FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menuntut ilmu adalah fardhu ain Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menuntut ilmu adalah fardhu ain Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menuntut ilmu adalah fardhu ain

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menuntut ilmu adalah fardhu ain Empty menuntut ilmu adalah fardhu ain

Post by keroncong Mon Nov 19, 2012 12:56 am

Di antara ilmu pengetahuan ada yang hukum mempelajarinya fardhu ain, sunnah, mubah, dan dilarang atau dicela. Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu ada yang hukumnya fardhu ain dan ada pula yang fardhu kifayah.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan perawi lainnya, Nabi saw bersabda yang artinya, "Menuntut ilmu hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim."

Maksud dari kata "muslim" dalam hadis itu adalah seorang manusia yang beragama Islam, laki-laki ataupun wanita. Para ulama pun bermufakat bahwa hadis masyur ini mencakup setiap muslim dan muslimah walaupun tidak terdapat kata "muslimah" dalam riwayat hadis tersebut.

Para pensyarah hadis berselisih pendapat dalam memberikan batasan "ilmu" yang wajib untuk dipelajari. Sementara, ulama-ulama ilmu kalam (yaitu mereka yang berspesialisasi dalam ilmu kalam dan akidah) berkata, "Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu akidah. Yaitu, ilmu yang dengannya dapat diketahui tauhid Allah Ta'ala, iman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan semua perkara ini merupakan fondasi agama Islam."

Seorang ahli fikih berkata, "Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu fikih. Yaitu, ilmu yang dengannya dapat diketahui halal-haram, dan kesahihan ibadah, serta kebenaran suatu muamalah sesuai dengan manhaj syariat."

Seorang ahli tafsir berkata, "Ilmu yang wajib dipelajari itu adalah tafsir kitabullah, yang merupakan fondasi agama dan referensi umat."

Seorang ahli ilmu hadis akan berkata, "Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu hadis. Karena, hadis merupakan penjelasan bagi Alquran dan juga potret dari sirah Rasulullah saw, sabda-sabda, tingkah laku, dan keputusan-keputusan beliau."

Seorang ahli ushul fikih berkata, "Ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu ushul fikih. Yaitu, ilmu yang dengannya dapat diketahui cara pengambilan argumentasi (dalil) hukum dalam perkara yang terdapoat nash agamanya, dan cara istimbath hukum dalam perkara yang tidak memiliki nash agama."

Saudara kaum muslimin yang berbahagia!
Tentu pendapat-pendapat tersebut di atas membingungkan dan sulit untuk diterima, karena masing-masing spesialis yang ahli dalam bidangnya meyakinkan bahwa ilmunyalah yang wajib dipelajari oleh setiap muslim sebagai fadu ain. Jika pendapat mereka semua kita telan mentah-mentah maka besar kemugkinan bahwa hal itu justru terjadi pencamuradukan antara ilmu yang hukumnya fardhu ain dan fardhu kifayah (di dalam mempelajarinya).

Kaum muslimin rahimakumullah!
Ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu ushul fikih, ilmu bahasa Arab, dan ilmu kedokteran merupakan ilmu yang harus dipelajari oleh umat Islam secara umum, bukan atas individu secara khusus. Karena, sebenarnya tanpa disangsikan lagi bahwa hukum mempelajari ilmu-ilmu itu adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam secara global. Maka, harus ada di antara umat Islam yang mengisi kekosongan ini, dan mencukupi kebutuhan dalam hal ini. Kalau tidak ada, umat Islam secara keseluruhan akan berdosa.

Mempelajari Pokok-Pokok Tauhid dan Akidah

Seorang muslim diwajibkan mempelajari ilmu agama yang dapat mengenalkan dirinya kepada Rabb-nya hingga mencapai batas keyakinan. Dengan ilmu agama itu, ia dapat mengenal Nabi Muhammad saw dan dapat meyakini kebenaran kenabian dan kesahihan risalah Muhammad saw. Juga dapat meyakini bahwa Alquran diturunkan kepada Muhammad saw dari Allah Ta'ala melalui dalil-dalil kemukjizatan Alquran yang teramat banyak. Selain itu dengan ilmu tersebut, seorang muslim dapat mengetahui akidah-akidah yang fundamental dalam Islam, seperti perkara-perkara ilahiyyah, nubuwwah, dan ghaibiyyah yang berkaitan erat dengan akhirat dan alam yang tidak kasat mata.

Seorang muslim juga dituntut untuk mengambil hal-hal tersebut secara mendasar dari kitabullah, karena Alquran banyak mengandung keterangan yang dapat meyakinkan akal dan menerangi hati. Yaitu, keyakinan yang jauh dari taklid buta, dan dari percekcokan dialektis yang telah banyak beredar dalam ilmu kalam, yang telah mempu merusak rasio orang-orang khawas dan keyakinan orang-orang awam. Rahasia dari hal itu adalah karena terpengaruhnya ulama-ulama ilmu kalam dengan filsafat Yunani. Maka, para muhaqqiqin dan para ulama pembaru muslim mengimbau kewajiban untuk mengedepankan metodologi Alquran daripada metodologi para filsuf Yunani.

Kaum muslimin rahimakumullah!
Selanjutnya, seorang muslim diwajibkan untuk mempelajari hukum-hukum dan syariat Islam yang ia butuhkan, seperti ilmu thaharah, ilmu salat yang lima waktu, dan ilmu salat Jumat yang diwajibkan atas kaum laki-laki. Maksudnya adalah mengetahui dasar-dasarnya, bukan perkara-perkara yang aneh dan jarang terjadi. Juga bukan perkara-perkara yang detail yang dikhususkan bagi para ulama yang spesialis dalam bidang ini. Demikian juga dengan ilmu puasa, ketika datang bulan Ramadan, atau ilmu zakat ketika ia memiliki nishab zakat. Maka seorang muslim harus atau wajib mempelajari macam-macam ilmu zakat yang dibutuhkan. Kalau ia seorang pedagang, ia wajib mempelajari zakat perniagaan. Ia tidak dituntut untuk mengetahui zakat hewan peliharaan atau zakat tanaman, karena ia memang tidak memilikinya.

Selain itu, seorang muslim juga harus mengetahui yang terpenting dari hukum halal-haram yang biasa dijumpainya dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum halal-haram dalam makanan dan minuman, dalam berpakaian dan berdandan, ketika di rumah dan di tempat kerja, dan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

Seorang muslim juga harus mengetahui hukum-hukum yang menjadi spesialisnya. Seorang wali harus mengetahui hukum-hukum wilayah. Seorang pedagang harus mengetahui hukum-hukum perdagangan. Seorang dokter harus mengetahui hukum-hukum kedokteran. Seorang suami harus mengetahui hak-hak seorang istri dan kewajiban-kewajiban soerang istri, demikian juga sebaliknya, dan seterusnya.

Seorang muslim juga harus mengetahui ilmu akhlak dan ilmu etika agama. Yaitu, ilmu yang dapat mengatur perilaku seorang muslim dengan aturan syariat agama. Dengan ilmu tersebut, seorang muslim nantinya tidak akan melenceng dari apa yang diperintahkan Allah SWT kepadanya, dan ia akan selalu menghiasi dirinya dengan sifat-sifat yang mulia, serta melepaskan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.

Demikian dakwah Jumat yang singkat ini semoga bermanfaat, amin.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik