memberi mahar berlebihan
Halaman 1 dari 1 • Share
memberi mahar berlebihan
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba saha-yamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya.” (An-Nur: 32).
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallaahu anhu ,
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi “Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah”. Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di sahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut di atas..”
Ketika Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda,
“Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari.”
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”.
Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real (kira-kira Rp. 250.000,-), sedangkan mahar putri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real (Rp.200.000,-). Dan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perka-winan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong-menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah prilaku menuntut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta perni-kahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari’at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.
Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.
( Kitabud Da’wah, al-Fatawa: hal. 166-168, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz. )
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba saha-yamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya.” (An-Nur: 32).
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallaahu anhu ,
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi “Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah”. Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di sahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut di atas..”
Ketika Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda,
“Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari.”
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”.
Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real (kira-kira Rp. 250.000,-), sedangkan mahar putri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real (Rp.200.000,-). Dan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perka-winan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong-menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah prilaku menuntut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta perni-kahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari’at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.
Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.
( Kitabud Da’wah, al-Fatawa: hal. 166-168, dan Fatawa Syaikh Ibnu Baz. )
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: memberi mahar berlebihan
mahar..
wanita ditukar dengan barang
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Similar topics
» mahar perkawinan
» mahar dan zakat
» berlebihan dalam berdoa
» Ahok bicara mahar, siapa yang malu?
» apa saja yang bisa menjadi mahar maskawin?
» mahar dan zakat
» berlebihan dalam berdoa
» Ahok bicara mahar, siapa yang malu?
» apa saja yang bisa menjadi mahar maskawin?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik