FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Empty Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by frontline defender Thu May 17, 2012 11:15 am

65:4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

TAFSIR I :
"perempuan2 yang tidak haid" ---> anak kecil yang belum haid!
Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Thabari654Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Thabari25171Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Thabari25172Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Thabari25174Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Thabari25176
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=2&tTafsirNo=73&tSoraNo=65&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Tafsiribnabbasq654


atau...


TAFSIR II :
"perempuan2 yang tidak haid" ---> perempuan yang tidak haid karena tidak ada endometrium yang lepas, atau katakanlah karena terlambat bulan!

Jadi, menstruasi sebetulnya sesuatu yang normal, sehingga semua wanita mengalaminya. Pada setiap wanita, siklus haid ini pun bervariasi. Rata-rata berjarak 28 hari, namun bisa juga sampai 42 hari. Jika sampai terjadi keterlambatan pun, semisal sampai 3-4 bulan, juga tak perlu terlalu dikhawatirkan. Tapi disarankan sebaiknya periksa ke dokter spesialis. Apalagi kalau telat sampai 5-6 bulan.

Sering orang salah mengerti, kalau sampai 3 atau 4 bulan tidak haid, mereka menyangka darahnya bisa mengumpul di dalam, menggenang, dan lama-lama bisa berbahaya. Padahal jika tidak haid, berarti tidak ada pendarahan di dalam tubuh. Tidak mens berarti tidak ada endometrium yang lepas. Jadi bukan berarti ada darah yang mengumpul. Darah baru keluar jika selaput lendirnya lepas. Jika tidak lepas, ya tidak berdarah. Jadi jangan khawatir.

Read more: http://doktersehat.com/penyebab-datang-bulan-sering-terlambat/#ixzz1bgddWLaG
nih, biar lebih jelas, saya masukin tafsirnya pada ayat tsb :
QS. At-Thalaq : 4 wrote:"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid(tidak ada endometrium yang lepas)
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Empty Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by frontline defender Thu May 17, 2012 8:56 pm

Bantahan terhadap TAFSIR I :
Syarat untuk Bisa BerumahTangga ---> Harus Sudah Mampu Mengurus Harta (Matang secara Akal/Kedewasaan) :

4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Syarat untuk Bisa Nikah ---> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Bagaimana mungkin, orang yang belum memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis (belum baligh), sudah dapat menentukan pilihan jodoh?

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha :

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Bagaimana mungkin, orang yang belum baligh, dapat dibebani tanggung-jawab?

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang orang yang dipimpin. Imam bertanggungjawab akan rakyatnya, seorang suami adalah pemimpin rumah tangga dan bertanggung-jawab akan orang-orang yang dipimpinnya, seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung-jawab akan keluarganya, khadim/pelayan adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan bertanggung-jawab tentang apa yang ia kelola, setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung-jawaban akan kepemimpinannya” (Muttafaqun ‘alaihi)
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Empty Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by frontline defender Fri Dec 21, 2012 11:49 am

Bantahan terhadap TAFSIR I :

QS. 33:49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

65:4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


jika perempuan2 yang tidak haid hendak diartikan perempuan2 yang belum menstruasi, maka tentunya akan bertentangan dengan QS. 65:4 sendiri ("jika kamu ragu-ragu") & logika QS. 33:49, mengingat perempuan2 belum menstruasi tidak perlu lagi diragukan masa iddah nya karena sudah pasti tidak akan hamil, sehingga pada hakekatnya sama seperti hal nya perempuan yang belum dicampuri (QS. 33:49)!
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Tafsir QS. 65:4 yang Benar? Empty Re: Tafsir QS. 65:4 yang Benar?

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik