FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kepemimpinan islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

kepemimpinan islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

kepemimpinan islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

kepemimpinan islam Empty kepemimpinan islam

Post by keroncong Fri Nov 18, 2011 12:52 pm

Al Qiyadah, ar ri-asah, al imarah itu maknanya sama. Begitu pula al qaid, ar rais, al amir maknanya juga sama. Hanya saja, khilafah --sekalipun ia merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia-- namun khilafah maknanya lebih khusus dari pada imarah. Begitu pula khalifah maknanya lebih khusus dari pada amir. Karena kata imarah boleh jadi dipergunakan untuk makna khilafah, dan boleh jadi untuk yang lain, seperti imaratul jaisy (kepemimpinan pasukan), imaratul wilayah (pemerintahan daerah), imaratul jama'ah (kepemimpinan jama'ah). Karena itu, imarah lebih umum daripada khilafah. Dimana amir boleh jadi adalah khalifah, pimpinan daerah, komandan pasukan, ketua jama'ah atau ketua rombongan. Begitu pula amir lebih umum dari pada khalifah, sehingga kata khilafah merupakan kata tertentu dengan pengertian sebuah jabatan yang telah masyhur. Sedangkan kata imarah merupakan kata yang bisa berlaku umum untuk semua pemimpin.
Islam mewajibkan hanya ada satu pemimpin dalam satu bidang dan tidak membolehkan ada pemimpin lebih dari satu orang. Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan kepemimpinan kolektif (kelompok). Namun, kepemimpinan yang ada di dalam Islam hanyalah satu (tunggal). Karena itu, hukum pemimpin yang ada wajib satu. Dalil yang membahas tentang hal tersebut adalah hadits-hadits dan perbuatan-perbuatan Rasulullah saw.. Abdullah Bin Amru meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Tidaklah halal, bagi tiga orang yang berada di tanah lapang, kecuali mereka (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara mereka."
Abi Sa'id meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Apabila tiga orang keluar untuk bepergian, maka hendaknya mereka (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara mereka."
Al Bazzaz mengeluarkan sebuah hadits dengan sanad yang sahih, dari Umar Bin Khattab dengan lafadz:

"Apabila kalian, bertiga dalam suatu perjalanan, maka hendaknya kalian (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara kalian."
Juga ada hadits yang diriwayatkan dari Imam At Thabari dari Ibnu Mas'ud dengan sanad yang sahih:

"Apabila mereka bertiga, maka mereka harus dipimpin oleh salah seorang di antara mereka."
Hadits-hadits di atas, semuanya menunjukkan bahwa pemimpin harus satu orang (tunggal). "... kecuali mereka (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara mereka (ahaduhum)", "... maka hendaknya mereka (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara mereka (ahaduhum)", "...maka hendaknya kalian (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara kalian (ahadukum)", "...maka mereka harus dipimpin oleh salah seorang di antara mereka (ahaduhum)". Kata ahad adalah sama maknanya dengan kata wahid, yang menunjukkan pada jumlah satu, tidak lebih. Hal itu bisa difahami dari mafhum mukhalafah, karena mafhum mukhalafah yang ada dalam kata bilangan (ismul 'adad), maupun kata sifat bisa dipergunakan tanpa memerlukan dalil apapun. Seperti firman Allah SWT.:

"Katakanlah (wahai Muhammad): "Allah itu satu."
Pengertiannya adalah Dia itu tunggal, yang tidak ada duanya. Karena itu, mafhum mukhalafah tidak bisa digugurkan kecuali kalau ada nash (dalil) yang menggugurkannya. Sebagaimana firman Allah:

"Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian." (Q.S. An Nur: 33)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini adalah apabila mereka tidak menginginkan kesucian, maka mereka boleh dipaksa melakukan pelacuran. Mafhum ini gugur karena adanya firman Allah yang menyatakan:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32)
Karena itu, selama tidak ada satu nash (dalil) pun yang menggugurkan mafhum mukhalafah tersebut, berarti mafhum tersebut tetap dipergunakan. Seperti firman Allah SWT.:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (Q.S. An Nur: 2)
Dera di dalam ayat ini ditentukan sebanyak seratus kali dera, maka ketentuan dengan sejumlah tertentu ini menunjukkan ketidakbolehkan menambah lebih dari seratus kali dera.
Oleh karena itu sabda Rasulullah saw. di dalam hadits-hadits berikut ini: "... maka hendaknya mereka (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara mereka (ahaduhum)", "... kecuali mereka (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara mereka.", "... maka hendaknya kalian (bertiga) dipimpin oleh salah seorang di antara kalian (ahadukum)", menunjukkan adanya mafhum mukhalafah bahwa tidak diperbolehkan dipimpin oleh lebih dari satu orang. Karena itulah, berdasarkan nash hadits-hadits tersebut maka kepemimpinan yang ada --di dalam Islam-- harus dipegang oleh satu orang saja dan tidak diperbolehkan secara mutlak dipegang oleh lebih dari satu orang. Baik berdasarkan makna yang tersurat (mantuq) maupun makna yang tersirat (mafhum).
Hal itu juga diperkuat oleh perbuatan Rasulullah saw. dalam berbagai peristiwa yang beliau pimpin, dimana beliau selalu memimpin sendiri dengan seorang diri tanpa yang lain. Dan secara mutlak, dalam satu tempat tidak pernah dipimpin oleh lebih dari satu orang.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau mengutus Mu'adz dan Abu Musa Al Asy'ari yang bersabda kepada mereka berdua:
"Kalian berdua seharusnya berbuat kemudahan, dan jangan mempersulit; memberi berita ceria, dan jangan berita menyedihkan serta berbuat dengan penuh suka rela."
sebenarnya beliau mengutus masing-masing di antara mereka ke Yaman dengan arah yang berlainan --karena luasnya wilayah Yaman saat itu-- dan bukan ke satu tempat.
Sedangkan hadits --tentang pengiriman mereka-- yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan menggunakan dua nash. Di antaranya ada yang menyatakan, bahwa keduanya diutus menuju ke dua tempat, dimana Imam Bukhari berkata: "Kami diberitahu Musa: Kami diberitahu Abu 'Iwanah: Kami diberitahu oleh Abdul Malik, dari Abi Burdah yang berkata: Rasulullah saw. pernah mengutus Abu Musa Al Asy'ari dan Mu'ad ke Yaman. Dia (Abi Burdah) berkata: Beliau mengutus masing-masing orang di antara mereka ke tempat yang berbeda. Beliau saw. bersabda: 'Yaman itu dipilah menjadi dua.' Lalu beliau bersabda: 'Kalian berdua seharusnya berbuat kemudahan, dan jangan mempersulit; memberi berita ceria, dan jangan berita menyedihkan.' Kemudian masing-masing berangkat ke tempat tugasnya sendiri-sendiri."
Karena itu, tidak diperbolehkan dalam satu urusan dipimpin oleh dua pimpinan, begitu pula di dalam satu tempat tidak boleh ada dua pimpinan. Melainkan pimpinan itu hukumnya wajib hanya satu, bahkan haram kalau sendainya lebih dari satu.
Praktek membentuk kepemimpinan kolektif yang mentradisi di negeri kaum muslimin, atas nama majelis, komite, lembaga eksekutif atau sejenisnya, yang memiliki wewenang pemimpin, maka semuanya jelas bertentangan dengan hukum syara' kalau kepemimpinan tersebut diberikan kepada lembaga, majelis atau komite tersebut. Karena, hal itu jelas telah memberikan kepemimpinan tersebut kepada sekelompok orang (kolektif). Dimana hal itu jelas haram berdasarkan hadits-hadits di atas.
Sedangkan kalau komite, majelis, atau lembaga tersebut ada dalam rangka untuk mengemban tugas dan memberikan kritik dalamberbagai bidang; termasuk melaksanakan syura, maka jelas hal itu boleh. Karena hal itu berasal dari Islam, bahkan itu merupakan sesuatu yang dipuji oleh kaum muslimin, dimana urusan mereka, mereka bicarakan di antara mereka. Kemudian pendapat lembaga tersebut, yang dinilai dari segi pendapat, ketika itu harus diperoleh melalui suara mayoritas apabila berkaitan dengan pelaksanaan suatu perbuatan. Dan hanya sekedar pendapat yang kuat, kalau yang dibahas ternyata berkaitan dengan hukum, pandangan yang mengarah pada pemikiran, serta pandangan-pandangan yang bersifat empirik dan definisi-definisi.

keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik