syarat sholat
Halaman 1 dari 1 • Share
syarat sholat
Berikut ini akan dibahas kajian tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir). Wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.
Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
Islam
Tidak sah dan tidak diterima shalat yang dilakukan oleh orang yang masih kafir; begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (QS At-Taubah: 17)
Berakal Sehat
Maka, tidaklah wajib shalat bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu: orang yang tidur sampai dia terjaga; anak kecil sampai dia baligh; dan orang yang gila sampai dia sembuh."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
Baligh
Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi, anak kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (QS Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci." (HR. Muslim)
Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat
Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah, "Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (QS Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, "Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kami diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari)
Masuk Waktu Shalat
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS An-Nisa': 103)
Maksudnya, shalat itu mempunyai waktu tertentu. Malaikat Jibril pun pernah turun untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
Menutup Aurat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
Niat
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menghadap Kiblat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)
Sumber: Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
Islam
Tidak sah dan tidak diterima shalat yang dilakukan oleh orang yang masih kafir; begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (QS At-Taubah: 17)
Berakal Sehat
Maka, tidaklah wajib shalat bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu: orang yang tidur sampai dia terjaga; anak kecil sampai dia baligh; dan orang yang gila sampai dia sembuh."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
Baligh
Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi, anak kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (QS Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci." (HR. Muslim)
Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat
Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah, "Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (QS Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, "Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kami diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari)
Masuk Waktu Shalat
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS An-Nisa': 103)
Maksudnya, shalat itu mempunyai waktu tertentu. Malaikat Jibril pun pernah turun untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
Menutup Aurat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
Niat
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menghadap Kiblat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)
Sumber: Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Hukum dan Syarat-Syarat zakat
» syarat-syarat zakat
» syarat-syarat taubat
» syarat dan rukun shalat
» syarat ibadah
» syarat-syarat zakat
» syarat-syarat taubat
» syarat dan rukun shalat
» syarat ibadah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik