FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

cara sadis israel memperlakukan tawanannya Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

cara sadis israel memperlakukan tawanannya Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

cara sadis israel memperlakukan tawanannya

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

cara sadis israel memperlakukan tawanannya Empty cara sadis israel memperlakukan tawanannya

Post by asmara pancaroba Sat Jan 26, 2013 9:24 pm

Dalam laporan tahunannya seputar kondisi tahanan Palestina di penjara Israel, Asosiasi Tahanan Palestina mengatakan bahwa tahun 2003 lalu terlihat degadensi moral dan amoral yang ditunjukkan oleh pihak militer, pimpinan penjara dan para penyidik Israel terhadap para tahanan Palestina.

Dalam laporan itu, asosiasi menyebutkan bahwa tampak rasa permusuhan dan kebencian ditampilkan oleh serdadu dan polisi Israel sejak awal seorang tahanan Palestina masuk ke penjara. Mereka memperlakukan para tahanan itu bagaikan binatang, bukan seperti manusia.

Fenomena kekerasan dan radikalis menjadi pemandangan saat penahanan, interogasi dan penyidikan di dalam penjara di bawah simbol yang mereka sebut sebagai 'pemberantasan teroris' yang dijadikannya sebagai alat pembenaran untuk melakukan kejahatan perang, intimidasi dan penindasan yang semuanya menyalahi hukum internasional.

Apatah lagi dengan hukum humanis, moralis dan agamis. Laporan itu juga menggarisbawahi jajak pendapat Israel yang dilakukan oleh sebuah lembaga internal Israel bekerjasama dengan harian Israel Yediot Ahronot tanggal 06/11/2003. Dalam jajak pendapat itu dilaporkan bahwa degadensi moral yang dialami oleh Israel menurun hingga 58%.

Laporan asosiasi itu merangkum sejumlah realita degadensi moral Yahudi dalam memperlakukan para tahanan Palestina, yang paling penting adalah sebagai berikut:

Pertama: pelecehan seksual dan pemerkosaan

Laporan tersebut mengambil 8 saksi, mayoritas dari kalangan anak-anak. Untuk menakut-nakuti dan mengakui kesalahannya, pihak serdadu dan polisi Israel menggunakan cara ancaman berupa pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap para tahanan. Laporan itu juga menjelaskan bahwa cara itu bukan hal yang langkah atau diluar kewajaran, bahkan pada tahun 2003 hal itu menjadi bagian dari sistem penyidikan dan interogasi para tahanan. Laporan itu menyebutkan kondisi para isteri atau saudara perempuan tahanan yang diancam pemerkosaan sebagai cara menekan tahanan yang bersangkutan dan mengakui perbuatannya.

Kedua: penyiksaan

Laporan asosiasi itu menyebutkan bahwa 95% dari jumlah keseluruhan tahanan Palestina mendapatkan penyiksaan dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum internasional. Menurut kesaksian 24 tahanan, laporan itu menurunkan bahwa penyiksaan itu dilakukan sejak awal penahanan dan menjelang tiba ke pusat penyidikan resmi. Bahkan sampai ada sejumlah tahanan yang harus dilarikan ke rumah sakit akibat penyiksaan keji selama penyidikan. Secara khusus, menurut laporan itu, anggota Shabak (badan intelijen dalam negeri Israel, red) berlaku semena-mena seolah-olah mereka di atas hukum dalam memperlakukan seorang tahanan Palestina. Itu mereka lakukan dengan berpayung pada keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Israel dan penasehat hukum pemerintah Israel tentang legalitas penyiksaan dan tidak adanya pengawasan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan tersebut. Penyiksaan ini, jelas laporan itu, juga mengena kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dengan cara-cara kejam dan amoral. Ada 25 cara yang dipakai oleh serdadu Israel dalam melakukan penyiksaan terhadap tahanan. Sampai pada kesimpulan bahwa konsep kebencian kepada orang Palestina hinggap ke setiap pojok masyarakat Israel.

Ketiga: Pengusiran paksa para tahanan

Laporan asosiasi itu menjelaskan bahwa pada tahun 2003 memiliki keistimewaan dengan sebutan tahun 'transfer kolektif secara paksa' bagi para tahanan administratif dengan diusirnya 27 tahanan Palestina dari Tepi Barat ke Jalur Gaza. Mereka menjadikan senjata pengusiran ini sebagai pedang yang siap membabat leher para tahanan administratif itu dan bagaikan momok yang menakutkan mengintai mereka siang malam. Laporan itu bahkan mengatakan bahwa alasan yang dipakai pemerintah kolonial Israel berkaitan dengan pengusiran kolektif para tahanan dari tempat tinggalnya adalah alasan yang inkonstitusional dan menurut hukum internasional sebagai kejahatan perang. Karena dalam hukum internasional itu melarang segala bentuk pengusiran sesuai pasal 49 Konvensi Genewa. Laporan asosiasi mengkaitkan antara siasat pengusiran tahanan dan rencana pengusiran kolektif yang mulai digagas sejak pemerintahan Sharon dan berhasil diungkap oleh media Israel baru-baru ini, dengan begron ideologi dan rasis yang dianut oleh pemerintahan ini.

Keempat: Pembunuhan tahanan setelah ditangkap

Laporan itu mengungkap tentang pembantaian 15 tahanan Palestina, selama tahun 2003 di tangan jahat serdadu Israel setelah sebelumnya ditangkap terlebih dahulu. Laporan tersebut menjelaskan bahwa aksi-aksi pembantaian kepada para tahanan itu dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

1- Ditembak langsung saat ditangkap.
2- Memukulnya hingga mati.
3- Bagi korban luka, tidak diperkenan mendapatkan bantuan medis lewat ambulans dan dibiarkannya berlumuran darah hingga mati.
4- Langsung ditembak hingga mati, padahal masih ada kemungkinan untuk ditangkap biasa.
5- Ditembak, padahal militer dan pasukan khususnya tahu kalau ia tidak bersenjata dan tidak menampilkan perlawanan apapun dan ditangkap hidup-hidup.

Masih tambah laporan, banyak di antara tahanan yang dibantai itu jenazahnya digelandang dan diseret setelah sebelumnya ditahan beberapa hari atau beberapa pekan.

Bahkan laporan itu menjelaskan bahwa aksi-aksi pembantaian tersebut mendapatkan lampu hijau dari Pengadilan Tinggi Israel yang memutuskan pada tanggal 03/01/2002 siasat pembantaian yang dilakukan militer Israel.

Sejumlah aksi pembunuhan terhadap orang Palestina dilakukan dalam situasi nyawa orang Israel tidak terancam bahaya. Maka statemen 'pertikaian bersenjata' memberikan izin kepada militer penjajah Israel untuk melakukan kejahatan di bawah statemen tersebut. Dengan mengetahui bahwa siapa yang berbuat itu akan ditangkap atau akan diajukan ke meja hijau dikarenakan melakukan kejahatan pembunuhan berdarah dingin. Sehingga muncul fenomena 'fasisme' di masyarakat Israel disebabkan aksi pembunuhan dan pembantaian tanpa prosedur hukum yang jelas. Aksi-aksi pembantaian di luar prosuder hukum yang dilakukan militer kolonial Israel terhadap warga Palestina adalah bertentangan, secara jelas dan gamblang, dengan Konvensi Internasional IV yang ditanda-tangani di Den Haq pada tanggal 18/10/1907. Bahkan bertentangan sendiri dengan undang-undang yang dipakai oleh Israel dalam berinteraksi di tanah-tanah penjajahan.

Kelima: Penghinaan dan represif

Laporan asosiasi itu menurunkan 25 saksi tahanan Palestina sebagai bukti bagi politik represif dan tindakan semena-mena yang pada tahun 2003 lalu meningkat tajam. Para serdadu Israel, laporan itu menyebutkan, bertindak seperti kelompok geng yang sedang mengawasi mangsanya di setiap jalan dan kampung. Setelah menghentikan penduduk Palestina, mereka dipukuli dan ditendang oleh para genster Yahudi tersebut. Aksi penghinaan dan represif itu dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:

Menyetop dan menahan seorang Palestina untuk beberapa jam, bisa juga sampai seharian penuh, tanpa ada surat penangkapan dan melakukan tindakan represif terhadap orang tersebut di lokasi penahanan.

Menahan seorang Palestina tanpa surat penangkapan di tempat yang bukan penjara atau pusat penyidikan, seperti jalanan umum, kemudian memukuli dan melukai di lokasi tersebut.

Secara menangkap warga Palestina dan memukulinya saat di tengah perjalanan menuju penjara atau kantor penyidikan.

Sejumlah cara yang dipakai untuk melakukan tindakan represif dan semena-mena, seperti yang disebutkan laporan itu adalah dengan cara:
1. Memukul dengan tangan, kaki dan ujung senjata secara keras.
2. Menjadikan para tahanan itu sebagai barikade manusia.
3. Memaksa membuka baju tahanan.
4. Memaksa tahanan menirukan suara atau gerakan hewan.
5. Menggelandangi hingga berjam-jam di lapangan luas pada musim panas dan dingin.
6. Memaki-maki dan mencemoohinya.
7. Diinjak-injak setelah ditangkap terlebih dahulu.

Keenam: Penangkapan Anak di bawah usia 18 tahun

Pada tahun 2003, tegas laporan asosiasi itu, menampakkan kenaikan yang cukup tinggi dalam penangkapan terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dan ada sekitar 450 anak di bawah usia 18 tahun, hingga laporan ini dibuat, masih dalam tahanan. Anak-anak ini, sejak menginjakkan kakinya, sudah mendapatkan berbagai macam penindasan agar mereka mengakui perbuatannya. Laporan itu mengambil sample 20 anak sebagai bukti atas perlakuan keji yang mereka terima saat ditahan. Salah satunya menceritakan bahwa ia dimasukkan ke dalam sel bersama orang-orang terpidana kasus kriminal, lalu ia dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual.

Ketujuh: Kurangnya pengobatan medis

Laporan itu menambahkan bahwa ada 750 tahanan yang menderita sakit yang membutuhkan operasi dan perawatan medis secara intensif. Siasat ini menjadi konsep baku dan disengaja oleh pihak pimpinan penjara bagaikan pembunuhan secara perlahan. Laporan menyebutkan ada 4 tahanan Palestina yang gugur syahid, sejak meletusnya Intifadhah Al-Aqsha, akibat tidak mendapatkan perawatan medis yang semestinya, mereka adalah:

1. Walid Muhammad Umar (31 tahun) dari Hebron.
2. Hasan Abdussalam Jawabera (21 tahun) dari Hebron.
3. Anas Kamel Musalemah (18 tahun) dari Hebron.
4. Basher Uwaedh (27 tahun) dari Nablus.

Sejumlah tahanan juga mengalami penyakit gawat dan berbahaya seperti jantung, kanker, ginjal, gula dan epilepsi. Juga ada sejumlah tahanan yang terkena kelumpuhan dan cacat yang membutuhkan operasi. Ditambah lagi jeleknya menu makanan, penyiksaan, berjubel, rendahnya kebersihan, tekanan psikologi, banyaknya serangga, minimnya baju dan lain-lainnya menambah kondisi kesehatan semakin parah. Laporan itu menurunkan 35 nama tahanan yang menderita penyakit parah di dalam penjara Israel.

Kedelapan: Kerasnya kehidupan dalam penjara

1. Kerasnya kehidupan di penjara tahun 2003 adalah paling jelek sejak tahun 1967 dengan menerapkan pemeriksaan keras dan kasar terhadap para tahanan Palestina, diantarannya:

2. Isolasi personal atau kolektif, dimana ada 20 tahanan yang dijebloskan ke sel sendirian tanpa teman, hingga ada yang mendekam sampai 5 tahun.

3. Menyiksa tahanan dengan pukulan dan bom gas. Tercatat ada 35 kali penindasan terhadap tahanan selama tahun 2003 lalu yang menelan korban luka ratusan orang.

4. Pemeriksaan tubuh dan secara telanjang serta pengrebekan ke kamar-kamar siang-malam.

5. Sanksi berupa denda materi atau dijebloskan ke sel sendirian walaupun hanya disebabkan hal yang sepele.

6. Pengurangan pelayanan awal bagi tahanan dan memaksa mereka membeli barang-barang kebutuhannya dengan harga yang tinggi.

7. Penambahan masa tahanan administrasi.

8. Jadwal besuk bagi keluarga tahanan yang tidak teratur kecuali hanya beberapa kali saja.

9. Lembaga dilarang membawa masuk pakaian, makanan, kertas tulis dan buku-buka bacaan.

10. Berjubel, terbatasnya gerakan dan nihilnya alat-alat pembersih.

11. Susahnya kunjungan dari para penasehat hukum.
avatar
asmara pancaroba
KOPRAL
KOPRAL

Male
Posts : 36
Kepercayaan : Islam
Location : kota I
Join date : 16.01.13
Reputation : 13

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik