Malibary, Zainuddin, Op sit. jilid 4 hal 123
[8] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam hal 357
[9] Ibid, hal 355
[10] Ibid, hal 352
[11] Ibid, hal 358
[12] Ibid, Hal 359
[13] Ibid, hal 361
[14] Ibid, hal 365
[15] Ibid, hal 363
mencari petunjuk- SERSAN SATU
- Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6
Similar topics
» definisi iman
» renungan buat seseorang yang suka membahas sesuatu yang mutasyabihaat atau syubhat dalam alquran
» keyword yang bisa terkait barang yang bisa dijual atau yang bisa berpotensi untuk bisa dijual
» hal yang membatalkan shalat
» yang membatalkan wudhu
» renungan buat seseorang yang suka membahas sesuatu yang mutasyabihaat atau syubhat dalam alquran
» keyword yang bisa terkait barang yang bisa dijual atau yang bisa berpotensi untuk bisa dijual
» hal yang membatalkan shalat
» yang membatalkan wudhu
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik